Wilson Colling & Associates
WCALAWFIRM
WCALAWFIRM - Lahan yang dikuasi PT.Harita Group di Pulau Obi, Desa Kawasi Halmahera Selatan. Dapat dipastikan masyarakat akan tergusur dari desanya yang sudah puluhan tahun mendiaminya yang dapat menghilangkan nilai historisnya. Bagaimana dengan hak- hak masyarakat ganti untungnya seperti apa? Apakah pendekatan yuridis normatif atau pendekatan sosiologis berdasarkan kultur dan budaya setempat yang hidup di tengah- tengah masyarakat? Jika pendekatan yuridis normatif bagaimana dengan hak- hak properti masyarakat yang tidak memiliki sertifikat?
Sedangkan alasan yang lain dari pihak perusahaan pemindahan kampung karena wilayah masuk zona merah, rawan gempa yang dapat menimbulkan stusanami, jika alasan ini menjadi alasan pembenar, maka semua desa yang ada di pulau Obi, harus dipindahkan karena semua penduduk di pulau Obi mendiami daerah pesisir. Sekarang pertanyaannya kritis saya apakah kampung yang dipindahkan atau pabrik PT Harita Gorup yang dipindahkan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar