Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 14 Agustus 2020

CONTOH SURAT PENUNDAAN PELAKSANAAN LELANG

    SOLUSI PROFESIONAL LAYANAN JASA HUKUM YANG KOMPREHENSIF UNTUK                    MASYARAKAT DISINI DI WCALAWFIRM
                                                                                                                                                  


Jakarta, 05 November 2019

 

Kepada Yang Terhormat,

KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARADAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDIMPUAN

Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) PadangsidimpuanJ

JalanKenanga Nomor: 99,Padangsidimpuan Sel, Kota Padangsidimpuan,Provinsi Sumatera Utara, 22711.

 

PERIHAL:

PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN LELANG ATAS SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA NOMOR: 1/SIMPANG GAMBIR DENGAN LUAS + 571 H YANG TERDAFTAR ATAS NAMA PT. PRAKARSA DHARMA MADUMA.

 

Dengan Hormat,

Mempermaklumkan kami yang bertanda-tangan pada bagian akhir surat ini, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, beralamat di Jalan Subur No.59, Lenteng Agung Kota Administrasi Jakarta Selatan 12610, Hp : 081315211206, e-mail: lawwilson86gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 November 2018 (Copy terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama:

[-------------------------------], berkedudukan di Jalan Manyar Permai 9 Nomor 3-A Kav.V8/12, RT.015, RW.006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Untuk Selanjutnya disebut “Klien Kami”)----

 

Sehubungan dengan akan diadakannya pelaksanaan pelelangan atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Simpang Gambir Dengan Luas + 571 H Yang Terdaftar Atas Nama PT Prakarsa Dharma Maduma, maka bersamaan dengan surat ini, Klien Kami melalui Kami MENYAMPAIKAN Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Kepada KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDIMPUAN, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:-------------------

Bahwa sebelumnya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Klien Kami kepada kami bahwasanya Klien Kami telah mendapatkan informasi mengenai akan diadakannya pelaksanaan pelelangan atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Simpang Gambir Dengan Luas + 571 H Yang Terdaftar Atas Nama PT Prakarsa Dharma Maduma melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, sehingga oleh karenanya, guna mempertahankan hak-hak hukum Klien Kami maka Klien Kami menganggap perlu menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan terkait ha-hal sebagaimana diuraikan lebih lanjut dibawah ini;---------------

  1. Bahwa perlu Klien Kami melalui Kami sampaikan dan jelaskan bahwa sebelumnya oleh dan antara Klien Kami dengan PT Prakarsa Dharma Maduma telah ada bersengketa yakni sengketa berupa Gugatan Perdata Nomor : 422/Pdt.G/2018/PN.Mdn., yang diajukan oleh Klien Kami kepada PT Prakarsa Dharma Maduma di Pengadilan Negeri Medan, dan pada saat ini proses hukum berupa upaya hukum banding yang diajukan oleh Klien Kami terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut masih sedang berjalan atau dengan kata lain sama sekali belum ada memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrach);-------------------------------
  2. Bahwa selain dari pada itu, Klien Kami melalui Kami juga perlu menyampaikan dan menjelaskan bahwasanya di dalam Gugatan perdata yang sebelumnya diajukan oleh Klien Kami kepada PT Prakarsa Dharma Maduma di Pengadilan Negeri Medan sangatlah erat kaitannya dengan objek lelang yang akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan tersebut, sehingga oleh karenanya demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi Klien Kami, serta mencegah timbulnya potensi kerugian yang mungkin dialami oleh Klien Kami maka Klien Kami MENYAMPAIKAN DAN MEMINTA kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, agar kiranya bersedia untuk menunda pelaksanaan pelelangan atas Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 1/Simpang Gambir Dengan Luas + 571 H Yang Terdaftar Atas Nama PT Prakarsa Dharma Maduma dimaksud.
  3. Bahwa Penundaan Pelaksanaan Lelang ini, Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 30 huruf  (c)
  4. Bahwa Klien Kami tetap mencadangkan hak-hak hukum Klien Kami melalui Upaya Hukum baik secara perdata maupun Pidana;------------------------------------------------------   

Demikian Surat Permohonan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, Kami mengucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum PEMOHON,

 SUTANTO-------------------

 

 

 

 

 

WILSON COLLING, S.H.,M.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar