Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 30 Januari 2021

CONTOH DRAF SURAT PERMOHONANAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR (PERINDUSTRIAN)

Nomor  :  015/BUGMA-DU/I/2017                                                   Jakarta, 26 Januari 2017

 

Kepada Yth,

Bapak I Gusti Putu Suryawirawan

Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elekronika

Perindustrian Republik Indonesia

Di Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53 Lantai 12

Jakarta Selatan

 Lampiran   :   -   Photo Copy Surat Kuasa 

              -   Asli Daftar Rencana Kebutuhan Impor PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI

      -  Asli Penjelasan teknik mengenai Tujuan Penggunaan  bahan baku yang di impor serta dokumen pendukung(Penjelasan Alur Produksi) 2 (dua) Lembar.

              -   Photo copy Pemgambilan barang Produk Dalam Negeri dari PT.NS Blue Scoope Indonesia.

              -   Photo Copy Bukti Pembelian Mesin-Mesin Produksi (Rekap Mesin PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI)

           -  Photo Copy Izin Prinsip Pendirian atau Perluasan industri (Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 5/3201/IP/PMDN) 2015

              -   Photo Copy Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 19/32/IP-PM/PMDN/2015

              -   Photo Copy Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PABEAN/PMDN/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri.

            -  Photo Copy Surat Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis atas Barang atau Bahan Baku yang Masuk Dalam Daftar Negatif List Untuk Dapat Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Nomor: 013/BUGMA-DU/IX/2016, Jakarta, 23 September 2016

                         -  Photo Copy Tanda Terima Surat Tanggal 23-9-2016 atas nama Kuswandar (Kementerian Perindustrian)

             -   Photo Copy Surat Permintaan Mohon Tanggapan Kementerian atas Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Atas Barang  atau Bahan Baku Yang masuk Dalam Daftar Negatve List untuk dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk Impor oleh PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI. (DIterima oleh Slamet Kuswandar , tanggal 18 -1- 2017)

              -   Photo Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

              -   Photo Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

              -   Photo Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)   

                                      

                                                   

Perihal :Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist Atas Barang atau Bahan Baku  Galvalum, Galvanis dan Prepainted Yang Masuk Dalam Daftar Negative List

 

  “ DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG “

 

Dengan hormat,

Mempermaklumkan yang bertanda tangan di bawah ini, Kami Pimpinan, TANDIONO dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama  PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI, Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jalan Bukit Gading Raya BLOK M Nomor 5, Kelurahan, Kelapa Gading Barat, Kecamatan, Kelapa Gading Jakarta Utara

Untuk maksud tersebut diatas, dengan ini Kami hendak sampaikan Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist atas Barang atau Bahan Baku Galvalum, Galvanis dan Prepainted Yang Masuk Dalam Daftar Negative List sekaligus bagian yang tidak terpisahkan dari surat kami yang terdahulu Kepada Pihak Kementerian Perindustrian Republik Indonesia serta  menindak lanjuti  Surat Direktur Utama Nomor 013/BUGMA-D/IX/2016 Tanggal 23 Sept 2016, dan Surat Legal Officer Nomor 014/BUGMA-DU/1/2017, tanggal 17 Januari 2017, sebagaimana kami  uraikan dibawah ini:------------------------------------------------

1.   Bahwa mengacu Pada  ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia terkait dengan investasi Penanaman modal dalam Negeri (PMDN), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Juncto Pasal 26 ayat (1) huruf a, b dan C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK/010/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK/2009 Tentang Pembebasan Bea masuk atas impor Mesin Serta barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal ;--------------

2.    Bahwa PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI (Selanjutnya disingkat PT. BUGMA) adalah sebuah Badan Hukum Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 5/3201/IP/PMDN/2015, dan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 19/32/IP-PB/PMDN/2015 (Photo copy  terlampir);-------------------------------------------------

3. Bahwa saat ini PT. BUGMA, dalam tahap membangun dan atau pengembangan Industri Produk Baja Ringan dalam negeri telah mendapatkan Pembebasan Fasilitas Bea Masuk (BM) atas Impor  Mesin  Produksi dari Pihak  Badan Koordinator Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor: 78/PABEAN/PMDN/2015 (photo copy terlampir) ----------------------------------------

4. Bahwa berdasarkan  Peraturan dan perundang-undang  tersebut, diatas dalam rangka pengembangandan memajukan produksi dalam negeri serta dalam rangka menciptakan lapangan kerja. PT. BUGMA   mengajukan permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlis Bahan Baku berupa : GALVALUM (GL) ,GALVANIS (GI),dan PREPAINTED (PPGL),Negara asal Impor dari CHINA (Photo Copy Daftar Persyaratan terlampir);------------------------------------------------------       

5.  Bahwa secara garis dapat disimpulkan dan disampaikan kepada pihak kementerian Perindustrian berkaitan dengan Permohonan permintaan Rekomendasi dan kendala yang kami alami selama ini sebagai pemula yaitu:------------------------------------------------------------


a. Bahwa PT. BUGMA merupakan Perusahaan yang berbadan hukum Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sebagai pemula kurang lebih berdiri baru 2 (dua) tahun lamanya, oleh karenanya dalam tahap pengembangan dan memajukan produksi dalam negeri, kami sangat membutuhkan atensi dari Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan dan Perundang-undangan tentang fasilitas Pembebasan Bea masuk Impor,

b. Bahwa PT. BUGMA sangat membutuhkan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlit Bahan Baku GALVALUM HS-721061, HS-721049, PREPAINTED HS-721070, HS-721070;  yang mana bahan baku tersebut masuk dalam daftar Negative List dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.

c. Bahwa dalam Daftar Persyaratan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) terkait dengan surat dari industri dalam negeri atau dokumen sejenis mengenai kemampuan supply Produk yang akan dimpor. Bahwa terkait dengan hal tersebut PT. BUGMA memiliki kendala untuk mendapatkan dokumen secara utuh, namun kami dapat memberikan dokumen sejenis yang mana kami telah membeli bahan baku produksi dalam negeri sebagaimana Pemerintah inginkan dari PT. NS BLUESCOPE INDONESIA  (Photo copy Terlampir)

d. Bahwa sehubungan dengan Industri dalam Negeri kami hendak menyampaikan kendala yang kami alami selama ini, antara lain :


      1) Tidak adanya stabilitas ketersedian stock dalam berbagai ukuran dengan pengiriman yang cepat dalam waktu yang singkat; dan

      2) Fleksibilty perubahan ketebalan dalam jumlah pesanan per PO.

 

Berdasarkan fakta-fakta Hukum tersebut diatas berkaitan dengan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor cukup terang dan jelas sebagai wujud dan kepedulian Pemerintah memberikan kemudahan dalam berinvestasi melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

                  

PERMOHONAN:                  

Maka berdasarkan hal-hal yang kami uraikan sebelumnya, mohon kiranya kepada yang terhormat Bapak I Gusti Putu Suryawirawan selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika untuk dapat memberikan rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist Bahan Baku produk Galvalum, Galvanis dan Prepainted, untuk kepentingan pengurusan Pembebasan fasilitas Bea Masuk (BM) impor

Demikian Surat Permohonan rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist bahan Baku, ditanda tangani oleh Penanggungjawab Perusahaan dan sewaktu-waktu dapat dipertanggungjabkan termasuk dokumen /data baik yang terlampir maupun disampaikan kemudian. Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

PT. BINA USAHA GLOBALINDA MITRA ABADI


 

TANDIONO

Direktur Utama

Tembusan kepada Yang Terhormat:

 

1.      Bapak Menteri Perindustrian Republik Indonesia

2.      Kepala Badan Penanaman modal dalam Negeri (PMDN)

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar