By: WCA LAWFIRM Solusi Profesional
-----------------------------------------------------------------------
WCALAWFIRM - Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
Sesungguhnya prinsip jual beli barang untuk memperoleh keuntungan, baik jual beli secara konvensional maupun pelelangan umum. Dalam hal jual beli melalui pelelangan umum, keuntungan lebih diutamakan untuk kreditur pemegang hak jaminan, sementara debitur dinomorduakan.
Eksekusi Hak Tanggungan Jaminan Umum Dan Konsekuensi Pelunasan Utang Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitur Wanprestasi Dinilai Efektif Tipe Sewa kelola Pengadaan Barang Jasa
Hal itulah kerap menjadi awal terjadinya sengketa antara debitur dan kreditur yang melibatkan pemenang lelang. Debitur yang merasa dirugikan kerap mengajukan gugatan pembatalan lelang.
Untuk mengajukan pembatalan lelang harus merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pembatalan lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan.
Lebih lanjut, Pasal 30 PMK No. 27/PMK.06/2016 tersebut menerangkan bahwa Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal:
🔸SKT / SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus Lelang Eksekusi;
🔸Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang;
🔸Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi;
🔸Tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang;
🔸Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang;🖋Wcalawfirm.blogspot.com
Tentang kami
WCA LAWFIRM
WCA LAWFIRM
WCA LAWFIRM
Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :
Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com