Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Sabtu, 23 Januari 2021
Permohonan Blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4526,
Permohonan Blokir Sertifikat Di BPN
Jakarta, 22 Januari 2021
Surat No. : 022/PB/I/2021
Perihal : Permohonan Blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4526,
Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini
Lampiran : 2 (dua) Lembar, antara lain :
Sertifikat Hak …
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kepada Yth.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
Di –
Jl. Melur Raya No.10 Rt.002, RW.012, Kel. Rawa Badak Utara, Kec. Koja,
Jakarta Utara, DKI Jakarta
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Alfian Budiardjo
Tempat Tgl. Lahir :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat : Jl. Kelapa Hibrida I, Blok RB 3, No. 1, Pengangsaan Dua,
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Nama : Nona Lie Kartini
Tempat Tgl. Lahir :
No. KTP :
Pekerjaan :
Alamat : Jl. Kelapa Hibrida I, Blok RB 3, No. 1, Pengangsaan Dua,
Kelapa Gading, Jakarta Utara
Dengan ini kami beritahukan dan blokir mengenai hal-hal sebagai berikut :
Kami adalah pemilik tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kelapa Hibrida I, Blok RB 3, No. 1, Pengangsaan Dua,, dengan rician sebagai berikut :
Tanah
Hak Atas Tanah : Hak Milik
No. Sertifikat : 4526
Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini
Luas : 202 m² (dua ratus dua meter)
Bangunan
No. IMB : 4272/IMB/1993
Tanggal IMB : 05 Mei 1993
Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini
Luas : 88 m² (delapan puluh delapan meter)
Adapun kami melakukan blokir tersebut dikarenakan adanya permasalahan hukum yang disebabkan adanya dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dengan PT. Andalan Terampil Multisis yaitu PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) tidak pernah memberikan polis asuransi terhadap PT. Andalan Terampil Multisis dan kami selaku pemegang polis dalam Perjanjian Kredit No. 12100800051717, tertanggal 27 Januari 2012. Atas tindakan tersebut maka PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 54 POJK No. 23 Tahun 2015, yang menyatakan sebagai berikut :
“Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau perserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik”;
“Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar pois tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.”
Selain itu PT Radana Bhaskara Finance dan PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) juga patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap. Pasal 75 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang menyatakan sebagai berikut :
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu dan / atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) than dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah)”
Sehubungan permasalahan tersebut diatas maka dengan ini kami mengajukan blokir terahadap Sertiikat kami yaitu Sertifikat Hak Milik No. 4526 Atas Nama : Alfian Budiardjo dan Nona Lie Kartini demi terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Demikian surat permohonan blokir ini saya ajukan dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya Saya ucapkan terimakasih.
Pemohon Blokir
A l f i a n B u d i a r d jo N o n a L i e K a r t i n i
Tembusan :
Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
Kepolisian Republik Indonesia
Gubernur DKI Jakarta
KPKNL Jakarta V;
RUANG LINGKUP - WCA LAWFIRM
Solusi Profesional Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Untuk Masyarakat WCA LAWFIRM
Kami Memiliki Lisensi Advokat Yang Dapat Menangani Kasus Hukum di Seluruh Wilayah Indonesia”
KASUS PERDATA / TUN
❖ Gugatan Wanprestasi
❖ Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
❖ Gugatan Cerai
❖ Gugatan Gono-Gini
❖ Gugatan Hak Asuh Anak
❖ Gugatan Sengketa Kepemilikan
❖ Gugatan Perkara Hubungan Industrial / Ketenagakerjaan
❖ Gugatan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN)
❖ Gugatan antar organ internal Perseroan Terbatas (PT)
❖ Gugatan antar organ internal Yayasan.
KASUS PIDANA
❖ Tindak Pidana Korupsi
❖ Tindak Pidana Narkotika & Psikotropika
❖ Tindak Pidana Pencucian Uang
❖ Tindak Pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik)
❖ Tindak Pidana Pajak
❖ Tindak Pidana Perbankan
❖ Tindak Pidana Umum (KUHP) :
➢ Penggelapan
➢ Penipuan
➢ Pemalsuan Surat
➢ Penyerobotan
➢ Pencemaran Nama Baik
➢ Dan lain-lain.
KASUS KEPAILITAN
❖ Kuasa Hukum Pemohon / Termohon PKPU
❖ Kuasa Hukum Pemohon / Termohon Pailit
❖ Kuasa Hukum Kreditor
❖ Kuasa Hukum Debitor
❖ Dan lain-lain.
Sabtu, 16 Januari 2021
DRAF PROGRESS REPORT
Depok, 23 Desember 2020
Surat No. : 67/PR-ISF/T&P/XII/2020
Perihal : Progress Report & Invoice Success Fee
Lampiran :
Kepada Yth.
dr. Liliana Purnamsidi, Sp.OG. (Client)
Di –
Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami menyampaikan progress report (laporan perkembangan) perkara/permasalahan yang berkaitan PPJB No. 42 tentang Pembelian RS. Zainuttaqwa antara Client dengan Dr. dr. H. Zainal Abidin, sebagai berikut :
Bahwa perkara/permasalahan berkaitan PPJB No. 42 tentang Pembelian RS. Zainuttaqwa antara Client dengan Dr. dr. H. Zainal Abidin telah menemui kesepakatan damai. Perdamaian tersebut terjadi pada Tanggal 22 Desember 2020, Pukul : 10.00 – 12.00 WIB, di fasilitator oleh Notaris Febriyanti, S.H., M.Kn. di Kantor Notaris yang beralamat, Pondok Ungu Permai, Ruko Starfish Blok SC-01 No. 8, Jl. Marakash Ruko Taman Wisata, Bekasi Utara, Bekasi (17610);
Bahwa keputusan yang tercipta dalam pertemuan tersebut, antara lain :
Pihak II (client) diberikan perpanjangan waktu pelunasan selama 3 (tiga) bulan yang jatuh tempo pada Tanggal 22 Maret 2021, apabila Pihak II tidak dapat melunasi dengan batas waktu tersebut maka Pihak II bersedia dan menerima melakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 butir 3 PPJB No. 42;
Bunga sebesar 6%/tahun ditiadakan, kecuali bungga pada bulan Juni & Juli 2019;
Tanah IPAL selama masih diperlukan, Pihak II diperkenankan untuk menggunakannya. Apabila diperlukan pemindahan Tanah IPAL maka segala bentuk biaya pemindahan tersebut ditanggung oleh Pihak I (Dr. dr. H. Zainal Abidin);
Apabila ada hal-hal yang perlu diperhitungkan dan diperinci lebih lanjut, maka akan dituangkan dalam keputusan lanjutan.---------------------------Vide lampiran I
Bahwa atas penjelasan pada point 2 diatas maka prestasi yang telah kami lakukan atas penyelesaian permasalahan tersebut adalah, sebagai berikut :
Perpanjang waktu pelunasan pembayaran PPJB No. 42 selama 3 (tiga) bulan;
Bunga sebesar 6 %/tahun di reduksi menjadi 1% (0,5 % pada bulan Juni dan 0,5 % pada bulan Juli);
Penggunaan tanah IPAL dapat dipergunakan selama diperlukan dan jika terjadi pemindahan tanah IPAL pihak Dr. dr. H. Zainal Abidin yang akan menanggung seluruh biaya.
Bahwa atas terciptanya perdamaian tersebut maka dengan ini kami memintakan kepada client untuk melakukan penghintungan success fee sebesar 5% (lima persen) sebagaimana yang diatur dalam Surat No. : 06/PJH/T&P/XI/2020, Perihal : Penetapan Biaya Jasa Hukum, tertanggal 06 November 2020. Perhintungan success fee menurut kami, sebagai berikut :
Biaya yang telah disetorkan + investasi RS. Zainuttaqwa : Rp.4.888.331.796
Bunga 6 % dikurangi dengan reduksi bunga yaitu 1 %
(26.000.000.000 X 6%) – (26.000.000.000 X 1%) : Rp.1.300.000.000
Succses Fee : 5%
Jumlah success fee yang seharusnya diserahkan
(Rp.4.888.331.796 + Rp.1.300.000.000) X 5 % : Rp. 309.416.589,8
Bahwa pembayaran success fee sebesar Rp. 309.416.589 (tiga ratus sembilan juta empat ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) dapat dilakukan mulai surat ini dibuat melalui Rekening BCA No. :
Demikian Surat Progress Report & Invoice Success Fee kami sampaikan dan melalui surat ini kami nyatakan seluruh kewajiban yang menjadi perkerjaan kami telah kami lakukan dengan baik sehingga menimbulkan kesepekatan perdamaian dan dinyatakan telah selelesai, untuk itu kami meminta kepada Client agar dapat melakukan pembayaran success fee dimulai pada Rabu, 23 Desember 2020, sebesar Rp. 309.416.589 (tiga ratus sembilan juta empat ratus enam belas ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah). Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
WILSON COLLING, SH., MH.
Mana g i n g P a r t n e r s