Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 30 Januari 2021

Surat Permintaan Mohon Tanggapan Kementerian Perindustrian - WCALAWFIRM

 Nomor  :  014/BUGMA-DU/I/2017                                                          Jakarta, 17 Januari 2017

 

Kepada Yth,

Bapak Airlangga Hartarto

Menteri Perindustrian Republik Indonesia

Di Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53 Lantai 12

Jakarta Selatan


 

Lampiran   :   -  Photo Copy Surat Kuasa

                       -  Photo Copy Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PABEAN/PMDN/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri

                       -   Photo Copy Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 5/3201/IP/PMDN

                       -   Photo Copy Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 19/32/IP-PM/PMDN/2015

                       -   Photo Copy Surat Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis atas Barang atau Bahan Baku yang Masuk Dalam Daftar Negatif List Untuk Dapat Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Nomor: 013/BUGMA-DU/IX/2016,Jakarta,23 September 2016

                      -  Photo Copy Tanda Terima Surat Tanggal 23-9-2016 atas nama Kuswandar(Kementerian Perindustrian)

                      -   Photo Gambar Produk berupa katalog PT.BUGMA (Membangun Produk Baja Negeri)


            

                                                   

Perihal :    Surat Permintaan Mohon Tanggapan Kementerian Perindustrian atas Surat Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Atas Barang atau Bahan Baku Yang Masuk Dalam Daftar Negatif List Untuk Dapat Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Oleh  PT. Bina Usaha Globalindo Mitra Abadi

 

 

 “ DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG “

 

Dengan hormat,

Mempermaklumkan yang bertanda tangan di bawah ini Kami, Adv. Wilson Colling, S.H., M.H dalam kedudukannya sebagai Legal Officer/Penasehat Hukum  PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI, Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jalan Bukit Gading Raya BLOK M Nomor 5, Kelurahan, Kelapa Gading Barat, Kecamatan, Kelapa Gading Jakarta Utara. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: HK.012/29/VIII/D.U.2016, tanggal 29 Agustus 2016 (Copy Terlampir) oleh dan karena sah bertindak untuk dan atas nama PT. BUGMA. Untuk maksud tersebut diatas , dengan ini Kami hendak  sampaikan  hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------------------------

 


1. Bahwa PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI (Selanjutnya disingkat PT.BUGMA) adalah sebuah Badan Hukum Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 5/3201/IP/PMDN/2015, dan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 19/32/IP-PB/PMDN/2015 (Photo copy  terlampir);----------------------------------------------------------------

2.      Bahwa saat ini PT. BUGMA, dalam tahap membangun dan atau pengembangan Industri Produk Baja Ringan dalam negeri telah mendapatkan Pembebasan Fasilitas Bea Masuk (BM) atas Impor  Mesin  Produksi dari Pihak  Badan Koordinator Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor: 78/PABEAN/PMDN/2015 (photo copy terlampir) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------

3.  Bahwa PT. BUGMA dalam kedudukan sebagai  Importir Produsen  yang mana barang dipergunakan untuk mendukung proses produksi sangat kesulitan dan terbebani dengan Bea Masuk (BM) yang sangat tinggi. Mengingat pertimbangan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia terkait dengan investasi Penanaman modal dalam Negeri (PMDN), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Juncto Pasal 26 ayat (1) huruf a, b dan C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK/010/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK/2009 Tentang Pembebasan Bea masuk atas impor Mesin Serta barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal ;-------------


4.    Bahwa atas pertimbangan ketentuan  peraturan dan perundang-undang  tersebut, diatas  dalam rangka pengembangan dan memajukan produksi dalam negeri serta dalam rangka menciptakan lapangan kerja. PT. BUGMA telah  mengajukan permohonan fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas impor barang untuk keperluan produksi atap rangka dan atap baja ringan rencana kebutuhan impor barang (RKIB) sesuai kebutuhan yang bersifat limitative,  berdasarkan Surat Nomor: 013/BUGMA-D/IX/2016 Tanggal 23 September 2016, PERIHAL: PERMOHONAN REKOMENDASI PERTIMBANGAN TEKNIS ATAS BARANG ATAU BAHAN BAKU YANG MASUK DALAM DAFTAR NEGATIVE LIST UNTUK DIBERIKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR, dengan tanda terima surat tanggal 23-9-2016 atas nama KUSWANDAR, T.5201613 (Kementerian Perindustrian), (Photo Copy Surat terlampir);-    

     

5.   Bahwa berdasarkan surat Permohonan tersebut diatas, melalui orang kepercayaan kami yang atas nama Bapak “SALIM” Kami memperoleh Informasi bahwa TIM TEKNIS dari Kementerian Industri akan melakukan peninjauan lapangan, namun sampai dengan saat ini kurang lebih sudah  empat (4) bulan, lamanya tim teknis tak kunjung datang juga tiada ada tanggapan atau realisasi dari pihak Kementerian Perindustrian. Oleh karenanya demi kepastian dan kejelasan mohon kiranya Kepada Yang Terhormat Bapak Menteri Perindustrian agar dapat memberikan jawaban secara tertulis Kepada Pihak PT.BUBMA ,mengingat seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah kami kirim dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;-----------------------------------------------------------------------------------------------------

6.   Bahwa adapun alasan kami untuk memperoleh informasi tersebut adalah merupakan kepentingan hukum kami sesuai dan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------

                                                                        Pasal 4

                1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan                                      Undang - Undang ini:

                2. Setiap Orang Berhak :

                   a. Melihat dan mengetahui informasi publik

                  b. Menghadiri Pertemuan public yang terbuka untuk umum untuk mendapatkan salinan                informasi Publik melalui Permohonanan sesuai dengan undang-undang ini;dan/atau

                  c. Menyebarkan informasi public sesuai dengan peraturan undang-undang Ini


            3.Setiap Permohonan Informasi Publik berhak mengajukan permintaan informasi public             disertai alasan permintaan tersebut

           4.Setiap Permohonan informasi public berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan apa bila       dalam memperoleh informasi publik mendapatkan hambatan atau kegagalan sesuai dengan       ketentuan undang-undang ini.

 

PERMOHONAN:

Maka berdasarkan hal-hal yang kami uraikan sebelumnya, mohon kiranya Kepada Yang Terhormat Bapak MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA DAPAT MEMBERIKAN REKOMENDASI PERTIMBANGAN TEKNIS GUNA MENDAPATKAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR DEMI TERCAPAINYA KEPASTIAN HUKUM DALAM MEMAJUKAN PRODUKSI DALAM NEGERI.


Untuk memudahkan serta mempercepat komunikasi dapat menghubungi Kami WILSON COLLING, SH, MH, dengan Nomor Hp: 081315211206 

Demikian Surat Permintaan mohon Tanggapan Kementerian Perindustrian atas Permohonan Rekomendasi Pertimbangan teknis Fasilitas impor yang kami  buat dengan benar, ditanda tangani oleh yang berhak diatas materai yang cukup dan sewaktu-waktu dapat dipertanggungjawabkan termasuk dokumen/data baik yang terlampir maupun yang disampaikan kemudian. Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.

 Hormat Kami,

PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI

 

 

   ADV.WILSON COLLING, SH, MH

   Legal Officer/Penasehat Hukum

Tembusan :

 

1.     Yth. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Negeri (BKPM)

2.  Yth. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika

3.  Yth. Direktur Utama PT. Bina Usaha Globalindo Mitra Abadi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar