Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 21 Agustus 2020

Penerapan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Perdata ("BW") Pemberian Hibah Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Hak Anak

Wilson Colling & Associates

WCALAWFIRM

Pemberian Hibah Yang Tidak Di Setujui 

Kategori / Hukum Perdata / WCA

WCA LAWFIRM, - Ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah dijelaskan sebagai pemberian oleh seorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Menurut Kompilasi hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat di tarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.

Sesuatu yang dihibahkan berupa barang- barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, yaitu properti dan tanah. Benda atau harta yang dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberian hibah masih hidup.

Hibah tersebut merupakan kehendak bebas dari pemilik harta dapat menghibahkan kepada siapa saja yang dikehendaki. Pemberi hibah bertindak secara aktif  menyerahkan harta miliknya kepada penerima hibah.

Tapi secara hukum kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Sebab dalam harta pemberian hibah, di dalamnya ada bagian hak mutlak ( legitieme portie) anak-anak sebagai ahli waris dan hak tersebut dilindungi oleh undang-undang.

Dalam kompilasi hukum Islam terkait warisan, pemberian hibah kepada pihak lain di batasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta.

Maka secara  hukum jika pemberian hibah melanggar hak anak. Anak dapat melakukan upaya hukum menggugat pemberian hibah di pengadilan setempat. Kesimpulannya kebebasan pemberian hibah ada pengecualian sebagai mana diatur dalam Pasal  1666 BW

Silahkan untuk menghubungi WCALAWFIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum.

Wilson Colling, S.H., M.H.| Professional Advocate And Legal Consultants |
Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat Disini di  WCALAWFIRM | ⚖️📲 ▶️+6281315211206⚖️

pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...
Anda mengunjungi halaman ini pada 25/01/21.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar