Nomor : A.09/WCA-PPH/VI/2018 Jakarta, 25 Juni 2018
Lamp.
: 12
(dua belas) berkas
Sifat : Penting
Kepada Yth.
Komisi Kepolisian Nasional
di Jalan Tirtayasa VII No.20A Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
Perihal
: Permohonan
Perlindungan Hukum dan Dugaan Penyimpangan Prosedur Yang Di Lakukan Oleh Polda Papua
Yang Telah Menetapkan Pemohon ETHA BULO, SH Sebagai Tersangka Atas Dugaan
Tindak Pidana Menggunakan Surat Palsu
Dengan hormat,
Melalui surat ini, mempermaklumkan kami
dari Law Office WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur
No. 59, Lenteng Agung, Kota Administrasi Jakarta Selatan, masing-masing
adalah: 1) Wilson Colling, S.H.,M.H.,
dan 2). Siti Miskiah, S.H.,M.H.,
yang ditunjuk selaku Pengacara/Advokat/Konsultan hukum untuk mendampingi
seluruh kepentingan hukum dari Pemberi Kuasa Etha Bulo,S.H.,sebagai Klien
(Tersangka), sesuai Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani tanggal 21 Juni 2018 (Copy Surat Kuasa terlampir-1) untuk menyelesaikan permasalahan
Klien kami (vide: 263 ayat (2) KUH. Pidana) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/254/XII/2017 SKPT Polda Papua
( tanggal, 28 Desember 2017),serta Surat
Panggilan Pemberitahuan Pelaksanaan
Pemeriksaan (tanggal, 25 Mei 2018). (terlampir-2).Berdasarkan
hal tersebut, kami selaku kuasa hukum dari Klien kami Etha Bulo,SH (Tersangka)
bermakud menyampaikan Surat Permohon Perlidungan hukum beberapa alasan dan
hal-hal sebagai berikut:
DENGAN INI MEMOHON
KEPADA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MENETAPKAN PEMOHON
ETHA BULO, SH SEBAGAI TERSANGKA OLEH POLDA PAPUA. KAMI YAKIN NKRI ADALAH NEGARA
HUKUM. HUKUM HARUS DIJALANKAN DENGAN TIDAK MELANGGAR HAK ASASI WARGA NEGARANYA.
Berdasarkan Sila
Ke Lima Pancasila, yaitu: “Keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia”, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia, yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”, serta
Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yaitu: “Semua orang yang sama di hadapan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun”.
Hal tersebut merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara
yang baik---------------------------------------------------
I. FAKTA HUKUM
Adapun
alasan Permohonan Perlindungan hukum Kepada Komisi Kepolisian Nasional adalah sebagai berikut:
1. Bahwa
berdasarkan fakta dan data serta
keterangan yang kami miliki dari Klien kami, Pemohon ETHA BULO, SH, permasalahan ini berawal dari
penyelesaian perselisihan internal Partai
Demokrat pemilihan Calon Anggota DPR RI
dapil Daerah Papua Periode 2014-2019 antara Klien kami Etha Bulo, SH, dengan (#W----------------), atas dugaan Sdr.(W##---------), telah melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pakta Integritas Partai Demokrat dalam pemilihan 2014;-------
2. Bahwa terkait pelanggaran Kode Etik dan Pakta
Integritas yang dimaksud pada angka-1 diatas yang bersangkutan Sdr. (W--------------------), atas dugaan menggunakan Ijazah STTB SMA YPPK ASISI, Sentani palsu
dalam foto ijazah tidak ada cap tiga jari tengah tangan kiri dan tidak
ada bumbuh tanda tangan disisi samping foto, patut diduga bahwa blangko ijazah SMA
tersebut asli tetapi telah dimiliki dan digunakan oleh dua orang yang berbeda. Hal
ini didukung dengan Surat Pernyataan tulisan tangan yang dibuat oleh Sdr.HUBERTHUS,
S, yang pada intinya mengakui dan menyatakan bahwa ‘’Ijazah tersebut saya
yang tulis dan saya jamin asli, hanya Pasfoto saya meragukannya’’
serta fakta dan data pendukung lainnya yang pada intinya mengatakan Ijazah STTB
SMA YPPK ASISI, Sentani atas nama (W---------#) merupakan milik Bupati
Kabupaten Puncak, bukan atas nama Anggota DPR RI (W##--------). Untuk
membuktikan dalil-dalil tersebut di
atas, Pemohon melampirkan bukti-bukti
sebagai berikut:-----------------
- Foto Copy Ijazah
STTB SMA YPPK Asisi , Sentani a/n (W---------------------)
- Foto Copy Surat
Pernyataan dari Hubertus S -----------------------------------------------lamp-4
- Foto Copy
ijazah STTB SMA YPPK Asisi Sentani a/n Hofni Walli ----------------------lamp-5
- Foto Copy Surat
Pernyataan Alumni SMA YPPK Asisi, Sentani a/n Hofni Walli -----lamp-6
- Foto Copy Surat
Pernyataan Alumni SMA YPPK Asisi, Sentani a/n Staines Pouw ---lamp-7
- Foto Copy
rekaman percakapan dari Sdr.KARIM dan Sdr. ROBBY, yang sudah
dituangkan dalam
tulisan -----------------------------------------------------------------------lamp-8
3. Bahwa
dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang termuat di atas dalam lampiran bukti- 3
sampai dengan lampiran bukti-8 sebagaimana
diuraikan pada angka -2 di atas bahwa yang bersangkutan Sdr.(W-------------).
telah menggunakan STTB SMA YPPK Asisi,
yang tidak ada sidik jari inilah yang dipergunakan oleh (W##------------------) untuk
mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Provinsi Papua Periode
2014-2019. Bahwa Perbuatan (W####n###, S####), telah melakukan
pelanggaran pemalsuan ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang–Undang
No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu
dipidana dengan pidana penjara paling
lama lima tahun dan/atau pidana denda penjara paling lama lima tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)”; -------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa
guna membuktikan keabsahan atau keaslian, ijazah STTB SMA YPKK Asisi atas nama (W#-------------), tersebut dapat
dilihat petunjuk penulisan/pengisian
blangko STTB dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 310/C/Kep/1/1994 tentang Bentuk
Pengaturan Surat Tanda Tamat Belajar Bagi Tamatan Sekolah Dalam Lingkungan
Pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Departemen
Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Ajaran 1994/1995, dalam Pasal 4 huruf (l),
huruf (n) Petunjuk Penulisan/Pengisian Blangko STTB adalah sebagai berikut:--------
- Huruf
( L) Pada bagian pas foto tersebut
dibubuhkan tanda tangan dan cap tiga jari
tengah tangan kiri pemegang, tidak mengenai muka
- Huruf
(N) Cap tiga jari tengah tangan kiri
pemegang STTB dan stempel sekolah penyelenggara EBTA harus menggunakan tinta
stempel warna ungu.
5. Bahwa
berdasarkan bukti serta fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut
diatas, mengacu pada Pasal 4 huruf (l) dan huruf (n) secara data jelas terdapat cukup bukti-bukti hukum yang kuat menjadi objek sengketa ijazah
STTB SMA YPKK a/n.(W########), Klien kami sebagai Pemohon Etha Bulo, SH,
mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan Internal Partai di Mahkamah
Partai Demokarat dalam Perkara Nomor 171/-262/DPP-PHPU/2014,tanggal
24 Okotober 2014, dan Mahkamah Partai Demokrat mengabulkan Permohonan Klien
kami sebagai Pemohon.Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada keberatan apapun
sehingga putusan Makmah Partai tersebut dengan sendirinya dinyatakan telah berkekuatan
hukum tetap (inkrahct Berwijsde),(Foto
Copy Putusan Makamah Partai Demokrat); ------------------------------
lamp-9
6. Bahwa
terhadap Putusan Mahkamah Partai terebut,
Sdr.(W#######----). mengajukan gugatan keberatan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 604/PDT.G/2015, didaftarkan tanggal 21 Desember 2015 akan tetapi,
pada berlangsungnya sidang pertama dimulai Sdr.(W#######) mencabut
gugatannya (Foto CopySurat Pencabutan gugatan) ---------------------------lamp-10
7. Bahwa
atas Putusan Mahkamah Partai tersebut
Klien kami telah mengajukan Permohonan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berdasarkan Putusan perkara No: 477/Pdt.Sus-PARPOL/ 2017/PN.Jkt.Pst, tanggal
16 November 2017 telah berkekuatan hukum tetap jo. Berita
Acara Pelaksaan Isi Putusan /Ekesekusi: Daftar Nomor 23/2018.EKS. tanggal 3
April 2018, (Foto Copy Putusan) ----------------------------------------------------------------------------------------------lamp-11
8. Bahwa
Sdr. (W#######), sama sekali tidak menggunakan upaya hukum baik
secara internal Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri yang artinya secara
hukum putusan perkara a-quo telah
memiliki kekuatan hukum serta mengikat tidak dapat dilakukan upaya hukum lain baik
secara perdata maupun pidana karena perselisihan dalam pemilihan DPR RI, DPD,
DPRD bersifat limitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (1) Jo.
263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun
2012 tentang Pemilihan Umum DPR RI ,DPD, DPRD, yang berbunyi :---------------------------
Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu
Pasal
261 aya (1): Penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara
kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
laporan
Pasal
263 ayat (1): Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak
pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara.
9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut
diatas, belakangan Sdr.(W##### #####) Laporan Polisi Nomor :
LP/254/XII/2017/SKPT Polda Papua, tanggal 18 Desember 2017, atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
263 ayat (2) KUHPidana, adalah amat
tidak benar dan tidak adil menyangkut
pautkan masalah Perselisihan Pemilihan
umum DPRI periode 2014-2019 yang sejatinya regulasi mengatur secara eksplisit memiliki batas waktu atau kadaluwarsa, sehingga
tidak dapat dikaitkan dengan tindak Pidana umum amat mencari-mencari, terkesan
dipaksakan hanya untuk menghukum tersangka telah menyalahi prosedur hukum melampaui batas sehingga mencederai rasa Keadilan dan akal sehat;----------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Bahwa berdasarkan Pasal-Pasal tersebut diatas,
tindakan kepolisian (penyidik) Polda Papua yang dilakukan terhadap diri Pemohon
Etha Bulo,SH, dalam proses awal tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara
serius dan seksama, seerta Pihak kepolisian (penyidik) tidak mengindahkan
asas-asas yang diatur dalam
Pasal 261 Jo. Pasal 263
tersebut diatas, telah bergesernya pelaksanaan hukum dari tujuan yang
semula diinginkan oleh pembuat
Undang-undang, dalam teori sosiologi hukum yang lazim dinamakan
(pembelokan tujuan) ;
11. Bahwa
tindakan pihak kepolisian Polda Papua sangat tidak profesional dalam menegakkan
hukum hal ini dapat merusak citra
institusi kepolisian itu sendiri dan
sekaligus telah mengabaikan slogan Kapolri
PROMOTER (Profesional, Modern, Terpercaya), dan sangat berbanding
terbalik dengan sikap profesionalisme penyidik kepolisian Mabes Polri yang
patut ditiru oleh pihak kepolisian (penyidik) Polda Papua, dalam kaitan telah
menolak Laporan Polisi : LP/517/IV/2018/Bareskrim, tanggal 17 April
2018, Pelapor Etha Bulo, SH, Terlapor (W#######) atas dugaan Ijazah STTB SMA Palsu sebagaimana
dimakud dalam Pasal 263 ayat (1), dengan penjelasan dan alasan hukum yang baik
dan mudah dimengerti bahwa perkara yang Klien kami laporkan kepada pihak kepolisian (penyidik)
Mabes Polri tidak dapat diproses dikarenakan perkara yang dimaksud
berifat limitatif yang diatur Undang-Undang Pemilihan Umum (UU 8/2012), (Foto
Copy Laporan Polisi)--------- lamp-12
12. Bahwa menetapkan tersangka terhadap diri Klien kami, yang masih dalam kaitan penyelesaian perselihan sengketa Pemilihan Umum Anggota DPRI dapil Provinsi Papua Periode 2014-2019 dikaitkan dengan tindak pidana umum, hal ini dapat menimbulkan ketidak kepastian hukum terhadap diri Pemohon. Bahwa seharunya Pihak kepolisian (penyidik) Polda Papua dalam menegakkan hukum harus berdasarkan hukum, tidak boleh terjadi penegakan hukum dengan cara melanggar hukum, kalau seperti ini mental aparat penegakan hukum kita, dalam etika, itu namanya “halalkan segala cara untuk mencapai tujuan”, dan ini sangat-sangat tercela secara etis.-------------------------------
II.- MAKA BERDASARKAN
FAKTA-FAKTA HUKUM YANG SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIATAS, SECARA GARIS BESAR ADA
LIMA PERMASALAHAN HUKUM YANG SANGAT PERLU DAN PENTING HENDAK KAMI SAMPAIKAN DAN MEMOHON KEPADA YANG
TERHORMAT BAPAK KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL, antara lain:-------------
1. Bahwa Klien kami
memohon agar Laporan Polisi Nomor : LP/254/XII/2017/SKPT Polda Papua, demi keadilan
dan kepastian hukum Pemohon meminta
Kepada Bapak Kapolri melalui Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersikap profesional dalam kaitan laporan Polisi
tersebut, guna mengeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) adapun alasan hukum bahwa
permasalahan tersebut, merupakan Perselisihan Pemilihan Umum Anggota DPR RI
dapil Daerah Provinsi Papua periode 2014-2019, sampai dengan batas waktu yang
ditentukan tidak ada keberatan dan/atau upaya hukum dari yang bersangkutan Sdr. (W#### #####), sehingga menurut
ketentuan Peraturan Perundang-undangan tidak ada lagi upaya hukum baik secara
perdata maupun Pidana. Undang-Undang yang
mengatur batas waktu yang bersifat limitatif;------------------------------
2. Bahwa dalam proses penyidikan dan
penyelidikan Perkara Laporan Polisi a-quo
syarat dengan kepentingan tertentu, hal tersebut dapat dibuktikan terkait
dengan tempat kejadian perkara (locus
delicti) di Jakarta Pusat dokumen
yang menjadi objek sengketa diambil dari Kantor DPP Partai Demokrat dan
digunakan di Jakarta Pusat (DPP Demokrat) Klien (Tersangka) berdomusili di
Jakarta Pusat . Hal ini Pelanggaran terhadap Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa mengacu pada peraturan
perundang-undang tersebut diatas, serta bukti penolakan Laporan Polisi
oleh (penyidik) Mabes Polri dengan
alasan hukum acara pemilu yang mengatur batas waktu dan/atau kadaluwarsa
sejatinya Klien kami juga mendapatkan perlakuan yang sama dari Pihak (Penyidik)
Polda Papua agar dapat menghentikan penyidikan atas laporan Polisi
tersebut,dengan alasan hukum yang sama lewat waktu dan/ atau kadaluwarsa sesuai
dengan amat Konstitusi Persamaan dihadapan
hukum atau (Equality before the
law);
4. Bahwa Klien kami juga sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak dan kedudukan
hukum yang sama dengan warga negara
lainnya, dan sedikit besarnya telah berjasa kepada negara lebih khusus terhadap
institusi kepolisian yang mana selama mengabdi sebagai anggota DPR RI dua
Periode telah memperjuangkan kepentingan Polri, oleh karenanya memohon kepada Komisi Kepolisian Nasional “memberikan perlindungan hukum” terhadap Klien kami, sesuai
dengan kewenanganya mengawasi pihak
kepolisian (penyidik) Polda Papua agar fair dalam menegakan hukum wajib
mengikuti ketentuan aturan hukum, guna mencegah agar tidak terjadi tindakan
sewenang-wenang, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan
mencederai rasa keadilan Klien kami;------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa permasalahan hukum Klien kami dengan saksi Pelapor (W##### ###### ) dalam kaitan Perselisihan pemilihan umum DPR RI, sehingga segala akibat hukum yang timbul sejatinya diterapkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yaitu aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (2) KUHPidana;-----------------------------------------------------------------------------
III. PERMOHONAN
1. Atas dasar dan fakta tersebut diatas, Klien kami Memohon Perlindungan hukum Kepada Yang Terhormat Komisi Kepolisian Nasional, untuk menggunakan kewenangannya Mengawasi Institusi Kepolisian, Khususnya dalam hal ini Penyidik AKP LINTONG SIMAJUNTAK, SH., MH selaku Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak merampas hak hukum Klien kami dalam kaitan dengan perselisihan pemilihan DPR RI terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2014, TELAH BERKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht van Gewijsde), sehingga terhadap perkara a-quo tidak ada upaya hukum lagi oleh karenannya atas nama kepastian hukum dan keadilan Klien kami wajib hukumnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Mohon
Kepada Bapak Kapolri melalui KOMPOLNAS, Klien kami meminta dikeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),
perbuatan yang dituduhkan terhadap Klien
kami Etha Bulo, SH, sebagaimana yang tertuang
dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan merupakan tindak pidana
umum, murni perselisihan pemilihan Umum anggota DPR RI antara Klien kami dengan
saksi Pelapor (W#### ##n#i#);
3. Atau
untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penerapan hukum mohon agar di
gelar perkara demi tegaknya hukum dan keadilan
di Republik Indonesia yang kita cinta ini;----------------------
Demikian yang dapat kami sampaikan dalam permohonan
ini,atas perhatian, bantuan dan kebijaksanaan Komisi Kepolisian Nasional,
kiranya dapat mengabulkan permohonan
kami tersebut,Untuk itu kami selaku Kuasa hukum serta atas nama Klien
Etha Bulo (Tersangka), mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Etha Bulo, SH
WILSON
COLLING, S.H.,M.H.
Tembusan
disampaikan Kepada Yth:
1.
Bapak Presiden Republik Indonesia
2.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia
3.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.
Irwasum Mabes Polri
5.
Kadiv.Propam Mabes Polri
6.
Karo Wassidik Mabes Polri
7.
Klien
8.
Arsip
Kepada Yth.
Komisi
Kepolisian Nasional
di Jalan Tirtayasa
VII No.20A Kebayoran Baru
Jakarta Selatan
TANDA TERIMA
Telah diterima dari : WILSON
COLLING & ASSOCIATES”(WCA)
Untuk : Komisi
Kepolisian Nasional
di Jalan Tirtayasa VII No.20A Kebayoran
Baru Jakarta Selatan
Nomor Surat : A.09/WCA-PPH/VI/2018
Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum dan Dugaan
Penyimpangan Prosedur Yang Di Lakukan Oleh Polda Yang Telah Menetapkan Pemohon
ETHA BULO, SH Sebagai Tersangka Atas Dugaan Tindak Pidana Menggunakan Surat
Palsu
Jakarta, …………………………………………..
Yang Menyerahkan, Yang
Menerima,
_______________________ _______________________