Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 24 Februari 2023

DRAF SURAT KUASA KHUSUS PERDATA


DRAF SURAT KUASA KHUSUS PERDATA 

Saya yang bertandatangan di bawah ini, bersama ini menerangkan dengan sebenarnya------------------------------------------------

KAREN SOVIA GARRETTPerempuan, Lahir di Jakarta, pada tanggal empat belas juni seribu sembilanratus Sembilan puluh tiga (14-06-1993), Perempuan, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kalimaya,Nomor 48, , Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta - Sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk  Nomor  : 3173025406931003,------------------------------------

selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA,” bahwa Pemberi Kuasa telah memilih tempat tetap sebagai domisili hukumnya di Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (Professional advocate And Legal Consultants), yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.1, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12950, Indonesia, Phone.(+62)813-15211-206, Email: lawwilson86@gmail.com.------------------------------

DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA KHUSUS KEPADA: ----------------------------------------

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,--------------------

2. NORMAN ANDERSON MBULA, S.H,------------

3. SAVERIUS NAHAT, S.H.,------------------------------

4. DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.--------------

bahwa masing-masing bertindak  sebagai Pengacara/Advokat/Magang, untuk dan atas nama seluruh kepentingan hukum dari PEMBERI KUASA,  selanjutnya disebut sebagai para “PENERIMA KUASA.”---------------

----------------------------K H U S U S -----------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai ahli waris (ANAK) dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, Untuk mengurus dan/ atau pembangian harta warisan peninggalan almarhum berupa: 1 (satu) unit Apartemen Permata Hijau Residence Tower Abelia, unit 07 AD AE, di Jalan Kalimaya Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi B 1603 UJG, warna Silver Metalik, serta harta peninggalan lainnya. Yang mana harta peninggalan tersebut, masih dalam Penguasaan Saudari CATHERINE LISBETH MANGINDAAN, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Doktor Makaliwe 1 Nomor 9 A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat. --------------------------------------------------

Untuk maksud tersebut diatas, PEMBERI KUASA sebagai Ahli Waris (Anak) dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, dengan ini memberikan kuasa kepada para PENERIMA KUASA diberi hak dan kewenangan  sebagai berikut: Untuk mengurus/pembangian harta warisan peninggalan almarhum sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimkasud dalam Pasal 862 S/d Pasal 865 KUH Perdata Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tengang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hak Waris (Keperdataan)merupakan sesuatu yang di jamin oleh hukum.----------------------------------------

Bahwa berdasakan hal itu, para PENERIMA KUASA selaku Pengacara/Advokat berhak melakukan klarifikasi dan mengajukan bukti-bukti awal yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (Ahli Waris). Tegasnya bahwa para PENERIMA KUASA berhak memberi keterangan, mengajukan Permohonan Pembangian harta warisan peninggalan dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, Pembagian secara kekeluargaan sesuai dengan Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (“KUHPERDATA”) ;---

Kepada para PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga lainnya, melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), yang mana berkaitan dengan  harta warisan yang dimaksud. Dan atau  segala sesuatu yang di pandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Ahli Waris) yang wajib mesti dilaksanakan oleh para PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Pengacara/Advokat dengan segala konsekuensinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.-------------

Surat kuasa ini dibuat dengan upah (honorarium) dan Hak retensi serta dengan Hak Subtitusi kepada pihak lain yang berkompeten apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan para pihak, kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas kertas bermaterai cukup Rp 10.000,- (sepuluh ribu), dan dinyatakan mulai berlaku efektif sejak dibubuhkan tandatangan pada hari bulan dan tahun sebagaimana yang tertera dalam surat Kuasa ini.---------------------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 24 FEBRUARI 2023


PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA


   

WILSON COLLING, S.H.          KAREN SOVIA

                                                                                                           

NORMAN ANDRESON MBULA, S.H.,




SAVERIUS NAHAT ,S.H.,



DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.



Minggu, 19 Februari 2023

SAYA TIDAK YAKIN DAPAT MENGATAKAN ADA GARIS BERSIH ANTARA SAYA SEBAGAI INDIVIDU DAN SAYA SEBAGAI LAWYER DALAM MENJALANKAN PROFESINYA











 

SAYA TIDAK YAKIN DAPAT MENGATAKAN ADA GARIS BERSIH ANTARA SAYA SEBAGAI INDIVIDU DAN SAYA SEBAGAI LAWYER DALAM MENJALANKAN PROFESINYA
---------------------------------------------------------------------

Oleh: Wilson Colling

⚖️🖋️WCALAWFIRM ~ Banyak orang mencari kehormatan dalam gelar dan jabatan tanpa memenuhi nilai-nilai prinsipil dan tanggung jawab dari kedudukannya | Menurut #Juvenalis, Aib terbesar : " Ketika kamu lebih mementingkan harga diri, sementara demi kehidupan itu sendiri engkau telah kehilangan prinsip-prinsip kehidupan " |

   Sepenggal  kutipan kalimat di atas, memiliki makna yang sangat mendalam bagi kaum profesi pengacara/Advokat officium Nobile dalam menjalankan profesinya sering jatuh dalam praktek penyuapan aparat penegakkan hukum (hakim, Jaksa, polisi dan KPK)

   Dalam realitasnya sangat dilema mempertahankan integritas sebagai #individu dan sebagai Lawyer/ pengacara/advokat dalam menjalankan profesinya siapa yang menawarkan suap dan siapa meminta untuk disuap ? Tidak suap kalah, menyuap di tangkap KPK, tidak kasih suap kalah melulu...| Rabu, (4/1/2023)

#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta #lawfirmindonesia
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta
#kantorhukumindonesia #kantorhukumjakartaselatan
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #DPCPeradijakartapusat #AdvokatPeradi #peradiindonesia
#lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #Quoteoftheday

Sabtu, 18 Februari 2023

PENTINGNYA PERSEROAN MEMILIKI CORPORATE LAWYER










______________________________________________
PENTINGNYA  PERSEROAN MEMILIKI   CORPORATE LAWYER
---------------------------------------------------------------------

Oleh: Wilson Colling

WCALAWFIRM - Dalam dunia bisnis, baik itu yang skalanya masih kecil hingga berukuran besar sekali pun, pasti akan bersinggungan dengan yang namanya hukum. Apa saja sih aktivitas bisnis yang tak lepas dari ketentuan hukum? Jawabannya, ada banyak sekali bentuknya. Misalnya saja seperti perjanjian kerja sama antar perusahaan, pendirian perusahaan, investasi, merjer dan akusisi perizinan produk, pengusulan hak cipta, perbankan, ketenagakerjaan, kepailitan dan sebagainya.| 21/11/2022

HUKUM adalah satu elemen untuk menciptakan keseimbangan dalam Perkembangan dunia Usaha TANPA HUKUM, dunia usaha tidak akan berkembang secara maksimal " Hukum yang paling kacau sekalipun jauh lebih baik daripada tidak ada Hukum, " oleh karena itu pemahaman yang baik terhadap hukum akan memperkokoh fondasi pelaku usaha, serta merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk memperluas usahanya. Perkembangan dunia usaha akan mencapai tujuan yang diharapkan apabila hukum dilaksanakan secara konsisten serta berkesinambungan.|

Maka dari itu, pentingnya bagi suatu perusahaan untuk memiliki Pengacara Eksternal perusahaan . Pengacara perusahaan akan sangat dibutuhkan dalam hal menjamin legalitas dari setiap aktivitas perusahaan supaya sejalan dengan peraturan perundang-undangan sehingga kemungkinan adanya gugatan di kemudian hari dapat di diminimalisir.|

Selain itu pengacara  Eksternal perusahaan diperlukan dalam hal legal due diligence terhadap dokumen perusahaan terutama ketika perusahaan hendak melakukan merjer dan akusisi. Pengacara perusahaan juga memberikan pendapat dan saran untuk perusahaan terutama Dewan Direksi (Board of Director – BOD) dalam mengambil kebijakan perusahaan. Sebagian besar Anda mungkin masih asing dengan istilah pengacara perusahaan atau corporate lawyer ini. Pengacara perusahaan ini merupakan pengacara yang memiliki spesialisasi di bidang hukum korporasi. Lalu, apa itu hukum korporasi? Hukum korporasi ini sendiri merupakan tatanan hukum yang berlaku di dunia bisnis atau hukum yang mengatur seputar aktivitas perusahaan.|Baca Juga: https://wcalawfirm.blogspot.com/2021/01/wcalawfirm-wilson-colling-and-associates.html?m=1

https://wcalawfirm.blogspot.com/2023/01/a.html?m=1

Seorang pengacara Eksternal perusahaan sudah pasti menguasai bidang hukum perdata dalam kegiatan ekonomi. Secara khusus, pengacara di bidang ini menggeluti bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terkait dengan perikatan dan kebendaan. Nah, nantinya ada lagi spesialisasi lainnya, tergantung dengan kebutuhan bisnis, misalnya untuk kebutuhan merger, akuisisi, atau investasi.|

Dari penjelasan singkat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa pengacara  Eksternal perusahaan adalah pengacara yang bertugas menjamin legalitas dari setiap kegiatan bisnis atau perusahaan. Dengan demikian, kemungkinan adanya gugatan terkait aktivitas bisnis yang berasal dari rekan kerja, karyawan, bahkan masyarakat sekalipun, akan bisa dihindari.| WCA

Law Office WCA Professional Advocate & Legal Consultants

#wcalawfirm  #edukasihukum #bukuhukum #hukumpidana #hukumperdata #kantorhukum #lawyer #lawfirm #firmahukum  #kantorpengacara #advokat #legalconsultant #businessconsultant #corporatelawyer #hukum #hukumbisnis #pengacarajakarta #kantorhukumjakarta #lawyerjakarta #lawyer #lawyerindonesia #lawfirm #firmahukum #konsultanhukum #hukum #kantorpengacara
#advokatindonesia #Officium #nobile

Kamis, 16 Februari 2023

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM YANG SAMA SEDERAJAT DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM LAIN DI INDONESIA












______________________________________________

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM YANG SAMA SEDERAJAT DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM LAIN DI INDONESIA

-------------------------------------------------- ------------------

Oleh: Wilson Colling 


WCALAWFIRM , Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Pusat yang diketuai TM Mangunsong.

Pelantikan dilakukan pada Jumat (20/1/2023) lalu di Golden Rose Ballroom The Acacia Hotel, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan menyatakan Peradi adalah organisasi profesi, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau partai politik (parpol). Dan Advokat juga sebagai penegak hukum yang sama sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya di Indonesia.

Advokat sebagai salah satu profesi yang sangat dikenal di bidang hukum, juga merupakan profesi yang dipandang sebagai profesi yang sangat terhormat (noble officium). Akan tetapi peran advokat sebagai penegak hukum sejatinya kurang dipandang oleh masyarakat apabila dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa maupun KPK. Padahal sesungguhnya tidak demikian, peran advokat sebagai penegak hukum juga sebenarnya berperan penting dalam penegakan hukum. Hanya saja advokat tidak memiliki hak untuk menangkap dan menahan seperti (polisi, jaksa dan KPK).

Oleh karena itu menurut Dr Luhut MP Pangaribuan, advokat dalam menjalankan profesinya harus dilengkapi dengan skill dan skill.

Senada dengan jabatan Ketua Umum tersebut di atas, dalam prakteknya di dominasi penegak hukum polisi, jaksa dan KPK dalam peradilan pidana menjadikan adanya fenomena kesewenang-wenangan, arogansi yang sering dilakukan oleh para penguasa dan penegak hukum. jika berbicara mengenai advokat selalu ada semacam ambivalensi terhadap profesi tersebut. Di satu pihak advokat dianggap sebagai profesi yang senang mempermainkan hukum dan membuat masalah.| Baca juga :

https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/08/wilson-colling-and-associates_20.html

https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/pengacara-terbaik-jakarta-wilson_31.html?m=1


_______//__________

TAG: #lawyerlifestyle #lawyermotivation #wcalafirm #edukasihukum #justice #lawyered #lawyersday #wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta #lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta #kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia #lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan #lawyerindonesia #pengacaraindonesia #pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi #peradidpcjakartapusatrba #lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #Quoteoftheday 

Rabu, 15 Februari 2023

PESAN BUAT PEJABAT PUBLIK : SEKARANG HIDUP KALIAN SEPERTI IKAN DIDALAM AQUARIUM












______________________________________________

PESAN BUAT PEJABAT PUBLIK : SEKARANG HIDUP KALIAN SEPERTI IKAN DIDALAM AQUARIUM 

--------------------------------------------------------------------Oleh: Wilson Colling 


Catatan pendek nasihat bijak:

WCALAWFIRM  :KEHIDUPAN PEJABAT PUBLIK seperti ikan dalam AQUARIUM atau kotak kaca transparans tempat hidup ikan sebagai kiasan saya memberikan pesan kepada para kepala desa/pejabat publik .

“Pejabat publik/ bapak Ibu Kades, hari ini dunia sudah berubah. Kalian sebagai pejabat publik, apakah pejabat di desa, kecamatan maupun kabupaten, kerja kalian dilihat dan disaksikan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali melaui berbagai media,” 

“Pejabat publik ini bekerja seperti halnya bekerja di dalam akuarium, di mana semua orang bisa melihat apapun yang kalian kerjakan. Bisa ikut mengawasi. Karenanya jangan pernah berpikir macam-macam,” Sebab undang-undang membuat pembatasan terkait hal-hal pribadi kalian semua di bingkai dengan etika dan regulasi, kehidupan kalian menjadi suri teladan dalam kehidupan sosial masyarakat. Parameternya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 jo Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022, maka ditentukan bahwa PNS yang melanggar ketentuan PP 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 .

Oleh karena itu, lanjutnya, semua pihak harus bekerja secara transparan. Bahkan ada kewajiban semua APBDes harus bisa ditampilkan di tempat-tempat umum. Dengan begitu semua orang bisa menyaksikannya. “Pelaksanaan pembangunannya juga disaksikan oleh banyak orang,”

#catatan pendek ini merupakan refleksi dari hasil diskusi internal yang kemudian saya melahirkan sebuah tulisan yang bersifat universal"

#Menjadi keluarga sahabat/Kakak, yang baik tidak semata memberikan pujian dan sanjungan, serta membentengi kita dari serang publik, tapi menjadi keluarga/sahabat/kakak, yang baik selalu memberikan kritik yang konstruktif sebagai bahan evaluasi diri, agar kita tidak jatuh.Baca Juga https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/08/wilson-colling-and-associates_20.html

https://wcalawfirm.blogspot.com/2023/01/a.html?m=1

_______//_________

#lawyerlifestyle #lawyermotivation #wcalafirm #edukasihukum#justice #lawyered #lawyersday#wcalawfirm #firmahukum#lawfirmjakarta#lawfirmjakartaselatan#kantorhukumjakarta#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan #lawyerindonesia #pengacaraindonesia#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi#lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #Quoteoftheday 

BOS KSP INDOSURYA DIVONIS BEBAS, BUKTI KEADILAN DI INDONESIA SEDANG MATI SURI











 ______________________________________________

BOS KSP INDOSURYA DIVONIS BEBAS, BUKTI KEADILAN DI INDONESIA SEDANG MATI SURI
------------------------------------- -------------------------------
Oleh: Wilson Colling


WCALAWFIRM,  Jakarta - Pengacara Korban KSP Indosurya  Wilson Colling   mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kasus dugaan dugaan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Sehingga pembelaan Henry Surya dinyatakan bebas dari tuntutan yang didakwakan. Merupakan bukti keadilan di Indonesia sedang mati suri. Sebab hingga keadilan saat ini tak dapat ditegakkan secara tegas dan merata.

WCALAWFIRM menyebutkan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya merupakan pidana murni karena kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang Perbankan. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen

"Ini pidana murni. PPATK juga menyatakan demikian. Bagaimana itu, Indosurya itu diapun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang. Melanggar UU Perbankan, menjembatani masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp 106 triliun, dari 23 ribu korban KSP INDOSURYA.”

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022. Henry Surya sebagai bos dan June Indria Kepala Admin KSP Indosurya didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Berikut putusan hakim terhadap Henry Surya sebagaimana tertera pada Putusan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, hal mana pertimbangan tersebut telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Pertama dimana telah dinyatakan bahwa perkara a quo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata, oleh karena itu dari dakwaan kedua pertama ini juga dapat dinyatakan bahwa perkara aquo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata (Onslag van recht vervolging), oleh karena itu terhadap pertolongan harus dilepas dari segala tuntutan hukum ;

Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;

Menimbang, bahwa oleh karena bersalah harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera agar pembelaan di babaskan, maka kepada penuntutan diajukan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

#Berdasarkan deskripsi tersebut di atas, merupakan bukti nyata keadilan di Indonesia sedang mati suri. Sebab hingga keadilan saat ini tak dapat ditegakkan secara tegas dan merata.

#Siapa yang punya uang bisa membeli hukum. Tugas besar bangsa Indonesia yang harus terus disumbangkan oleh seorang pengacara adalah menegakkan hukum dan keadilan,”

Dari argumen yang telah diuraikan maka disimpulkan, Pertama : harus dipahami seburuk apapun suatu putusan pengadilan harus dinggap benar dan sah menurut hukum (res judicata pro veritate habetur) dan dengan mengikat secara pula hukum terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain ,

Kedua : dalam praktinya sesuatu putusan yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara harus diuji melalui putusan pengadilan lain (Banding, Kasasi dan PK);

Ketiga : kasus seperti INDOSURYA, bukan kasus baru dalam dunia peradilan Indonesia dan pelaku" telah diputus pidana sudah menjadi yuridrudensi pembangunan hukum di Indonesia, namun dalam prakteknya kemerdekaan Hakim Dalam Kaitannya dengan Konsistensi Putusan Dalam Peradilan Indonesia, hakim tidak berpatokan dengan yuridrudensi
/ /wcalawfirm.blogspot.com/2020/08/wilson-colling-and-associates_20.html

_______//__________
#lawyerlifestyle
#lawyermotivation
#wcalafirm #edukasihukum
#justice #lawyered #lawyersday
#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta
#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi
#lawyerlife #kedilanindonesiamatisuri
#henrysurya #boskspbebas #pengadilanegerijakartabarat


Senin, 13 Februari 2023

FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI, BEGINI PERSPEKTIF KUHP BARU JADI JALAN TENGAH HUKUMAN MATI












FERDY SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI, BEGINI PERSPEKTIF KUHP BARU JADI JALAN TENGAH HUKUMAN MATI

---------------------------------------------------------------------Oleh: Wilson Colling 


WCALAWFIRM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman maksimal, kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan Ferdy Sambo dalam tragedi berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan secara terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).wca

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dengan pidana mati,”

Adapun Sambo saat ini masih bisa melakukan upaya hukum. FS bisa mengajukan banding atas vonis hakim PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung.

______________________________________________

BEGINI PERSPEKTIF KUHP BARU JADI JALAN TENGAH HUKUMAN MATI

---------------------------------------------------------------------

Pelaksanaan hukuman mati Sambo ini setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional disahkan pada 6 Desember, sementara KUHP itu baru berlaku Januari 2026, jadi jalan tengah Hukuman mati.

Bahwasanya pasal berkaitan dengan pidana mati di KUHP baru itu memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

"Jika saja (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. " 

Merujuk pada aturan secara jelas mengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 KUHP baru. Berikut bunyinya:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Dan sebagai tambahan di Pasal 101 KUHP baru yang isinya sebagai berikut:

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

Aturan dalam KUHP baru itu resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 3 KUHP baru maka perkara Sambo ini akan mengikuti aturan baru apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.|

#Berdasarkan deskripsi yuridis di atas, maka menjadi kesimpulan saya KUHP BARU, jadi jalan tengah hukum mati FS:

#Bagi terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum awal Januari 2026 dan belum dieksekusi, akan diberlakukan ketentuan Pasal 3.

#Pasal 3 KUHP BARU memuat asas LEX FAVOR REO. Pasal ini menyatakan, jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan terjadi, maka diberlakukan aturan baru.

“#Diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama ‘menguntungkan’ bagi pelaku,” 

______________________________________________

#referensi: UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


_______//_________

#lawyerlifestyle 

#lawyermotivation 

#wcalafirm #edukasihukum

#justice #lawyered #lawyersday

#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta

#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta

#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia

#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan 

#lawyerindonesia #pengacaraindonesia

#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi

#lawyerlife #kuhpbaru #jalantengahhukumanmati