Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 02 Maret 2023

CONTOH SURAT SOMASI/TEGURAN PERTAMA





Nomor.  : A. 065/WCA/LW-SMS.P-I/III/2023                  

Sifat : segera

Lampiran : -



Kepada Yth,

Saudari Raya Lina

Di Kebon Mangga  No. 33, RT.003,RW.002, 

Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.



HAL:  SOMASI / TEGURAN PERTAMA



Dengan Hormat,

Mempermaklumkan Kami, Wilson Colling, S.H., M.H., Benediktus Jehadu, S.H., M.H., dan  Norman Adreson Mbula, S.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm  WILSON COLLING & ASSOCIATES (Professional advocate And Legal Consultants),  yang berkedudukan di Satrio Tower, Lt. 22 Unit 5, Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.1.Kuningan, 12950, Indonesia, Phone.(+62)813-1521-1206, Email: lawwilson86@gmail.com, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 29 November 2022 (Copy Surat Kuasa Terlampir),  oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama  SUSI KRISNAWATI, selanjutnya disebut  “ Klien Kami. ”-------------------------------------------------------

Bahwa adapun pertimbangan yuridis menjadi dasar Somasi/Teguran Pertama kami ini adalah : sehubungan dengan permasalahan hukum Saudari dengan klien kami, bahwa Saudari telah membuat  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Agustus 2022, namun hal tersebut tidak pernah terealisasi sehingga Klien kami (SUSI KRISNAWATI), meminta Saudari untuk segera mengembalikan uang yang telah Saudari terima sebesar Rp.582.000.000,-(lima ratus delapan puluh dua juta rupiah), maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa Klien  kami  memiliki hubungan hukum dengan Saudari, yang mana  berdasarkan bukti autentik nyata  dengan penandatanganan:

Pada tanggal 8 Januari 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Perjanjian Saudari Sebagai Pihak Kedua telah berutang dengan nilai sebesar Rp.582.000.000,-(lima ratus delapan puluh dua juta rupiah), yang telah jatuh tempo pengembalian pada tanggal 30/6/2022;

Pada tanggal 7 Juni 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, yang telah jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2022;

Pada tanggal 9 Agustus 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, yang telah jatuh tempo pengembalian pada tanggal 23 Agustus 2022; 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terkait jumlah kerugian materiil yang dialami oleh Klien kami, sesuai catatan dan/atau perhitungan Klien kami sebesar Rp. 615.000.000,- (Enam ratus lima belas juta rupiah);

Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Saudari telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/Saudari atas kesanggupan pengembalian dana/uang  tesebut, sebagaimana yang telah Saudari sepakati dalam isi ketiga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana diatas;-----

Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan  Saudari agar segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran/pengembalian dana/uang tersebut, namun Saudari tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-------------------

Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis di atas, dengan ini kami menyampaikan Somasi/Teguran Hukum kepada Saudari, agar segera mengembalikan dana/ uang  sebesar Rp.615.000.000,-(enam ratus lima belas juta rupiah),  kepada Klien kami  dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat ini ;----------------------------------

Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Saudari belum juga membayar/atau mengembalikan uang terkait di atas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk mengambil LANGKAH HUKUM atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan:----------------------


Pasal 378 KUHP :


“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di Hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”---------------------------------

Pasal 372  KUHP :


“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, di Hukum karena Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“-----------------------------------------------------------

Bahwa sebagai bukti permulaan yang akan Klien kami berikan kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Metro Jakarta Selatan) adalah bukti penyerahan uang melalui transfer dan  saksi-saksi yang mengetahui terkait dengan  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana yang ditandatangani Saudari Sebagai PIHAK KEDUA;-------------------

Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas, agar tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Saudari dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------

Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum (Polres Jakarta Selatan)--------------------------------------------------------

Demikian Surat Somasi/Teguran Pertama ini disampaikan kepada Saudari yang bersangkutan  semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


                            Hormat Kami,

    Kuasa Hukum SUSI KRISNAWATI,LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES



Wilson Colling, SH. MH. Benediktus Jehadu



Norman Adreson Mbula, S.H.,


Tembusan Yth: 

- Polda Metro Jaya

- Kapolres Metro Jakarta Selatan

- Klien

- Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar