Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 09 Februari 2021

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM.|

 BY: WCA LAWFIRM

DASAR HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM.|

Perlindungan hukum adalah segala upaya Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum sebagai segala upaya

pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

#Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” |

#Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” |

#Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.|

#Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945 “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” |

#Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.|

Law in books sungguh sempurna "idelitas hukum ". Lantas timbul pertanyaan bagaimana dengan law in action "realitas hukum"Baca komentar saya dibawah ini !!

#Realitas_Penegakan_Hukum_Di_Indonesia_|

Jangan tanya saya sebab saya hanya tahu selama ini sebatas:

Fatamorgana hukum akan menciptakan sebuah dunia hukum yang dipenuhi oleh simulasi hukum dan simulasi keadilan. Simulasi hukum tercipta karena adanya simulasi pengadilan, yaitu pengadilan yang berlangsung pada tingkatan pencitraan (image) bahwa yang dicari adalah citra kebenaran, bukan kebenaran sejati. |

Simulasi pengadilan hanya menghasilkan simulasi keadilan, yaitu keadilan yang ditampilkan dalam wujud citraan yang terdistorsi, menyimpang, terdevisiasi, bahkan terputus dari kebenaran sesungguhnya. |

Fatamorgana hukum akan menampilkan simulasi hukum, sebuah dunia hukum yang penuh dengan permainan hukum. Wacana permainan peradilan dengan menggunakan bahasa-bahasa distorsi pun terjadi.|

Permainan bahasa hukum, seperti permainan kata-kata, simbol, citra dan makna turut hadir dalam permainan hukum. Untuk mengatakan benar/salah, baik/buruk, moral/amoral, semuanya dilakukan lewat permainan kata-kata misalnya, akan diselidiki akan diusut tuntas akan dihukum dan sebagainya yang dianggap dapat meyakinkan masyarakat dalam mengembangkan persoalan-persoalan keadilan yang sesungguhnya.|

#HANYA_UNTUK_DIKETAHUI




Tidak ada komentar:

Posting Komentar