Nomor : 015/BUGMA-DU/I/2017 Jakarta,
26 Januari 2017
Kepada Yth,
Bapak I Gusti Putu Suryawirawan
Direktorat Jenderal Industri Logam
Mesin Alat Transportasi dan Elekronika
Perindustrian Republik Indonesia
Di Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53 Lantai 12
Jakarta Selatan
Lampiran : - Photo Copy Surat Kuasa
- Asli Daftar Rencana Kebutuhan Impor PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI
- Asli Penjelasan teknik mengenai Tujuan Penggunaan bahan baku yang di impor serta dokumen pendukung(Penjelasan Alur Produksi) 2 (dua) Lembar.
- Photo copy Pemgambilan barang Produk Dalam Negeri dari PT.NS Blue Scoope Indonesia.
- Photo Copy Bukti Pembelian Mesin-Mesin Produksi (Rekap Mesin PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI)
- Photo Copy Izin Prinsip Pendirian atau Perluasan industri (Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 5/3201/IP/PMDN) 2015
- Photo Copy Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 19/32/IP-PM/PMDN/2015
- Photo Copy Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PABEAN/PMDN/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri.
- Photo Copy Surat Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis atas Barang atau Bahan Baku yang Masuk Dalam Daftar Negatif List Untuk Dapat Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Nomor: 013/BUGMA-DU/IX/2016, Jakarta, 23 September 2016
- Photo Copy Tanda Terima Surat Tanggal 23-9-2016 atas nama Kuswandar (Kementerian Perindustrian)
- Photo Copy Surat Permintaan Mohon Tanggapan Kementerian atas Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Atas Barang atau Bahan Baku Yang masuk Dalam Daftar Negatve List untuk dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk Impor oleh PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI. (DIterima oleh Slamet Kuswandar , tanggal 18 -1- 2017)
- Photo Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Photo Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
- Photo Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perihal :Permohonan Rekomendasi
Pertimbangan Teknis Masterlist
Atas Barang atau Bahan Baku Galvalum, Galvanis dan Prepainted
Yang Masuk Dalam Daftar Negative List
“ DENGAN
RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG “
Dengan hormat,
Mempermaklumkan
yang bertanda tangan di bawah ini, Kami Pimpinan, TANDIONO dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI, Perseroan Terbatas yang
berkedudukan di Jalan Bukit Gading Raya BLOK M Nomor 5, Kelurahan, Kelapa Gading Barat, Kecamatan, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Untuk
maksud tersebut diatas, dengan
ini Kami hendak sampaikan Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist atas
Barang atau Bahan Baku Galvalum, Galvanis dan
Prepainted Yang Masuk Dalam Daftar Negative
List sekaligus
bagian yang tidak terpisahkan dari surat kami yang terdahulu Kepada Pihak
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia serta menindak lanjuti Surat Direktur Utama Nomor 013/BUGMA-D/IX/2016
Tanggal 23 Sept 2016, dan Surat Legal Officer Nomor 014/BUGMA-DU/1/2017, tanggal
17 Januari 2017, sebagaimana kami uraikan dibawah
ini:------------------------------------------------
1. Bahwa mengacu Pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia terkait dengan investasi Penanaman modal dalam Negeri (PMDN), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Juncto Pasal 26 ayat (1) huruf a, b dan C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK/010/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK/2009 Tentang Pembebasan Bea masuk atas impor Mesin Serta barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal ;--------------
2. Bahwa PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI (Selanjutnya disingkat PT. BUGMA) adalah sebuah Badan Hukum Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 5/3201/IP/PMDN/2015, dan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 19/32/IP-PB/PMDN/2015 (Photo copy terlampir);-------------------------------------------------
3. Bahwa saat ini PT. BUGMA, dalam tahap membangun dan atau pengembangan Industri Produk Baja Ringan dalam negeri telah mendapatkan Pembebasan Fasilitas Bea Masuk (BM) atas Impor Mesin Produksi dari Pihak Badan Koordinator Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor: 78/PABEAN/PMDN/2015 (photo copy terlampir) ; ----------------------------------------
4. Bahwa berdasarkan Peraturan dan
perundang-undang tersebut, diatas dalam rangka pengembangandan memajukan
produksi dalam negeri serta dalam rangka menciptakan lapangan kerja. PT. BUGMA mengajukan
permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis
Masterlis Bahan Baku berupa : GALVALUM (GL) ,GALVANIS (GI),dan PREPAINTED
(PPGL),Negara asal Impor dari CHINA (Photo
Copy Daftar Persyaratan terlampir);------------------------------------------------------
5. Bahwa secara garis dapat disimpulkan dan disampaikan kepada pihak kementerian Perindustrian berkaitan dengan Permohonan permintaan Rekomendasi dan kendala yang kami alami selama ini sebagai pemula yaitu:------------------------------------------------------------
a. Bahwa PT. BUGMA merupakan Perusahaan yang berbadan hukum Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN), sebagai pemula kurang lebih berdiri baru 2 (dua) tahun
lamanya, oleh karenanya dalam tahap pengembangan dan memajukan produksi dalam
negeri, kami sangat membutuhkan atensi dari Pemerintah Republik Indonesia Cq
Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan dan
Perundang-undangan tentang fasilitas Pembebasan Bea masuk Impor,
b. Bahwa PT. BUGMA sangat membutuhkan
Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlit Bahan Baku GALVALUM HS-721061,
HS-721049, PREPAINTED HS-721070, HS-721070; yang mana bahan baku tersebut masuk dalam
daftar Negative List dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
106/M-IND/PER/10/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan
Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka
Penanaman Modal.
c. Bahwa dalam Daftar
Persyaratan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat)
terkait dengan surat dari industri dalam negeri atau dokumen sejenis mengenai
kemampuan supply Produk yang akan
dimpor. Bahwa terkait dengan hal tersebut PT. BUGMA memiliki kendala untuk
mendapatkan dokumen secara utuh, namun kami dapat memberikan dokumen sejenis
yang mana kami telah membeli bahan baku produksi dalam negeri sebagaimana
Pemerintah inginkan dari PT. NS BLUESCOPE INDONESIA (Photo
copy Terlampir)
d. Bahwa sehubungan dengan
Industri dalam Negeri kami hendak menyampaikan kendala yang kami alami selama
ini, antara lain :
1) Tidak adanya stabilitas
ketersedian stock dalam berbagai ukuran dengan pengiriman yang cepat dalam
waktu yang singkat; dan
2) Fleksibilty perubahan
ketebalan dalam jumlah pesanan per PO.
Berdasarkan fakta-fakta Hukum tersebut
diatas berkaitan dengan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor cukup terang dan
jelas sebagai wujud dan kepedulian Pemerintah memberikan kemudahan dalam
berinvestasi melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
PERMOHONAN:
Maka berdasarkan hal-hal yang kami uraikan sebelumnya, mohon kiranya kepada yang terhormat Bapak I Gusti Putu Suryawirawan selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika untuk dapat memberikan rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist Bahan Baku produk Galvalum, Galvanis dan Prepainted, untuk kepentingan pengurusan Pembebasan fasilitas Bea Masuk (BM) impor
Demikian
Surat Permohonan rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist bahan Baku, ditanda
tangani oleh Penanggungjawab Perusahaan dan sewaktu-waktu dapat dipertanggungjabkan
termasuk dokumen /data baik yang terlampir maupun disampaikan kemudian. Atas perhatian
dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
Hormat
Kami,
PT. BINA
USAHA GLOBALINDA MITRA ABADI
TANDIONO
Direktur Utama
Tembusan
kepada Yang Terhormat:
1. Bapak
Menteri Perindustrian Republik Indonesia
2. Kepala
Badan Penanaman modal dalam Negeri (PMDN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar