» Surat Kuasa »
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ny YYYY, SH., bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sumatera Nomor 19A, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 04, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”--------------------------
Dengan ini Pemberi Kuasa memilih domisili Hukum pada Kantor Kuasanya dan dengan ini memberikan Kuasa Kepada:--------------------
1. WILSON COLLING, S.H, M.H.,
2. SITI MISKIAH, S.H.,M.H.,
Advokat dan Penasehat Hukum Pada Law Office WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA), Professional Advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur No.59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12610, No.Hp : 081315211206, E-mail : lawwilson86@gmail.com untuk selanjutnya disebut "PENERIMA KUASA"
=============K H U S U S===============
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa diberikan hak sepenuhnya, dalam hal menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai TERLAPOR/TERSANGKA,berdasarkan Laporan Polisi No: LP/254/XII/2017/Polda Papua (tanggal 18 Desember 2017), dalam kasus atas dugaan tindak pidana menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUH.Pidana, yang diduga terjadi pada bulan Agustus s/d September 2014 ,tempat terjadinya tindak pidana/locus delicti berlokasi di JAKARTA PUSAT dengan Pihak Pelapor, MR.XX XX,S.Sos, terkait dengan perselisihan internal Partai Demokrat dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014, atas dugaan pelapor atau Termohon menggunakan Ijazah SMA palsu Tersangka/Terlapor sebagai Pemohon berdasarkan putusan Mahkamah Partai No.171/DPP-PHPU/2014 tanggal 16 September 2014,TELAH BERKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van Gewijsde) jo.Penetapan Nomor : 04/PDT.G/2015/PN. JKT.PST. Pemberi Kuasa memenangkan dalam gugatan perselisihan internal Partai Demokrat, Pelapor tidak mengunakan hak hukumnya baik di dalam Mahkamah Partai Demokrat dan maupun Pengadilan Negeri -----------------------------------------
- Bahwa kepada PENERIMA KUASA, telah diberikan hak dan wewenang sepenuhnya guna menghadap pihak Polisi/Penyidik di Polda Papua, yang telah melakukan penyidikan pendahuluan tanpa mempertimbangkan undang-undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD, yang bersifat limitatif sebagaimana dimaksud dalam (vide. Pasal 261, jo. Pasal 263) jo. Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara (“KUHAP’’), yang dapat berakibat penyidikan menjadi cacat yuridis karena sangat merugikan kepentingan Klien kami;
- Bahwa berdasarkan hal itu, PENERIMA KUASA berhak untuk mengkonfrontir ulang Pemeriksaan awal, meminta gelar perkara dan mengajukan bukti-bukti atau saksi-saksi yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (Tersangka), menghadap Kepala Penyidik dan Pejabat Tinggi lainnya di jajaran Polda Papua maupun di Mabes POLRI, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wassidik Mabes Polri, Kompolnas dalam rangka klarifikasi dan atau Pengaduan atas penetapan Tersangka oleh pihak Polisi yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Secara sewenang - wenang ----
- Tegasnya, bahwa kepada Penerima Kuasa berhak memberikan keterangan ,mengajukan alat-alat bukti, mendengar keterangan , mengajukan pertanyaan , dan memberikan jawaban , serta mengajukan dan menolak para saksi- saksi dalam konfrontasi pemerikasaan ulang atas diri Klien (Tersangka) sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku--------------------------------------------------
- Kepada PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan yang dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan seluruh peraturan pelaksanaannya, atas segala sesuatu yang dipandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Tersangka) yang wajib mesti dilaksanakan oleh PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Advokat /Penasehat hukum dengan segala konsekuensinya.--------------------------
- Pemberi Kuasa dengan ini mensahkan dan meratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa menyatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa baik sekarang maupun dimasa yang akan datang serta Pemberi Kuasa bertanggungjawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas kebenaran dokumen berkaitan dengan kasus tersebut, asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen kepemilikan baik secara perdata, pidana maupun PTUN.---
Surat Kuasa ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun termasuk sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, Pasal 1815, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali apabila Pemberi Kuasa telah mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Penerima Kuasa.--------------------------------------------
Demikian kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Subtitusi baik sendiri-sendiri dan atau bersama dan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya, dan kuasa ini mulai berlaku seketika sejak ditandatangani.
Jakarta,………..
PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA
NY.YYYY, SH. WILSON COLLING, S.H, M.H.
======================================
SU R A T K U A S A K H U S U S
Nomor: HK.018/SK-K/Dir-GC/IX/2021
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama /Direktur/PT......
Dalam kedudukannya selaku Direktur perseroan PT. Gratama Consultant, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan WR. Supratman Nomor 99, Sahid Residence R1, Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai “ PEMBERI KUASA ” -----------------------------------
Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:---------
1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,----------------
2. BENEDICTUS JEHADU, S.H., M.H,------------
3. NORMAN ANDERSON MBULA,S.H----------
4. RAMAYATI BRAHMANA,S.H.,M.H.-----------
Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate and Legal Consultants, yang berkedudukan di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko G7,No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone.(+62)813-1521-1206, E-mail: lawwilson86@gmail.com. Untuk selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri disebut sebagai “PENERIMA KUASA”------------------------------------
--------------------------K H U S U S-------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PT. Gratama Consultant, dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), yang telah jatuh tempo Sesuai Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh (20-11-2020) terhadap Pihak PT PP (Persero) Tbk, yang beralamat di Plaza PP Lantai 2, Jalan TB.Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur-13760;----------------------------------
- Untuk kepentingan tersebut, selanjutnya Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan sengketa tersebut di atas, untuk menghadap pejabat dan/atau instansi Pemerintah maupun Swasta, mengadakan pertemuan, negosiasi, perdamaian, menandatangani surat-surat dokumen-dokumen, kwitansi-kwitansi, menerima pembayaran, menyampaikan klarifikasi, konfirmasi dan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyidik atau/penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI, mengajukan permohanan PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU), serta melakukan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
- Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa, serta Pemberi Kuasa bertanggung jawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen serta seluruh tanda tangan berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN;---------------------------------------------
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------------------------------
Kuasa ini diberikan di Tangerang, Pada Tanggal 15 September 2021
PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA
PT.
WILSON COLLING, S.H., M.H., Direktur
BENEDICTUS JEHADU,S.H.,M.H.,
NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar