Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 04 Agustus 2020

CONTOH SURAT KUASA WCA LAWFIRM dari Pihak Tergugat Kasus Perdata Wanprestasi -(Dari Pihak Perusahaan Berbadan Hukum)

    SURAT KUASA KHUSUS 
Nomor: HK.017/SK-K/ATM/V/2020 

 
Yang bertanda tangan dibawah ini:

RXXAX SXIXXXU Dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. AXXlan XeramXil XuXsXss, berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jalan Tebet Raya No.22, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”. --------------------------

Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut dibawah ini. Dengan ini mengangkat dan menyatakan memberikan Kuasa Kepada:-------------------

WILSON COLLING, S.H., M.H., 
##$$$ ##. ######, S.H., M.H. 
@@@###@#@#@@, S.H., M.H. 

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES(WCA) Professional Advocate and Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur Nomor 59, Lenteng Agung - Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12610, No HP: 081315211206, e-mail: lawwilson86@gmail.com. Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”-------------

===============K H U S U S============

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili kepentingan hukum sebagai TERGUGAT, dalam Gugatan Perdata Wanprestasi yang tercatat dalam Register Perkara Nomor 265/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel, Melawan ¥¥¥AG ¥¥¥¥¥¥ S¥¥¥URA Sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.------------------------------------------------

Oleh karena itu Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan perkara tersebut diatas, untuk menghadap dan menghadiri semua tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, pejabat-pejabat, menerima mengajukan dan menandatangani jawaban, gugatan rekompensi, duplik, replik dalam rekompensi permohonan-permohonan, kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian/dading dengan segala syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan putusan, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas.--

Bahwa kepada PENERIMA KUASA, telah diberikan hak dan kewenangan sepenuhnya untuk beracara secara elektronik di Pengadilan Jakarta Selatan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik ------------------------------

Kekuasan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain---------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, 
Pada Tanggal Juni 2020 

PEMBERI KUASA,                                                  PENERIMA KUASA
RXxXXXX ,                                                      WILSON COLLING, S.H.,MH



Tidak ada komentar:

Posting Komentar