Kategori: Hukum Lingkungan
JAKARTA, WCALAWFIM.blogspot.com -Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Pulau Obi (PHLLT-MPO) Halmahera Selatan menolak rencana pemerintah pusat soal pembuangan limbah tailing ke laut dalam atau submarine tailing disposal (STD).
Wilson Colling, S.H,M.H, salah satu tim advokasi peduli hukum lingkungan menilai rencana pembuangan limbah ke laut dalam Pulau Obi keliru dan akan mempercepat kerusakan lingkungan.
"Dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang hidupnya sangat tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Pulau Obi,"kata Wilson.
Wilson Colling yang juga putra Obi itu meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengkaji kembali atau membatalkan rencana tersebut.
"Pembuangan limbah nikel untuk pabrik proyek hidrometalurgi itu disebut bakal menambah laju kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir di pulau-pulau kecil yang selama ini telah hancur oleh industri ekstraktif, tak terkecuali merusak lingkungan," paparnya.
Menurut Wilson, Obi hanya pulau kecil dengan luas hanya 3.111 kilometer persegi serta dikelilingi banyak pulau-pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis sangat tinggi. Hasil alam yang kaya, kata Wilson, jadi primadona investor pertambangan nikel untuk di eksploitasi besar-besaran oleh PT. Harita Nickel.
"Sudah memiliki smelter dan telah beroperasi sejak 2016 melalui anak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada di Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Malut sedang membangun pabrik bahan baku baterai mobil listrik," tambahnya.
Saat ini, lanjut Wilson Harita Group melalui anak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada, tengah meminta rekomendasi pemerintah pusat di tiga kementerian terkait guna pemanfaatan laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah nikel.
Wilson mengemukakan, PT Trimegah Bangun Persada atau TBP, telah mendapat izin pembuangan limbah tailing ke laut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No 502/02/DPMPTSP2019 tentang izin pemanfaatan tata ruang laut sebagai pembuangan tailing di Pulau Obi, sejak 2 Juli 2020.
"Izin ini diberikan karena dianggap telah memenuhi Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)." katanya.
Wilson mengungkapkan, rencana PT TBP menjadikan perairan Pulau Obi, sebagai tempat pembuangan limbah tailing ke dalam laut sebesar 6 (enam) juta ton setiap tahunnya, pembuangan tailing melalui jaringan pipa pada kedalaman 150-250 meter (490-820 kaki) dibawah permukaan laut, yang akan ditenggelamkan ke dasar laut setidaknya satu kilometer (3.300 ft).
“Informasi yang kami miliki ada dua lokasi yang menjadi sasaran pembuangan limbah tailing, yakni Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan yang dimana lokasi industri tambang beroperasi dan opsi kedua Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan,” ungkap Wilson.
Tak hanya itu, lanjut Wilson, pemerintah pusat melalui kementerian terkait sedang memproses izin proyek penempatan tambang tailing kedalam laut atau deep sea mine tailing placement (DTSP) di perairan Obi. Menurutnya, rencana pemerintah menjadikan laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah sampah adalah opsi terbaik itu sangat melukai hati dan pikiran masyarakat Pulau Obi.
"Ini tindakan yang tidak memanusiakan manusia dan pembunuhan terhadap kehidupan masyarakat Obi yang menggantungkan kehidupannya sebagai nelayan tradisional," tegasnya.
Menurut Tim Advokasi (PHLLT-MPO), alasan rawan gempa sangat kontradiktif dengan pihak PT TBP, juga menggunakan argumentasi yang sama, namun maknanya berbeda bahwa penggusuran warga Desa Kawasi yang kurang lebih 700 kepala keluarga dari tempat tinggalnya dengan alasan daerah tersebut rawan gempa bumi dan berpotensi terjadi tsunami.
"Kedua alasan tersebut semakin membingungkan masyarakat Pulau Obi," kata Wilson.
Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Pulau Obi telah menerima aduan atau laporan dari Asosiasi Kepala Desa, Kecamatan Obi lingkar tambang bahwa masyarakat Pulau Obi, di 32 Desa menolak rencana Pemerintah terkait pemberian izin kepada Pihak PT TBP soal rencana pembuangan limbah tailing atau sisa penambangan ke dalam laut Pulau Obi.
"Karena ini akan menambah laju kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir Pulau Obi dan dapat menghancurkan kehidupan laut," tegas Wilson.
Merespon keresahan masyarakat itu, lanjut Wilson Colling, pihaknya telah mengirim surat secara resmi dengan Nomor : 012/TIMA-MPO/VII/2020 tanggal 12 Agustus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perihal penolakan izin rencana pembuangan limbah tailing ke dalam Laut Pulau Obi, oleh Pihak PT TBP.
“Kami menunggu respon baik dari tiga Kementerian terkait atas surat yang kami sampaikan terkait perlindungan hukum terhadap masyarakat Pulau Obi,” ujar Wilson.
Ia juga menyoroti tentang Surat Keputusan Gubernur Malut karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan telah menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan republik Indonesia. Sebab penerbitan Izin hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Laut, ini yang bahaya," bebernya.
Lanjut Wilson Colling, persoalan hukum lainnya terkait pemberian izin AMDAL PT. TBP, berdasarkan Berita Acara Rapat Tim Teknis Dan Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Maluku Utara Nomor :10/BAP ANDAL/KPA PROV-M/2019,tanggal 23 Desember 2019 tentang Rencana Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya (DMP). Objek penambangan berada dalam pemukiman masyarakat Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, dalam proses Amdal tersebut Pihak PT TBP tidak melibatkan masyarakat lingkar tambang.
“Hal ini membuat Asosiasi Kades lingkar tambang Obi, di 9 Desa, masih mempermasalahkan terkait penerbitan AMDAL dan sudah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Halsel namun sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan yang serius,” tandasnya. (WCA).
Oleh: Wilson Colling
Profesional Advokat-Konsultan Hukum
#
https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/law-office-of-wilson-colling-associates.html?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar