Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 28 Januari 2021

PROFESIONAL ADVOKAT -KONSULTAN HUKUM | WCALAWFIRM

      By : WCA LAWFIRM



Professional Advocate And Legal Consultants

 

Rabu, 27 Januari 2021

KANTOR HUKUM - WILSON COLLING & ASSOCIATES

By: WCA LAWFIRM

Pengacara & Firma Hukum. Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat  ... Hukum Perdata. Hukum Pidana. Hukum Perusahaan (Corporate & commercial law) Litigasi dan Non litigasi | Wilson Colling LawFirm. Layanan Hukum. Wcalawfirm



telah berkembang menjadi salah satu penyedia jasa hukum dan telah mendapat kepercayaan dari Klien, baik individu, perusahaan, BUMN maupun instansi pemerintah. Kepercayaan dan kesungguhan telah menjadi ciri khas kami dalam menangani setiap persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat, dimana kepentingan Klien menjadi tujuan utama layanan kami.Kualitas dan perhatian terhadap kebutuhan Klien merupakan dasar bagi kami dalam memberikan layanan. Memahami masalah yang dihadapi Klien, profesional dalam penanganan, dan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku adalah keharusan bagi WCALAWFIRM. Dalam menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi Klien, tim kami selalu melakukannya dengan kesungguhan dan perhatian penuh sehingga penanganannya lebih optimal dan efektif.

Sebagai Advokat/pengacara yang bergerak dibidang  layanan jasa hukum, kami percaya bahwa setiap masalah memiliki solusi terbaik. Dalam rangka mencapai solusi terbaik, kami bekerja secara tim, terdiri dari beberapa advokat/pengacara yang masing-masing memiliki keahlian sesuai disiplin ilmu yang telah diraih. Penanganan selalu dilakukan secara terpadu dan selalu dikoordinasikan dengan klien, sehingga klien akan dapat mengetahui proses penanganannya secara utuh. Pendekatan ini memungkinkan kami untuk menjaga standar kualitas dan dapat lebih cepat merespon keinginan klien. Dengan metode ini, maka permasalahan hukum dapat ditangani secara komprehensif dari berbagai aspek hukum yang lebih luas dengan akurat, cepat dan tepat.

Pengalaman, Reputasi dan Integritas, hal inilah yang menjadi kunci kesuksesan bagi Kantor Hukum WILSON COLLING AND ASSOCIATES untuk menciptakan kedekatan hubungan dengan para Klien  serta untuk melakukan pendekatan pengembangan yang kreatif agar dapat memenuhi setiap kebutuhan masing-masing Klien dengan menyediakan legal advice baik secara tertulis maupun tidak tertulis kapanpun dan di manapun klien butuhkan yang berhubungan dengan proses hukum. WCALAWFIRM berkomitmen untuk melandasi pelayanan kami berdasarkan kepentingan serta kebutuhan Klien. Dan kami berusaha untuk mengerti permasalahan Klien, kebutuhan Klien serta kepentingan Klien dengan berusaha untuk tidak hanya memberikan solusi terbaik tetapi juga memberikan solusi yang cepat terhadap setiap permasalahan hukum. Hal ini dimaksudkan agar para Klien kami merasa puas, menjamin kesetiaan para Klien lama untuk tetap menggunakan jasa kami serta mendatangkan Klien baru.

Kebanyakan Klien kami memang berasal dari kalangan bisnis, baik korporasi internasional maupun domestik. Namun kami tidak memandang siapa yang datang kepada kami, apakah perusahaan besar atau perusahaan kecil, atau bahkan individu sekalipun, sebab komitmen kami adalah semua klien adalah sama dan yang kami perhatikan adalah bagaimana kami dapat melayani dengan baik serta memberikan pemecahan hukumnya.

Kualitas dan perhatian terhadap kebutuhan klien merupakan dasar kami dalam memberikan layanan. Memahami masalah yang dihadapi Klien, profesional dalam penanganan, dan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku adalah keharusan bagi WCALAWFIRM. Dalam menangani masalah-masalah hukum yang dihadapi klien, tim kami selalu melakukannya dengan kesungguhan dan perhatian penuh sehingga penanganannya lebih optimal dan efektif.

WCA LAWFIRM....Memiliki pengalaman, reputasi dan integritas mendedikasikan diri untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. KAMI membantu masyarakat untuk mencapai tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran, nasehat hukum , cara yang efisien, langkah yang efektif dan taktis, serta respon yang cepat memberikan solusi profesional

WCA LAWFIRM

WCALAWFIRM - Adalah salah satu kantor lawyer hukum bisnis perusahaan di Indonesia yang menangani berbagai kasus hukum bisnis dan hukum perusahaan, seperti sengketa antar perusahaan, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, sengketa pemegang saham, kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan lain sebagainya.

WCALAWFIRM - Juga menangani perkara hutang piutang perusahaan, pendirian dan penutupan perusahaan, merger, konsolidasi dan akuisisi perusahaan, menangani gugatan kepailitan sebuah perusahaan, serta mempertahankannya lewat upaya hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kasus perbankan seperti kredit macet dan eksekusi jaminan / agunan kredit, eksekusi jaminan, penanganan klaim asuransi kerugian perusahaan, pembuatan peraturan perusahaan & PKB, serta kasus bisnis dan perusahaan lainnya |WCA


WCA LAWFIRM - Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum tersedia semua orang, oleh karena itu, WCALAWFIRM, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk mengembangkan bisnis Anda

Kontak Kantor Pengacara WCALAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :
Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com

Untuk Masyarakat

SELAMAT DATANG DI WILSON COLLING AND ASSOCIATES | Professional Advocate And Legal Consultants

WCALAWFIRM - Quates Lawyer

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (bertatap muka) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp. Silahkan untuk menghubungi WCA LAWFIRM, Bagi Anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum melalui nomor telepon tersebut diatas


#WCALAWFIRM #CumanKitaYangBisa#SolusiProfesional#Layananhukum #bantuanhukum #legallitas #hukum #solusihukum #untuk #masyarakat#layananhukum #indonesia#investasi #bisnis #konsultanhukum #kontrak #Pt #PMA#IzinUsaha

Baca juga https://wcalawfirm.blogspot.com/2021/01/blog-post_74.html?m=1

Pengacara Terbaik Jakarta - Kantor Hukum WILSON COLLING And ASSOCIATES | Professional Advocate And Legal Consultants |

Pengacara & Firma Hukum. Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat  ... Hukum Perdata. Hukum Pidana. Hukum Perusahaan (Corporate & commercial law) Litigasi dan Non litigasi | Wilson Colling Law Firm. Layanan Hukum. Wcalawfirm

By : WCALAWFIRM


Tentang kami

WCA LAWFIRM....Memiliki pengalaman, reputasi dan integritas mendedikasikan diri untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. KAMI membantu masyarakat untuk mencapai tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran, nasehat hukum , cara yang efisien, langkah yang efektif dan taktis, serta respon yang cepat memberikan solusi profesional

Solusi Profesional

WCA LAWFIRM

WCALAWFIRM - Adalah salah satu kantor lawyer hukum bisnis perusahaan di Indonesia yang menangani berbagai kasus hukum bisnis dan hukum perusahaan, seperti sengketa antar perusahaan, sengketa bisnis, sengketa Ketenagakerjaan, sengketa pemegang saham, kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan lain sebagainya.

WCALAWFIRM - Juga menangani perkara hutang piutang perusahaan, pendirian dan penutupan perusahaan, merger, konsolidasi dan akuisisi perusahaan, menangani gugatan kepailitan sebuah perusahaan, serta mempertahankannya lewat upaya hukum Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kasus perbankan seperti kredit macet dan eksekusi jaminan / agunan kredit, eksekusi jaminan, penanganan klaim asuransi kerugian perusahaan, pembuatan peraturan perusahaan & PKB, serta kasus bisnis dan perusahaan lainnya |WCA

Layanan Jasa Hukum

WCA LAWFIRM

WCA LAWFIRM - Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum tersedia semua orang, oleh karena itu, WCALAWFIRM, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk mengembangkan bisnis Anda

Yang Komprehensif

WCA LAWFIRM

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com

Untuk Masyarakat

SELAMAT DATANG DI WILSON COLLING AND ASSOCIATES | Professional Advocate And Legal Consultants

WCA LAWFIRM

Konsultasi masalah hukum memang menjadi kebutuhan manusia saat ini. Karena manusia sejak lahir hingga ajal merenggutnya tidak lepas dari hukum, Tidak ada yang menjamin Anda terbebas dari masalah hukum sekalipun Anda adalah orang yang baik.

Layanan Konsultasi Hukum

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (bertatap muka) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp. Silahkan untuk menghubungi WCA LAWFIRM, Bagi Anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum melalui nomor telepon tersebut diatas

WCA LAWFIRM

#WCALAWFIRM #CumanKitaYangBisa

#SolusiProfesional#Layananhukum #bantuanhukum #legallitas #hukum #solusihukum #untuk #masyarakat#layananhukum #indonesia#investasi #bisnis #konsultanhukum #kontrak #Pt #PMA#IzinUsaha

Pengacara Terbaik - Wilson Colling, S.H.,M.H. | Memiliki Pengalaman, Reputasi, dan Integritas

Pengalaman, Reputasi dan Integritas: WCA adalah kunci kami untuk menemukan solusi Profesional masalah hukum yang komprehensif untuk masyarakat


 


Tentang kami


⚖️WCALAWFIRM....Memiliki pengalaman, reputasi dan integritas mendedikasikan diri untuk membantu masyarakat mencapai tujuannya. KAMI membantu masyarakat untuk mencapai tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran, nasehat hukum , cara yang efisien, langkah yang efektif dan taktis, serta respon yang cepat memberikan solusi profesional.

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (bertatap muka) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp. Silahkan untuk menghubungi WCALAWFIRM, Bagi Anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum melalui nomor telepon dibawah ini :

WCA LAWFIRM

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com

WCALAWFIRM -Quates Lawyer

" Konsultasi masalah hukum memang menjadi kebutuhan manusia saat ini. Karena manusia sejak lahir hingga ajal merenggutnya tidak lepas dari hukum, Tidak ada yang menjamin Anda terbebas dari masalah hukum sekalipun Anda adalah orang yang baik. "

PENGACARA WILSON COLLING, SH., MH.

Pengalaman, Reputasi dan Integritas: WCA adalah kunci kami untuk menemukan solusi Profesional masalah hukum yang komprehensif untuk anda



Senin, 25 Januari 2021

MENGHADAPI MASALAH HUKUM YANG RUMIT - TANYA PENGACARA PROFESIONAL WILSON COLLING AND ASSOCIATES

        Kategori : Layanan Jasa Hukum

MENGHADAPI MASALAH HUKUM YANG RUMIT - TANYA PENGACARA PROFESIONAL WILSON COLLING AND ASSOCIATES

" UBI SOCIETAS IBI IUS"
 
⚖WCALAWFIRM - HUKUM adalah satu elemen untuk menciptakan keseimbangan dalam Perkembangan dunia Usaha TANPA HUKUM, dunia  usaha tidak akan berkembang secara maksimal  " Hukum yang paling kacau sekalipun jauh lebih baik daripada tidak ada Hukum, " oleh karena itu pemahaman yang baik terhadap hukum akan memperkokoh fondasi pelaku usaha, serta merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk memperluas usahanya. Perkembangan dunia usaha akan mencapai tujuan yang diharapkan  apabila hukum dilaksanakan secara konsisten serta berkesinambungan.

⚖ Law Office Of WCA Professional Advocate and Legal Consultants, Berbentuk firma hukum dengan Wilayah Kerja di seluruh Indonesia, bergerak dalam hukum Publik maupun privat. Memiliki Sumber Daya Manusia yang terdiri dari legal  Consultants dan advocate -advocate yang efektif dan kooperatif, berdedikasi tinggi, positif dalam visi memberikan "Solusi Profesional, " serta teguh dalam memperjuangkan hak-hak klien, bergerak dalam bidang Hukum publik maupun privat. Selalu Memberikan Solusi Profesional menjaga hak serta privasi Klien dalam upaya mendapatkan perlindungan Hukum yang baik.

⚖ Ruang Lingkup

⚖ Law Office Of WCA Professional Advocate & Legal Consultants-Adalah Firma Hukum Yang Bergerak Di Bidang Jasa Hukum Perdata, Hukum Agraria, Hukum Pidana,Hukum Perusahaan Dan Niaga (Corporate & Commercial Law), Litigasi Dan Non Litigasi

  • ⚖ Law Office Of WCA Professional Advocate & Legal Consultants,
  • Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum
  • INSTAGRAM~LAWYER
  • WhatsApp : O81315211206
  • Email     : lawwilson86@gmail.com



pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206

Minggu, 24 Januari 2021

CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI ATAS TANAH DAN BANGUNAN SHM NOMOR

 











Dengan Hormat,

Mempermaklumkan kami, Wilson Colling, S.H.,M.H., dan Christian E.Sitio., 
S.H,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum 
WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal 
Consultants, yang beralamat di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai Nomor 7, Pondok 
Kopi Kota Administrasi DKI Jakarta Timur Indonesia, Phone, (+62) 813-1521-1206, 
email : lawwilson86@gmail.com, (untuk mempermudah komunikasi terkait balasan 
surat menyurat dapat menggunakan atau mengirim melalui e-mail). Berdasarkan 
Surat Kuasa Khusus Nomor : HK.018/SK-K/Dir-ATM/1/2021, tanggal 20 Januari 
2021 (Copy terlampir). Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami:-----------------------

Xxxxxxx selaku Direktur PT. XXX, yang 
berkedudukan di Jalan Otista 3 Komp 12 Nomor 7, Cipinang Cempedak, Kota 
Administrasi DKI Jakarta Timur. Untuk Selanjutnya disebut “Klien Kami”), dengan ini 
kami sampaikan sebagai berikut:------------------------

Sehubungan dengan surat pemberitahuan lelang berdasarkan Surat Penetapan Lelang Nomor 
: S-2857/WKN.07/KLN/.05/19/2020 tanggal 15 Desember 2020, dari Kantor Pelayanan 
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Wilayah Jakarta, serta diketahui, melalui 
https://lelang.go.id/kantor/51/KPKNL-Jakarta V, menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan 
dimuka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) yang akan diselenggarakan pada 
tanggal 27 Januari 2021, atas Tanah dan Bangunan SHM Nomor : 4526 dengan luas 202
m² (dua ratus dua meter persegi) yang terdaftar atas nama Alfian Budiardjo dan Nona Lie 
Kartini, oleh Pihak PT. Radana Bhaskara Finance Tbk. maka bersama surat ini, Klien Kami 
MENYAMPAIKAN Permohonan Penundaan Pelaksanaan Lelang Kepada KEPALA 
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) 
JAKARTA V,berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Klien kami telah melakukan Perjanjian Pembiayaan dengan Pihak PT. Radana 
Bhaskara Finance,Tbk. melalui Perjanjian Pembiayaan No. : 12100800051717, tanggal 27 
Januari 2017;------------------------------------------------------

1. Bahwa pada Perjanjian Pembiayaan tersebut Klien kami seharusnya mendapatkan 
Pembiayaan Multiguna sebesar Rp. 2.773.819.000,- (dua milliyar tujuh ratus tujuh 
puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) namun pada faktanya 
pencairan tersebut hanya sebesar Rp. 2.698.819.000,- (dua miliyar enam ratus 
Sembilan puluh delapan juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang mana hal 
tersebut terdapat selisih sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;-------

2. Bahwa selain dari pada itu, dalam perjanjian pembiayaan tersebut, antara Pihak PT.XXX dan Pihak PT Radana Bhaskara Finance Tbk, terjadi 
permasalahan hukum sejak tahun 2018, dikarenakan tidak diberikan hak yang 
seimbang sebagai konsumen sehubungan dengan tidak diberikannya salinan atas 
Perjanjian Pembiayaan, Sertifikat Jaminan Hak Tanggungan, Surat Kuasa 
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), dan termasuk didalamnya bukti 
pemotongan biaya antara lain : ---------------------------
- Biaya Provisi
- Biaya Notaris
- Biaya Admin
- Biaya Asuransi Kebakaran
- Biaya Asuransi Jiwa
- Biaya Jamkrindo
Salinan dokumen diatas sangat penting selain untuk administrasi keuangan 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib 
hukumnya masing-masing pihak diberikan salinan dokumen, juga diperlukan 
sehubungan dengan rencana penyelesaian atas fasilitas yang diterima oleh Pihak 
PT XXXXXX

3. Bahwa Perjanjian Pembiayaan yang diberikan oleh PT XXXXX telah dikenakan biaya Jamkrindo, “ yang menurut Penjelasan atau 
keterangan dari Pihak PT.Radana Bhaskara Finance Tbk, merupakan biaya 
yang dikeluarkan atas jaminan tambahan untuk fasilitas yang diberikan guna 
mengkaver, ketika terjadi wanprestasi oleh Pihak Debitur”---------------------------------------------------

4. Bahwa selanjutnya, Klien kami menyampaikan sampai dengan saat ini, Pihak PT Radana Bhaskara Finance Tbk, belum juga menyerahkan Polis Asuransi dan 
dokumen lainnya terhadap Klien kami, masih terjadi permasalahan hukum antara 
Klien kami dengan PT Radana Bhaskara Finance Tbk,, namun di lain pihak PT 
Radana Bhaskara Finance Tbk sudah mengajukan permohonan eksekusi lelang tanah 
dan bangunan tersebut;---------------------------------------

5. Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis yang dikemukakan diatas, 
maka sangat jelas dan berdasar bahwa Klien kami mempunyai hak sebagai 
konsumen dilindungi oleh hukum, sehubungan dengan Polis Asuransi atas 
Asuransi Jiwa sebesar Rp.110.436.000, (seratus sepuluh juta empat ratus tiga puluh
enam ribu rupiah) yang mana hingga saat ini polis tersebut Klien kami belum terima 
sama sekali. Hal ini tindakan Pihak PT. Radana Bhaskara Finance Tbk,menyimpang
dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
54 POJK No. 23 Tahun 2015, yang menyatakan sebagai berikut :---------------------------------------------------

1. “Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, 
tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik”;
2. “Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa 
ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.”

Dengan tidak diberikan Polis Asuransi tersebut tindakan PT Radana Bhaskara 
Finance Tbk patut diduga telah melakukan tindak Pidana informasi tidak benar, palsu 
dan / atau menyesatkan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 Undang-Undang 
No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan sebagai berikut :-----------------------------

Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau 
memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan / atau menyesatkan kepada 
Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun 
dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)”

6. Bahwa oleh karenanya demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian 
hukum bagi Klien Kami, serta mencegah timbulnya potensi kerugian 
yang mungkin dialami oleh Klien Kami maka Klien Kami 
MENYAMPAIKAN DAN MEMINTA kepada Kepala Kantor Pelayanan 
Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Wilayah Jakarta V, agar kiranya 
bersedia untuk menunda pelaksanaan lelang atas Tanah dan Bangunan 
Sertifikat Hak Milik Nomor: 4526/Dengan Luas 202 M Yang Terdaftar 
Atas Nama Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini


7. Bahwa berdasarkan dekskripsi yuridis diatas, dengan ini Kami menyampaikan 
kepada KPKNL Wilayah Jakarta V agar secara ex officio sebagai Aparatur 
Sipil Negara (ASN) yang bertanggungjawab mewujudkan Good Governance
dapat membatalkan dan/atau Penundaan Pelaksanaan Lelang tersebut, 
Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 
Nomor 27/PMK.06/2016, tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;--------------------------------------------

8. Bahwa Klien Kami tetap mencadangkan hak-hak hukum Klien Kami melalui 
Upaya Hukum baik secara perdata,Pidana maupun tata usaha Negara, 
terhadap setiap tindakan PT. Radana Bhaskara Finance Tbk dan pihak 
terkait lainnya ;----------------------------------------------------

Demikian Surat Permohonan ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya, 
Kami mengucapkan terima kasih.



pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...
Anda mengunjungi halaman ini pada 25/01/21.