Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 27 Maret 2024

Tindak Pidana Korporasi dan Tanggung Jawab Pemegang Saham: Perspektif Hukum Menurut Advokat Wilson Colling


Menurut Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016, "tindak pidana korporasi" adalah perbuatan pidana yang dilakukan oleh individu atas nama atau untuk kepentingan korporasi, baik di dalam maupun di luar lingkungan korporasi.

Menjawab pertanyaan mahasiswa, Advokat Wilson Colling menjelaskan bahwa tanggung jawab korporasi diatur dalam Perma 13/2016, di mana korporasi atau pengurus, korporasi dan pengurus, serta pihak lain terlibat dalam tindak pidana korporasi dapat diminta pertanggungjawaban hukum.

Konsep "limited liability" dan "piercing the corporate veil" memengaruhi tanggung jawab pemegang saham dalam sebuah perusahaan. Limited liability membatasi tanggung jawab pemegang saham sesuai jumlah saham yang dimiliki, namun piercing the corporate veil dapat membuat pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi jika terbukti menggunakan perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan iktikad buruk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar