WCA LAWFIRM
Gambar: Dewi Keadilan |
WCA LAWFIRM, Ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak bisa ditarik kembali. Menurut Kompilasi hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.
Sesuatu yang dihibahkan berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, yaitu properti dan tanah. Benda atau harta yang dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberian masih hidup. Hibah tersebut merupakan kehendak bebas dari pemilik harta dapat menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendaki.
Pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan harta miliknya kepada penerima hibah. Tapi secara hukum kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Sebab dalam harta pemberian hibah, di dalam harta pemberian hibah ada hak mutlak (legitieme portir) anak-anak sebagai ahli waris dan hak tersebut dilindungi oleh undang-undang.Dalam kompilasi hukum Islam terkait warisan, pemberian hibah kepada pihak lain di batasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta.
Maka secara hukum jika pemberian hibah melanggar hak anak. Anak dapat melakukan upaya hukum menggugat pemberian hibah di pengadilan setempat. Kesimpulannya kebebasan pemberian hibah ada pengecualian sebagai mana diatur dalam Pasal 1666 BW.
Silahkan untuk menghubungi WCALAWFIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum.
Wilson Colling, S.H., M.H. |Professional Advocate And Legal Consultants|Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat Disini di WCA LAWFIRM | ⚖️📲▶️ 081315211206 |⚖️ WCA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar