Keberatan dan Koreksi Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa KETUA TIM HUKUM WILSON COLLING ANGKAT BICARA
WCA LAWFIRM: PT.Gane Tambang Sentosa merupakan anak Perusahaan dari Harita Group yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang berlokasi di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera. Bahwa PT GTS, berencana melakukan kegiatan penambangan bijih nikel, sehingga pada tanggal 15 Maret 2023 akan diselenggarakan kegiatan konsultansi Publik AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) yang bertempat di Aula Ruko Unilever, Jalan Karet Putih Labuha.
Dalam proses penyusunan AMDAL PT GTS regulasi penegakan keterlibatan masyarakat terkena dampak langsung dari kegiatan usaha pertambangan tersebut, bahwa dalam Surat Undangan yang diedarkan di WhatsApp Group berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, tertanggal 10 Maret 2023, Hal: Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa, dalam lampiran daftar Undangan hanya tiga Desa yang masuk sebagai Desa yang terkena dampak langsung antar lain: Desa Fluk, Desa Gambaru dan Desa Ocimaleleo.
"Sedangkan Masyarakat Desa Bobo tidak diikutsertakan dan/atau dilibatkan sebagai pihak yang terkena dampak langsung terkait dengan rencana usaha dan/atau dalam kegiatan penambangan tersebut." Apa parameternya untuk menetapkan masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan usaha/tambang dan berapa radiusnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ?
Berbicara lingkungan harus terlihat dari sudut pandang yang komprehensif, Sebab lokasi tambang PT GTS sangat berpotensi/berpengaruh terhadap budaya sosial, ekonomi, lingkungan dan lainnya, kehidupan kita diapit dengan laut, sungai-sungai besar dan hutan
Adapun lokasi tambang nikel PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) berada di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, yang secara geografis, fakta yuridis dan historis Desa Fluk dengan Desa Bobo merupakan tetangga Desa.
Apa parameternya untuk menetapkan masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan usaha/tambang dan berapa radiusnya menurut ketentuan hukum yang berlaku ?
Dalam kesempatan ini WILSON sebagai warga desa Bobo dan sebagai pemerhati hukum sekaligus Ketua Tim Hukum dan Advokasi Masyarakat Desa Bobo yang sekaligus mewakili keberatan dan atau keresahan ribuan jiwa terkait tidak diikutsertakan/dilibatkan dalam proses AMDAL PT GANE TAMBANG SENTOSA .
Menurut Wilson, dengan tidak melibatkan masyarakat Desa Bobo sebagai desa yang terkena dampak langsung dalam kegiatan usaha tersebut, merupakan tindakan Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo yang didalam kurang lebih 2.17 jiwa .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar