_____________________________________________
TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO KECAMATAN OBI SELATAN KABUPATEN HALMAHERA SELATAN
---------------------------------------------------------------------
SURAT TERBUKA PERIHAL: PERMOHONAN PENGADUAN ATAS PEMANGKASAN HAK MASYARAKAT DESA BOBO DALAM PROSES AMDAL PT GANE TAMBANG SENTOSA (PT GTS)
Kepada yang terhormat,
Menteri Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI
Di tempat
UP: Bapak Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG”
Dengan hormat,
Perkenankanlah Kami WILSON COLLING, S.H.,M.H., MELDI NOLDI KURAMA, S.H., WILCHO RUSU, S.H., DAN DOLAN ALWINDO COLLING, S.H., yang beralamat di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Dalam hal ini baik sebagai warga Desa Bobo maupun sebagai pemerhati Hukum “TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO ”, oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Masyarakat Desa Bobo.
Dengan ini " TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO "mengajukan Permohonan Pengaduan Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Proses AMDAL PT GANE TAMBANG SENTOSA
Adapun alasan-alasan Masyarakat Desa Bobo mengajukan Permohonan Pengaduan Surat Terbuka kepada Yang Terhormat Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Cq Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebagai berikut :
- Bahwa PT GANE TAMBANG SENTOSA, yang berkedudukan Di Gedung Bank Panin Senayan Lantai 2 Jalan Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta 10270, PT GANE TAMBANG Sentosa berlisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merupakan anak usaha dari Harita Group.
- Bahwa rencana kegiatan penambangan bijih nikel yang akan di lakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, PT GTS diwajibkan menyusun Dokumen Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan);
- Bahwa berdasarkan fakta Desa FLuk dan Desa Bobo merupakan tetangga Desa, sehingga apabila rencana kegiatan penambangan bijih nikel yang akan di lakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, Masyarakat Desa Bobo merupakan Desa yang mengalami dampak langsung dalam kegiatan tambang tersebut;
- Bahwa sesuai Surat undangan yang beredar di WhatsApp Group berdasarkan Surat Nomor: 033/G/TS/III/2023, tertanggal 10 Maret 2023, PERIHAL : Undangan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT Gane Tambang Sentosa, dalam lampiran daftar Undangan Masyarakat Desa Bobo tidak diikut sertakan dan/atau dilibatkan sebagai pihak yang terkena terdampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau dalam kegiatan penambangan tersebut (bukti surat terlampir); -
- Bahwa berdasarkan bukti dan catatan kami pada tanggal 22 Maret 2022 Kegiatan Pemangku Kepentingan Rencana Kegiatan pasca Tambang PT.GANE TAMBANG SENTOSA digelar di Aula Jenis Hotel, Halmahera Selatan, masyarakat Desa Bobo tidak diikutsertakan juga sebagai pihak yang terkena dampak langsung (bukti lampiran dikutip dari https://lensamalut.co/kadis-dlh-maluku-utara-ingatkan-beberapa-hal-ke-pt-gts/);
- Bahwa oleh karena itu, tindakan pihak PT Gane Tambang Sentosa , patut diduga dengan sengaja telah melakukan Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum yang kurang lebih jumlah penduduk 2.179 jiwa Masyarakat Desa Bobo ;-
- Bahwa berdasarkan deskripsi tersebut di atas, dengan ini Kami TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO ”, sebagai pihak yang terkena dampak langsung dalam kegiatan/usaha penambangan tersebut, Mengajukan Permohonan Pengaduan Keberatan Atas Pemangkasan Hak Masyarakat Desa Bobo Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, sesuai dengan Syarat Amdal yang diatur Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan Hidup Pasal 26 diubah PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang CIPTA KERJA berbunyi :
PASAL 26
- Dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
- Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung tehadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pelibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Maka berdasarkan pasal 26 Perppu Cipta Kerja sebagaimana diuraikan di atas, secara garis besar ada empat permasalahan hukum yang sangat perlu dan penting hendak kami sampaikan dan Permohonan Pengaduan , kepada Yang Terhormat Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Cq Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain:
- Bahwa Desa Bobo merupakan Masyarakat yang berkepentingan, Masyarakat yang terpengaruh atas segala keputusan dalam proses AMDAL tersebut. Berdasarkan alasan antara lain kedekatan jarak tinggal dengan kegiatan penambangan bijih nikel yang akan di lakukan oleh PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS) di Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, sehingga akan berpengaruh pada faktor ekonomi, pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang di percaya ;
- Bahwa Masyarakat Desa Bobo , Masyarakat yang akan merasakan dampak/kerugian dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan PT Gane Tambang Sentosa;
- Bahwa oleh Karenanya, pihak Perusahaan PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS), wajib hukumnya keterlibatan Masyarakat Desa Bobo dalam proses Amdal, sehingga masyarakat desa bobo dapat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan nilai –nilai yang dimiliki masyarakat, serta usulan penyelesaian masalah dari masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan memproleh keputusan yang terbaik;
- Bahwa Masyarakat Desa Bobo tidak diikut sertakan Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, merupakan tindakan Pemangkasan Hak Konstitusional Masyarakat.-
PERMOHONAN DAN TUNTUTAN
- Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis di atas, dengan ini kami TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO menyampaikan Permohonan Kepada Yang Terhormat Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Cq Direktorat Pengendalian Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan ( PDLUK ) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggunakan kewenangannya agar secara ex officio sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang bertanggung jawab mewujudkan good governance, dapat segera melakukan penundaan Kegiatan Konsultasi Publik Amdal Penambangan Bijih Nikel PT. Gane Tambang Sentosa (PT GTS), yang akan di selenggarakan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, yang bertempat Aula Ruko Unilever, Jalan Karet Putih Labuha;
- Bahwa kami mohon agar Masyarakat Desa Bobo dilibatkan/diikutsertakan Dalam Penyusunan Amdal PT Gane Tambang Sentosa, Masyarakat Desa Bobo yang akan merasakan dampak/kerugian dari adanya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut .
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, mewakili ribuan jiwa masyarakat Desa Bobo. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 13 Maret 2023
Hormat kami,
TIM HUKUM DAN ADVOKASI MASYARAKAT DESA BOBO
T T D
WILSON COLLING, S.H., M.H.
Ketua Tim Hukum & Advokas
TTD
MELDI NOLDI KURAMA, S.H.,
TTD
WILCHO RUSU, S.H.,
TTD
DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar