Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Minggu, 20 Desember 2020
Senin, 14 Desember 2020
SOLUSI PROFESIONAL LAYANAN JASA UNTUK MASYARAKAT
WCALAWFIRM - Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum tersedia semua orang, oleh karena itu, WCALAWFIRM, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk mengembangkan bisnis Anda |
#WCALAWFIRM #Cumankitayangbisa
#SolusiProfesional#Layananhukum #bantuanhukum #legallitas #hukum #solusihukum #layananhukum #indonesia #investasi #bisnis #konsultanhukum #kontrak #Pt #PMA #IzinUsaha
Senin, 19 Oktober 2020
Lawyers Eor Equal Justice
Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat ⚖️ WCA
Layanan Jasa Hukum kami meliputi Wilayah Kerja Seluruh Indonesia. Sebagai Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum WCALAWFIRM, memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata Usaha Negara ( TUN ) , sengketa Pilkada dan lain sebagainya.
Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung ( bertatap muka ) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau Wathsapp.
Silahkan untuk menghubungi WCA LAW FIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum.
Wilson Colling, S.H., M.H.| Professional Advocate And Legal Consultants |
Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat Disini di LAWFIRM WCA | ⚖️📲 ▶️+6281315211206⚖️
Kamis, 27 Agustus 2020
Surat Terbuka YTH: Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan
YTH:
Gubernur DKI Jakarta
Bapak Anies Baswedan.
Di
J A K A R T A
Perihal : TEBANG PILIH SOAL SIKM PEMPROV DKI JAKARTA
Dengan Hormat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Bapak selalu sehat sehingga dapat menjalankan amanah sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan baik
Sehubungan dengan Surat Edaran Pengecualian SIKM, Pemprov DKI Jakarta terkesan mengganatirikan Profesi Advokat sebagai Penegakan Hukum di Republik Indonesia yang kita cintai, sebagai berikut:
Bahwa kepemilikan surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sorotan para Advokat Republik Indonesia terkait Surat Edaran Gubernur DKI.
Setiap bepergian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sebagaimana merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dari salinan surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengecualian kepemilikan SIKM, ada tiga kategori yang dikecualikan:
Diantaranya, Hakim, jaksa, dan penyelidik, penyidik, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.
Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan
Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara
Bahwa dari ketiga kategori, Profesi Advokat tidak disebutkan dalam pengecualian kepemilikan SIKM, yang juga sebagai aparat penegak hukum.
Bahwa dengan tidak mengakomodir profesi Advokat sebagai penegak hukum adalah bentuk diskriminatif terhadap profesi Advokat dan bertentangan dengan Undang- Undang Republik Indonesia No.18 tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).
Bahwa profesi Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum selain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, sejatinya profesi advokat diberi pengecualian dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal Ini dapat berimplikasi terhadap masyarakat bagi para pencari kebenaran.
Sedangkan disisi lain Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kondisi apapun. Sekalipun langit akan runtuh hukum harus ditegakkan " FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ". Masyarakat butuh pendampingan di tingkat kepolisian, Kejaksaan, KPK dan putusan-putusan pengadilan yang memiliki batas waktu. Oleh karena nya, kalau para penegak hukum yang lain tetap berjalan, maka profes advokat juga harus dikecualikan dalam Ketentuan SIKM tersebut.
Demikian surat terbuka ini, mohon maaf jika ada kelancangan atas kritikan saya, ini semata-mata demi marwah Profesi Advokat Indonesia
Jakarta, 9 Mei 2020
Ttd.. WILSON COLLING, S.H., M.H.
Profesional Advokat-Konsultan Hukum
Polisi Aktif Mengunakan Toga, Sejumlah Advokat Menuai Protes Kepada Majelis Hakim
Polisi Aktif Mengunakan Toga, Sejumlah Advokat Menuai Protes Kepada Majelis Hakim
WCA LAWFIRM, — Akhir-akhir ini di Media sosial sejumlah advokat menuai protes dan mengkritisi kepada majelis hakim terkait, penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan selama proses persidangan, hal ini menyalahi aturan. Pasalnya, penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir berprofesi sebagai polisi aktif.Sedangkan regulasi mengatur tentang penggunaan toga secara eksplisit diantaranya : Pengacara, Jaksa, dan Hakim dapat digunakan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku| Pihak Kepolisian aktif tidak diperbolehkan, akan tetapi polisi diperbolehkan mengikuti PKPA di Organisasi Advokat yang menaunginya ketika mereka sudah pensiun dari kepolisian mereka dapat beracara sepanjang sudah terpenuhi administrasi sebagai advokat sebagaimana diatur dalam ("UUA No 18 Tahun 2003").
Menurut hemat saya ada keanehan, bukan pada oknum polisi aktif, tapi keanehan ada pada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut . Mengapa Majelis Hakim membiarkan terjadi saat sidang berlangsung .
Maka dari itu yang harus dipertanyakan kepada majelis hakim apa alasan hukum memperbolehkan oknum polisi aktif beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mengunakan toga tak ubahnya seperti Pengacara ?
#AdaKeanehan
#Tapinyata
#IniTogaku
#TogamumelanggarHukum