Polisi Aktif Mengunakan Toga, Sejumlah Advokat Menuai Protes Kepada Majelis Hakim
WCA LAWFIRM, — Akhir-akhir ini di Media sosial sejumlah advokat menuai protes dan mengkritisi kepada majelis hakim terkait, penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan selama proses persidangan, hal ini menyalahi aturan. Pasalnya, penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir berprofesi sebagai polisi aktif.Sedangkan regulasi mengatur tentang penggunaan toga secara eksplisit diantaranya : Pengacara, Jaksa, dan Hakim dapat digunakan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku| Pihak Kepolisian aktif tidak diperbolehkan, akan tetapi polisi diperbolehkan mengikuti PKPA di Organisasi Advokat yang menaunginya ketika mereka sudah pensiun dari kepolisian mereka dapat beracara sepanjang sudah terpenuhi administrasi sebagai advokat sebagaimana diatur dalam ("UUA No 18 Tahun 2003").
Menurut hemat saya ada keanehan, bukan pada oknum polisi aktif, tapi keanehan ada pada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut . Mengapa Majelis Hakim membiarkan terjadi saat sidang berlangsung .
Maka dari itu yang harus dipertanyakan kepada majelis hakim apa alasan hukum memperbolehkan oknum polisi aktif beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengunakan toga tak ubahnya seperti Pengacara ?
#AdaKeanehan
#Tapinyata
#IniTogaku
#TogamumelanggarHukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar