SURAT KUASA KHUSUS
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : MR. AXX S¥¥¥¥¥, Pekerjaan, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Manyar Permai 9 No. 3-A Kav. V8/12, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”----
Dengan ini
memberikan Kuasa kepada :
WILSON COLLING, S.H., M.H.
MEIRRY ARSYANTY, SH., M.H.,
Advokat/konsultan hukum pada Law Office WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA), Professional advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur No. 59, Lenteng Agung, Jakarta Selatan 12610, No. Hp : 081245194808, 087782190598 e-mail : lawwilson86@gamil.com. Selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”--------------------------
===============K H U S U S ===============
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan perdata WANPRESTASI (Atas Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 Tertanggal 5 Juli 2018, dengan Kerugian 210 Lembar Saham) terhadap TERGUGAT TUAN IR, yang beralamat di Jalan bukit barisan dalam Nomor 25, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Administrasi Medan Sumatera Utara,dan PT.PALUGADA JAYA BERSAMA yang berkedudukan di Medan, di Pengadilan Negeri Medan; -------------------
Untuk itu diberi Kuasa di Kuasakkan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri di Medan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan (sita jaminan/sita revindecatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil tindakan-tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.----------------------------------------------------
Kekuasaan ini
diberikan dengan upah (honorarium) dan retensi serta dengan hak untuk
melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini
kepada orang lain.
Jakarta, 13 Juli 2018
PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA ,
MR. AXX S¥¥¥ WILSON COLLING, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar