Layanan Jasa Hukum kami meliputi Wilayah Kerja Seluruh Indonesia. Sebagai Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, WCA memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata Usaha Negara ( TUN ) dan lain sebagainya.
Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung ( bertatap muka ) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda.
Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp Silahkan untuk menghubungi WCALAWFIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar