D U P L I K T E R G U G A T
Perkara No. : 265/Pdt.G/2020/PN.JKT.Sel
A n t a r a :
PT. Andalan Terampil Multisiss
Selanjutnya disebut sebagai………………………………………………….…. TERGUGAT
M e l a w a n :
Dadang Nugraha Surapradja
Selanjutnya disebut sebagai …………………………………….…………… PENGGUGAT
Jakarta, 11 November 2020
Kepada Yth.
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menangani
Perkara Perdata No : 265/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel
Di –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Perihal : Duplik Tergugat
Dengan hormat,
Bertindak untuk dan atas nama Tergugat dengan ini kami sampaikan Duplik atas Replik Penggugat, adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi
Bahwa Tergugat tetap berpegang teguh pada Eksepsi Jawaban Tergugat tertanggal 29 Juli 2020;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam Repliknya tertanggal 02 September 2020 kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya;-------------------------------------------------------------------------------
Gugatan Tidak Jelas / Obscure Libel
Bahwa Tergugat menolak dalil Replik Penggugat dalam Eksepsi poin 1 yang mengatakan perkara in casu sudah jelas dan tegas dan berdasarkan perjanjian adalah tidak benar dan terbukti sekali Penggugat dan Kuasanya tidak mengikuti perkembangan hukum serta tidak mengupdate literatur hukumnya;--------------------
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 264/PK/Pdt/2014, tertanggal 15 September 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung 289 K/ Pdt/2012, tertanggal 14 Maret 2013 menyatakan bahwa :------------------------------------------
“Purchase order bukan merupakan kontrak dan diaanggap masih premature untuk mengikat para pihak sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata”;
Bahwa purchase order dan invoice adalah bukan merupakan suatu perjanjian yang menyatakan adanya kewajiban dari masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat). Kedua surat tersebut harus ditindak lanjuti dengan Perjanjian Jasa Perbaikan Cassete antara Penggugat dan Tergugat. Satu dan lain agar dapat dijadikan dasar bagi para pihak berprestasi dan sekaligus menuntut prestasi. Dengan demikian surat Gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar dan terlalu mengada-ada serta cenderung dipaksakan;-------------------------------------------------
Dengan demikian dan oleh karenanya gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel) dan sudah seharusnya majelis pemeriksa perkara a quo untuk menyatakan gugatan ini ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.---------------------------------------------
Gugatan Error in Objecto
Bahwa Tergugat menolak dalil Replik Penggugat dalam Eksepsi poin 2 yang pada intinya menyatakan “purchase order” (GS-01/15/PUR sd GS-15/17/PUR) merupakan perjanjian adalah tidak benar dan secara nyata terang benderang bahwa Penggugat dan kuasanya tidak mengupdate perkembang hukum yang ada, karena dalam Putusan Mahkamah Agung No. 264/PK/Pdt/2014, tertanggal 15 September 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung 289 K/ Pdt/2012, tertanggal 14 Maret 2013 menyatakan bahwa :------------------------------------------------------------
“Purchase order bukan merupakan kontrak dan diaanggap masih premature untuk mengikat para pihak sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata”;
Bahwa surat gugatan dan replik Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar adanya suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat bahkan cenderung mengada-ada dan terkesan sangat dipaksakan mengingat dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak terdapat satupun yang menyatakan atau mendasarkan pada adanya suatu surat perjanjian Jasa Perbaikan cassette yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sebagai dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi, satu dan lain hal dengan memperhatikan ketentuan hukum perdata tentang perikatan telah mensyaratkan sahnya suatu perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Dengan demikian, sudah menjadi kepatutan bagi para pihak yang telah mengikatkan diri untuk menguraikan butir-butir kesepakatannya dalam suatu perjanjian yang secara jelas, terang dan rinci juga menyebutkan objek apa yang diperjanjikan serta apa dan bagaimana kewajiban para pihak jika tidak terpenuhinya suatu prestasi bagi salah satu pihak;
Bahwa amat sangat disayangkan surat gugatan dan replik Penggugat ini menjadi sia-sia oleh karena tidak adanya dasar hukum adanya wanprestasi sebagaimana di dalilkannya dalam surat gugatan, halmana telah secara terang terlihat dalam surat gugatan Penggugat bahwa Penggugat telah mendasarkan surat gugatannya pada perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat dengan tidak terpenuhinya suatu prestasi berdasarkan dokumen purchase order bukan berdasarkan surat perjanjian;--------------------------------------------------------------------------------------
Surat gugatan Penggugat tersebut menjadi error in objecto oleh karena Penggugat telah mendalilkan adanya suatu perbuatan wanprestasi namun Penggugat sendiri sama sekali tidak dapat membuktikan, antara lain :
ada tidaknya suatu perjanjian yang menjadi dasar diajukannya suatu perbuatan wanprestasi;
apa yang menjadi objek dari perjanjian mengingat tidak terdapat perjanjian diatara Penggugat dan Tergugat;
dasar hukum serta alasan diajukannya gugatan wanprestasi ini;
pada bagian maka Tergugat tidak berprestasi dan atas dasar apa Penggugat menuntut prestasi.
Penggugat hanya mendasarkan surat gugatan pada dokumen purchase order dan invoice dimana sudah seharusnya purchase order dan incoice dimaksud terbit setelah dilakukannya penandatanganan dokumen perjanjian Jasa Perbaikan Cassette oleh Penggugat dan Tergugat. oleh karenanya dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada. sudah sepatutnya Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.-----------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan Eror In Persona
Bahwa Tergugat menolak dalil Replik Penggugat dalam Eksepsi poin 3 yang pada intinya menyatakan “purchase order” (GS-01/15/PUR sd GS-15/17/PUR) merupakan perjanjian adalah tidak benar dan secara nyata terang benerang bahwa Penggugat dan kuasanya tidak mengupdate perkembang hukum yang ada, karena dalam Putusan Mahkamah Agung No. 264/PK/Pdt/2014, tertanggal 15 September 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung 289 K/ Pdt/2012, tertanggal 14 Maret 2013 menyatakan bahwa :------------------------------------------------------------
“Purchase order bukan merupakan kontrak dan diaanggap masih premature untuk mengikat para pihak sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata”;
Bahwa dalam perkara a quo terbukti tidak pernah ada perjanjian Jasa Perbaikan Cassete yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat. Dengan demikian, Penggugat bukanlah pihak yang berhak untuk mengajukan surat gugatan. bahkan Penggugat tidak dapat membuktikan kapasitas dirinya sebagai pihak yang berhak menuntut suatu prestasi di dalam suatu perikatan;-----------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sepatutnya Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.----------------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan llusioner
Bahwa dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat merupakan dalil ilusionis yang sangat mengada-ada dan terlalu dipaksakan, dalil mana tidak memiliki dasar serta landasan hukum terlebih lagi dengan memperhatikan fakta hukum dimana tidak terdapat adanya surat perjanjian apapun yang dibuat oleh para pihak. Alangkah luar biasa imajinasi Penggugat yang kemudian Penggugat mendalilkan adanya suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, satu dan lain hal dengan memperhatikan bahwa Penggugat tidak sedikitpun menguraikan perbuatan mana dan apa yang menjadi perbuatan wanprestasi tersebut, yang mana seseorang telah dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------
“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Bahwa Penggugat tidak mampu memperlihatkan adanya suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi dari Tergugat atau setidak-tidaknya menjadikan dasar bagi Tergugat untuk wajib berprestasi kepada Penggugat. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalil sepihaknya pada dokumen purchase order yang sama sekali tidak memiliki kepastian hukum apapun sehingga dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan hanyalah dalil ilusionis yang didasarkan pada suatu khayalan belaka yang terkesan mengada-ada bahkan cenderung dipaksakan;----------------------------------------------
Atas dasar alasan sebagaimana tersebut di atas dan dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada. sudah sepatutnya surat gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dengan memperhatikan dasar diajukannya gugatan inl tidak berdasar. Terlalu dipaksakan serta cenderung mengada-ada sehingga gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak- tidaknya tidaklah layak untuk diterima.--------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara
Bahwa segala sesuatu yang telah diuaraikan tersebut diatas merupakan satu kesatuan dalam pokok perkara ini;----------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PENGGUGAT, kecuali apa yang diakui dan dibenarkan secara tegas oleh TERGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat tidak mampu memperlihatkan adanya suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi dari Tergugat atau setidak-tidaknya menjadikan dasar bagi Tergugat untuk wajib berprestasi kepada Penggugat. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalil sepihaknya pada dokumen purchase order yang sama sekali tidak memiliki kepastian hukum apapun sehingga dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan hanyalah dalil ilusionis yang didasarkan pada suatu khayalan belaka yang terkesan mengada-ada bahkan cenderung dipaksakan;----------------------------------------------
Bahwa dengan memperhatikan dalil-dalil sepihak yang disampaikan Penggugat pada surat gugatannya, secara jelas terlihat bahwa materi Surat gugatan telah jelas mendasarkan pada purchase order dan bukan mendasarkan ada Surat Perjanjian. Sejak semula telah diketahui dan disadari oleh Penggugat bahwa pengajuan Surat gugatan ini terlebih gugatan wanprestasi (cidera janji) sama sekali tidak memiliki dasar serta payung hukum yang kuat dimana dari sejak semula tidak terdapat satu pun ketentuan yang mewajibkan Penggugat untuk menuntut prestasi terhadap Tergugat dan bahkan sebaliknya dari sejak semula tidak terdapat satupun ketentuan yang mewajibkan Tergugat untuk memenuhi kewajiban mengirimkan pupuk yang dipesan oleh Penggugat; Mengenai Kualitas Penggugat telah mendalilkan kualitasnya sebagai pihak yang dirugikan dan pihak yang berkepentingan atas perkara a quo, akan tetapi Penggugat secara tidak langsung telah memperlihatkan ketidakpahamannya atas duduk perkara surat gugatan ini, dengan menyatakan dirinya adalah sebagai pihak yang berkualitas untuk mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat oleh karena Tergugat lalai untuk melaksanakan prestasinya. Tergugat mempertanyakan kedudukan Penggugat dalam perkara a quo. Apakah yang mendasarkan atau yang menjadi dasar bagi Penggugat sebagai pihak yang dirugikan oleh karena tidak terpenuhinya suatu prestasi yang dilakukan oleh Tergugat mengingat Penggugat dalam surat gugatannya tidak dapat membuktikan dasar serta alasan hukum apa sehingga Tergugat didalilkan telah melakukan perbuatan wanprestasi, bahkan Penggugat tidak dapat untuk memperlihatkan kapasitasnya selaku pihak yang benar-benar dirugikan dalam perkara a quo. Penggugat telah mendalilkan adanya suatu perbuatan wanprestasi namun Penggugat sendiri sama sekali tidak dapat membuktikan :----------------------
ada tidaknya suatu perjanjian yang menjadi dasar diajukannya suatu perbuatanwanprestasi.
apa yang menjadi objek dari perjanjian, mengingat tidak terdapat perjanjian diantara Penggugat dan Tergugat.
dasar hukum serta alasan diajukannya gugatan wanprestasi ini;
pada bagian mana Tergugat tidak berprestasi dan atas dasar apa Penggugat menuntut prestasi.
Penggugat hanya mendasarkan surat gugatan pada dokumen purchase order dimana sudah seharusnya purchase order dimaksud terbit setelah dilakukannya penandatanganan dokumen perjanjian Jasa Perbaikan Cassete oleh Penggugat dan Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak memenuhi formalitas ketentuan perbuatan wanprestasi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;
Bahwa terkait dengan dasar diajukannya gugatan Penggugat yakni adanya suatu keadaan lalai/cidera janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat hingga saat diajukannya surat jawaban ini tidak mampu memperlihatkan adanya perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalilnya pada dokumen purchase order yang sama sekali tidak memiliki dasar serta kepastian hukum. Penggugat tidak mampu memperlihatkan adanya suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi dari Tergugat atau setidak-tidaknya menjadikan dasar bagi Tergugat untuk wajib berprestasi kepada Penggugat. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalil sepihaknya pada dokumen purchase order yang sama sekali tidak memiliki kepastian hukum apapun sehingga dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan hanyalah dalil ilusionis yang didasarkan pada suatu khayalan belaka yang terkesan mengada-ada bahkan cenderung dipaksakan;--------------------
Bahwa hubungan hukum antara Pengggugat dan Tergugat hanya sebatas hubungan tenaga kerja sebagaimana yang telah diterangkan pada Pendahuluan pada Jawaban Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat berdalih telah memberikan Somasi I, II, dan III atas dasar apa Penggugat memberikan somasi tersebut kepada Tergugat, padahal tidak ada tercipta hubungan hukum antara Tergugat dengan Achmad Malawi yang konon katanya mewakili CV. Global Solution. Kami tidak mengerti Penggugat dan kuasanya apakah mengerti bahwa persekutuan komanditer (Commandiaire Vennootschap (CV)) bukan sebagai badan hukum? Jika Penggugat dan Kuasanya mengerti tentang hal tersebut mengapa yang memberikan kuasa kepada kuasa pengggugat dalam somasi selaku pesero pasif/pesero komanditer? Pada Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan : ------------------------------------------------------------------------
“Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma.
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau berkerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukannya dalam perseroan atau yang harus dimasukannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikamatinya.”
Dapat dilihat pada Pasal 20 KUHD di atas dan dapat disimpulkan bahwa somasi tersebut tidak ada, karena telah menyalahi ketentuan dari pasal tersebut;
Bahwa dengan tidak sah surat kuasa yang telah diberikan kepada kuasa hukum Penggugat , maka surat pengakuan hutang tersebut adalah tidak sah, selain itu surat pengakuan hutang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terdapat perjanjian pokoknya yaitu perjanjian hutang piutang;-------------------------------------------------
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Replik Penggugat yang pada pokoknya Penggugat meminta ganti rugi materil, imateril, denda, dan bunga total sebesar Rp. 1.742.801.984 (satu miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);-----------------------------
Bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut di atas sangatlah mengada-ada karena selain Penggugat tidak dapat membuktikan secara sah dan rinci tentang adanya kerugian serta dasar hukum atas permintaan ganti rugi tersebut, hal ini sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/Sip/1970, tertanggal 16 Desember 1970, yang menyatakan :----------
“Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”
Untuk mengenai biaya Penggugat untuk mengurus perkara a quo sebesar Rp. 50.000.000 sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum, bagaimana bisa biaya yang telah dinikmati oleh kuasa hukum dari penggugat ditagihkan kepada pihak lawan? Hal ini membuktikan bahwa Penggugat tidak mengerti, tidak paham, dan tidak baca mengenai peraturan hukum yang berlaku, dimana mengenai hal honorarium tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, hal ini tercantum pada Yurisprundensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 635 K/Sip/1973, tertanggal 4 Juli 1974;------------------------------------------
Bahwa mengenai sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat, tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat-sayarat permohonan sita jaminan. Perlu diketahui Hukum membebankan kewajiban pada Penggugat untuk menyebut secara jelas dan satu per-satu barang objek yang hendak disita. Permintaan/permohonan sita yang diajukan secara umum terhadap semua atau sebagian harta Tergugat, dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga dengan demikian harus disebutkan secara rinci dan disebut satu per-satu mengenai barang yang hendak disita. Menurut M. Yahya Harapap dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 291, menyebutkan Penggugat wajib menyebutkan identitas barang secara lengkap, meliputi :------------
Jenis atau bentuk barang;
Letak atau batas-batasnya, secara ukuranya dengan kententuan, jika tanah yang bersertifikat, cukup menyebut nomor sertifikat hak yang tercantum didalamnya;
Nama pemiliknya;
Taksiran harga;
Jika mengenai rekening, disebut nomor rekeningnya, pemiliknya, dan bank tempat rekening berada maupun jumlahnya, dan jika saham, disebut nama pemegangnya, jumlahnya, dan tempatnya terdaftar.
Bahwa mengenai permohonan provisi Penggugat tersebut secara nyata dan kasat mata telah tidak memenuhi ketentuan pengajuan tuntutan provisionil hal mana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 180 (1) HIR yang berbunyi:---------------------
“Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan terlebih dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding jika ada surat sah, satu surat tulisan, yang menurut peraturan yang berlaku untuk hal itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan putusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak milik"
Lebih lanjut, dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terdapat syarat-syarat agar suatu putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan perlawanan atau banding sebagaimana dinyatakan oleh Retnowulan Sutantio, S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, halaman 125 adalah:
Ada surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;
Ada keputusan yang sudah memperoleh kekuatan yang pasti (in kracht van gewijsde) sebelum yang menguntungkan pihak Penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan;
Ada gugatan provisionil yang dikabulkan;
Dalam sengketa mengenai bezitsrecht;
Terkait dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, mengenai putusan provisionil telah pula diatur secara tegas dan limitatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbar bij voorraad) dan Provisionil pada ayat 4 dengan tegas menyebutkan hal-hal sebagai berikut:
"Selanjutnya, Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam haI-haI sebagai berikut:
Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;
Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gonogini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
Dengan memperhatikan fakta hukum atas perkara a quo dan dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka tidak satupun dari ketentuan ayat 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yang terpenuhi oleh dalil Penggugat dalam mengajukan permohonan provisionil dimaksud, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya Permohonan Provisi Penggugat tersebut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.----------------
Maka berdasarkan alasan-alasan di atas, dengan ini kami mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan ini berkenan untuk memutuskan perkara ini sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Dalam EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Dalam POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini TERGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).
Hormat Kami,
Kuasa Hukum TERGUGAT
Law Office Wilson Colling & Associates
TTD
WILSON COLLING, S.H., M.H.
Managing Associates
#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar