Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 14 Januari 2021

ALASAN YURIDIS PEMBATALAN LELANG HAK TANGGUNGAN | KANTOR HUKUM WILSON COLLING AND ASSOCIATES

 Artikel Hukum Bisnis:

By: WCA LAWFIRM Solusi Profesional

----------------------------------------------------------------------- 

WCALAWFIRM - Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Sesungguhnya prinsip jual beli barang untuk memperoleh keuntungan, baik jual beli secara konvensional maupun pelelangan umum. Dalam hal jual beli melalui pelelangan umum, keuntungan lebih diutamakan untuk kreditur pemegang hak jaminan, sementara debitur dinomorduakan. 

WCALWFIRM.Blogspot.com


Eksekusi Hak Tanggungan Jaminan Umum Dan Konsekuensi Pelunasan Utang Permohonan Pernyataan Pailit Terhadap Debitur Wanprestasi Dinilai Efektif Tipe Sewa kelola Pengadaan Barang Jasa 

Hal itulah kerap menjadi awal terjadinya sengketa antara debitur dan kreditur yang melibatkan pemenang lelang. Debitur yang merasa dirugikan kerap mengajukan gugatan pembatalan lelang.


Untuk mengajukan pembatalan lelang harus merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Pembatalan lelang yang akan dilaksanakan hanya dapat dibatalkan dengan permintaan Penjual atau berdasarkan penetapan atau putusan dari lembaga peradilan.


Lebih lanjut, Pasal 30 PMK No. 27/PMK.06/2016 tersebut menerangkan bahwa Pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal: 

🔸SKT / SKPT untuk pelaksanaan lelang barang berupa tanah atau tanah dan bangunan belum ada;Barang yang akan dilelang dalam status sita pidana atau blokir pidana dari instansi penyidik atau penuntut umum, khusus Lelang Eksekusi;

 🔸Terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang; 

🔸Barang yang akan dilelang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pidana, khusus Lelang Noneksekusi; 

🔸Tidak memenuhi Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang; 

🔸Penjual tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada Pejabat Lelang;🖋Wcalawfirm.blogspot.com


Tentang kami

WCA LAWFIRM....Memiliki pengalaman, reputasi dan integritas mendedikasikan diri untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. KAMI membantu masyarakat untuk mencapai tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran, nasehat hukum , cara yang efisien, langkah yang efektif dan taktis, serta respon yang cepat memberikan solusi profesional
 
Solusi Profesional

WCA LAWFIRM

WCALAWFIRM - Adalah salah satu kantor lawyer hukum bisnis perusahaan di Indonesia yang menangani berbagai kasus hukum bisnis dan hukum perusahaan, seperti sengketa antar perusahaan, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, sengketa pemegang saham, kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan lain sebagainya.

WCALAWFIRM - Juga menangani perkara hutang piutang perusahaan, pendirian dan penutupan perusahaan, merger, konsolidasi dan akuisisi perusahaan, menangani gugatan kepailitan sebuah perusahaan, serta mempertahankannya lewat upaya hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kasus perbankan seperti kredit macet dan eksekusi jaminan / agunan kredit, eksekusi jaminan, penanganan klaim asuransi kerugian perusahaan, pembuatan peraturan perusahaan & PKB, serta kasus bisnis dan perusahaan lainnya |WCA
Layanan Jasa Hukum

WCA LAWFIRM

WCA LAWFIRM - Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum tersedia semua orang, oleh karena itu, WCALAWFIRM, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk mengembangkan bisnis Anda
Yang Komprehensif

WCA LAWFIRM

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com

SELAMAT DATANG DI WILSON COLLING AND ASSOCIATES | Professional Advocate And Legal Consultants
WCA LAWFIRM
Konsultasi masalah hukum memang menjadi kebutuhan manusia saat ini. Karena manusia sejak lahir hingga ajal merenggutnya tidak lepas dari hukum, Tidak ada yang menjamin Anda terbebas dari masalah hukum sekalipun Anda adalah orang yang baik.

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (bertatap muka) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp. Silahkan untuk menghubungi WCA LAWFIRM, Bagi Anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum melalui nomor telepon tersebut diatas
#WCALAWFIRM #CumanKitaYangBisa
#SolusiProfesional#Layananhukum #bantuanhukum #legallitas #hukum #solusihukum #untuk #masyarakat#layananhukum #indonesia#investasi #bisnis #konsultanhukum #kontrak #Pt #PMA#IzinUsaha



Pengacara Terbaik WILSON COLLING And ASSOCIATES ... Profesional - Professional Lawyer - The Law Office Of WILSON COLLING AND ASSOCIATES



pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...
Anda mengunjungi halaman ini pada 25/01/21.

Imageindotimur.com › nasional › warga-k...
Warga Kecam Rencana Pempus Jadikan Obi Sebagai Lokasi ...
pengacara wilson colling dari indotimur.com
15 Agu 2020 — Pengacara Wilson Colling, sebagai putra Obi, yang juga perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar 

Rabu, 13 Januari 2021

TIDAK ADA SISTEM PERADILAN PIDANA YANG PALING IDEAL - PENGACARA WILSON COLLING

 AHLI SISTEM PERADILAN PIDANA CHISTOPHER STONE (Amerika Serikat)



 ⚖ 📜 *Christopher Stone, Presiden Open Society Foundation, mengatakan tidak ada konsep terbaik yang berlaku untuk semua negara. Masing-masing konsep punya kelebihan dan kekurangan. Profesor dalam Praktik Sistem Peradilan Pidana itu menjelaskan empat sudut pandang umum untuk memahami sistem peradilan; dan tiga isu utama dalam pembahasan konsep ideal sistem peradilan pidana.https://wcalawfirm.blogspot.com

Pertama, Stone menekankan pentingnya untuk memperjelas kembali makna keadilan. Bagi Stone, keadilan adalah hal yang seringkali dilupakan sebagai esensi penegakan hukum

Dengan beragam teori keadilan yang umum diketahui, Stone memilih makna keadilan sebagai terpenuhinya kebutuhan para pencari keadilan secara seimbang ketimbang sekadar dimaknai sebagai pelaksanaan kebijakan publik yang dibuat Pemerintah untuk menjaga ketertiban. Kedua, perlu dipastikan hukum haruslah dapat bekerja di masyarakat karena keberadaannya yang memang dihormati. Hukum bukan sekadar produk parlemen dalam bentuk undang-undang tertulis atau pun putusan hakim di pengadilan. Hanya dengan adanya penghormatan pada hukum oleh masyarakat maka hukum dapat ditegakkan.

Oleh karena itu, hukum harus memperhatikan aspek sosial dalam pembuatannya. Ketiga, Chris Stone –begitu namanya sering disingkat-- meyakinkan tidak ada masyarakat hukum yang sepenuhnya ideal dalam semua aspek penegakan keadilan sehingga dapat dijadikan contoh mutlak. Contoh yang dianggap baik dari sistem peradilan di tempat lain dapat menjadi inspirasi untuk diadaptasi namun pada akhirnya sistem terbaik harus digali dan ditemukan dari keunikan masing-masing wilayah dalam pengalaman sejarahnya.

Keempat, yang terpenting dari semua upaya perbaikan kualitas sistem peradilan adalah keberlanjutannya. Perubahan sosial yang terus terjadi membutuhkan reformasi berkelanjutan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan para pencari keadilan yang juga terus berubah. ========================================

#Diunduh dari hukum Online: Materi Kuliah Umum Apakah ada sistem peradilan pidana yang paling ideal? Bagaimana konsep penyidikan paling ideal dalam sistem peradilan pidana? ||11/11/2016


🖋 "WILSON COLLING & ASSOCIATES". ••• Dari: @wcalawfirm  •••. #wca  #lawfirm #lawfirmlife #pengacara #terbaik  #pengacaraindonesia #wilson #solusiprofesional #pengacarajakarta #lawfirmoffice #layananhukum #bantuanhukum
#legalitashukum
#solusihukum #lawyerprofesional #wca #jasahukum #investasibisnis #lawwilsonadv #best #wcalawfirmblogspotcom #layananhukum #kutipankata  #wilsoncollingassociates #wca #best #instagram #follow #bhfyp
Hukum Bicara
Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |

Senin, 11 Januari 2021

Pengacara Terbaik Jakarta - KANTOR HUKUM - WILSON COLLING AND ASSOCIATES.

    Kategori: Layanan Jasa Hukum





 " UBI SOCIETAS IBI IUS "

WCALAWFIRM - Hukum adalah satu untuk menciptakan keseimbangan dalam perkembangan dunia usaha TANPA HUKUM, dunia  usaha tidak akan berkembang secara maksimal  " Hukum yang paling kacau sekalipun jauh lebih baik daripada tidak ada Hukum, " oleh karena itu pemahaman yang baik terhadap hukum akan memperkokoh fondasi pelaku usaha, serta merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk memperluas usahanya. Perkembangan dunia usaha akan mencapai tujuan yang diharapkan  apabila hukum dilaksanakan secara konsisten serta berkesinambungan.

⚖ Law Office Of WCA Professional Advocate and Legal Consultants, Berbentuk firma hukum dengan Wilayah Kerja di seluruh Indonesia, bergerak dalam hukum Publik maupun privat. Memiliki Sumber Daya Manusia yang terdiri dari legal  Consultants dan advocate -advocate yang efektif dan kooperatif, berdedikasi tinggi, positif dalam visi memberikan "Solusi Profesional, " serta teguh dalam memperjuangkan hak-hak klien, bergerak dalam bidang Hukum publik maupun privat. Selalu Memberikan Solusi Profesional menjaga hak serta privasi Klien dalam upaya mendapatkan perlindungan Hukum yang baik.

Lady Justice WCALAWFIRM.blogspot.com
WCALAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants- Didukung oleh beberapa sumber daya advokat dan konsultan hukum-kebiasaan inilah, yang memiliki kualifikasi pendidikan magister hukum (S-2) dan Doktor ilmu hukum (S-3) dari universitas Terkemuka di Indonesia, dan telah memiliki surat izin Profesi Advokat serta tergabung dalam Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia  (PERADI). Sehingga tidak diragukan lagi memiliki kemampuan dan  pengalaman  yang cukup dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan di bidang-bidang  hukum.


  
Kantor Hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES ( WCA)-Professional Advocate And Legal Consultants - Memberikan solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat, secara profesional berupa konsultasi hukum, penanganan dan penyelesaian secara langsung terhadap perkara / permasalahan hukum yang ada dan berkembang di masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan secara efisien, jujur dan tuntas di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan sekitarnya.

WCA LAWFIRM -Professional  Advocate And Legal Consultants, mampu mencari solusi atas permasalahan Hukum yang sedang Anda hadapi. Kami akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan serta memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum. Menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh melalui badan peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan ( Alternative Dispute Resolution)

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini : Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com

" Konsultasi masalah hukum memang menjadi kebutuhan manusia saat ini. Karena manusia sejak lahir hingga ajal merenggutnya tidak lepas dari hukum, Tidak ada yang menjamin Anda terbebas dari masalah hukum sekalipun Anda adalah orang yang baik."

Layanan Konsultasi Hukum

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (bertatap muka) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung  Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp. Silahkan untuk menghubungi WCA LAWFIRM, Bagi Anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum melalui nomor telepon tersebut diatas.

Layanan Hukum yang Kami Berikan:

WCALAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants - Merupakan sebuah kantor Hukum / Advokat / Lawyer dan Konsultan Hukum wilayah kerja seluruh Indonesia. WCA LAWFIRM  memberikan layanan hukum secara profesional serta mampu menangani berbagai kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat, yakni : 

Hukum pidana: Pemerasan & Pengancaman, Penganiayaan & Pembunuhan, Penipuan & Penggelapan, Kasus Perselingkuhan & Perzinahan, Tindak Pidana Pencabulan,  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencemaran Nama Baik & Penghinaan, Kecelakaan Lalulintas, Perusakan Barang, Pemalsuan Dokumen dan Uang, Kasus Perjudian, dll

Hukum Perdata dan Perdata Agama: Kasus Sewa Menyewa, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, Gugatan Wanprestasi, Permohonan Adopsi Anak, Eksekusi Jaminan Fidusia, Permohonan Wali/Hak Asuh, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Pembetulan Asal Usul Orang, dll.

Perceraian dan perkawinan: Gugat Perceraian bagi PNS, Pegawai BUMN, TNI dan POLRI, Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama, Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Pengesahan Nikah Siri/Itsbat Nikah, Izin dan Pengesahan Poligami, Perkawinan Indonesia–Asing, Pembatalan Perkawinan, Dispensasi Perkawinan, dll.

Hukum Pidana Khusus: Mark Up dan Gratifikasi, Kasus Korupsi, Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pidana Perlindungan Konsumen, Pidana Perlindungan Anak, Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pidana Pertambangan, Pidana Hukum Lingkungan, Kasus Pidana Perbankan, Penyalahgunaan Narkoba,  Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit,Pidana Kewarganegaraan,  dll.

Agraria/ Pertanahan: Sengketa Tanah Warisan, Sengketa Jual Beli Tanah & Bangunan/Rumah, Pembatalan Sertifikat, Kasus Pembebasan Tanah, Kasus Pemalsuan dokumen Tanah, Eksekusi Tanah sebagai Jaminan Hutang, dll.

Keluarga dan Warisan: Pengangkatan Anak (Adopsi), Pengakuan Anak di Luar Nikah, Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak, Pengurusan Surat Wasiat (Testament), Pembagian Warisan sesuai hukum, Pembetulan Akta Kelahiran, Sengketa Tanah Warisan, dll.

Tata Usaha Negara: Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pegawai Negeri (PNS), Pemberhentian TNI/POLRI, Pemberhentian Pegawai BUMN tertentu, Pemberhentian Pamong Desa, dll.

Mahkamah Konstitusi: Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.

Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah; Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan; Hukum Asuransi; Dan kasus-kasus lain yang terjadi di masyarakat

 



wcalawfirm.blogspot.com › 2020/12
Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |. Kamis, 31 Desember 2020. Pengacara  ...


pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...
Anda mengunjungi halaman ini pada 25/01/21.













































































































































Jumat, 08 Januari 2021

PENEGAKAN HUKUM ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN

 



Penegakan hukum yang bertanggung jawab (akuntabel) dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara yang berkaitan terhadap adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, juga berkaitan dengan kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat.


Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling bergantung yang harus dijalankan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.


Sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, di samping itu anehnya masyarakatpun tidak pernah jera untuk terus melanggar hukum, sehingga masyarakat sudah sangat terlatih bagaimana mengatasinya jika terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukannya, apakah itu bentuk pelanggaran lalu-lintas, atau melakukan delik-delik umum, atau melakukan tindak pidana korupsi, tidak menjadi masalah. 


Sebagian besar masyarakat kita telah terlatih benar bagaimana mempengaruhi proses hukum yang berjalan agar ia dapat terlepas dari jerat hukumannya. Kenyataan ini merupakan salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri ini.[1]


Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegak Hukum.


Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak efektif sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum. Artinya benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksana hukumkah sesungguhnya yang berperan untuk mengefektifkan hukum itu?


Sebenarnya pada hakikatnya persoalan efektifitas hukum seperti yang diungkapkan Dr. Syamsuddin Pasamai, SH., MH., dalam bukunya Sosiologi dan Sosiologi Hukum, persoalan efektifitas hukum mempunyai hubungan yang sangat erat dengan persoalan penerapan, pelaksanaan dan penegakan hukum dalam masyarakat demi tercapainya tujuan hukum. Artinya hukum benar-benar berlaku secara filosofis, juridis dan sosiologis.


Untuk membahas ketidakefektifan hukum, ada baiknya juga memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas suatu penerapan hukum. Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Ishaq, SH., MHum., dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum yang menyebutkan dalam proses penegakan hukum, ada faktor-faktor yang mempengaruhi dan mempunyai arti sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut.


Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor tersebut ada lima, yaitu :


1.      Hukumnya sendiri.


2.      Penegak hukum.


3.      Sarana dan fasilitas.


4.      Masyarakat.


5.       Kebudayaan.


A. Faktor Hukum


Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hal ini disebabkan oleh konsepsi keadilan merupakan suatu rumusan yang bersifat abstrak, sedangkan kepastian hukum merupakan suatu prosedur yang telah ditentukan secara normatif.


Justru itu, suatu kebijakan atau tindakan yang tidak sepenuhnya berdasar hukum merupakan sesuatu yang dapat dibenarkan sepanjang kebijakan atau tindakan itu tidak bertentangan dengan hukum. Maka pada hakikatnya penyelenggaraan hukum bukan hanya mencakup low enforcement saja, namun juga peace maintenance, karena penyelenggaraan hukum sesungguhnya merupakan proses penyerasian antara nilai kaedah dan pola perilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.

Dengan demikian, tidak berarti setiap permasalahan sosial hanya dapat diselesaikan dengan hukum yang tertulis, karena tidak mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur seluruh tingkah laku manusia, yang isinya jelas bagi setiap warga masyarakat yang diaturnya dan serasi antara kebutuhan untuk menerapkan peraturan dengan fasilitas yang mendukungnya.[2] lawwilson Collig"Ruang Edukasi"

RUANG KONSULTASI WCA LAWFIRM


RUANG KONSULTASI HUKUM


 

wcalawfirm 


Professional Advocate And Legal Consultants

Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat WCA LAWFIRM.

Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat WCA LAWFIRM.

DAFTARKAN