DAFTAR BUKTI TAMBAHAN
TERGUGAT I DAN TERGUGAT II
Perkara No. 117/PDT.G/2015/PN.JKT.PST
Antara
Indra Djaja Tjandra, dkk ……………………………………….. PARA PENGGUGAT KONPENSI/ PARA TERGUGAT REKONPENSI
Melawan
DIREKTUR PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
……………………………………….. TERGUGAT I KONPENSI/
PENGGUGAT I REKONPENSI
KEPALA DAERAH OPERASI (KADAOP) I JAKARTA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) ……………………………………… TERGUGAT II KONPENSI/
PENGGUGAT II REKONPENSI
Dan
Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Pusat ……………………………………….. TURUT TERGUGAT
Jakarta, 22 Desember 2015
Kepada Yang Mulia,
Majelis Hakim Perkara No. 117/PDT.G /2015/PN.JKT.PST
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Bungur Besar Raya Nomor 24-26-28
Gunung Sahari, Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Untuk dan atas nama TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersama ini kami ajukan bukti-bukti tambahan sesuai daftar di bawah ini:-----------------------------------------------------
Kode : TI&TII-23-----------------------------------
Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api MenjadiPerusahaan Perseroan (PERSERO)-----
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik PERUM Kereta Api beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini meujuk pada Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan,------------------------------------------------
“Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaanserta pegawaiPerusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.”--
Kode : TI&TII-24-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1990 tentangPengalihanBentukPerusahaan Jawatan (PERJAN) KeretaApi Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api--------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (termasuk di dalamnya terdapat objek gugatan perkara a quo) beralih kepada PERUM Kereta Api yang kemudian beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan PP No.19/1998. Hal ini meujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP No. 57/1990 yang menyatakan,-----------------------------------------
“Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.--------------
Kode : TI&TII-25----------------------------------
Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN)----------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa secara hukum seluruh kekayaan milik Perusahaan Negara Kereta Api beralih menjadi milik Perusahaan Jawatan Kereta Api (termasuk di dalamnya terdapat objek gugatan perkara a quo), kemudian beralih kepada PERUM Kereta Api dan terkahir beralih menjadi milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) berdasarkan PP No.19/1998. Hal ini meujuk pada Pasal 3 ayat (2) PP No. 61/1971 yang menyatakan,------------
“Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN) termaksud, dengan ketentuan bahwa susunan dan nilai dari aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api yang beralih kepada perusahaan Jawatan termaksud adalah sebagaimana tercantum dalam neraca penutupan (likwidasi) Perusahaan Negara Kereta Api yang telah diperiksa oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh Menteri Perhubungan.”------------------------------------------------------------------------
Kode : TI&TII-26 ---------------------------------
Nama Alat Bukti : Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah
Oleh Bukan Pemilik ------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II dengan melibatkan pihak dari kepolisian Republik Indonesia telah berdasarkan hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik (“PP No. 44/1994), Pasal 10 ayat (2) menyatakan,--------------------------------
“Dalam hal penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak bersedia meninggalkan dan mengosongkan rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa hak dan pemilik dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengosongkannya.”------------------------------------
Kode : TI&TII-27 ------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 ---
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berdasarkan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------
Kode : TI&TII-28 ---------------------------------
Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolsek Metro Kemayoran.----------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------
Kode : TI&TII-29 ---------------------------------
Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Lurah Gunug Sahari.---------------------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,--------------------------------------------------
Kode : TI&TII-30 ---------------------------------
Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Camat Kemayoran.-----------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah
berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------
Kode : TI&TII-31 ---------------------------------
Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolres Jakarta Pusat.-----------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------
Kode : TI&TII-32----------------------------------
Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kodim 0501 JP.------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10 ayat (2) PP No. 44/1994,---------------------------------
Kode : TI&TII-33 ---------------------------------
Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Kapolres Jakarta Pusat.-------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah
berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10
ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------
Kode : TI&TII-34 ------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Tanda Terima Surat No. UM.209/III/3/D.I-2015 tanggal 4 Maret 2015 yang dikirimkan kepada Danramil Kemayoran.---------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah
berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10
ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------
Kode : TI&TII-35-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/2/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Polri.-----------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah
berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10
ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------
Kode : TI&TII-36 ------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/3/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan TNI.------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah
berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10
ayat (2) PP No. 44/1994,-------------------------------------------------------------------
Kode : TI&TII-37 ------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat No. KP.306/III/3/D.1-2015 tanggal 6 Maret 2015 perihal Permohonan Bantuan Pengamanan Pol PP.---------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penertiban yang dilakukan Tergugat II telah
berlandaskan pada prosedur hukum sebagaimana ditentukan Pasal 10
ayat (2) PP No. 44/1994,------------------------------------------------------------------
Kode : TI&TII-38 ------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat SOMASI (Teguran) PERTAMA tanggal 22 Desember 2014 ------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------
Kode : TI&TII-39-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat SOMASI (Terguran) Ke-2 tanggal 26 Desember 2014------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------
Kode : TI&TII-40 ------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat Pemberitahuan Pengambilalihan Lahan tanggal 4 Maret 2015 -----
Fungsi Pembuktian : Membuktikan Membuktikan bahwa Tergugat II telah beritikad baik dalam proses penertiban dengan cara mengirimkan surat peringatan kepada Para Penggugat untuk mengosongkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II. Dengan dikirimkannya surat somasi ini maka terbukti juga Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah memberi waktu kepada Para Penggugat meninggalkan lahan milik Tergugat I dan Tergugat II.------------------------------
Kode : TI&TII-41-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari SRI WATTY---------------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------
Kode : TI&TII-42-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari OONG TH------------------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------
Kode : TI&TII-43-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari LIA A SIREGAR-----------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------
Kode : TI&TII-44-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari INDRADJAJA TJANDRA------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------
Kode : TI&TII-45-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari AMIN SUSANTO----------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------
Kode : TI&TII-46-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari FARIDA--------------------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------
Kode : TI&TII-47-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari CHANDRA CHAIDIR-----------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------
Kode : TI&TII-48-------------------------------------------------------------------------------------
Nama Alat Bukti : Surat Pernyataan dari KORIYAH---------------------------------------------------
Fungsi Pembuktian : Membuktikan bahwa Penggugat telah bersedia untuk mengosongkan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).----------------------------------------------
Hormat kami,
Kuasa Hukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi
EDI YANTO & ASSOCIATES
Edi Yanto, S.H., M.H.
Wilson Colling, S.H., M.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar