Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 18 Maret 2023

HUKUM JADI BARANG DAGANGAN PRADOKS PENEGAKKAN HUKUM INDONESIA












Oleh:  Wilson Colling


Jakarta, WCALAWFIRM,~ Ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Dalam kenyataannya ketentuan-ketentuan imperatif dalam rumusan pasal tersebut acapkali dilanggar bahkan amputasi oleh aparat berseragam yang menyebut dirinya sebagai PENEGAK HUKUM.

Berbagai peristiwa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang ditemukan dan disaksikan dengan mata kepala sendiri maupun melalui media elektronik maupun melalui media cetak pada hakikatnya bersifat paradoks.

Indonesia adalah negara hukum tetapi dalam prakteknya tidak mencerminkan sebagai negara hukum, bahkan banyak tindakan aparat penegak hukum tugas dan fungsinya bertentangan dengan hukum baik dalam proses penyelidikan, penyidikan dengan waktu yang tidak menentu alias perkara jalan di tempat. Dan bahkan aparat penegakan hukum yang menunggu perkara tersebut viral baru ditindak lanjuti tak ubahnya mental aparat penegak hukum kita seperti "  PEMADAM KEBAKARAN  "

Paradoks aparat penegak hukum Indonesia yang menjadi realitas memilihkan adalah di satu sisi apabila masyarakat miskin yang bersalah ringan, namun mereka diganjar dengan hukuman yang berat, sedangkan di sisi lain apabila kelompok Borjuis yang melakukan kejahatan berat, akan tetapi mereka mendapatkan hukuman yang sangat ringan. Meskipun dalam hukum terdapat asas "  HUKUM TIDAK BOLEH BERBELAS KASIHAN",
namun kebijakan penal yang terkandung di dalamnya dianggap bertentangan dengan nalar (  Contra Rationem)  .

Saat ini masyarakat tidak merasakan adanya  SUPREMASI HUKUM  yang mewujudkan persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law)

Pada akhirnya, kalangan masyarakat umum menganggap bahwa pada kenyataannya "Hukum Tidak Dapat Melawan Kekuasaan" (contra vim non valet ius), karena faktanya mereka alami bahwa hukum di negara Indonesia seperti MATA PISAU yang tajam ke bawah tatapi tumpul ke atas .

Hukum terkesan menjadi "  BARANG  DAGANGAN  " yang dapat diperjualbelikan oleh kalangan yang memiliki kekuatan orang yang mempunyai pengaruh dan sudah pasti  CUKONG  pemilik modal yang disebut "  KAUM KAPITALIS " . Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia pada akhirnya menjadi sangat buruk akibat hukum transaksional, yang berdampak pada HUKUM KEHILANGAN KEWIBAWAAN"

Lebih dari itu, akibat dari tidak profesionalisme aparat penegakan hukum kita, sehingga pada tahun 2001 sampai dengan 2002 sempat jadi trending topik di media sosial Twitter dan lainnya terkait #TagarPercumaLaporPolisi ini merupakan ungkapan jujur ​​mengecewakan masyarakat terhadap kebanyakan oknum kepolisian yang tidak profesional. Tagar tersebut mendapatkan dukungan luas di media sosial yang sangat dekat dengan persoalan masyarakat.

Sangat penting dipahami kenyataan sosial
yang terjadi di Indonesia sekarang ini adalah kecenderungan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Tugas Hukum yang bersifat dwitunggal yaitu memberikan “Kepastian Hukum” dan Kesebandingan Hukum telah kehilangan makna, sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan perdamaian hidup bersama sangat sulit dicapai, karena dewasa ini masyarakat Indonesia cenderung melakukan hakim main sendiri  (eigen richting )

Berdasarkan deskripsi tersebut di atas, maka menjadi kesimpulan saya dalam upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap polisi. Saya menyarankan agar polisi segera dan mampu membenahi kinerjanya. Polisi harus melayani masyarakat dengan maksimal tanpa memandang tingkat sosial secara terbuka. Sehingga keberadaan polisi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

" Selain itu, internal polisi juga harus tegas dalam menangani anggota kepolisian yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik Polri.

Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah Kapolri yang berani memecat pejabat polri yang melakukan pelanggaran." (WCA)

"............ ✍️

_______//__________
#lawyerlifestyle
#lawyermotivation
#wcalafirm  #edukasihukum
#justice  #lawyered  #lawyersday
#wcalawfirm  #firmahukum  #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan  #kantorhukumjakarta
#kantorhukumjakartaselatan  #kantorhukumindonesia
#lawyerjakarta  #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia  #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta  #advokatindonesia  #advokatjakarta  #advokatindonesia  #advokatperadi
#lawyerlife  #kutipanbijak  #kutipantokoh  #queteslawyer  #kutipanhukum #quoteslawyer

1 komentar: