Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 16 Februari 2022

 

DIBALIK KREDIT MACET BANK BUMN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENGANDUNG PRO KONTRA 

Kredit macet merupakan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jika dikatakan korupsi, maka harus ada unsur kesengajaan, merugikan keuangan negara, melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, yang bersifat kumulatif. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3  Undang-Undang Tipikor, harus ditafsirkan secara kumulatif.

Kategori Kerugian Keuangan Negara Yang Diatur Dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

".Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Pasal 3 UU Tipikor

" .. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menekankan pada adanya kerugian keuangan negara. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Tipikor dijelaskan bahwa:

Dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar