Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 04 Februari 2021

PENGERTIAN SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

PENGERTIAN SUPREMASI HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

By: WCA LAWFIRM

Foto: Wilson Colling,SH.MH (istimewa)


    Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.

Jhon Locke dalam karyanya " Second Treatise Of Govermment " telah mengisyaratkan tiga unsur minimal sebagai suatu negara, sebagai berikut:

  1. Ada hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat  menikmati hak asasinya dengan damai;
  2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang  Pemerintahan; 
  3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk menyelesaikan yang timbul di antara sesama anggota masyarakat.

Dalam Negara hukum menurut Jhon Locke, warga masyarakat/rakyat tidak lagi diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah berdasarkan hukum.Ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum mutlak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum.

    Bagaimana dengan negeri ini? Indonesia diidealkan dan di cita-citakan oleh the founding fathers  sebagai suatu Negara hukum Pancasila (rechtsstaat / rule of law). Hal ini dengan tegas dirumuskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bahwa : Negara Indonesia adalah Negara hukum.

    Namun bagaimana cetak biru dan desain makro penjabaran ide Negara hukum itu, selama ini belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral (Jimly Asshiddiqie, 2009:3).

    Penghormatan terhadap supremasi hukum tidak hanya dimaksudkan dengan galaknya pembangunan dan pembentukan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan, akan tetapi bagaimana hukum yang dibentuk itu benar-benar dapat diberlakukan dan dilaksanakan, sehingga hukum berfungsi sebagai sarana (tool) penggerak aktifitas kehidupan bernegara, pemerintahan dan kemasyarakatan.

    Untuk dapatnya hukum berfungsi sebagai sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus diterima sebagai salah satu bagian dari sistem nilai kemasyarakatan yang bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata pada rana empiris tanpa paksaan.

    Supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum,dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif. Artinya superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dengan dilandasi nilai dan rasa keadilan.





PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE ARTERNATIF PEMIDANAAN SEMANGAT PANCASILA

 

PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE  ARTERNATIF PEMIDANAAN SEMANGAT PANCASILA

#RJ: WCALAWFIRM

Konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku | Menyelesaikan sebuah persoalan melalui musyawarah mufakat sebuah keniscayaan telah diamanatkan Pancasila pada sila ke- 4 |

Restorative justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, apa yang sebenarnya direstorasi?  Di dalam proses peradilan pidana konvensional dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas 

Restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku | Pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku | Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya, melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya | Kenapa hal ini menjadi penting? |

Karena proses pemidanaan konvensional tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat, dalam hal ini korban dan pelaku untuk berpartisipasi aktif dalam penyelesaian masalah mereka |

Setiap indikasi tindak pidana, tanpa memperhitungkan eskalasi perbuatannya, akan terus digulirkan ke ranah penegakan hukum yang hanya menjadi jurisdiksi para penegak hukum | Partisipasi aktif dari masyarakat seakan tidak menjadi penting lagi, semuanya hanya bermuara pada putusan pemidanaan atau punishmant tanpa melihat esensi |

#Ilustrari Gambar dibawah ini Menyelesaikan Sebuah Persoalan melalui pendekatan Restorative Justice | Lebih efektif, efisien dan dapat mengurangi beban keuangan Negara ( asas manfaat)|

Jangan maslah remeh- temeh berakhir di kepolisian Alkisah lapor Ayam hilang, malah sapi juga ikut korban |

Ilustrasi foto: restoratif justice



Sidang Perkara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - WCA LAWFIRM


 Pengalaman, Reputasi, dan Integritas, adalah Kunci Kami Menemukan Solusi Profesional Masalah Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat. Bukan hanya Menemukan Jalan Keluar, tapi juga memiliki solusi jalan masuk


Advokat / Konsultan Hukum | Law Office Wilson Colling & Associates (WCA), Profesional Advocate and Legal Consultants


 


Pengacara & Firma Hukum. Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat ... Hukum Perdata. Hukum Pidana. Hukum Perusahaan (Corporate & commercial law) Litigasi dan Non litigasi | Wilson Colling LawFirm. Layanan Hukum. Wcalawfirm

Rabu, 03 Februari 2021