Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 27 April 2021

SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (SPPJB)

SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (SPPJB) 


Pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini :


 1.    Nama              :  XXX XXX 

Umur                       :  40 tahun 

Pekerjaan               :  WIRASWASTA 

Alamat                    :  Jl. xxxx, ccccc, Kec. 

Nomor KTP            :  3345345345


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 


2.    Nama              :  XXX XXX 

Umur                      :  46 tahun 

Pekerjaan              :  WIRASWASTA

Alamat                   :  Jl. cccc cccxxxx Kec.

Nomor KTP           :  34534534 


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA


Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut : 


1.    PIHAK PERTAMA, pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah di Jl...... A3 No.24........ , .........,.......#, dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah, bangunan rumah beserta usaha di dalamnya kepada PIHAK KEDUA


2.    Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah, bangunan rumah dan usaha di dalamnya beserta hak-hak atas tanah tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


                           Pasal 1 


1)    PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.


 2)    Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah: Terletak di

 Jalan      :  Jl. Dsfsdf df f Kelurahan     

  :    ¥¥¥¥ Kecamatan    

 :  dddd Kota        

 :  Kota Administrasi Jakarta Selatan 

Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik atas nama XXX XXX, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2334.CC , seluas 256 m2 (--------------) dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah. 


3)    Bahwa saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut sedang diagunkan pada Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Jakarta Selatan. 


4)    Pihak Pertama menyatakan sanggup untuk mengurus pengambilan sertifikat tersebut jika Pihak Kedua telah menyelesaikan pembayaran terhadap objek perjanjian tersebut di atas.


                            Pasal 2 


1)    Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah, Rumah beserta usaha yang ada di dalamnya, yang menjadi obyek perjanjian ini adalah Rp. 8.6000.000.000,- (----------------). 


2)    Pihak Kedua telah melakukan pembayaran sebagai tanda jadi sebesar Rp.4.300.000.000,- (.......) kepada Pihak Pertama pada tanggal 1 Mei 2021. 


3)    Untuk pembayaran selanjutnya sebesar Rp.4.600.000.000 (-----------------), Pihak Kedua akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah kepada pihak Perbankan, dan Pihak Pertama setuju untuk membantu prosesnya. 


4)    Jika dalam waktu 3 bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini, Kredit Kepemilikan Rumah yang diajukan oleh Pihak Kedua belum juga mendapat persetujuan pihak Perbankan, maka perjanjian ini seketika batal, dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua. 


                         Pasal 3 


1)    Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (Perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini. 


2)    Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Kedua  

Pihak Pertama


SAKSI-SAKSI : 

1.    WCA LAWFIRM     ( ………………………. )

 2.    Wilson Colling     ( ………………………. )



Senin, 12 April 2021

Di Butuhkan Keberpihakan Pemerintah Daerah Khusus Pola Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

 

Di Butuhkan Keberpihakan Pemerintah Daerah Khusus Pola Perekrutan Tenaga Kerja Lokal " Evaluasi "


Solusi dan evaluasi menurut hemat saya  pola perekrutan tenaga kerja lokal di perusahaan dibagi 5 fase. Dimulai dari internal atau disebut ring 1, ring 2 meliputi wilayah lingkar tambang, ring 3 kabupaten/kota, ring 4 provinsi dan ring 5 skala nasional.

Misalnya ada posisi di atas yang kosong (ring 1-2 ), baru pihak perusahaan buka penjaringan keluar. Baru pihak perusahaan bebas ambil dari luar, ring dua.

Ring 2 yang terdiri dari beberapa kecamatan pulau Obi itu bakal diproses sesuai posisi kebutuhan pihak perusahaan. Kalau memenuhi semua, otomatis tidak lanjut ke fase berikutnya, yakni ring 3, 4 hingga 5.

Menurut saya, jika tidak dibuat kebijakan seperti  apa yang saya uraikan diatas, maka ring 5 bisa masuk. Dan faktanya , karyawan mereka rata-rata nasional atau yang sering disebut karyawan kiriman. Hampir semuanya mengisi posisi di atas.

“Makanya solusi nya  pemerintah (Pemda, DPRD, camat, Kepada Desa dengan pihak perusahaan duduk bersama  membuat tahapan seperti ini |

#Untuk dapat pengikat pihak ketiga (Perusahaan) Pihak Pemerintah Daerah dan DPRD harus membuat regulasi terkait dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja lokal pulau Obi....

Keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD ayo duduk  bersama sesuai dengan kewenangan :

Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.

#Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.

#Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.

#Sebagai contoh, seperti yang tercermin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (“Perda Kabupaten Jember 2/2018”) serta Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (“Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017”).

#Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017, perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan masyarakat daerah itu

#Sementara, dalam Perda Kabupaten Jember 2/2018, setiap pemberi kerja mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan.

#Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut oleh daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah tersebut.Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan tersebut berdiri.

#Dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan dan
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batubara ada keberpihakan kepada tenaga kerja  lokal,
memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.

#Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan terkait.

#Sementara untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya.

Timbul Pertanyaan #HALSEL Punya peraturan daerah GK terkait tenaga kerja lokal?

Sabtu, 10 April 2021

MENGURAI BENANG KUSUT PERADILAN INDONESIA

Mengurai Benang Kusut Peradilan Indonesia .


   ⚖️ LAWYERHANDAL, SMART LAW INDONESIA - WCA LAWFIRM



            Membuka kembali catatan kuliah S1 dulu saya di ajarkan sama Dosen hukum pidana bahwa putusan bebas murni oleh judex faktie tidak dapat dilakukan upaya hukum.Dan catatan yang lainya bahwa dalam ilmu hukum pidana itu, tidak mengenal analogi dan interpretasi/qias , namun ketika terjun ke alam nyata catatan kuliah saya  hanya sebatas knowledge saja sebab dalam aplikasinya sangat berbeda antara law in books and law in action.

              Atas dasar kegalauan saya ini mencoba menuangkan dalam sebuah tulisan pendek hanya semata-mata memberikan nilai-nilai edukusi bagi kita yang berkecimpun dunia hukum sehingga tidak terlalu kaku dan konservatif dalam berhukum kerena hukum selalu mengikuti dinamika perkembangan manusia.

Berikut isu hukum menarik untuk dicermati tentang frasa putusan bebas murni dan bebas tidak murni menurut KUHAP.

"Apakah KUHAP  Mengenal Putusan "Bebas Tidak Murni"?

****

              Pasal 244 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. 

Pasal 244 KUHAP ini adalah satu-satunya landasan hukum untuk melakukan upaya hukum kasasi di dalam perkara pidana, dan seperti kita ketahui jika disimak di dalam pasal tersebut kata demi kata tidak ada kata-kata yang menerangkan putusan ‘bebas murni’ atau ‘putusan bebas tidak murni’. Bahwa memang semua putusan Pengadilan, khususnya dalam peradilan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak puas dapat dilakukan upaya hukum, baik itu upaya hukum biasa berupa Banding dan Kasasi, maupun upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (herziening) sebagaimana diatur di dalam Bab XVII dan Bab XVIII UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. 

             Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP sebagaimana dikutip di atas. Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi. 

             Jika dicermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”. Tapi dalam praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni, entah dari mana dan siapa yang melakukan dikotomi per istilah an tersebut. Yang jelas Penuntut Umum beranggapan putusan yang ‘bebas tidak murni’ dapat dilakukan upaya hukum kasasi. 

             Adapun tentang alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil berdalih, antara lain : 1) Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP ; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang ; 3) Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan putusan “bebas tidak murni”. 

              Sedangkan dalil hukum yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi ”. 

           Intinya TPP KUHAP ini menegaskan perlunya Yurisprudensi yang dijadikan rujukan atau referensi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Jadi kalau dipertanyakan apa kriteria TPP KUHAP terhadap kalimat “.. berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.” TPP KUHAP tidak memberikan kriteria yang tegas selain hanya berdasarkan penafsiran sepihak dari Jaksa/Penuntut Umum. 

           Padahal kita sangat tahu betul bahwa TPP KUHAP adalah merupakan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) dan Keputusan Menteri Kehakiman ini derajadnya jauh di bawah Undang-undang, dalam hal ini adalah UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan produk Legislatif dan eksekutif. Sehingga TPP KUHAP yang berkaitan tentang itu isinya bertentangan dengan KUHAP itu sendiri, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas adalah cacat hukum dan tidak boleh ditoleransi. 

            Secara hukum dapat dipastikan TPP KUHAP dan Yurisprudensi tidak cukup kuat atau tidak dapat lagi dijadikan dalil hukum bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana dimaksud di dalam pasal 244 KUHAP tersebut, karena TPP KUHAP yang merupakan produk Keputusan Menteri Kehakiman dan Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang telah menjadi yurisprudensi sejak tahun 2000 bukan merupakan sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia. 

            Dalam TAP MPR RI No. III tahun 2000 telah menetapkan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai Sumber Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu : 1) UUD 1945 ; 2) Ketetapan MPR RI ; 3) Undang-undang ; 4).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) ; 5).Peraturan Pemerintah ; 6) Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur ; dan 7). Peraturan daerah ;. 

              Yurisprudensi dalam putusan bebas tidak dapat dijadikan dalil hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum, apalagi jika mengingat banyaknya Hakim di dalam memutuskan suatu perkara menganut asas “opportunity” yang pada gilirannya mengakibatkan tidak tegasnya apakah yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum atau tidak. 

               Dimana hal ini terjadi dikarenakan di satu sisi mereka (Hakim) dalam memutus perkara mengikuti aliran Legisme, dengan alasan tidak boleh menyimpang dari apa yang diatur oleh Undang-undang, namun di lain sisi mereka mengikuti Aliran “Rechtsvinding” dengan alasan menyelaraskan Undang-undang dengan tuntutan zaman. 

            Bahkan tidak jarang terjadi di dalam praktiknya asas “opportunity” melahirkan kecenderungan didasarkan pada kepentingan pribadi dari Hakim yang bersangkutan, sehingga sudah saatnya kedudukan “Yurisprudensi” harus ditertibkan kepada tujuannya semula yaitu, Yurisprudensi hanya dapat dijadikan referensi dan berguna untuk mengisi kekosongan hukum ketika dalam suatu perkara atau upaya hukum belum ada aturan hukum atau Peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya. 

               Tegasnya dalil hukum yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk selalu memajukan kasasi terhadap “putusan bebas”, di samping bertentang dengan TAP MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, juga bertentang dengan Asas Hukum Universal yaitu, Lex superior derogat legi lex inferiori asas yang menegaskan bahwa hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah kududukannya.


#Ruang_Edukasi



RUANG KONSULTASI HUKUM


⚖️ Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :






Telp/WhatsApp: 081315211206 atau melalui E-mail: lawwilson86@gmail.com