Jakarta,
15 Mei 2017
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Cq.
Majelis Hakim Yang Memeriksa
Perkara
No. : 236/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Tim
Jl.
DR. Sumarno No. 1, Penggilingan, Kayu Putih, Penggilingan, Cakung
Di
–
Jakarta Timur
Hal
: Permohonan Intervensi (Interventie Tussemkomst)
Dengan hormat,
Perkenankanlah
kami yang bertanda tangan di bawah ini : Wilson
Colling, SH., MH., Christian E. Sitio, SH., MH., Gading Satria Nainggolan, SH.,
MH., dan Chandra Siallagan, SH., Para
Advokat dan Konsultan Hukum Pada Law Office WILSON COLLING, SH., MH. & ASSOCIATES (WCA), yang
berkedudukan di Jl. Subur, No. 59, Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan 12600, Telp. : (021) 22072167 / Hp.
: 081315211206, email : lawwilson86@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2017
(terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan
atas
nama NELY
SUTRISNA dalam
kapasitasnya ditunjuk dan diangkat sebagai Kuasa Waris berdasarkan Salinan Akta
Nomor 17, tanggal 18 November 2015, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris
Setia Budi, SH. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON INTERVENIENT (Tussemkomst).-
Intervenient
dengan ini hendak mengajukan Permohonan Intervensi (tussemkomst) dalam Perkara No. : 236/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Tim,
untuk memasuki perkara dimaksud dalam membela kepentingan Pemohon dalam perkara
antara:----------------------------------------------------------------------------------------------
1.
ALEX
SANDJAJA, THIO yang beralamat di Jl. Rawa Tengah,
RT. 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut
sebagai TERGUGAT INTERVENSI I semula
PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------------------------
M e l a w a n :
2.
Para
Ahli Waris NAISUN bin NIUN versi Karawang, yang
terdiri dari :---------------------
2.1.
Martopi
bin Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku
Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara,
RT. 010, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec.
Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.2.
Nyai
binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku
Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara,
RT. 009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec.
Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.3.
Omeh
binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku
Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara,
RT. 009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec.
Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.4.
Patmah
binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku
Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara,
RT. 009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec.
Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.5.
Asmah
binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku
Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Kenanga Dua,
RT. 006, RW. 003, Desa Solokan, Kec.
Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.6.
Ida
Royani binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin
selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Kp. Ujung
Harapan, RT. 007, RW. 015, Desa Bahagia,
Kec. Babelan, Kab. Bekasi, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------
2.7.
Astuti
binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku
Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara,
RT. 009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec.
Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.8.
Acih
Juju Juwarsih binti Dani, Ahli waris Pinah binti
Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Kp. Muara
Gembong, RT. 010, RW. 003, Desa Pantai
Sederhana, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat;------------------------------------------------
2.9.
Herman
binti Matroi bin Dani, Ahli waris Pinah binti
Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun
Bugis Utara, RT. 009, RW. 002, Desa
Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------
2.10.
Heri
binti Matroi bin Dani, Ahli waris Pinah binti
Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun
Bugis Utara, RT. 009, RW. 002, Desa
Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------
2.11.
Amat
binti Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli
waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Kp. Baru, RT. 011, RW.004,
Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------
2.12.
Buang
bin Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli
waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis, RT. 007, RW.002,
Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------
2.13.
Merah
binti Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli
waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat Kp. Baru, RT. 013, RW. 004, Desa
Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------
2.14.
Nurmai
binti Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli
waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat Kp. Baru, RT. 010, RW. 004, Desa
Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------
2.15.
Mat
Alih bin Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku
Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat Kp. Baru, RT. 010, RW. 004,
Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------
2.16.
Drs.
Asmodjo bin H. Moh. Sidik bin Nyimin, selaku
Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara,
RT.008, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.17.
Marsuni
binti H. Moh. Sidik bin Nyimin, selaku Ahli waris
pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.008, RW. 002,
Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.18.
Kurnia
binti H. Moh. Sidik bin Nyimin, selaku Ahli waris
pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.005, RW. 002,
Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------
2.19.
Farti
Handayani binti Asyari, Ahli waris Asyari bin
H. Moh.Sidik bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Naiusin,
beralamat di Tambun I, RT. 007, RW. 003, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab.
Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------
2.20.
Mimin
binti Maksum, Ahli waris Asyari bin H. Moh.Sidik
bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Naiusin, beralamat di RT.
007, RW. 003, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.21.
Madain
binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli
waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Sungai Kosak, RT. 004,
RW. 002, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.22.
Manah
binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli
waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Selatan , RT.
005, RW. 001, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.23.
Saih
binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli
waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 009,
RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis
Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.24.
Mat
Raju binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku
Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.
009, RW. 002, Desa Tanah Baru,
Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------
2.25.
Haerudin
bin Muharim, Ahli waris Muharim bin Kaisan selaku
Ahli waris pengganti Kaisan bin Nausin, beralamat di Dusun Krajan, RT. 009, RW.
003, Desa Telaga Sari, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------
2.26.
Hamdah
binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naimin selaku
Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Sungai Kobak, RT. 004, RW.
002, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.27.
Simo
binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naimin selaku
Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Sungai Kobak, RT. 004, RW.
002, Desa
Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.28.
Rokayah
binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naim selaku
Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Sungai Kobak, RT. 004, RW.
002, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.29.
Sumitra
binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naimin selaku
Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Dusun Muara, RT. 005, RW.
002, Desa Bantar Sakti, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------
2.30.
Maryati
binti Marjaya, Ahli waris Marjaya bin Hamdan bin
Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Tambun I,
RT. 007, RW. 003, Desa Karya Makmur, Kec. Batu Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------
2.31.
Encah
binti Amung, Ahli waris Marjaya bin Hamdan bin Naimin
selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Tambun I, RT.
007, RW. 003, Desa Karya Makmur, Kec. Batu Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------
2.32.
Sanah
binti Sohadi, Ahli waris Sohadi bin Naimin selaku
Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.
001, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------
2.33.
Asim
bin Sohadi, Ahli waris Sohadi bin Naimin selaku Ahli
waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Kp. Sikil No. 9, RT. 003, RW.
006, Desa Pantai Mekar, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------
2.34.
Boan
bin Sohadi, Ahli waris Sohadi bin Naimin selaku Ahli
waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Kp. Kali Baru, RT. 001, RW.
003, Kel. Jaya Sakti, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------
2.35.
Kasimin
binti Naimin bin Nausin, selaku Ahli waris
pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 001, RW.002,
Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat.---------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya
disebut sebagai PARA TERGUGAT
INTERVENSI II semula TERGUGAT I;---------
3. Para Ahli waris Nausin
bin Niun versi Cakung, yang
terdiri dari:-----------------------------
3.1.
Ny.
Hj. Naesah binti Saelan, beralamat
di Gg. Gapura Muka V, No. 23, RT. 015, RW. 004, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung,
Jakarta Timur;-----------------------------------------------
3.2.
H.
Bahrudin Alin bin Mualim, beralamat
di Gg. Gapura Muka V, No. 23, RT. 015, RW. 004, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung,
Jakarta Timur;-----------------------------------------------
3.3.
Ny.
Hj. Rohmanih binti H. Minan, beralamat
di Gg. Gapura Muka V, No. 23,
RT. 015, RW. 004, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur;-------------------------------
Selanjutnya
disebut sebagai PARA TERGUGAT
INTERVENSI III semula TERGUGAT II;
4. Djuhari Lazuardi, beralamat
di KS. Tubun II, No. 4, Petamburan, Kel. Petamburan,
Kec. Petamburan, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI IV semula TERGUGAT
III;
5.
Hakim
Setiadi, beralamat
di Jl. Pancoran, No. 17 – 19, RT. 009, RW. 002, Kel. Glodok, Kec. Taman Sari,
Jakarta Barat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI
V semula TERGUGAT IV;--------------
6.
Soehardi
Soewandi, beralamat
di Kayu Putih Selatan I. E., No. 33, RT. 004, RW. 006, Kel. Pulo Gadung, Kec.
Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebagai TERGUGAT
INTERVENSI VI semula TERGUGAT V;
7.
Dr.
Jhon Palinggi, MM., MBA., beralamat
di Plaza Bumidaya 1, Lt. 25, Jl. Imam Bonjol, No. 61, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI VII semula TERGUGAT
VI;------------------
8.
Dinas
Perkerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, beralamat
di Jl. Taman Jati Baru, No. 1, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI VIII semula TERGUGAT VII;------------------------
9.
Kantor
Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, beralamat
di
Jl. Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 13950, sebagai TURUT TERGUGAT
INTERVENSI I semula TURUT TERGUGAT I;-----------------------------
10. Kantor Kelurahan Ujung
Menteng Jakarta Timur, beralamat di Jalan Raya
Bekasi KM.26, Ujung Menteng, Cakung, Kota Jakarta Timur, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI II semula
TURUT TERGUGAT II;----------------------------------------------------------------------------------
11. Thio Han Nio Alias Ann
Thaher, beralamat di Jl. Danau Agung Perkasa,
RT. 001, RW. 014, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priouk, Jakarta Utara,
sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI III
semula TURUT TERGUGAT III;-----------------------------------------------------------------------
12. Lie Ho An Alias Andy
Wirawan Iskandar, beralamat di Jl. Hijau Daun II, No.
18, RT. 010, RW. 011, Kel. Cipinang, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI IV semula
TURUT TERGUGAT IV;-----------------------------------------------------------------------
13. Thio Eng Siang Alias
Saipudin Thaher, beralamat di Jatinegara Barat 191,
Kel. Beli Fester, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI V semula TURUT TERGUGAT V;----------------------------------------------------------------------------------
14. Thio Po Gwan, beralamat
di Jl. Bintara Raya, No. 31, RT.009, RW.002, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat,
Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai TURUT
TERGUGAT INTERVENSI VI semula TURUT TERGUGAT VI;---------------------------------------------------------------------------------
Adapun yang menjadi
dasar dan alasan diajukannya permohonan intervensi (Tussemkomst) ini adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa
pokok perkara Gugatan No. : 236/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim, Perihal : Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum, yang pada pokoknya adalah penguasaan tanah milik Alm.
THIO SAY ENG, Girik C No. 55 PERSIL 1a S I, seluas 66.750 m², yang terletak di
Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h) Desa Medan Satria,
Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta,
Propinsi Djawa-Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :------
-
Sebelah Utara :
Berbatasan
dengan Jalan Raya Jakarta – Bekasi
-
Sebelah Timur :
Berbatasan
dengan Kali Alam
-
Sebelah Selatan :
Berbatasan
dengan Tanah Naseh bin H. Sidik
-
Sebelah Barat :
Berbatasan
dengan Tanah Jl. Kampung Bali
Bahwa di dalam Gugatannya, Tergugat
Intervensi I semula Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat Intervensi I semula
Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang Sah, namun hal ini adalah tidak
benar dan dapat diduga memberikan
keterangan palsu dimuka pengadilan, yang mana hal ini dapat dibuktikan
dengan adanya Surat Pernyataan ganti nama atau identitas tertanggal 26 November
2016 yang dibuat Tergugat Intervensi I semula Penggugat sendiri, dan secara
nyata diketahui di dalam surat tersebut Tergugat Intervensi I semula Penggugat
merubah namanya dari Alexander PW,
dengan NIK : 0950081805530191, alamat : Jl. Rawa Tengah RT 001, RW. 007, Kel.
Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Nama Orang tua sebenarnya : G. Soekandar
/ Endang S. Menjadi Alexander
Sandjaja, Thio, dengan NIK : 3171081805601001, alamat : Jl. Rawa Tengah RT 001,
RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Nama orang tua : Thio
Liang Bie / She Lie. …….........Vide Bukti I-1
Dengan adanya bukti I-1
tersebut maka patut diduga telah terjadi suatu Perbuatan Melawan Hukum berupa
pemalsuan identitas Tergugat Intervensi I semula Penggugat, yang semata-mata
bertujuan agar Tergugat Intervensi I semula Penggugat seolah-olah adalah ahli
waris yang sah dari THIO SAY ENG, padahal faktanya adalah Intervenient-lah yang
merupakan ahli waris dari THIO SAY ENG, oleh karena itu maka Intervenient
berhak mengikatkan diri menjadi Pihak dalam Perkara a quo, yang mana diatur dalam Pasal
279 RV, yang berbunyi :--------------------------------------------------------------------------------
“Setiap orang yang
berkepentingan di dalam suatu perkara perdata yang terjadi diantara kedua belah
pihak yang lain, dapat menuntut supaya ia diperbolehkan ikut serta atau
mencampuri”
2. Bahwa
Intervenient menolak seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan Tergugat
Intervensi I semula Penggugat dalam Gugatannya, kecuali hal - hal yang diakui
tegas kebenarannya;----------------
3. Bahwa
hingga diajukannya Permohonan Intervensi ini di hadapan persidangan perkara a quo, Intervenient sebagai Pemilik Sah
atas tanah tersebut belum pernah menjual, menggadaikan maupun memindahtangankan
hak atas tanah tersebut kepada siapapun;----------------------------------------------------------
4. Bahwa
Intervenient adalah ahli waris yang sah dari alm. THIO SAY ENG, yang telah meninggal dunia pada Tahun 1940 dan dalam
kedudukan sebagai Ahli Waris, Intervenient
adalah Cucu kandung dari THIO SAY ENG;-----------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa
semasa hidup THIO SAY ENG kawin dengan LIEM TENG NIO yang perkawinannya
dilaksanakan Pada Hari Minggu, tertanggal 05 Maret 1933, di Vihara Padumuttara,
beralamat di Jl. Bakti, No. 14, , Tanggerang, berdasarkan Surat keterangan
Perkawinan Nomor : 0908/LPBU/BAB/VP/2010, tertanggal 05 Mei 2010; .........................................Vide Butkti I-2
6. Bahwa
perkawinan THIO SAY ENG dengan LIEM TENG NIO telah dikarunia 1 (satu) orang
anak laki-laki yang bernama THIO LIANG BIE yang lahir pada Tanggal 20 Juni 1934,
berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 1156/1959, tertanggal 03 Desember 1959;
……………………………………………………………………..………Vide Bukti I-3
7. Bahwa
THIO SAY ENG meninggal dunia pada Tanggal 09 Oktober 1940, berdasarkan Kutipan
Akte Kematian No. 3626/1958, tertanggal 27 September 1958; ………Vide
Bukti I-4
8. Bahwa
kemudian LIM TENG NIO meninggal, dunia pada Tanggal 11 Oktober 1983,
berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 888/JP/1983, terganggal 22 Oktober 1983;
………………………………………………………………………….....Vide Bukti I-5
9. Bahwa
semasa hidupnya THIO LIANG BIE kawin dengan TJOE GIOK LIAN alias SHELLY HIDAYAT,
tertanggal 12 April 1958, berdasarkan Akte Pernikahan No. 251/1958 Tjatatan
Sipil “Golongan Tionghoa”, Djakarta, tertanggal 12 April 1958; ………………Vide
Bukti I-6
10. Bahwa
perkawinan THIO LIANG BIE dengan TJO GIOK LIAN alias SHELLY HIDAYAT, telah dikaruniai 5 (lima) orang anak, yaitu :-------------------------------------------------------------
a. THIO
MEI LIE, lahir pada Tanggal 12 Djuli 1959, berdasarkan Akte Kelahiran No. 1158/1959, tertanggal 03 Desember 1959; …………………………………..Vide Bukti I-7
b. THIO
MEI ING, lahir pada Tanggal 07 Djuni 1962; ………………………Vide Bukti I-10
c. THIO
MEI LING, lahir pada Tanggal 12 Djanuari 1964, berdasarkan Akte Kelahiran No.
8698/1964, tertanggal 05 Oktober 1964; …………………………………….Vide Bukti I-8
d. THIO
MEI SIN, lahir pada Tanggal 11 Desember 1967; ………………….Vide Bukti I-10
e. HANDANA
SUTRISNA, lahir pada Tanggal 05 September 1972, berdasarkan Akte Kelahiran No.
1591/JT/1973, tertanggal 27 September 1973;………………
Vide Bukti I-9
11. Bahwa
berdasarkan Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang "Kebijaksanaan
Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing" maka THIO LIANG
BIE berserta seluruh keturunanya merubah
namanya menjadi:----------------------------------------------------------------------------------
a. THIO LIANG BIE
menjadi SANDJAJA SUTRISNA;
b. TJOE GIOK LIAN
menjadi SALLY HIDAYAT;
c. THIO MEI LIE
menjadi NELY SUTRISNA;
d. THIO MEI ING
menjadi HENI SUTRISNA;
e. THIO MEI LING
menjadi CHI CHI SUTRISNA;
f. THIO MEI SIN
menjadi DESI SUTRISNA.
Hal ini berdasarkan
Surat Penjataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No.
127/U/Kep/12/1966, tertanggal 06 Februari 1970; ………………………..Vide
Bukti I-10
12. Bahwa
THIO LIANG BIE alias SANDJAJA SUTISNA telah meninggal dunia tertanggal 17
Febuari 1977, berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 32/JT/1977, tertanggal 07
Maret 1977; ……………………………………………………………………………Vide Bukti I-11
13. Bahwa
TJOE GIOK LIAN alias SALLY HIDAYAT telah meninggal dunia di Bekasi tertanggal
10 September 1985, berdasarkan Surat Kematian No. 474.3.39, tertanggal 26 Juni
2011, yang dikeluarkan oleh Lurah Medan Satria; …………………………….Vide
Bukti I-12
14. Bahwa
dengan telah meninggalnya THIO SAY ENG, LIM TENG NIO, dan THIO LIANG BIE alias
SANDJAJA SUTISNA, dan TJOE GIOK LIAN alias SALLY HIDAYAT, berdasarkan Pasal 852 Ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan:---------------------------------------------------
“Anak-anak
atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan
sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga
sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada
perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan
kelahiran lebih dulu.”
Maka ahli waris dari
peninggalan harta THIO SAY ENG, LIM TENG NIO, dan THIO LIANG BIE alias
SANDJAJA SUTISNA, dan TJOE GIOK LIAN alias SALLY HIDAYAT adalah Intervenient;----------------------------------------------------------------------------------------
15. Bahwa
kedudukan Intervenient sebagai Ahli waris THIO LIANG BIE diterangkan dalam Akta Keterangan Hak Mewaris No. 06/Kwh/2013,
tertanggal 28 Januari 2013, yang dibuat
dan dikeluarkan oleh SUPARNO, SH., M.Kn.,
Selaku Notaris dan Penjabat Pembuat
Akta Tanah yang berkedudukan di Jl. Raya Alternatif Cibubur - Cileungsi, No.
63B, Cileungsi – Bogor dan diperkuat dengan Akta Surat Kuasa Waris No. 17, tertanggal 18 November 2015, yang dibuat dan
dikeluarkan oleh Notaris Setiabudi, SH.,
yang berkedudukan di Perum. Graha Kalimas, Blok C – 11, Setiadarma, Kec. Tambun
Selatan, Kab. Bekasi; …………………………………………………………Vide Bukti I-13 &
Bukti I-14
16. Bahwa
THIO SAY ENG semasa hidupnya memiliki sebidang tanah, dengan luas 66.750 m²
(enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec.
Cakung, Jakarta Timur (d/h Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan
Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat),
berdasarkan Girik C No. 55 Persil 1a Kelas S I, dengan batas-batas sebagai
berikut :-----------------------------------------------------------
-
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Raya
Jakarta – Bekasi
-
Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kali Alam
-
Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Naseh bin H.
Sidik
-
Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Jl.
Kampung Bali
………………………………………………………………………………….
Vide
Bukti I-15
17. Bahwa
fakta tentang kebenaran dan keabsahan kepemilikan tanah Intervenient selaku
pewaris THIO SAY ENG tersebut diatas memiliki bukti-bukti pendukung, sebagaimana
juga diungkapkan secara jelas dan tegas oleh Tergugat Intervensi I semula
Penggugat pada point 15 huruf a, b, c, dan d pada halaman 9-10 dalam
Gugatannya;----------------------------------------------------------------------------------------
18. Bahwa
Intervenient menolak dengan tegas dalil Tergugat Intervensi I semula Penggugat
pada Poin 15 huruf e, mengenai Surat Pernyataan Keterangan Kesaksian A. KARIM
(LIEM TYANG WAT), dengan adanya dugaan keterangan palsu mengenai identitas
Tergugat Intervensi I semula Penggugat yang telah kami jabarkan pada Poin 1 Posita di dalam Permohonan Intervensi ini, maka kami men-soomer
Tergugat Intervensi I semula Penggugat untuk membuktikan Tergugat Intervensi I
semula Penggugat adalah ahli waris yang sah dari THIO LIANG BIE, serta
menghadirkan A. KARIM (LIEM TYANG WAT) ke hadapan muka persidangan perkara a quo;-------------------------------------------------------------------------
19. Bahwa
permasalahan ini berawal dari diadakannya proyek Pengendalian Kanal Banjir
Timur dan fasilitasnya, seluas 24.131 m²(dua puluh empat ribu seratus tiga
puluh satu meter persegi) yang dilaksanakan oleh Pemda DKI Jakarta melalui
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Administrasi Jakarta Timur. Akibat dari
proyek tersebut Intervenient selaku ahli waris dari THIO SAY ENG tidak pernah memperoleh
haknya, yaitu berupa ganti rugi atas pemakaian lahan seluas 24.131 m²(dua puluh
empat ribu seratus tiga puluh satu meter persegi);------------------------------------------------------------------------------------------------------
20. Bahwa
hasil ganti rugi dari lahan seluas 24.131 m²(dua puluh empat ribu seratus tiga
puluh satu meter persegi) adalah sebesar Rp. 46.662.950.400,- (empat puluh enam
miliyar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu empat
ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :------------
a. Hj.
Naesah dan Bahrudin Ali (TERGUGAT INTERVENSI III semula TERGUGAT II) sebesar Rp. 6.650.000.000,- (enam miliar enam
ratus lima puluh juta rupiah);-------------------------
b. Djuhari
Lazuardi (TERGUGAT INTERVENSI IV semula TERGUGAT III) sebesar Rp. 4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus
lima puluh juta rupiah);-------------------------
c. Hakim
Setiadi, (TERGUGAT INTERVENSI V semula TERGUGAT IV) sebesar Rp.
23.600.000.000,- (dua puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah);--------------------------
d. Soehardi
Soewandi (TERGUGAT INTERVENSI VI semula TERGUGAT V) sebesar Rp. 4.850.000.000,-
(empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);----------------------
e. Dr.
John Palinggi, MM., MBA (TERGUGAT INTERVENSI VII semula TERGUGAT VI) sebesar
Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). ----------------------
Sebagaimana yang telah
ditetapkan pada Penetapan No.387/pdt.p/PN.Jkt.Tim, tertanggal 17
Desember 2008 Jo. Penetetapan Consignatie No.1/Cons/2009/PN.Jkt.Tim Jo. No.387/Pdt.P/
/2008/PN.Jkt.Tim,
tertanggal 15 Januari 2009 Jo Penetatapan No.153/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Tim,
tertanggal 13 April 2009, Perihal Perbaikan Penetapan
No.387/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Tim, tertanggal 17 Desember 2008 Jo. Penetapan
Consignatie No.08/CONS/2011/PN.Jkt.Tim Jo. No.153/Pdt.P/2009/PN.Jkt/Tim., Jo.
No.387/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Tim;-------------------------------------------------------------------
21. Bahwa
terhadap tanah sisa milik THIO SAY ENG seluas 46.619 m² adalah milik dari ahli
waris THIO SAY ENG yaitu INTERVENIENT dan sampai dengan saat ini
tanah tersebut belum pernah diperjual belikan dan atau dilepaskan kepada pihak
manapun. Sedangkan mengenai uang ganti rugi dari tanah seluas 24.131 m²
sebesar Rp. 46.662.950.400,-
(empat puluh enam miliyar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima
puluh ribu empat ratus rupiah) tidak pernah dinikmati oleh
INTERVENIENT;--------------------------------------------------------------------------------
22. Bahwa
perbuatan atau tindakan Para Tergugat Intervensi seperti yang telah diuraikan
diatas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht
Machtigedaad) yang sangat merugikan Penggugat, oleh karenanya berdasarkan
ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi :-----
“
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,
mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian
tersebut.”
23. Bahwa
akibat Perbuatan Para Tergugat Intervensi yang telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum, mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap Penggugat baik
Kerugian Materiil maupun Immateriil, yaitu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
A.
Kerugian
Materil
INTERVENIENT telah
mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati haknya sebagai Pemilik Sah atas
Tanah seluas 66.750 m² (enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh meter
persegi) yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec.
Cakung, Jakarta Timur (d/h Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan
Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat),
berdasarkan Girik C No. 55 Persil 1a Kelas S I yang mana tanah tersebut telah
menjadi Banjir Kanal Timur (BKT) seluas 24.131 m², yang mana perincian jumlah
kerugian Materil yang diderita oleh Intervenient adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
-
Harga tanah Rp.
7.000.000,-/meter *)
(*harga
objek perkara mengikuti harga pasar tanah di lokasi tersebut pada saat
diajukannya Permohonan Intervensi)
-
Harga tanah (objek
perkara):
24.131 m² x Rp
7.000.000,- = 168.917.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar sembilan
ratus tujuh belas juta Rupiah)
Dengan demikian jumlah kerugian
Materil yang diderita oleh Intervenient akibat dari Perbuatan Melawan Hukum
berupa penjualan tanah seluas 24.131 m2 dimaksud, yang dilakukan oleh seluruh
Tergugat Intervensi adalah sebesar Rp.
168.917.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas
juta Rupiah).----------------------------------------------------
B.
Kerugian
Immateril
Bahwa
selain kerugian Materil, Intervenient juga telah menderita kerugian Immateril
akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh seluruh Tergugat
Intervensi sebagaimana telah kami jabarkan di atas, yaitu Intervenient telah kehilangan
waktu untuk mengurus dan / atau menyelesaikan Perkara a quo yang seharusnya waktu tersebut dapat dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan yang lain yang lebih produktif, akan tetapi dipergunakan
untuk mengurus Perkara a quo, hal ini
seharusnya tidak terjadi dan / atau telah mengganggu ketenangan dan / atau
konsentrasi pikiran Penggugat yang tidak ternilai harganya, namun demi tegaknya
Hukum dan Keadilan, maka sangatlah pantas jika ditetapkan suatu jumlah tertentu
sebagai Pengganti Kerugian Immateriil Penggugat dengan jumlah uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar
Rupiah).--------------------------------------------------
Maka Jumlah Total keseluruhan Kerugian
Intervenient baik secara Materiil maupun Immateriil yang harus ditanggung oleh
seluruh Tergugat Intervensi adalah sebesar: Rp. 178.917.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan
miliar sembilan ratus tujuh belas juta Rupiah).-----------------------------------
24. Bahwa untuk menghindari Para Tergugat
Intervensi mengalihkan harta kekayaannya kepada Pihak lain serta agar menjaga
Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia, maka berdasarkan Pasal 227 HIR,
Inervenient memohonkan agar sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Timur Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan meletakkan serta
menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir
Beslag ) terhadap :--------------------------------------------------------
1.
Tanah
dan Bangunan yang dikuasai oleh Djuhari Lazuardi selaku Tergugat Intervensi IV
semula Tergugat III, yang terletak di Jalan KS. Tubun II, No. 4, Petamburan,
Kel. Petamburan, Kec. Petamburan, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai
berikut:
- Sebelah Utara : Tanah
dan Bangunan No. 6 / Rumah Warga
-
Sebelah Timur : Jalan lingkungan pemukiman
-
Sebelah Selatan :
Tanah
dan Bangunan No. 2 / Rumah Warga
-
Sebelah Barat : Jl. KS. Tubun
2.
Tanah
dan Bangunan yang dikuasai oleh Hakim Setiadi selaku Tergugat Intervensi V
semula Tergugat IV, yang terletak di Jalan Pancoran Raya No. 17-19, Kel.
Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------
-
Sebelah Utara : Jalan Gang
-
Sebelah Timur : Jalan Raya Pancoran
-
Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan No. 15 (Toko Obat Berlian)
-
Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan / Rumah Warga
Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh
Soehardi Soewandi selaku Tergugat Intervensi VI semula Tergugat V, yang
terletak di Jalan Kayu Putih Selatan I
E No. 33, Kel. Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------
-
Sebelah Utara : Jalan Kayu Putih Selatan I E
-
Sebelah Timur : Tanah dan Bangunan No. 34 / Rumah Warga
-
Sebelah Selatan :
Tanah
dan Bangunan No. 41 / Rumah Warga
- Sebelah Barat : Tanah
dan Bangunan No. 32 / Rumah Warga
3.
Tanah
dan Bangunan yang dikuasai oleh Alex Sandjaja, Thio yang
terletak di Jl. Rawa Tengah, RT. 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru,
Jakarta Pusat.------------------------------
25. Bahwa apabila Para Tergugat Intervensi
lalai dalam melaksanakan seluruh Pembayaran ganti rugi kepada Intervenient,
maka kami memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar Para Tergugat patut dihukum
secara tanggung – renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.
20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan
pembayaran, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai
pembayaran keuangan dan ganti rugi dibayar sampai lunas;------------------------------------------------------------------------------------------------
26. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180
HIR, oleh karena gugatan ini didukung oleh alat bukti yang kuat, maka beralasan
apabila terhadap Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit
Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;--------------
27. Bahwa mengingat Para Tergugat Intervensi
patut diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka cukup patut dan adil
serta sangat beralasan hukum apabila Para Tergugat Intervensi dihukum secara
tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.----------------------
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan
alasan-alasan yang Intervenient uraikan di atas, mohon Kepada Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Timur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memberikan Putusan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM
POKOK PERKARA
1. Menerima Intervenient untuk memasuki
perkara Aquo dalam membela
kepentingan Intervenient sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela
kepentinganya sendiri (tussenkomts);-----------
2. Mengabulkan
Permohonan Intervenient
untuk seluruhnya;----------------------------------------
3. Menyatakan Intervenient adalah ahli
waris yang SAH dari THIO SAY ENG;------------------ .
4. Menyatakan Intervenient adalah pemilik
yang SAH atas tanah Hak Milik Adat berdasarkan Girik C 55 Persil 1a S1 atas
nama THIO SAY ENG, seluas 66.750 m² (enam puluh enam ribu tujuh ratus lima
puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Raya
Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h Desa Medan
Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan
Djakarta, Propinsi Djawa-Barat), dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------
-
Sebelah Utara : Berbatasan
dengan Jalan Raya Jakarta – Bekasi
-
Sebelah Timur : Berbatasan
dengan Kali Alam
-
Sebelah Selatan : Berbatasan
dengan Tanah Naseh bin H. Sidik
-
Sebelah Barat : Berbatasan
dengan Tanah Jl. Kampung Bali
5. Menyatakan Para Tergugat Intervensi
melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------------------
6. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur No.01/CONS/2009/PN.Jkt.Tim cacat hukum dan tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------
7.
Menghukum Para Tergugat
Intervensi untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Intervenient
baik secara Materiil dan Immateriil sebesar Rp.
178.917.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh
belas juta Rupiah).-----------------------------------------------
8. Menyatakan
sah dan berharga Sita Jaminan (
Conservatoir Beslag ) terhadap :-------------------
1) Tanah
dan Bangunan yang dikuasai oleh Djuhari Lazuardi selaku Tergugat Intervensi IV
semula Tergugat III, yang terletak di Jalan KS. Tubun II, No. 4, Petamburan,
Kel. Petamburan, Kec. Petamburan, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai
berikut:-----------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan No.
6 / Rumah Warga
- Sebelah Timur : Jalan lingkungan
pemukiman
- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan No.
2 / Rumah Warga
- Sebelah Barat : Jl. KS. Tubun
2) Tanah
dan Bangunan yang dikuasai oleh Hakim Setiadi selaku Tergugat Intervensi V
semula Tergugat IV, yang terletak di Jalan Pancoran Raya No. 17-19, Kel.
Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Jalan Gang
- Sebelah Timur : Jalan Raya Pancoran
- Sebelah
Selatan : Tanah dan Bangunan No.
15 (Toko Obat Berlian)
- Sebelah Barat : Tanah dan Bangunan /
Rumah Warga
3) Tanah
dan Bangunan yang dikuasai oleh Soehardi Soewandi selaku Tergugat Intervensi VI
semula Tergugat V, yang terletak di Jalan Kayu Putih Selatan I E No. 33, Kel. Pulo Gadung, Jakarta Timur,
dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Jalan
Kayu Putih Selatan I E
- Sebelah Timur : Tanah
dan Bangunan No. 34 / Rumah Warga
- Sebelah
Selatan : Tanah
dan Bangunan No. 41 / Rumah Warga
-
Sebelah Barat : Tanah
dan Bangunan No. 32 / Rumah Warga
4) Tanah
dan Bangunan yang dikuasai oleh Alex Sandjaja, Thio yang terletak di Jl. Rawa
Tengah, RT. 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.-----------------------------------------
9. Menghukum
Para Tergugat Intervensi secara tanggung – renteng untuk membayar uang paksa
(Dwangsom ) sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) kepada
Intervenient setiap harinya atas keterlambatan pembayaran, terhitung sejak
Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai pembayaran keuangan dan pembayaran
ganti rugi dibayar sampai lunas;-------------------------------------------------------
10. Menghukum
Para Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya
yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
: Apabila
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili
dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Demikian
Permohonan Intervensi ini kami sampaikan Atas Perhatian Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Timur atau Majelis yang memerikasa dan mengadili Perkara ini,
Pemohon intervensi Ucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
Kuasa Hukum
Pemohon Intervensi
Law Office
Wilson Colling & Associates (WCA)
WILSON
COLLING, SH., MH.
CHRISTIAN E. SITIO, SH., MH.
GADING
SATRIA NAINGGOLAN, SH., MH. CHANDRA SIALLAGAN, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar