Depok, 23 Desember 2020
Surat No. : 67/PR-ISF/T&P/XII/2020
Perihal : Progress Report & Invoice Success Fee
Lampiran :
Kepada Yth.
dr. Liliana Purnamsidi, Sp.OG. (Client)
Di –
Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami menyampaikan progress report (laporan perkembangan) perkara/permasalahan yang berkaitan PPJB No. 42 tentang Pembelian RS. Zainuttaqwa antara Client dengan Dr. dr. H. Zainal Abidin, sebagai berikut :
Bahwa perkara/permasalahan berkaitan PPJB No. 42 tentang Pembelian RS. Zainuttaqwa antara Client dengan Dr. dr. H. Zainal Abidin telah menemui kesepakatan damai. Perdamaian tersebut terjadi pada Tanggal 22 Desember 2020, Pukul : 10.00 – 12.00 WIB, di fasilitator oleh Notaris Febriyanti, S.H., M.Kn. di Kantor Notaris yang beralamat, Pondok Ungu Permai, Ruko Starfish Blok SC-01 No. 8, Jl. Marakash Ruko Taman Wisata, Bekasi Utara, Bekasi (17610);
Bahwa keputusan yang tercipta dalam pertemuan tersebut, antara lain :
Pihak II (client) diberikan perpanjangan waktu pelunasan selama 3 (tiga) bulan yang jatuh tempo pada Tanggal 22 Maret 2021, apabila Pihak II tidak dapat melunasi dengan batas waktu tersebut maka Pihak II bersedia dan menerima melakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 butir 3 PPJB No. 42;
Bunga sebesar 6%/tahun ditiadakan, kecuali bungga pada bulan Juni & Juli 2019;
Tanah IPAL selama masih diperlukan, Pihak II diperkenankan untuk menggunakannya. Apabila diperlukan pemindahan Tanah IPAL maka segala bentuk biaya pemindahan tersebut ditanggung oleh Pihak I (Dr. dr. H. Zainal Abidin);
Apabila ada hal-hal yang perlu diperhitungkan dan diperinci lebih lanjut, maka akan dituangkan dalam keputusan lanjutan.---------------------------Vide lampiran I
Bahwa atas penjelasan pada point 2 diatas maka prestasi yang telah kami lakukan atas penyelesaian permasalahan tersebut adalah, sebagai berikut :
Perpanjang waktu pelunasan pembayaran PPJB No. 42 selama 3 (tiga) bulan;
Bunga sebesar 6 %/tahun di reduksi menjadi 1% (0,5 % pada bulan Juni dan 0,5 % pada bulan Juli);
Penggunaan tanah IPAL dapat dipergunakan selama diperlukan dan jika terjadi pemindahan tanah IPAL pihak Dr. dr. H. Zainal Abidin yang akan menanggung seluruh biaya.
Bahwa atas terciptanya perdamaian tersebut maka dengan ini kami memintakan kepada client untuk melakukan penghintungan success fee sebesar 5% (lima persen) sebagaimana yang diatur dalam Surat No. : 06/PJH/T&P/XI/2020, Perihal : Penetapan Biaya Jasa Hukum, tertanggal 06 November 2020. Perhintungan success fee menurut kami, sebagai berikut :
Biaya yang telah disetorkan + investasi RS. Zainuttaqwa : Rp.4.888.331.796
Bunga 6 % dikurangi dengan reduksi bunga yaitu 1 %
(26.000.000.000 X 6%) – (26.000.000.000 X 1%) : Rp.1.300.000.000
Succses Fee : 5%
Jumlah success fee yang seharusnya diserahkan
(Rp.4.888.331.796 + Rp.1.300.000.000) X 5 % : Rp. 309.416.589,8
Bahwa pembayaran success fee sebesar Rp. 309.416.589 (tiga ratus sembilan juta empat ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) dapat dilakukan mulai surat ini dibuat melalui Rekening BCA No. :
Demikian Surat Progress Report & Invoice Success Fee kami sampaikan dan melalui surat ini kami nyatakan seluruh kewajiban yang menjadi perkerjaan kami telah kami lakukan dengan baik sehingga menimbulkan kesepekatan perdamaian dan dinyatakan telah selelesai, untuk itu kami meminta kepada Client agar dapat melakukan pembayaran success fee dimulai pada Rabu, 23 Desember 2020, sebesar Rp. 309.416.589 (tiga ratus sembilan juta empat ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah). Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
WILSON COLLING, SH., MH.
Mana g i n g P a r t n e r s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar