Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 06 Januari 2021

Draf Gugatan Wanprestasi | Kantor Hukum WILSON COLLING AND ASSOCIATES

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri Medan
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan
Jalan Pengadilan No.8-10, Kelurahan Petisah Tengah, 
Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara


Dengan hormat,

Kami yang bertanda-tangan pada bagian akhir surat ini, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari _____________, beralamat di ________________ dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal ______________ untuk sekarang dan selanjutnya bertindak untuk dan atas-nama :

Jeffery Alexander Sutanto, berkedudukan di Jalan Manyar Permai 9 Nomor 3-A Kav.V8/12, RT.015, RW.006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; 

Kami sebagai PENGGUGAT, dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi/Ingkar Janji (selanjutnya disebut dengan “Gugatan”) dalam perselisihan atau sengketa antara PENGGUGAT dengan:

Freddy Irwanto, terakhir diketahui beralamat di Jalan Bukit Barisan Dalam No. 25, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;

PT. Prakarsa Dharma Maduma, terakhir diketahui beralamat di Jalan Bukit Barisan Dalam No. 25, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;

PENGGUGAT terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang melatar-belakangi diajukannya GUGATAN ini, sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya perlu PENGGUGAT terangkan terlebih dahulu bahwasanya TERGUGAT II memiliki hutang kepada PENGGUGAT kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang mana hutang TERGUGAT II dengan PENGGUGAT telah memasuki jangka waktu untuk dibayarkan kepada PENGGUGAT, maka oleh karenanya kemudian PENGGUGAT meminta secara langsung dengan terus menerus kepada TERGUGAT II untuk segera melunasi hutang TERGUGAT II kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT yang mana atas desakan secara langsung PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dimaksud TERGUGAT I yang merupakan Direktur TERGUGAT II sekaligus sebagai pemilik saham sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham pada TERGUGAT II, guna mengurangi jumlah hutang TERGUGAT II kepada PENGGUGAT kemudian TERGUGAT I menjual kepemilikan saham TERGUGAT I pada TERGUGAT II sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada PENGGUGAT ;

Bahwa sehubungan dengan hal yang PENGGUGAT uraikan diatas kemudian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I membuat Akta Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018  yang dibuat dan ditandatangani secara bersama-sama oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dihadapan Notaris Endra Taslim, S.H (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018”);

Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, TERGUGAT I dengan PENGGUGAT telah saling sepakat dan mengikatkan diri untuk melaksanakan prestasi kepada PENGGUGAT tanpa sedikitpun ada keberatan dari TERGUGAT II sehingga oleh karenanya Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (untuk selanjutnya disebut “KUHPer”) dan Pasal 1338 KUHPer serta sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Pebruari 1973, oleh karenanya menjadi sah dan mengikat PENGGUGAT serta TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang sama sekali tidak keberatan atas adanya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dimaksud serta menundukan diri secara diam-diam atas Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, hal mana terbukti bahwa sampai dengan saat ini, PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengakui adanya dan telah menundukkan diri kedalamnya serta tidak membatalkan berlakunya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tersebut, demikian juga tidak adanya putusan apapun dan dari manapun yang menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tersebut batal demi hukum;

Bahwa Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 telah memenuhi seluruh 4 (empat) persyaratan yang harus dipenuhi untuk dinyatakan sebagai perjanjian yang sah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Sebab yang halal;

Bahwa dalam perkara a quo, TERGUGAT I telah bersepakat atau setuju atau seiya-sekata dengan PENGGUGAT mengenai hal-hal yang pokok dari Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dan selanjutnya TERGUGAT I yang telah menanda-tangani Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 adalah cakap menurut hukum. Dari sudut rasa keadilan dan kepastian hukum, TERGUGAT I yang telah membuat dan terikat oleh Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tanpa ada sedikitpun keberatan dari TERGUGAT II atas Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tersebut, telah memenuhi syarat kecakapan dengan mempunyai kemampuan untuk menginsyafi benar-benar akan tanggung-jawab yang dipikulnya dengan perbuatan, setelah dirinya memahami, menyetujui Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang ditanda-tanganinya. Mengenai suatu hal tertentu, yang berarti mengatur atau memperjanjikan hak dan kewajiban PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang sama sekali tidak pernah dibantah oleh TERGUGAT II, dimana dalam perkara a quo, yang menjadi salah-satu hak dan kewajiban yang diatur adalah TERGUGAT I yakni TERGUGAT I selaku pemilik sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham pada TERGUGAT II akan melaksanakan seluruh prestasinya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 kepada PENGGUGAT, dan terakhir, yang dimaksud dengan sebab yang halal tiada lain daripada isi perjanjian, dimana dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, PENGGUGAT menginginkan kenikmatan atau manfaat atas Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 a quo namun fakta setelah Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanpa adanya keberatan dari TERGUGAT II, kemudian PENGGUGAT mengetahui bahwasanya TERGUGAT II memiliki banyak hutang terhadap pihak lainnya sehingga peralihan atas saham sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 menjadi tertunda akibat adanya tindakan TERGUGAT II yang menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang jelas-jelas saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham sudah dijual kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang mana tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham menimbulkan rasa kecewa dari diri PENGGUGAT;

Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, maka Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang telah dimengerti, disetujui atau disepakati, dan telah dilaksanakan diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tanpa ada keberatan dari TERGUGAT II, merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara sempurna, selanjutnya demi hukum harus berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT , TERGUGAT I maupun TERGUGAT II;

Bahwa sudah seharusnya PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II berkewajiban untuk menghormati dan melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, sebab ketentuan-ketentuan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, demi hukum, berlaku sebagai Undang-Undang bagi dan antara PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terang dan jelas serta menjadi fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwasanya baik PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki hubungan hukum dan kewenangan bertindak secara hukum serta telah sepakat mengikatkan diri satu dengan yang lainnya untuk melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, sehingga untuk selanjutnya syarat-syarat dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 berlaku sah dan mengikat secara hukum kepada PENGGUGAT, TERGUGAT I maupun TERGUGAT II;

Bahwa kemudian di dalam pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, timbul perselisihan sehubungan dengan Cidera Janji (“Wanprestasi”) yang dilakukan oleh TERGUGAT I maupun TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT, yang dengan telah sengaja tidak mentaati dan tidak melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, yaitu terkait dengan pelaksanaan kewajiban TERGUGAT I untuk melaksanakan prestasinya kepada PENGGUGAT sebagaimana telah ditentukan dan disepakati oleh TERGUGAT I dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang juga tidak dibantah oleh TERGUGAT II keberlakukannya. PENGGUGAT telah mendapatkan ketidakadilan dan kerugian materiil dan immateriil sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT;

Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dan merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat 4 HIR, maka GUGATAN WANPRESTASI ini telah memenuhi syarat kompetensi relative proses peradilan, oleh karena itu Pengadilan Negeri Medan adalah pengadilan yang sah dan mempunyai kewenangan, baik secara absolut maupun relative, untuk mengadili perkara ini;

Alasan-Alasan Dan Dasar-Dasar Gugatan

Bahwa berdasarkan uraian peristiwa dan dasar hukum diatas jelas dan nyata terbukti, TERGUGAT I dan TERGUGAT II memiliki itikad buruk dalam bentuk tidak mau melaksanakan Prestasinya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 kepada PENGGUGAT, padahal berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 TERGUGAT I memiliki kewajiban untuk melaksanakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 kepada PENGGUGAT yang sama sekali tidak pernah dibantah oleh TERGUGAT II, namun hingga Gugatan a quo diajukan TERGUGAT I tidak pernah menunjukkan itikad baik dan/atau tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dan TERGUGAT II juga tidak bersedia meminta TERGUGAT II melaksanakan kewajiban-kewajiban TERGUGAT I sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 tetapi TERGUGAT II malah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang jelas-jelas sudah dijual kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang mana tindakan TERGUGAT II yang telah saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya menimbulkan rasa kecewa dari diri PENGGUGAT; 

Bahwa kemudian PENGGUGAT mengetahui secara langsung dari TERGUGAT I maupun TERGUGAT II bahwasanya TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak bersedia melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 akan tetapi TERGUGAT II malah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang jelas-jelas sudah dijual kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang mana tindakan menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya menimbulkan rasa kecewa dari diri PENGGUGAT maka secara terang benderang telah terbukti bahwa tindakan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II adalah TINDAKAN CIDERA JANJI (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIATUR PADA PASAL 1243 KUHPer TERHADAP KETENTUAN PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM NOMOR 11 TERTANGGAL 5 JULI 2018;

Bahwa menurut Profesor Subekti dalam bukunya berjudul “Hukum Perjanjian” (2005) (vide Subekti, Hukum Perjanjian, Penerbit PT. Intermasa, Cetakan Keduapuluh satu, Jakarta 2005, halaman 45), yang digolongkan dengan tindakan-tindakan wanprestasi dapat berupa 4 (empat) macam jenis tindakan atau perbuatan, sebagai berikut:

Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; dan
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;

Bahwa apabila seseorang tidak melakukan apa yang dijanjikannya atau apabila seseorang melanggar perjanjian yang telah dipahami, disetujui dan ditanda-tanganinya, maka terhadap kelalaian atau kealpaan tersebut dapat diberi hukuman antara lain membayar ganti-rugi kepada PENGGUGAT;

Bahwa berdasarkan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Nomor 176 K/Sip/1959 tertanggal 16 Agustus 1959 tentang wanprestasi, yang dikutip sebagai berikut:

“Dalam hal satu pihak tidak memenuhi perjanjian, pihak lain - tanpa secara khusus memintakan lebih dahulu pembatalan perjanjian - dapat secara langsung minta ganti kerugian berdasar atas terhentinya perjanjian karena wanprestasi.”;

Bahwa dalam perkara a quo, tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 berkewajiban untuk membayarkan penggantian biaya dan seluruh kerugian kepada PENGGUGAT. Hal mana telah secara tegas dan jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan selanjutnya, PENGGUGAT juga berhak atas ganti kerugian akibat kehilangan keuntungan yang didapatnya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dengan itikad baik, termasuk tidak terbatas melakukan prestasinya sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, hak PENGGUGAT mana telah diatur dalam Pasal 1246 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, seperti dikutip sebagai berikut:

“biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, termasuk pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya, dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya,…”;

Bahwa atas adanya wanpretasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, maka PENGGUGAT telah nyata-nyata mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh juta rupiah) atas pembelian saham sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar dan kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah) atas hutang TERGUGAT II terhadap PENGGUGAT yang PENGGUGAT kira telah dibayarkan sebagian oleh TERGUGAT I dengan mempergunakan saham milik TERGUGAT I pada TERGUGAT II sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar sebagaimana tertera di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 atau dengan kata lain PENGGUGAT telah mengalami kerugian nyata secara keseluruhan sebesar Rp.1.210.000.000 (satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah) dikarenakan tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya padahal berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 TERGUGAT I wajib melaksanakan prestasinya yakni membalik nama atas saham sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham menjadi atas nama PENGGUGAT akan tetapi TERGUGAT II malah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang mana ketika TERGUGAT I dan PENGGUGAT membuat serta menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 TERGUGAT II sama sekali tidak menyatakan keberatannya atas dibuatnya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018  dimaksud atau dengan kata lain secara diam-diam TERGUGAT II juga menundukan diri serta terikat dengan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 dimaksud layaknya TERGUGAT I yang membuat serta menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 bersama-sama dengan PENGGUGAT ;
 
Bahwa lebih jauh lagi, PENGGUGAT juga mengalami kerugian materiil maupun immaterial sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap hak PENGGUGAT sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018, kerugian mana setidaknya dapat dirinci sebagai berikut

Kerugian Materil:

Kerugian akibat TERGUGAT I yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 termasuk akibat adanya tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II termasuk saham-saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya padahal sebelumnya TERGUGAT II sama sekali tidak pernah menyatakan keberatan atas adanya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II hingga didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut Kerugian akibat biaya-biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahannya dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, termasuk tapi tidak terbatas biaya konsultasi hukum dan pendampingan yang dikeluarkan sebelum diajukannya Gugatan ini, kurang-lebih sebesar Rp_________ (_______ Rupiah);

Kerugian Immateril:

Kerugian Immateril berupa terganggunya keuangan PENGGUGAT, akibat dari permasalahan yang tidak kunjung selesai dan menemui jalan buntu akan penyelesaiannya ini yang sesungguhnya nilainya besar dan tidak dapat dihitung dengan uang, namun apabila hendak diperhitungkan juga, maka kerugian immateril tersebut adalah sebesar Rp. ________ (_________).

Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dasar-dasar, bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang sah yang diajukan PENGGUGAT, maka sangat layak, beralasan dan telah sepatutnya, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat menerima dan mengabulkan dalil-dalil dan permohonan atau tuntutan PENGGUGAT secara keseluruhan, sebagai berikut:

Permohonan Sita Jaminan agar kepentingan PENGGUGAT dapat tetap terlindungi dan terlaksana.

Bahwa guna menjamin agar permohonan PENGGUGAT tidak sia-sia (illusioner) di kemudian hari, juga guna menjamin agar TERGUGAT tidak merugikan PENGGUGAT dan hak pihak-pihak lainnya kemudian hari, dengan pertimbangan bahwa apabila tuntutan ganti-kerugian dalam Gugatan ini dikabulkan, TERGUGAT I dan TERGUGAT II dapat membayar seluruh ganti-kerugian sebagai hukuman atas perbuatannya, maka berdasarkan Pasal 226 dan Pasal 227 Herziene Inlands Reglement (“HIR”) serta dikarenakan ternyata TERGUGAT II memiliki hutang dengan pihak lainnya dengan jaminan saham-saham TERGUGAT II kepada pihak lainnya termasuk saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham yang jelas-jelas telah TERGUGAT I janjikan akan dirubah menjadi nama PENGGUGAT tanpa ada sedikitpun keberatan dari TERGUGAT II, adalah patut dan sangat beralasan jika Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara menetapkan dan meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di _____________ sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat ________ tertanggal ________ atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II dan seluruh harta kekayaan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan dimohonkan kemudian baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;

Bahwa selain dari pada itu guna menjamin agar hak-hak PENGGUGAT dapat terlindungi selama Gugatan ini diperiksa oleh Badan Peradilan adalah patut dan sangat beralasan jika Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara menetapkan dan meletakkan sita jaminan atas harta benda baik yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang nantinya akan PENGGUGAT ajukan dikemudian hari;

Permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad).

Bahwa Gugatan PENGGUGAT telah memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), sebab telah didasarkan pada bukti otentik dan menyangkut perjanjian serta berdasarkan fakta-fakta yang PENGGUGAT uraikan tersebut diatas, maka permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dalam Gugatan ini patut diterima, agar nantinya Putusan Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa dan pemutus dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih-dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi terhadapnya.

Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkara a quo, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa dan pemutus dalam perkara ini untuk menetapkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara bersama-sama apabila lalai melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp.________ (__________ Rupiah) perhari sejak didaftarkannya Gugatan ini di kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan hingga putusan berkekuatan hukum tetap;

TUNTUTAN/PETITUM

Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM PUTUSAN SITA JAMINAN

Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di _____________ sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat ________ tertanggal ________ atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II serta Sita Jaminan terhadap harta kekayaan TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya; 

Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di _____________ sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat ________ tertanggal ________ atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya. 

DALAM POKOK PERKARA

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;

Menyatakan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 yang ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk memberikan ganti kerugian atas seluruh biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PENGGUGAT atas adanya tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II termasuk saham-saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya yang sebelumnya akan dipergunakan oleh TERGUGAT I untuk mengurangi hutang TERGUGAT II kepada PENGGUGAT kurang lebih sebesar Rp.1.210.000.000 (satu milyar dua ratus sepuluh juta rupiah);

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus; 

Kerugian Materil:

Kerugian akibat TERGUGAT I yang tidak bersedia memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 termasuk akibat adanya tindakan TERGUGAT II yang telah menjaminkan saham-saham TERGUGAT II termasuk saham-saham TERGUGAT I sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) lembar saham kepada pihak lainnya padahal sebelumnya TERGUGAT II sama sekali tidak pernah menyatakan keberatan atas adanya Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 tertanggal 5 Juli 2018 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II hingga didaftarkannya Gugatan ini, dengan rincian sebagai berikut Kerugian akibat biaya-biaya yang harus dikeluarkan PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahannya dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, termasuk tapi tidak terbatas biaya konsultasi hukum dan pendampingan yang dikeluarkan sebelum diajukannya Gugatan ini, kurang-lebih sebesar Rp_________ (_______ Rupiah);

Kerugian Immateril:

Kerugian Immateril berupa terganggunya keuangan PENGGUGAT, akibat dari permasalahan yang tidak kunjung selesai dan menemui jalan buntu akan penyelesaiannya ini yang sesungguhnya nilainya besar dan tidak dapat dihitung dengan uang, namun apabila hendak diperhitungkan juga, maka kerugian immateril tersebut adalah sebesar Rp_______ (_______ Rupiah).

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di _____________ sebagaimana termaktub di dalam Sertifikat ________ tertanggal ________ atas nama TERGUGAT I atau TERGUGAT II dan atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II lainnya, dalam bentuk dan nama apapun, serta dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini maupun yang akan diketahui dan dimohonkan kemudian;

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp________ (________ Rupiah) per hari atas keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;

Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Demikianlah Gugatan Wanprestasi ini Kami ajukan kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk kemudian dapat diperiksa dan diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang bertugas dalam perkara ini. Mohon kesediaan Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk dapat menerima seluruh alasan, dalil, keterangan, bukti dan dasar hukum yang PENGGUGAT ajukan dan mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT



Wilson Colling, S.H., M.H.
_______________________



Tidak ada komentar:

Posting Komentar