Wilson Colling & Associates
WCALAWFIRM
Pemberian Hibah Yang Tidak Di Setujui
Kategori / Hukum Perdata / WCA
WCA LAWFIRM, - Ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Menurut Kompilasi hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat di tarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.
Sesuatu yang dihibahkan berupa barang- barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, yaitu properti dan tanah. Benda atau harta yang dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberian hibah masih hidup.
Hibah tersebut merupakan kehendak bebas dari pemilik harta dapat menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendaki. Pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan harta miliknya kepada penerima hibah.
Tapi secara hukum kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Sebab dalam harta pemberian hibah, di dalamnya ada bagian hak mutlak ( legitieme portie) anak-anak sebagai ahli waris dan hak tersebut dilindungi oleh undang-undang.
Dalam kompilasi hukum Islam terkait warisan, pemberian hibah kepada pihak lain di batasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta.
Maka secara hukum jika pemberian hibah melanggar hak anak. Anak dapat melakukan upaya hukum menggugat pemberian hibah di pengadilan setempat. Kesimpulannya kebebasan pemberian hibah ada pengecualian sebagai mana diatur dalam Pasal 1666 BW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar