Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 14 Desember 2020

SOLUSI PROFESIONAL LAYANAN JASA UNTUK MASYARAKAT




























                   

" BI SOCIETAS IBI IUS "
  
WCALAWFIRM - HUKUM adalah satu elemen untuk menciptakan keseimbangan dalam Perkembangan dunia Usaha TANPA HUKUM, dunia usaha tidak akan berkembang secara maksimal " Hukum yang paling kacau sekalipun jauh lebih baik daripada tidak ada Hukum, " oleh karena itu pemahaman yang baik terhadap hukum akan memperkokoh fondasi pelaku usaha, serta merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk memperluas usahanya. Perkembangan dunia usaha akan mencapai tujuan yang diharapkan apabila hukum dilaksanakan secara konsisten serta berkesinambungan.

Law Office Of WCA Professional Advocate and Legal Consultants, Berbentuk firma hukum dengan Wilayah Kerja di seluruh Indonesia, bergerak dalam hukum Publik maupun privat. Memiliki Sumber Daya Manusia yang terdiri dari legal Consultants dan advocate -advocate yang efektif dan kooperatif, berdedikasi tinggi, positif dalam visi memberikan "Solusi Profesional, " serta teguh dalam memperjuangkan hak-hak klien, bergerak dalam bidang Hukum publik maupun privat. 

Selalu Memberikan Solusi Profesional menjaga hak serta privasi Klien dalam upaya mendapatkan perlindungan Hukum yang baik.
Layanan Jasa Hukum kami meliputi Wilayah Kerja Seluruh Indonesia. Sebagai Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, WCALAWFIRM memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal  kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus : pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata Usaha Negara ( TUN ) dan lain sebagainya.

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung ( bertatap muka ) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung  Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau WhatsApp.

Silahkan untuk menghubungi WCALAWFIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum


WCALAWFIRM - Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum tersedia semua orang, oleh karena itu, WCALAWFIRM, berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang terpercaya, termudah, dan terjangkau untuk mengembangkan bisnis Anda |

#WCALAWFIRM #Cumankitayangbisa
#SolusiProfesional#Layananhukum #bantuanhukum #legallitas #hukum #solusihukum  #layananhukum #indonesia #investasi #bisnis #konsultanhukum #kontrak #Pt #PMA #IzinUsaha


 Konsultasi masalah hukum memang menjadi kebutuhan manusia saat ini. Karena manusia sejak lahir hingga ajal merenggutnya tidak lepas dari hukum, Tidak ada yang menjamin Anda terbebas dari masalah hukum sekalipun Anda adalah orang yang baik."





Senin, 19 Oktober 2020

Lawyers Eor Equal Justice

 


Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat ⚖️ WCA


 
Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum
BY: WCA LAW FIRM

Layanan Jasa Hukum kami meliputi Wilayah Kerja Seluruh Indonesia. Sebagai Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum WCALAWFIRM, memberikan pelayanan jasa hukum dalam hal  kasus - kasus hukum yang terjadi di masyarakat, seperti kasus pidana, kasus perdata, hutang piutang, sengketa tanah, sengketa pembagian waris, sengketa dalam keluarga, perceraian, pernikahan, sengketa Tata Usaha Negara ( TUN ) , sengketa Pilkada dan lain sebagainya.

Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung ( bertatap muka ) atau secara tidak langsung baik melalui telephon ataupun email, maupun cara lainnya. Untuk konsultasi langsung, Anda harus datang ke kantor kami atau kami yang datang ke kantor Anda. Sedangkan untuk konsultasi secara tidak langsung  Anda dapat memilih kami yang datang ketempat Anda, konsultasi via phone, konsultasi via email atau Wathsapp.

Silahkan untuk menghubungi WCA LAW FIRM, Bagi anda yang membutuhkan pendapat hukum, konseling hukum serta nasihat hukum.

Wilson Colling, S.H., M.H.| Professional Advocate And Legal Consultants |
Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat Disini di LAWFIRM WCA | ⚖️📲 ▶️+6281315211206⚖️


Kamis, 27 Agustus 2020

Surat Terbuka YTH: Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan

 


YTH: 

Gubernur DKI Jakarta 

Bapak Anies Baswedan.


Di

    J A K A R T A


Perihal : TEBANG PILIH SOAL SIKM PEMPROV DKI JAKARTA 


Dengan Hormat 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Bapak selalu sehat sehingga dapat menjalankan amanah sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan baik

Sehubungan dengan Surat Edaran Pengecualian  SIKM, Pemprov DKI Jakarta terkesan mengganatirikan Profesi Advokat sebagai Penegakan Hukum di Republik Indonesia yang kita cintai, sebagai berikut:

Bahwa kepemilikan surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat sorotan para Advokat Republik  Indonesia terkait Surat Edaran Gubernur DKI.

Setiap bepergian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Sebagaimana merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dari salinan surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengecualian kepemilikan SIKM, ada tiga kategori yang dikecualikan:

Diantaranya, Hakim, jaksa, dan penyelidik, penyidik, penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.



Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan

Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara

Bahwa dari ketiga kategori, Profesi Advokat tidak disebutkan dalam pengecualian kepemilikan SIKM, yang juga sebagai aparat penegak hukum.

Bahwa dengan tidak mengakomodir profesi Advokat sebagai penegak hukum adalah bentuk diskriminatif terhadap profesi Advokat dan bertentangan dengan Undang- Undang Republik Indonesia  No.18 tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan” maka kedudukan Advokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Bahwa profesi Advokat adalah salah satu  pilar penegak hukum selain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, sejatinya profesi advokat diberi pengecualian dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal Ini  dapat berimplikasi terhadap masyarakat  bagi para pencari kebenaran.

Sedangkan disisi lain Penegakan hukum harus tetap berjalan dalam kondisi apapun. Sekalipun langit akan runtuh hukum harus ditegakkan " FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ". Masyarakat butuh pendampingan di tingkat kepolisian, Kejaksaan, KPK dan putusan-putusan pengadilan yang memiliki batas waktu. Oleh karena nya, kalau para penegak hukum yang lain tetap berjalan, maka profes advokat juga harus dikecualikan dalam Ketentuan SIKM tersebut.

Demikian surat terbuka ini, mohon maaf jika ada kelancangan atas kritikan saya, ini semata-mata demi marwah Profesi Advokat Indonesia 

Jakarta, 9 Mei 2020


Ttd.. WILSON COLLING, S.H., M.H.

Profesional Advokat-Konsultan Hukum

Polisi Aktif Mengunakan Toga, Sejumlah Advokat Menuai Protes Kepada Majelis Hakim

 Polisi Aktif Mengunakan Toga, Sejumlah Advokat Menuai Protes Kepada Majelis Hakim

WCA LAWFIRM, — Akhir-akhir ini di Media sosial  sejumlah advokat menuai protes dan  mengkritisi kepada majelis hakim terkait, penggunaan toga advokat oleh kuasa hukum terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan selama proses persidangan, hal ini  menyalahi aturan. Pasalnya, penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir berprofesi sebagai polisi aktif.

Sedangkan regulasi mengatur tentang penggunaan toga secara eksplisit diantaranya : Pengacara, Jaksa, dan Hakim dapat digunakan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku| Pihak Kepolisian aktif tidak diperbolehkan, akan tetapi polisi diperbolehkan mengikuti PKPA di Organisasi Advokat yang menaunginya ketika mereka sudah pensiun dari kepolisian mereka dapat beracara  sepanjang sudah terpenuhi administrasi sebagai advokat sebagaimana diatur dalam ("UUA No 18 Tahun 2003").

Menurut hemat saya ada keanehan, bukan pada oknum polisi aktif, tapi keanehan ada pada  Majelis Hakim  yang menyidangkan  perkara tersebut . Mengapa Majelis Hakim membiarkan terjadi saat sidang berlangsung .

Maka dari itu yang harus dipertanyakan kepada majelis hakim apa alasan hukum memperbolehkan oknum polisi aktif  beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara  dan mengunakan toga tak ubahnya seperti Pengacara ? 

#AdaKeanehan
#Tapinyata
#IniTogaku
#TogamumelanggarHukum



  #