Gugatan PENGGUGAT diajukan dengan dasar dan alasan sebagai berikut:
Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Senin, 21 Juni 2021
Senin, 24 Mei 2021
DRAF SURAT JAWABAN / TANGGAPAN TERHADAP SOMASI / TEGURAN | LAWYER WCA LAWFIRM |
Jakarta, 24 Mei 2021
Nomor : 013/WCA/JWB.SMS/V/2021
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada Yth,
REKAN JAN UNTUNG
SITUMORANG,S.H., M.H.
Maharaja,Blok
M9, No.14,Depok
Provinsi Jawa Barat.
UP:
CHANDRA dan MIRANI HANAPI
HAL: |
JAWABAN / TANGGAPAN TERHADAP SOMASI / TEGURAN |
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami, MURSID, beralamat di Jalan Tipar Cakung, Nomor 66, Kp. Baru, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 07, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Kami yang bertanda tangan dibawah ini, Wilson Colling, S.H., M.H., dan Meirry Arsyanti, S.H.,M.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultans, berkedudukan di Jalan Terusan 1 Gusti Ngurah Rai, Nomor 7, Pondok Kopi, Kota Administasi Jakarta Timur Indonesia, Phone (+62)81315211206, E-mail: lawwilson86@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 22 Mei 2021 (Copy Surat Kuasa Terlampir) oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama “Klien Kami”-----------------------------------------------------------
Sehubungan dengan somasi yang disampaikan oleh Rekan Jan Untung Situmorang, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari CHANDRA dan MIRANI HANAPI, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.026/SK-JUST/V/2021 tanggal 7 Mei 2021, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------------
Bahwa sebelum kami menjawab atas somasi yang disampaikan oleh Rekan Jan Untung Situmorang, SH,MH., maka perlu kami sampaikan segala urusan hukum yang menyangkut Klien kami MURSID, terkait surat somasi Nomor 029/JUST/V/2021 tanggal 10 Mei 2021, dan Surat Somasi Nomor 037/JUST/V/2021 tanggal 21 Mei 2021, telah diserahkan dan dikuasakan kepada Kantor hukum kami, oleh karenanya segala korespondensi (surat-menyurat baik pos maupun elektronik) wajib dialamatkan ke Kantor hukum Kami ;------------------------------------
2. Membaca Surat Somasi terkait “…Untuk Mengosongkan dan Menyerahkan Tanah
dan Bangunan Seluas 200 m2 yang Terletak Di Jl.Tipar Cakung RT.001 RW.08 Ke.
Cakung Barat Kecamatan Cakung Jakarta Timur… “ kami menanggapi somasi
Pertama angka 1 dan 3 yang kami uraikan
sebagai berikut:
- Bahwa
perlu kami sampaikan, bahwa Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan
Klien Rekan
- Bahwa
Surat Somasi Rekan terhadap Klien Kami melampaui Kewenangan yang diberikan oleh
Klien Rekan sebagaimana dimaksud dalam Surat Kuasa Khusus
- Bahwa Klien kami sama sekali tidak pernah mengalihkan (seperti menjual,menghibahkan,atau mewariskan membebani dengan Hak Tanggungan/hipotik) sebidang tanah dan bangunan dalam bentuk dan cara apapun atas tanah miliknya tersebut, kepada Klien Rekan atas nama CHANDRA dan MIRANI HANAPI
3. Bahwa Klien kami adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan Bangunan seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi), dan bangunan berada diatasnya,yang dikenal umum terletak di Jalan Tipar Cakung, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 08,Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, sesuai Sertifikat SHM Nomor 00610/Cakung Barat yang terdaftar atas nama MURSID ;---------------------------------------------
4. Bahwa berdasarkan keterangan dari Klien kami, tanah dan bangunan tersebut, sesuai fakta dan data yang dimiliki,aset miliknya saat ini di jadikan Jaminan Hak Tanggungan kepada Pihak PT. BRI (Persero), Tbk di Kantor Cabang BRI Gunung Sahari, sebagai modal usaha. Akan tetapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan Klien kami ternyata saat ini sertifikat SHM Nomor 00610/Cakung Barat, atas nama milik Klien kami tersebut telah, diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan atas nama Klien Rekan, yang mana hal ini diketahui oleh Klien Kami melalui Surat Somasi dari Rekan ;--------------------------------------
5. Bahwa sampai dengan saat ini Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang BRI Gunung Sahari belum juga melakukan pemberitahuan secara resmi kepada Klien kami, bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dilakukan lelang eksekusi;
6. Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien Kami untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum ;---------------------------------------------------------
Demikian Surat
Jawaban Somasi ini disampaikan, atas pengertian dan
kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa
Hukum
MEIRRY ARSYANTI, S.H.,M.H.
Tembusan Yth :
1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Timur
2. Bank BRI Persero, Tbk. Cabang BRI
Gunung Sahari
3. Klien
4. Arsip
Baca Juga: https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/pengacara-terbaik-dan-terpercaya.html?m=1
https://wcalawfirm.blogspot.com/2023/01/a.html?m=1
Jumat, 14 Mei 2021
DRAF SURAT KUASA KHUSUS ~ LAW OFFICE ... - Hukum Bicara
SURAT KUASA KHUSUS
(Penggugat)
Yang bertandatangan dibawah ini :
- Ir. MR XXXXXXXXXX, Jabatan Direktur PT. Palugada, Tempat lahir Jakarta, Tanggal 12 Juni 1971, Agama Islam, jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Beralamat Jalan Kenangan, Rukun Tetangga 015 Rukun Warga 004, Desa/Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Lenteng Agung, DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Palugada,selanjutnya disebut sebagai----------------------PEMBERI KUASA;
Dalam hal ini Pemberi Kuasa menentukan untuk memilih domisili hukumnya dan memberikan kuasa kepada:
WILSON COLLING, S.H.,M.H.,
Advokat/Penasihat Hukum pada LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES, beralamat di ...Lt. 1 Jalan.... Kuningan Jakarta Selatan, Phone: 081315211206, Email:lawwilson86@gmail.com, Selanjutnya disebut sebagai--PENERIMA KUASA;
----------------------- K H U S U S ----------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakilinya sebagai Penggugat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
BERLAWAN:
MR. MXXX, Pekerjaan Swasta, Tempat Lahir di Jakarta, Tanggal Lahir 06 Agustus 1974, Jenis Kelamin Laki-Laki, Bertempat tinggal di Jalan Lingkar Barat Rukun Tetangga 08 Rukun Warga 01 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan.
- Selanjutnya Penerima Kuasa berhak sepenuhnya untuk menghadap dan menghadiri semua acara persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima panggilan persidangan mengajukan dan menandatangani surat-surat, mengajukan perdamaian atau menolak tawaran perdamaian, mengajukan replik, mengajukan akta/alat bukti tertulis, mengajukan saksi-saksi termasuk saksi ahli dan menolak akta/alat bukti tertulis dan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang diajukan oleh pihak lawan, mengajukan kesimpulan, menerima putusan, menyatakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan membuat serta mengajukan memori-memorinya dan/atau kontra memori-memorinya, serta dapat berbicara seluas-luasnya dengan pihak lain yang memerlukan keterangan. Pokoknya Penerima Kuasa dapat melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya penting dan berguna sehubungan dengan maksud kuasa ini.
Kuasa ini diberikan dengan Hak Retensi dan Hak Substitusi (melimpahkan) baik sebagian maupun seluruhnya menurut hukum, serta hak kolaborasi yakni hak untuk menarik serta melibatkan pihak lain dalam menjalankan kuasa ini, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atas sebagian maupun maksud kuasa ini.
Jakarta, 12 Mei 2021
Penerima Kuasa,
WILSON COLLING,S.H.,M.H.,
Sabtu, 08 Mei 2021
DRAF SURAT KUASA KHUSUS ~ LAW OFFICE ... - Hukum Bicara
SURAT KUASA KHUSUS PENETAPAN WARIS
by WCALAWFIRM | Sabtu 08 Mei 2021| Hukum Acara Perdata |
S U R A T K U A S A K H U S U S
Yang bertanda tangan dibawah ini,
XXXXXXXX, Umur 72 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Swadaya, Nomor 12, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
XXXXXXXX, Umur 62 tahun, Agama Islam. Pekerjaan Swasta, Alamat di Jalan Swadaya, Nomor 12, Rukun Tengga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Gunung sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Untuk selajutnya disebut sebagai Para……………………………PEMBERI KUASA
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut dibawah ini dengan memberikan kuasa kepada :
Selaku Advokat berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum WCA & Rekan, yang beralamat di Lenteng Agung Blok C, Nomor 12 Jagakarsa Jakarta Selatan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………PENERIMA KUASA
----------------------------------KHUSUS---------------------
Untuk dan atas nama Para Pemberi Kuasa memberikan advis dan bantuan hukum, serta mendampingi dan mewakili Para Pemberi Kuasa sebagai Pemohon, di Pengadilan Agama Cibinong yang berkaitan dengan permohonan penetapan waris.
Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenangnya sebagai berikut :
Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama Cibinong, serta Badan-badan kehakiman lain, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait baik di Pemerintahan maupun swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Membuat dan menandatangani serta mengajukan permohonan Penetapan Waris, menyerahkan segala sesuatu kepada kebijakan hakim, menjalankan perbuatan-perbuatan atau meminta, menerima segala bentuk keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa, mendengarkan pembacaan putusan, meminta penetapan putusan, salinan putusan, menanda tangani surat-surat yang diperlukan, dan dapat mengambil tindakan yang penting, perlu dan berguna bagi penyelesaian perkara tersebut diatas, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat di kerjaan oleh seorang kuasa guna tercapainya maksud dan tujuan diatas, serta melakukan upaya hukum lainnya yang dianggap baik dan perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak Substitusi serta secara tegas dengan hak Retensi
Jakarta……………….................................
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
WILSON COLLING, S.H, M.H. ………….
Selasa, 27 April 2021
SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (SPPJB)
SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (SPPJB)
Pada hari ini Selasa tanggal Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : XXX XXX
Umur : 40 tahun
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : Jl. xxxx, ccccc, Kec.
Nomor KTP : 3345345345
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : XXX XXX
Umur : 46 tahun
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : Jl. cccc cccxxxx Kec.
Nomor KTP : 34534534
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA, pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah di Jl...... A3 No.24........ , .........,.......#, dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah, bangunan rumah beserta usaha di dalamnya kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah, bangunan rumah dan usaha di dalamnya beserta hak-hak atas tanah tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disebut Surat Pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1) PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.
2) Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan Surat Pengikatan ini adalah bangunan rumah: Terletak di
Jalan : Jl. Dsfsdf df f Kelurahan
: ¥¥¥¥ Kecamatan
: dddd Kota
: Kota Administrasi Jakarta Selatan
Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik atas nama XXX XXX, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2334.CC , seluas 256 m2 (--------------) dan untuk selanjutnya disebut Tanah dan Rumah.
3) Bahwa saat ini Sertifikat Hak Milik tersebut sedang diagunkan pada Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Jakarta Selatan.
4) Pihak Pertama menyatakan sanggup untuk mengurus pengambilan sertifikat tersebut jika Pihak Kedua telah menyelesaikan pembayaran terhadap objek perjanjian tersebut di atas.
Pasal 2
1) Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tanah, Rumah beserta usaha yang ada di dalamnya, yang menjadi obyek perjanjian ini adalah Rp. 8.6000.000.000,- (----------------).
2) Pihak Kedua telah melakukan pembayaran sebagai tanda jadi sebesar Rp.4.300.000.000,- (.......) kepada Pihak Pertama pada tanggal 1 Mei 2021.
3) Untuk pembayaran selanjutnya sebesar Rp.4.600.000.000 (-----------------), Pihak Kedua akan mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah kepada pihak Perbankan, dan Pihak Pertama setuju untuk membantu prosesnya.
4) Jika dalam waktu 3 bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini, Kredit Kepemilikan Rumah yang diajukan oleh Pihak Kedua belum juga mendapat persetujuan pihak Perbankan, maka perjanjian ini seketika batal, dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Pasal 3
1) Apabila di kemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua belah pihak akan merundingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (Perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat terpisahkan dari perjanjian ini.
2) Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam musyawarah tersebut di atas, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikianlah Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Kedua
Pihak Pertama
SAKSI-SAKSI :
1. WCA LAWFIRM ( ………………………. )
2. Wilson Colling ( ………………………. )
Rabu, 14 April 2021
Senin, 12 April 2021
Di Butuhkan Keberpihakan Pemerintah Daerah Khusus Pola Perekrutan Tenaga Kerja Lokal
Di Butuhkan Keberpihakan Pemerintah Daerah Khusus Pola Perekrutan Tenaga Kerja Lokal " Evaluasi "
Solusi dan evaluasi menurut hemat saya pola perekrutan tenaga kerja lokal di perusahaan dibagi 5 fase. Dimulai dari internal atau disebut ring 1, ring 2 meliputi wilayah lingkar tambang, ring 3 kabupaten/kota, ring 4 provinsi dan ring 5 skala nasional.
Misalnya ada posisi di atas yang kosong (ring 1-2 ), baru pihak perusahaan buka penjaringan keluar. Baru pihak perusahaan bebas ambil dari luar, ring dua.
Ring 2 yang terdiri dari beberapa kecamatan pulau Obi itu bakal diproses sesuai posisi kebutuhan pihak perusahaan. Kalau memenuhi semua, otomatis tidak lanjut ke fase berikutnya, yakni ring 3, 4 hingga 5.
Menurut saya, jika tidak dibuat kebijakan seperti apa yang saya uraikan diatas, maka ring 5 bisa masuk. Dan faktanya , karyawan mereka rata-rata nasional atau yang sering disebut karyawan kiriman. Hampir semuanya mengisi posisi di atas.
“Makanya solusi nya pemerintah (Pemda, DPRD, camat, Kepada Desa dengan pihak perusahaan duduk bersama membuat tahapan seperti ini |
#Untuk dapat pengikat pihak ketiga (Perusahaan) Pihak Pemerintah Daerah dan DPRD harus membuat regulasi terkait dengan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja lokal pulau Obi....
Keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD ayo duduk bersama sesuai dengan kewenangan :
Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.
#Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.
#Perusahaan dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja tentu juga terikat dengan aturan di daerah tersebut, di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut.
#Sebagai contoh, seperti yang tercermin dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (“Perda Kabupaten Jember 2/2018”) serta Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah (“Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017”).
#Dalam Perda Kabupaten Mandailing Natal 6/2017, perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan masyarakat daerah itu
#Sementara, dalam Perda Kabupaten Jember 2/2018, setiap pemberi kerja mengutamakan tenaga kerja lokal pada lowongan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan untuk setiap golongan jabatan.
#Tujuan diterbitkannya peraturan tersebut oleh daerah tidak lain adalah agar tenaga kerja lokal harus diprioritaskan untuk mensejahterakan warga daerah tersebut.Tujuan adanya aturan itu juga untuk menekan angka pengangguran yang ada di daerah perusahaan tersebut berdiri.
#Dapat dipahami bahwa di dalam UU Ketenagakerjaan dan
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batubara ada keberpihakan kepada tenaga kerja lokal,
memang tidak spesifik mengatur sepenuhnya terkait dengan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, namun hal ini diserahkan kepada pemerintah daerah.
#Kewajiban tersebut diatur oleh pemerintah daerah guna melibatkan masyarakat yang ada di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk bekerja di perusahaan terkait.
#Sementara untuk mengetahui apakah sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah, maka dapat dilihat di daerah tersebut apakah sudah ada peraturan daerah yang menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdiri di daerah itu harus memprioritaskan putra daerah untuk menjadi karyawan-karyawannya.
Timbul Pertanyaan #HALSEL Punya peraturan daerah GK terkait tenaga kerja lokal?