Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 08 Februari 2021

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS PALING LENGKAP - KANTOR HUKUM WILSON COLLING AND ASSOCIATES (WCA)

 » Surat Kuasa »  Contoh Surat Surat Kuasa Khusus Paling Lengkap



Contoh Surat Kuasa Khusus Paling Lengkap WCA LAWFIRM

Bagi profesi seorang advokat dalam membuat surat kuasa khusus dibutuhkan ketelitian dan secara rinci sesuai dengan kebutuhan dan atau kepentingan hukum Pemberi Kuasa, sebab seringkali kali dalam prakteknya pihak lawan mempersoalkan terkait SURAT KUASA cacad formil dan bahkan Kuasa khusus sering berimplikasi Pidana, gugatan perdata dan PTUN. Maka dari itu seorang advokat dalam membuat surat kuasa khusus harus secara lengkap sehingga tidak ada celah oleh pihak lawan mencari-cari kesalahan 

Ketentuan mengenai pemberian kuasa secara tersirat dapat kita temui dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Pemberian kuasa ini dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa(lihat Pasal 1793 KUHPer).

Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa (lihat Pasal 1795 KUHPer). Dan untuk tujuan pemberian kuasa tersebut, pemberi kuasa dapat memberikan surat kuasa (tertulis), antara lain: Surat Kuasa Khusus.

Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (lihat Pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS

Berikut ini merupakan contoh surat kuasa khusus yang bisa dijadikan referensi dalam beracara :




SURAT KUASA KHUSUS PERDATA WANPRESTASI SEBAGAI PENGGUGAT

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : XXXXXXXX, Pekerjaan,  Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Elang Laut, V/22, PIK, RT.4, RW.3 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA” -----

Dengan ini memberikan Kuasa kepada :

WILSON COLLING, S.H., M.H.

MEIRRY ARSYANTY, S.H., M.H., 

Advokat/konsultan hukum  pada Law Office WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA), Professional Advocate And Legal Consultants yang beralamat di Jalan Subur No. 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12610, No. Hp : 081245194808, 087782190598, E-mail : lawwilson86@gamil.com. Selanjutnya disebut 

sebagai “PENERIMA KUASA-----------------------

================K H U S U S ============

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan perdata WANPRESTASI (berdasarkan Perjanjian Jual Beli Barang) terhadap TERGUGAT MR.XXXXyang beralamat di Jalan Elang Laut, V/22 PIK, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 003, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

  • Untuk itu diberi Kuasa di Kuasakkan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri di Jakarta Utara, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan (sita jaminan/sita revindecatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil tindakan-tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi. ---

Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.

Jakarta, 13 Juli 2018 

Pemberi Kuasa,               Penerima Kuasa,

 

  

R.XXXXXXX     WILSON COLLING,SH. MH



 SURAT KUASA KHUSUS PERKARA PIDANA


Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Ny YYYY, SH., bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sumatera Nomor 19A, Rukun Tetangga 02, Rukun Warga 04, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA--------------------------

Dengan ini Pemberi Kuasa memilih domisili Hukum pada Kantor Kuasanya dan dengan ini memberikan Kuasa Kepada:--------------------

1.  WILSON COLLING, S.H, M.H.,

2.  SITI MISKIAHS.H.,M.H.,

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Law Office WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA), Professional Advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur No.59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta  Selatan 12610, No.Hp : 081315211206, E-mail : lawwilson86@gmail.com  untuk selanjutnya disebut "PENERIMA KUASA"

=============K H U S U S===============

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa diberikan hak sepenuhnya, dalam hal menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai TERLAPOR/TERSANGKA,berdasarkan Laporan Polisi No: LP/254/XII/2017/Polda Papua  (tanggal 18 Desember 2017), dalam kasus  atas dugaan tindak pidana menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUH.Pidana, yang diduga terjadi pada bulan Agustus s/d September 2014 ,tempat terjadinya tindak pidana/locus delicti berlokasi di JAKARTA PUSAT dengan Pihak Pelapor, MR.XX XX,S.Sos,  terkait dengan perselisihan internal Partai Demokrat dalam Pemilihan Umum Legislatif 2014, atas dugaan pelapor atau Termohon menggunakan  Ijazah SMA palsu Tersangka/Terlapor sebagai Pemohon berdasarkan putusan Mahkamah Partai No.171/DPP-PHPU/2014 tanggal 16 September 2014,TELAH BERKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van Gewijsdejo.Penetapan Nomor : 04/PDT.G/2015/PN. JKT.PST. Pemberi Kuasa memenangkan dalam gugatan perselisihan internal Partai Demokrat, Pelapor tidak mengunakan hak hukumnya baik di dalam Mahkamah Partai Demokrat dan maupun Pengadilan Negeri -----------------------------------------

  • Bahwa kepada PENERIMA KUASA, telah diberikan hak dan wewenang sepenuhnya guna menghadap pihak Polisi/Penyidik di Polda Papua, yang telah melakukan penyidikan pendahuluan  tanpa mempertimbangkan undang-undang No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR,DPD, dan DPRD, yang bersifat limitatif sebagaimana dimaksud dalam (vide. Pasal 261, jo. Pasal 263) jo. Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara (“KUHAP’’), yang dapat berakibat penyidikan menjadi cacat yuridis karena sangat merugikan kepentingan Klien kami;
  • Bahwa berdasarkan hal itu, PENERIMA KUASA berhak untuk mengkonfrontir ulang Pemeriksaan awal, meminta gelar perkara  dan mengajukan bukti-bukti atau saksi-saksi yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (Tersangka), menghadap Kepala Penyidik dan Pejabat Tinggi lainnya di jajaran Polda Papua maupun di Mabes POLRI, Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wassidik Mabes Polri, Kompolnas  dalam rangka klarifikasi dan atau Pengaduan atas penetapan Tersangka oleh pihak Polisi yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Secara sewenang - wenang ----
  • Tegasnya, bahwa kepada Penerima Kuasa berhak memberikan keterangan ,mengajukan alat-alat bukti, mendengar keterangan , mengajukan pertanyaan , dan memberikan jawaban , serta mengajukan dan menolak para saksi- saksi dalam konfrontasi pemerikasaan  ulang atas diri Klien (Tersangka) sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku--------------------------------------------------
  • Kepada PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan yang dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan seluruh peraturan pelaksanaannya, atas segala sesuatu yang dipandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Tersangka) yang wajib mesti dilaksanakan oleh PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Advokat /Penasehat hukum dengan segala konsekuensinya.--------------------------
  • Pemberi Kuasa dengan ini mensahkan dan meratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa menyatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa baik sekarang maupun dimasa yang akan datang serta Pemberi Kuasa bertanggungjawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas kebenaran dokumen berkaitan dengan kasus tersebut, asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnyaPenerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen kepemilikan baik secara perdata, pidana maupun PTUN.---

Surat Kuasa ini mulai berlaku sejak ditandatangani dan tidak dapat dicabut kembali dengan alasan apapun termasuk sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, Pasal 1814, Pasal 1815, dan Pasal 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali apabila Pemberi Kuasa  telah mendapatkan persetujuan tertulis  lebih dahulu dari Penerima Kuasa.--------------------------------------------

Demikian kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Subtitusi baik sendiri-sendiri dan atau bersama dan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya, dan kuasa ini mulai berlaku seketika sejak ditandatangani.           

Jakarta,………..

 PEMBERI KUASA         PENERIMA KUASA                                  

                                                                           

NY.YYYY, SH.  WILSON COLLING, S.H, M.H.


======================================

        


       SU R A T  K U A S A  K H U S U S

         Nomor: HK.018/SK-K/Dir-GC/IX/2021


Yang bertanda tangan dibawah ini:

                          Nama /Direktur/PT......

Dalam kedudukannya selaku Direktur perseroan PT. Gratama Consultant, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan WR. Supratman Nomor 99, Sahid Residence R1, Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai  “ PEMBERI KUASA ” -----------------------------------

Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:---------

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,----------------

2. BENEDICTUS JEHADU, S.H., M.H,------------

3. NORMAN ANDERSON MBULA,S.H----------

4. RAMAYATI BRAHMANA,S.H.,M.H.-----------

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCAProfessional Advocate and Legal Consultants, yang berkedudukan di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko G7,No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone.(+62)813-1521-1206, E-maillawwilson86@gmail.com. Untuk selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri  disebut  sebagai “PENERIMA KUASA”------------------------------------

--------------------------K H U S U S-------------------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PT. Gratama Consultant, dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), yang telah jatuh tempo Sesuai Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh (20-11-2020) terhadap Pihak PT PP (Persero) Tbk, yang beralamat di Plaza PP Lantai 2, Jalan TB.Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur-13760;----------------------------------

  • Untuk kepentingan tersebut, selanjutnya  Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan  penuh   melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan sengketa tersebut di atas, untuk menghadap pejabat dan/atau instansi Pemerintah maupun Swasta, mengadakan pertemuan, negosiasi, perdamaian, menandatangani surat-surat dokumen-dokumen, kwitansi-kwitansi, menerima pembayaran, menyampaikan klarifikasi, konfirmasi dan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyidik atau/penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI, mengajukan permohanan PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU), serta melakukan upaya hukum  lainnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
  • Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh  Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa, serta Pemberi Kuasa bertanggung jawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen  serta seluruh tanda tangan  berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN;---------------------------------------------

Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Tangerang, Pada Tanggal 15 September 2021

                                                                                                      PEMBERI KUASA,                      PENERIMA KUASA      

PT. 




                              WILSON COLLING, S.H., M.H.,                                                                                                                                                  Direktur                      



                              BENEDICTUS JEHADU,S.H.,M.H.,                            


    

 

                                 NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.                                                                               


        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar