Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 27 Agustus 2020

Surat Terbuka YTH: Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan

 


YTH: 

Gubernur DKI Jakarta 

Bapak Anies Baswedan.


Di

    J A K A R T A


Perihal : TEBANG PILIH SOAL SIKM PEMPROV DKI JAKARTA 


Dengan Hormat 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Bapak selalu sehat sehingga dapat menjalankan amanah sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan baik

Sehubungan dengan Surat Edaran Pengecualian  SIKM, Pemprov DKI Jakarta terkesan mengganatirikan Profesi Advokat sebagai Penegakan Hukum di Republik Indonesia yang kita cintai, sebagai berikut:

Bahwa kepemilikan surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sorotan para Advokat Republik  Indonesia terkait Surat Edaran Gubernur DKI.

Setiap bepergian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Sebagaimana merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dari salinan surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengecualian kepemilikan SIKM, ada tiga kategori yang dikecualikan:

Diantaranya, Hakim, jaksa, dan penyelidik, penyidik, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.



Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan

Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara

Bahwa dari ketiga kategori, Profesi Advokat tidak disebutkan dalam pengecualian kepemilikan SIKM, yang juga sebagai aparat penegak hukum.

Bahwa dengan tidak mengakomodir profesi Advokat sebagai penegak hukum adalah bentuk diskriminatif terhadap profesi Advokat dan bertentangan dengan Undang- Undang Republik Indonesia  No.18 tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Bahwa profesi Advokat adalah salah satu  pilar penegak hukum selain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, sejatinya profesi advokat diberi pengecualian dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal Ini  dapat berimplikasi terhadap masyarakat  bagi para pencari kebenaran.

Sedangkan disisi lain Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kondisi apapun. Sekalipun langit akan runtuh hukum harus ditegakkan " FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ". Masyarakat butuh pendampingan di tingkat kepolisian, Kejaksaan, KPK dan putusan-putusan pengadilan yang memiliki batas waktu. Oleh karena nya, kalau para penegak hukum yang lain tetap berjalan, maka profes advokat juga harus dikecualikan dalam Ketentuan SIKM tersebut.

Demikian surat terbuka ini, mohon maaf jika ada kelancangan atas kritikan saya, ini semata-mata demi marwah Profesi Advokat Indonesia 

Jakarta, 9 Mei 2020


Ttd.. WILSON COLLING, S.H., M.H.

Profesional Advokat-Konsultan Hukum

Polisi Aktif Mengunakan Toga, Sejumlah Advokat Menuai Protes Kepada Majelis Hakim

 Polisi Aktif Mengunakan Toga, Sejumlah Advokat Menuai Protes Kepada Majelis Hakim

WCA LAWFIRM, — Akhir-akhir ini di Media sosial  sejumlah advokat menuai protes dan  mengkritisi kepada majelis hakim terkait, penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan selama proses persidangan, hal ini  menyalahi aturan. Pasalnya, penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir berprofesi sebagai polisi aktif.

Sedangkan regulasi mengatur tentang penggunaan toga secara eksplisit diantaranya : Pengacara, Jaksa, dan Hakim dapat digunakan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku| Pihak Kepolisian aktif tidak diperbolehkan, akan tetapi polisi diperbolehkan mengikuti PKPA di Organisasi Advokat yang menaunginya ketika mereka sudah pensiun dari kepolisian mereka dapat beracara  sepanjang sudah terpenuhi administrasi sebagai advokat sebagaimana diatur dalam ("UUA No 18 Tahun 2003").

Menurut hemat saya ada keanehan, bukan pada oknum polisi aktif, tapi keanehan ada pada  Majelis Hakim  yang menyidangkan  perkara tersebut . Mengapa Majelis Hakim membiarkan terjadi saat sidang berlangsung .

Maka dari itu yang harus dipertanyakan kepada majelis hakim apa alasan hukum memperbolehkan oknum polisi aktif  beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara  dan mengunakan toga tak ubahnya seperti Pengacara ? 

#AdaKeanehan
#Tapinyata
#IniTogaku
#TogamumelanggarHukum



  #

Selasa, 25 Agustus 2020

“The Rule of Law” Adanya Tiga Ciri Penting Dalam Negara Hukum




Menurut  A.V.DICEY

A.V. DICEY, menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:

1.    Supremacy of Law.

2.    Equality before the law.

3.    Due Process of Law.

Uraian A.V. DICEY, kemudian  Jimly Ashshiddiqie menuliskan kembali prinsip-prinsip negara hukum dengan menggabungkan pendapat dari sarjana-sarjana Anglo-Saxon dengan sarjana-sarjana Eropa Kontinental. Menurutnya dalam negara hukum pada arti yang sebenarnya, harus memuat dua belas prinsip, yakni:

1. Supremasi Hukum (Suprermacy of Law).

Dalam perspektif supremasi hukum, pada hakekatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya bukanlah manusia, tetapi konstitusi yang mencerminkan hukum yang tertinggi, The Rule of Law and not of man.

2. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law).

Setiap orang berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan. Sikap diskrimatif dilarang, kecuali tindakan-tindakan yang bersifat khusus dan sementara yang disebut affirmative action, yakni tindakan yang mendorong dan mempercepat kelompok warga masyarakat tertentu untuk mengejar kemajuan, sehingga mencapai perkembangan yang lebih maju dan setara dengan kelompok masyarakat kebanyakan yang telah lebih maju.

3. Asas Legalitas (Due Process of Law).

Segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Setiap perbuatan administrasi harus didasarkan atas aturan atau rules and procedurs (regels). Namun, disamping prinsip ini ada asas frijsermessen yang memungkinkan para pejabat administrasi negara mengembangkan dan menetapkan sendiri beleid-regels atau policy rules yang berlaku secara bebas dan mandiri dalam rangka menjalankan tugas jabatan yang dibebankan oleh peraturan yang sah.

4. Pembatasan kekuasaan.

Adanya pembatasan kekuasaan negara dan organ-organ negara dengan cara menerapkan prinsip pembagian secara vertikal atau pemisahan kekuasaan secara horizontal. Kekuasaan harus selalu dibatasi dengan cara memisahkan kekuasaan ke cabang-cabang yang bersifat checks and balances dalam kedudukan yang sederajat dan saling mengimbangi serta mengendalikan satu sama lain.

Dapat juga dilakukan pembatasan dengan cara membagikan kekuasaan negara secara vertikal, dengan begitu kekuasaan negara tidak tersentralisasi dan terkonsentrasi yang bisa menimbulkan kesewenang-wenangan. Akhirnya falsafah power tends to corrupt, and absolut power corrupts absolutly bisa dihindari.

5. Organ-organ eksekutif independen.

Independensi lembaga atau organ-organ dianggap penting untuk menjamin demokrasi, karena fungsinya dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melanggengkan kekuasaannya. Misalnya, tentara harus independen agar fungsinya sebagai pemegang senjata tidak disalahgunakan untuk menumpas aspirasi pro-demokrasi.

6. Peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary).

Dalam menjalankan tugas yudisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi). Untuk menjamin keadilan dan kebenaran, tidak diperkenankan adanya intervensi ke dalam proses pengambilan putusan keadilan oleh hakim, baik intervensi dari lingkungan kekuasaan eksekutif maupun legislatif ataupun dari kalangan masyarakat dan media massa. Namun demikian, hakim harus tetap terbuka dalam pemeriksaan perkara dan menghayati nilai-nilai keadilan dalam menjatuhkan putusan.

7. Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam setiap negara hukum, harus terbuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan dijalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara. Pengadilan administrasi negara ini juga menjadi penjamin bagi rakyat agar tidak di zolimi oleh negara melalui keputusan pejabat administrasi negara.

8. Peradilan Tata Negara (Constitutional Court).

Pentingnya Constitutional Court adalah dalam upaya untuk memperkuat sistem checks and balances antara cabang-cabang kekuasaan yang sengaja dipisahkan untuk menjamin demokrasi.

9. Perlindungan hak asasi manusia.

Perlindungan terhadap hak asasi manusia dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.

10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat).

Negara hukum yang bersifat nomokratis harus dijamin adanya demokrasi, sebagaimana di dalam setiap negara demokratis harus dijamin penyelenggaraannya berdasar atas hukum. Jadi negara hukum (rechtsstaat) yang dikembangkan bukanlah negara hukum yang absolut (absolute rechtsstaat) melainkan negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat).

11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat).

Sebagaimana cita-cita nasional Indonesia yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945, tujuan bernegara Indonesia dalam rangka melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan negara Indonesia tersebut. Dengan demikian, pembangunan negara Indonesia tidak terjebak pada rule-driven, melainkan mission driven, tetapi mission driven yang didasarkan atas aturan.

12. Transparansi dan kontrol sosial.

Adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi secara komplementer oleh peran serta masyarakat secara langsung.


Ruang edukasi..WCA LAWFIRM

Senin, 24 Agustus 2020

CSR Merupakan Kewajiban Hukum Perusahaan

 


"Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. "

WAJIB Hukumnya
__________________

Corporate Social Responsibility
(“CSR”) Adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian bewasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar lingkar tambang |

Corporate Social Responsibility (CSR) wajib dilaksanakan oleh perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Alasannya karena sudah menjadi keharusan bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan adaptasi dan memberikan kontribusi dikarenakan keberadaannya telah memberikan dampak, baik dampak positif maupun dampak negatif.

Apabila tidak menjalankan kewajiban CSR, perusahaan pertambangan akan dikenakan sanksi administratif|


PENGACARA TERBAIK JAKARTA - WILSON COLLING AND ASSOCIATES