Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 02 Januari 2023

BERDASARKAN PERPPU CIPTA KERJA, BEGINI CARA MENGHITUNG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA {PHK}























______________________________________________
BERDASARKAN PERPPU CIPTA KERJA, BEGINI CARA MENGHITUNG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

---------------------------------------------------------------------

Oleh: Wilson Colling

WCALAWFIRM ~ Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.| Aturan ini tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.| (3/1/2022)

    Dalam beleid tersebut, besaran pesangon yang diterima oleh karyawan  berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

    "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.

Pasal 156 ayat (2) merinci ketentuan uang pesangon sebagai berikut:

    a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

    c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

    e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah;
___________________________________________
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DIBERIKAN DENGAN KETENTUAN:
-------------------------------------------------------------------
    Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
______________________________________________
UANG PENGGANTIAN HAK, BERUPA :
---------------------------------------------------------------------
    Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pemerintah  mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Dari deskripsi yuridis di atas, perlu diketahui bahwa  dalam beleid tersebut,  besaran PESANGON maksimal  9 kali upah/gaji. | WCA

[Lihat Pasal 156 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja]
______________________________________________

#Sumber:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Pasal  156 ayat (1)
Pasal  156 ayat  (2)
Pasal  156 ayat  (3)
Pasal  156 ayat (4)
Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009

Law Office WCA Professional Advocate & Legal Consultants

#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukum
#kantorhukumindonesia #edukasihukum #kantorhukumjakartaselatan
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia
#lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #ketenagakerjaan #phkpesangon #perppuciptakerja #PeraturanPemerintahPengganti #UndangUndangPerppuNomor2Tahun2022


Selasa, 27 Desember 2022












 

PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM PERDATA




















WCALAWFIRM - Ahli waris sering menjadi tidak  sejalan dan sumber masalah antar saudara. Hal tersebut biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman tentang aturan ahli waris itu sendiri. Oleh karena itu seharusnya mengetahui aturan ahli waris yang berlaku di Indonesia ini dengan baik dan benar.

    Masalah yang berkaitan dengan harta warisan memang sering kali membebani. Bahkan banyak kasus hak warisan yang membuat tali persaudaraan jadi terputus. Pemicunya selain kurangnya pemahaman aturan juga adanya perbedaan pendapat yang menyangkut keadilan atau keadilan hak waris yang diterima masing-masing pihak ahli waris.

    Sangat penting untuk mengetahui pembagian hak waris yang benar dan adil sejak dini, agar tidak terjadi masalah antar saudara di kemudian hari. Di Indonesia ini pembagian penerima hak waris atau ahli waris dilihat dari 3 aturan yang berlaku di Indonesia, aturan perdata, Islam, dan adat. Inilah informasi tentang ahli waris yang bisa diberikan. 

Selasa, 19 Juli 2022

Surat kuasa

  SU RAT KUASA KHUSUS

Nomor: HK.018/SK-K/Dir-GC/IX/2021


Yang bertanda tangan dibawah ini:

                          Nama /Direktur/PT..... .

Dalam kedudukannya sebagai Direktur perseroan PT. Konsultan Gratama, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan WR. Supratman Nomor 99, Sahid Residence R1, Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai “  PEMBERI  KUASA  ” ------------------------------- ----

Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA :---------

1.WILSON COLLING,SH,MH,----------------

2. BENEDICTUS JEHADU, SH, MH,------------

3. NORMAN ANDERSON MBULA, SH----------

4. RAMAYATI BRAHMANA,SH,MH-----------

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor  WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCAProfessional Advocate and Legal Consultants,  berkedudukan di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko G7,No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone. (+62)813-1521-1206,  E-maillawwilson86@gmail.com . Untuk selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri disebut sebagai “ PENERIMA KUASA ”-------------------------------- ----

-------------------------- KHUSUS ----------------------- --

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PT. Gratama Consultant, dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), yang telah jatuh tempo Sesuai Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh (20-11-2020) terhadap Pihak PT PP (Persero) Tbk, yang beralamat di Plaza PP Lantai 2, Jalan TB.Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur-13760;----------------------------------

  • Untuk kepentingan tersebut, selanjutnya  Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan  penuh   melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan sengketa tersebut di atas, untuk menghadap pejabat dan/atau instansi Pemerintah maupun Swasta, mengadakan pertemuan, negosiasi, perdamaian, menandatangani surat-surat dokumen-dokumen, kwitansi-kwitansi, menerima pembayaran, menyampaikan klarifikasi, konfirmasi dan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyidik atau/penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI, mengajukan permohanan PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU), serta melakukan upaya hukum  lainnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
  • Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh  Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa, serta Pemberi Kuasa bertanggung jawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen  serta seluruh tanda tangan  berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN;---------------------------------------------

Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Tangerang, Pada Tanggal 15 September 2021

                                                                                                      PEMBERI KUASA,                      PENERIMA KUASA      

PT. 




                              WILSON COLLING, S.H., M.H.,                                                                                                                                                  Direktur                      



                              BENEDICTUS JEHADU,S.H.,M.H.,                            


    

 

                                 NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.