Surat Somasi Untuk Kasus Melanggar Hukum
Nomor : A 04/09/WCA/LAWFIRM 2023
Perihal : Somasi/Teguran Pertama
Kepada Yth:
Direktur PT. Angin Ribut
Bapak. WWW
Jl. Lenteng Agung No 4 Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersamaan dengan surat ini kami menyampaikan tentang kewajiban PT. Angin Ribut pada perjanjian untuk pembangunan Proyek Mall dalam mimpi.
Dalam perjanjian sebagaimana yang telah diatur dalam akad perjanjian nomor 131320 pertanggal 20 Agustus 2022 tentang kewajiban kami untuk menyelesaikan tahap pembangunan serta atas kewajiban saudara sebagai PT. Angin Ribut melunasi pembayaran sebesar Rp. 2.000.000,000 (dua milyar rupiah).
Hal ini kami sampaikan berkaitan sudah tibanya masa tempo pembayaran terkait hal tersebut. Dan sehubungan hal ini kami juga ingin menyampaikan bahwa :---------------------
- Pembangunan proyek mall dalam mimpi telah selesai dibangun sampai pada tahap penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang disepakati yaitu pada tanggal 20 Agustus 2022 sampai tanggal 12 Maret 2023.--------------------------------------
- Sampai pada datangnya waktu tempo pelunasan saudara yang bersangkutan belum juga melakukan kewajiban membayar tagihan tersebut sebesar Rp. 2.000.000 (dua milyar rupiah) kepada kami;--------------------------------------
- Dengan begitu maka Saudara WOW memiliki utang kepada kami sebesar Rp. 2. 000.000.000 (dua milyar rupiah);---------------------------------------------
Berdasarkan dengan hal di atas, maka kami memberikan dan menyampaikan serta memberikan peringatan/somasi kepada saudara untuk:
- Agar segera melaksanakan kewajiban saudara sebagai Direktur PT. Angin Ribut melakukan pelunasan berkaitan biaya pembangunan mall dalam mimpi kepada pihak kami sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar) dengan masa waktu selambat-lambatnya satu minggu atau 7 hari setelah diterimanya surat peringatan/somasi ini.
- Apabila sampai waktu yang telah diberikan saudara belum melunasi pelaksanaan kewajiban untuk melakukan pelunasan hal terkait di atas, maka pihak kami akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian perihal ini baik untuk perdata maupun pidana.
Demikianlah Peringatan/somasi ini disampaikan kepada saudara yang bersangkutan semoga surat ini menjadi perhatian.
Hormat Kami,
Wilson Colling, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar