Permohonan Blokir Sertifikat Di BPN
Jakarta, 22 Januari 2021
Surat No. : 022/PB/I/2021
Perihal : Permohonan Blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4526,
Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini
Lampiran : 2 (dua) Lembar, antara lain :
Sertifikat Hak …
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
Di –
Jl. Melur Raya No.10 Rt.002, RW.012, Kel. Rawa Badak Utara, Kec. Koja,
Jakarta Utara, DKI Jakarta
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Alfian Budiardjo
Tempat Tgl. Lahir :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat : Jl. Kelapa Hibrida I, Blok RB 3, No. 1, Pengangsaan Dua,
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Nama : Nona Lie Kartini
Tempat Tgl. Lahir :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat : Jl. Kelapa Hibrida I, Blok RB 3, No. 1, Pengangsaan Dua,
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Dengan ini kami beritahukan dan blokir mengenai hal-hal sebagai berikut :
Kami adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kelapa Hibrida I, Blok RB 3, No. 1, Pengangsaan Dua,, dengan rician sebagai berikut :
Tanah
Hak Atas Tanah : Hak Milik
No. Sertifikat : 4526
Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini
Luas : 202 m² (dua ratus dua meter)
Bangunan
No. IMB : 4272/IMB/1993
Tanggal IMB : 05 Mei 1993
Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini
Luas : 88 m² (delapan puluh delapan meter)
Adapun kami melakukan blokir tersebut dikarenakan adanya permasalahan hukum yang disebabkan adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dengan PT. Andalan Terampil Multisis yaitu PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) tidak pernah memberikan polis asuransi terhadap PT. Andalan Terampil Multisis dan kami selaku pemegang polis dalam Perjanjian Kredit No. 12100800051717, tertanggal 27 Januari 2012. Atas tindakan tersebut maka PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 POJK No. 23 Tahun 2015, yang menyatakan sebagai berikut :
“Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau perserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik”;
“Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar pois tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.”
Selain itu PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) juga patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap. Pasal 75 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan / atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) than dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)”
Sehubungan permasalahan tersebut diatas maka dengan ini kami mengajukan blokir terahadap Sertiikat kami yaitu Sertifikat Hak Milik No. 4526 Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Demikian surat permohonan blokir ini saya ajukan dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya Saya ucapkan terimakasih.
Pemohon Blokir
A l f i a n B u d i a r d jo N o n a L i e K a r t i n i
Tembusan :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
Kepolisian Republik Indonesia
Gubernur DKI Jakarta
KPKNL Jakarta V;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar