Nomor : A.063/BJ/LW-PPP.KT/I/2023 Jakarta, 13 Januari 2023
Sifat : Penting
Kepada Yth.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya
Di Jalan Jenderal Sudirman 55, Jakarta 12190
Up:
- Penyidik AKP Akhmad Fadilah, S.Pdi.,
- Penyidik IPDA Tarasius Sutrisno, S.sos.,
- Penyidik Pembantu BRIPDA Raden Bagus Ardiansyah.
HAL: PERMOHONAN PENUNDAAN PEMERIKSAAN UNTUK DIDENGAR KETERANGAN TAMBAHAN SEBAGAI TERSANGKA
Dengan Hormat,
Mempermaklumkan untuk dan atas nama Klien kami, WASKITO PARTOWIYONO Alias BING, Laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal dua puluh April seribu sembilanratus lima puluh enam (20-04-1956) 65th, Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Provinsi Jawa Barat, Jalan Batununggal Indah II Nomor 61, Rukun Tetangga 001 Rukun Warga 005, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Administrasi Provinsi Jawa Barat, selanjutnya disebut “ Klien Kami. “--------------
Kami selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada Tanggal 13 Januari 2023 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa Klien kami telah menerima Surat Panggilan Nomor: SP./03281/II2022/Ditreskrimum, yang pada pokonya untuk memanggil Klien kami untuk didengar keterangan tambahan sebagai tersangaka berdasarkan Laporan Polis Nomor: LP/6910/X/2019/PMJ/Ditreskrimum (tanggal, 28 Oktober 2019), dalam Perkara adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan pihak Pelapor Yoelin Gozalie, yang sedang dalam proses hukum oleh pihak berwajib di Indonesia, sebagimana dimaksud (vide: Pasal 378 jo. Pasal 372 KUH. Pidana).-------------------
- Bahwa Klien kami sangat menghargai panggilan tersebut dan menyatakan bersedia menjalakan KEWAJIBAN HUKUMNYA untuk memberi keterangan tambahan agar ditemukan KEBENARAN MATERIL guna menentukan apakah benar telah terjadi suatu tindak pidana berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut hukum ;----------------------------------
- Bahwa namun demikian, berkaitan dengan kewajiban hukum Klien kami tersebut, perlu kami sampikan bahwa Klien kami belum dapat memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan keterangan tambahan sebagai tersangka di Unit 1 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dengan alasan patut dan wajar yaitu adanya kepentingan hukum yang sangat mendesak yang belum dapat ditinggalkan/diabaikan oleh Klien kami selama kurun waktu 2 minggu ini, kepentingan hukum dimaksud adalah berhubungan dengan Usaha Klien kami sebagai wiraswasta;-----------------------------
- Bahwa berdasarkan alasan tersebut, dengan ini kami menyampaikan Permohonan agar:--------------------------------
- Bahwa pemeriksaan terhadap diri Klien kami ditunda untuk selama waktu 1(satu) minggu, dengan demikian akan memberi keterangan tambahan sebagai tersangka pada hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023,.----
Demikian Surat Permohonan Penundaan Pemeriksaan disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum WASKITO PARTOWIYONO
- Wilson Colling, S.H., M.H.
Norman Anderson Mbula, S.H.,
Dolan Alwindo Colling, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar