PENGERTIAN SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
By: WCA LAWFIRM
Foto: Wilson Colling,SH.MH (istimewa) |
Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
Jhon Locke dalam karyanya " Second Treatise Of Govermment " telah mengisyaratkan tiga unsur minimal sebagai suatu negara, sebagai berikut:
- Ada hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat menikmati hak asasinya dengan damai;
- Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang Pemerintahan;
- Adanya badan yang tersedia diadakan untuk menyelesaikan yang timbul di antara sesama anggota masyarakat.
Dalam Negara hukum menurut Jhon Locke, warga masyarakat/rakyat tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum.Ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum.
Bagaimana dengan negeri ini? Indonesia diidealkan dan di cita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara hukum Pancasila (rechtsstaat / rule of law). Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bahwa : Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Namun bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral (Jimly Asshiddiqie, 2009:3).
Penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya dimaksudkan dengan galaknya pembangunan dan pembentukan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum yang dibentuk itu benar-benar dapat diberlakukan dan dilaksanakan, sehingga hukum berfungsi sebagai sarana (tool) penggerak aktifitas kehidupan bernegara, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari sistem nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan.
Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum,dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif. Artinya superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dengan dilandasi nilai dan rasa keadilan.