SURAT KUASA KHUSUS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :------
Nama : Hj. ZAINAB, perempuan, lahir di Purwerjo pada tanggal 12 Mei 1945, Pekerjaan Pensiunaan KOWAD, bertempat tinggal di Jalan Gang Merbabu M 137, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 005, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3674055205450001, Kota Administratif Tangerang Selatan (dalam kedudukannya Ahli Waris dari almarhum H. AYUB LUBIS BA), berdarkan Surat Keterangan Waris Nomor 747.3/109-CTM 2015, tanggal 01 Mei 2015. Selanjutnya disebut sebagai“ PEMBERI KUASA ”: ----------------------------------
Dengan ini Pemberi Kuasa memilih domisili hukum pada Kantor Kuasanya dan dengan ini menyatakan
memberikan kuasa Kepada:--------------------------------------------------------------------
- WILSON
COLLING, S.H., M.H.,
- HANS WILLIAM KURAMA, S.H.
Para
Advokat dan Penasehat Hukum dari Law Office WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA)Professional Advocate And Legal Consultants,
yang beralamat di Jalan Subur No. 59, Lenteng Agung, Jakarta Selatan 12610, Telp. 021-22072167, Hp.
081315211206. Email: lawwilson86@gmail.com. Selanjutnya bertindak baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri selanjutnya disebut sebagai “ PENERIMA KUASA”---------------------------------------------------------
==============K H U S U S ==============
Bertindak untuk mewakili dan atau mendampingi Pemberi Kuasa dalam hal mengurus dan menyelesaikan seluruh permasalahan hukum dengan pihak TIMAN KARGAN TANI dan JAPARUDIN LEXSI, namun tidak terbatas pada pihak- pihak lain yang diduga telah menduduki atau menempati dan/atau menggunakan secara melawan hukum terhadap sebidang tanah sesuai dengan alas hak milik yang dimilik oleh Pemberi Kuasa dan ahli warisnya masing-masing : Tanah Adat Girik/Kohir/leter C No.2227 Persil 16,S/II Kelas 081 atas nama: AYUB LUBIS BA dengan seluas ± 650 m² (enam ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Blok 003 (d/h) Desa/Kelurahan Sasak panjang, Kecamatan Tajur halang,Kabupaten Bogor, serta sebidang tanah terletak di lokasi yang sama alas hak milik tanah Adat/Girik/Kohir/leter C No.1999, Persil II/D I Kelas 081, Seluas ± 650 m² (enam ratus lima puluh meter persegi),yang terletak di Blok 003, dan sebidang tanah Sawah/Darat alas hak milik tanah Adat Girik/kohir/leter Desa C, Nomor 31, Persil/Blok 031/D II Kelas 081, Seluas ± 100 m² (seratus meter persegi), sesuai dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :--
- Sebelah Utara :
Jalan Setapak
- Sebelah Timur :
Jalan Setapak
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Dahlan
-Sebelah Barat :Tanah Milik Ami Umar
- Penerima Kuasa diberi hak untuk memperjuangkan haknya termasuk pembayaran uang ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dan/atau melakukan/menawarkan transaksi jual beli, Negosiasi dengan pihak ketiga tersebut, menandatangani segala surat-surat, kwitansi, menerima uang, mengadakan, Perdamaian, mengadakan Pertemuan, mengadakan Intervensi ke pihak manapun, menjaga hak tanah, membuat dan/atau mengajukan permohonan Pendaftaran/ Pengukuran/ Pemblokiran Sertipikat tanah dan/atau pembatalan Sertipikat Tanah ditingkat BPN, menguasai fisik, menempatkan orang di lokasi tanah, membuat plang, menciptakan/ mengurus segala surat-surat.Pemberi Kuasa juga diberikan kewenangan penuh kepada Penerima Kuasa untuk membuat laporan polisi resmi dan atau mendampingi pemberi kuasa kepenyidik atau penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau penyerobotan tanah dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 385 KUHP juncto Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya (“Perppu 51/1960”) dan ketentuan pidana terkait lainnya yang diduga dilakukan oleh Pihak Ketiga dan Pihak terkait lainnya yang merugikan Pemberi Kuasa. mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwenang.----------------------
- Untuk maksud tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak dan berwewenang penuh membuat surat-surat, membuat dan mengirimkan somasi, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI (Bareskrim),terhadap pihak-pihak yang terkait dalam objek tanah tersebut, melakukan negosiasi dengan pihak ketiga manapun, mediasi dan kordinasi, meminta ganti kerugian, Penerima Kuasa juga berwenang penuh untuk menghadap namun tidak terbatas pada Presiden RI, Wakil Presiden RI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kapolri RI, Wakil Kapolri RI, Kepala Kejaksaan (Kejagung) Gubernur Jawa Barat Bandung, Bupati Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Kabupaten Bogor (Cibinong), Bareskrim, Polda Metro Jaya, DPR RI, Ombudsman RI, Muspida DPRD BOGOR , Camat, Lurah, RT/RW setempat dan Pihak terkait lainnya, mengadakan perdamaian dan mendatangani akta perdamaian dengan pihak ketiga dll, menerima lawyer fee, termasuk success fee, membuat konferensi Pers (press release) ke media massa, atau pada pokoknya melakukan segala bantuan hukum yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan.--------------------------
- Pemberi Kuasa/ahli warisnya dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Para Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa baik sekarang maupun dimasa yang akan datang serta Pemberi Kuasa bertanggungjawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen serta seluruh tanda tangan atas kepemilikan tanah berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen kepemilikan tersebut baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN.-------------------
Surat kuasa ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun termasuk sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, Pasal 1815, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang hukum Perdata, kecuali apabila Pemberi Kuasa meninggal dunia atau berada dibawah pengampuan atau telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Kuasa, serta pembatalan kuasa dari Pemberi Kuasa dengan itikad buruk memiliki konsekuensi hukum membayar seluruh kewajiban dan/atau Penerima Kuasa menahan seluruh dokumen tanah asli yang diatur dalam Perjanjian Jasa Hukum merupakan satu kesatuan yang tak terpisah dengan surat kuasa ini-
Demikian
surat kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Subtitusi baik sendiri dan
atau secara bersama-sama dan dengan Hak Retensi untuk sebagian dan atau
seluruhnya, dan kuasa ini mulai berlaku seketika sejak ditandatangani.---------------------------------------------------------------
Jakarta, 28 September 2020
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
Law Office Wilson Colling & Associates
HJ. ZAINAB WILSON COLLING, S.H, M.H.,
HANS WILLIAM KURAMA, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar