Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 20 Agustus 2020

WILSON COLLING AND ASSOCIATES | Professional Advocate And Legal Consultants |





Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum BY : WCALAWFIRM  


" UBI SOCIETAS IBI IUS "

WCALAWFIRM - HUKUM adalah satu elemen untuk menciptakan keseimbangan dalam Perkembangan dunia Usaha TANPA HUKUM, dunia usaha tidak akan berkembang secara maksimal "Hukum yang paling kacau sekalipun jauh lebih baik daripada tidak ada Hukum, " oleh karena itu pemahaman yang baik terhadap hukum akan memperkokoh fondasi pelaku usaha, serta merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk memperluas usahanya.

Perkembangan dunia usaha akan mencapai tujuan yang diharapkan  apabila hukum dilaksanakan secara konsisten serta berkesinambungan.

Kantor Hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES ( WCA) Professional Advocate And Legal Consultants - Memberikan solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat,  secara profesional berupa konsultasi hukum, penanganan dan penyelesaian secara langsung terhadap perkara / permasalahan hukum yang ada dan berkembang di masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan secara efisien, jujur dan tuntas  di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan sekitarnya.

Law Office  Of WCA Professional Advocate And Legal Consultants - mampu mencari solusi atas permasalahan hukum yang sedang Anda hadapi. Kami akan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan serta memberikan hasil dan mencapai tujuan yang Anda inginkan dalam menghadapi permasalahan hukum. Menangani dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang ditempuh melalui badan peradilan (litigasi) maupun melalui proses penyelesaian diluar peradilan ( Alternative Dispute Resolution)

Kontak Kantor Pengacara WCA LAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants, layanan jasa hukum yang komprehensif untuk masyarakat disini :

Telp/WA. 081315211206 atau melalui email: lawwilson86@gmail.com

Konsultasi masalah hukum memang menjadi kebutuhan manusia saat ini. Karena manusia sejak lahir hingga ajal merenggutnya tidak lepas dari hukum, Tidak ada yang menjamin Anda terbebas dari masalah hukum sekalipun Anda adalah orang yang baik."

Layanan Konsultasi Hukum

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (bertatap muka) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung  Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp. Silahkan untuk menghubungi WCA LAWFIRM, Bagi Anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum melalui nomor telepon tersebut diatas.

Layanan Hukum yang Kami Berikan:

WCALAWFIRM Professional Advocate And Legal Consultants - Merupakan sebuah kantor Hukum / Advokat / Lawyer dan Konsultan Hukum wilayah kerja seluruh Indonesia. WCA LAWFIRM  memberikan layanan hukum secara profesional serta mampu menangani berbagai kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat, yakni : 

Hukum pidana: Pemerasan & Pengancaman, Penganiayaan & Pembunuhan, Penipuan & Penggelapan, Kasus Perselingkuhan & Perzinahan, Tindak Pidana Pencabulan,  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pencemaran Nama Baik & Penghinaan, Kecelakaan Lalulintas, Perusakan Barang, Pemalsuan Dokumen dan Uang, Kasus Perjudian, dll

Hukum Perdata dan Perdata Agama: Kasus Sewa Menyewa, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Gugatan Eksekusi Jaminan Kredit, Gugatan Wanprestasi, Permohonan Adopsi Anak, Eksekusi Jaminan Fidusia, Permohonan Wali/Hak Asuh, Permohonan Ganti Nama, Permohonan Penetapan Ahli Waris, Pembetulan Asal Usul Orang, dll.

Perceraian dan perkawinan: Gugat Perceraian bagi PNS, Pegawai BUMN, TNI dan POLRI, Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama, Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri, Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri, Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak, Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini), Pengesahan Nikah Siri/Itsbat Nikah, Izin dan Pengesahan Poligami, Perkawinan Indonesia–Asing, Pembatalan Perkawinan, Dispensasi Perkawinan, dll.

Hukum Pidana Khusus: Mark Up dan Gratifikasi, Kasus Korupsi, Pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pidana Perlindungan Konsumen, Pidana Perlindungan Anak, Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual, Pidana Pertambangan, Pidana Hukum Lingkungan, Kasus Pidana Perbankan, Penyalahgunaan Narkoba,  Malpraktik Kedokteran dan Rumah Sakit,Pidana Kewarganegaraan,  dll.

Agraria/ Pertanahan: Sengketa Tanah Warisan, Sengketa Jual Beli Tanah & Bangunan/Rumah, Pembatalan Sertifikat, Kasus Pembebasan Tanah, Kasus Pemalsuan dokumen Tanah, Eksekusi Tanah sebagai Jaminan Hutang, dll.

Keluarga dan Warisan: Pengangkatan Anak (Adopsi), Pengakuan Anak di Luar Nikah, Pengesahan & Sengketa Asal Usul Anak, Pengurusan Surat Wasiat (Testament), Pembagian Warisan sesuai hukum, Pembetulan Akta Kelahiran, Sengketa Tanah Warisan, dll.

Tata Usaha Negara: Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pegawai Negeri (PNS), Pemberhentian TNI/POLRI, Pemberhentian Pegawai BUMN tertentu, Pemberhentian Pamong Desa, dll.

Mahkamah Konstitusi: Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.

Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah;

Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan;

Hukum Asuransi;

Dan kasus-kasus lain yang terjadi di masyarakat
===========

" Jadilah seorang advokat yang menjadi tempat dari kebijaksanaan. keberanian. kesucian diri. dan keadilan 
Tetap positif, dan fokus bekerja pada rencana untuk menjadi pengacara terbaik yakin kita bisa  "⚖💪💪

#Berdoa #Bekerja #DanPercaya  #WCA

#WCALAWFIRM #CumanKitaYangBisa
#SolusiProfesional

#layananhukum #bantuanhukum #legallitas #hukum #solusihukum #untuk #masyarakat
#layananhukum #indonesia
#investasi #bisnis #konsultanhukum #kontrak #Pt #PMA
#izinusaha #industri#pengacaraterbaik #danterpercaya #https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/pengacara-terbaik-dan-terpercaya_28.html?m=1



 
#


pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...
Anda mengunjungi halaman ini pada 25/01/21.











































































SIFAT JUAL BELI TANAH TERANG DAN TUNAI UU NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK- POKOK AGRARIA ( UUPA)



PULUHAN BANGUNAN DI LAHAN MILIK PT KERETA API INDONESIA DI BONGKAR

 

pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...
Anda mengunjungi halaman ini pada 25/01/21.

Rabu, 19 Agustus 2020

PROFIL WILSON COLLING, S.H., M.H., (Lawyer di WCALAFIRM Lawyers litigation & Corporate)

 

 PROFIL: WILSON COLLING, SH.MH.

Terdaftar di salah satu anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan lulus dari Universitas Pancasila, dengan gelar sarjana hukum., Magister Hukum Setelah itu berkarir sebagai pengacara dibeberapa kantor hukum  yang diakui dijakarta, menangani berbagai kasus hukum  Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perusahaan Niaga (Corporate & Commercial Law) , Sengketa Pilkada, baik litigasi dan non litigasi

Minggu, 16 Agustus 2020

Laut Obi Mau Dijadikan Pembuangan Limbah Nikel, Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Angkat Bicara

Kategori: Hukum Lingkungan







JAKARTA, WCALAWFIM.blogspot.com -Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Pulau Obi (PHLLT-MPO) Halmahera Selatan menolak rencana pemerintah pusat soal pembuangan limbah tailing ke laut dalam atau submarine tailing disposal (STD).

Wilson Colling, S.H,M.H, salah satu tim advokasi peduli hukum lingkungan menilai rencana pembuangan limbah ke laut dalam Pulau Obi keliru dan akan mempercepat kerusakan lingkungan.

"Dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang hidupnya sangat tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Pulau Obi,"kata Wilson.

Wilson Colling yang juga putra Obi itu meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan  dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengkaji kembali atau membatalkan rencana  tersebut. 

"Pembuangan limbah nikel untuk pabrik proyek hidrometalurgi itu disebut bakal menambah laju kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir di pulau-pulau kecil yang selama ini telah hancur oleh industri ekstraktif, tak terkecuali merusak lingkungan," paparnya.

Menurut Wilson, Obi hanya pulau kecil dengan luas hanya 3.111 kilometer persegi serta dikelilingi banyak pulau-pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis sangat tinggi. Hasil alam yang kaya, kata Wilson, jadi primadona investor pertambangan nikel untuk di eksploitasi besar-besaran oleh PT. Harita Nickel. 

"Sudah memiliki smelter dan telah beroperasi sejak 2016 melalui anak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada di Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Malut sedang membangun pabrik bahan baku baterai mobil listrik," tambahnya. 
 
Saat ini, lanjut Wilson Harita Group melalui anak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada, tengah meminta rekomendasi pemerintah pusat di tiga kementerian terkait guna pemanfaatan laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah nikel.
 
Wilson mengemukakan, PT Trimegah Bangun Persada atau TBP, telah mendapat izin pembuangan limbah tailing ke laut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara No 502/02/DPMPTSP2019 tentang izin pemanfaatan tata ruang laut sebagai pembuangan tailing di Pulau Obi, sejak 2 Juli 2020. 

"Izin ini diberikan karena dianggap telah memenuhi Perda tentang Rencana Zonasi  Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)." katanya.

Wilson mengungkapkan, rencana PT TBP menjadikan perairan Pulau Obi, sebagai tempat pembuangan limbah tailing ke dalam laut sebesar 6 (enam) juta ton setiap tahunnya, pembuangan tailing melalui jaringan pipa pada kedalaman 150-250 meter (490-820 kaki) dibawah permukaan laut, yang akan ditenggelamkan ke dasar laut setidaknya satu kilometer (3.300 ft). 
 
“Informasi yang kami miliki ada dua lokasi yang menjadi sasaran pembuangan limbah tailing, yakni Desa Kawasi, Kecamatan Obi Selatan yang dimana lokasi industri tambang beroperasi dan opsi kedua Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan,” ungkap Wilson. 
 
Tak hanya itu, lanjut Wilson, pemerintah pusat melalui kementerian terkait sedang  memproses izin proyek penempatan tambang tailing kedalam laut atau deep sea mine tailing placement (DTSP) di perairan Obi. Menurutnya, rencana pemerintah menjadikan laut Pulau Obi sebagai tempat pembuangan limbah sampah adalah opsi terbaik itu sangat melukai hati dan pikiran masyarakat Pulau Obi.
 
"Ini tindakan yang tidak memanusiakan manusia dan pembunuhan terhadap kehidupan masyarakat Obi yang menggantungkan kehidupannya sebagai nelayan tradisional," tegasnya.

Menurut Tim Advokasi (PHLLT-MPO), alasan rawan gempa sangat kontradiktif dengan pihak PT TBP, juga menggunakan argumentasi yang sama, namun maknanya berbeda  bahwa penggusuran warga Desa Kawasi yang kurang lebih 700 kepala keluarga dari tempat tinggalnya dengan alasan daerah tersebut rawan gempa bumi dan berpotensi terjadi tsunami.
 
"Kedua alasan tersebut semakin membingungkan masyarakat Pulau Obi," kata Wilson.
 
Tim Advokasi Peduli Hukum Lingkungan Lingkar Tambang Masyarakat Pulau Obi telah menerima aduan atau laporan dari Asosiasi Kepala Desa, Kecamatan Obi lingkar tambang bahwa masyarakat Pulau Obi, di 32 Desa menolak rencana Pemerintah terkait pemberian izin kepada Pihak PT TBP soal rencana pembuangan limbah tailing atau sisa penambangan ke dalam laut Pulau Obi. 
 
"Karena ini akan menambah laju kerusakan ruang hidup masyarakat pesisir Pulau Obi dan dapat menghancurkan kehidupan laut," tegas Wilson.
 
Merespon keresahan masyarakat itu, lanjut Wilson Colling, pihaknya telah mengirim surat secara resmi dengan Nomor : 012/TIMA-MPO/VII/2020 tanggal 12 Agustus kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perihal penolakan  izin rencana pembuangan limbah tailing ke dalam Laut Pulau Obi, oleh Pihak PT TBP.
 
“Kami menunggu respon baik dari tiga Kementerian terkait atas surat yang kami sampaikan terkait perlindungan hukum terhadap masyarakat Pulau Obi,” ujar Wilson.
 
Ia juga menyoroti tentang Surat Keputusan Gubernur Malut karena dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan telah menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan republik Indonesia. Sebab penerbitan Izin hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Ruang Laut, ini yang bahaya," bebernya.
 
Lanjut Wilson Colling, persoalan hukum lainnya terkait pemberian izin  AMDAL PT. TBP, berdasarkan Berita Acara Rapat Tim Teknis Dan Komisi Penilaian AMDAL Provinsi Maluku Utara Nomor :10/BAP ANDAL/KPA PROV-M/2019,tanggal 23 Desember 2019 tentang Rencana Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian Bijih Nikel dan Mineral Pengikutnya (DMP). Objek penambangan berada dalam pemukiman masyarakat Desa Kawasi Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, dalam proses Amdal tersebut  Pihak PT TBP tidak melibatkan masyarakat lingkar tambang. 
 
“Hal ini membuat Asosiasi Kades lingkar tambang Obi, di 9 Desa, masih mempermasalahkan terkait penerbitan AMDAL dan sudah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Halsel namun sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan yang serius,” tandasnya. (WCA).

 
Oleh: Wilson Colling
Profesional Advokat-Konsultan Hukum
Berita ini sudah dipublikasi di :

Ternate, malutpost.id

#
#
https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/law-office-of-wilson-colling-associates.html?

pengacara wilson colling site:wcalawfirm.blogspot.com dari wcalawfirm.blogspot.com
29 Des 2020 — Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H, M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |  ...
Anda mengunjungi halaman ini pada 25/01/21.