Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 23 November 2021

MENJUNJUNG TINGGI KODE ETIK ADVOKAT












MENJUNJUNG TINGGI KODE ETIK ADVOKAT

 ⚖️🖋️WCA LAWFIRM~Pelaksanaan hukum di masyarakat sangat tergantung pada kesadaran hukum  masyarakat dan para Penegak hukumnya, termasuk advokat/pengacara (masyarakat sadar hukum, para penegak hukum juga dibutuhkan sadar hukum).

        Dalam konteks itu, sebagai Advokat/pengacara, penting bagi saya memegang teguh prinsip Equality Before The Law dan Presumtion Of Innocence.

        Selain itu, sebagai seorang Advokat/pengacara  terikat kewajiban dan tanggung jawab dalam menjujung tinggi kode etik profesi advokat

Kesemuanya modal saya membimbing Klien/ atau calon Klien agar menemukan kebenaran serta keadilan substantif sesuai dengan nilai-nilai hukum,  moral dan agama.|WCALAWFIRM

#lawyer

#wcalawfirm #edukasihukum #hukumperdata

#hukumpidana #hukumagraria #hukumperusahaan #corporatecommercialaw #kantorhukum #lawyer #lawfirm #firmahukum

#pengacarajakarta #kantorhukumjakarta #lawyerjakarta #lawyerindonesia #lawfirm #firmahukum #konsultanhukum #hukum #pengacaraprofesional

Selasa, 06 Juli 2021

KEBIJAKAN PEMERINTAH SETENGAH HATI











WCALAWFIRM | 7 Juli 2021

KEBIJAKAN PEMERINTAH  SETENGAH HATI

    Semua tutup pemerintah kirim sembako dan uang persediaan 20 hari kedepan kepada warga masyarakat di setiap rumah | Jangan hanya terapkan sanksi tegas dengan uu karantina, tapi pemerintah lupa kewajibannya menjamin kebutuhan dasar semua orang termasuk dalam hal PPKM darurat |

    Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

     Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. 

Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negpara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

     Dalam menerapkan situasi  darurat nasional semakin menghawatirkan dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pasien penderita covid dan kematian akibat covid -19 yang tak terkendali, membuat situasi jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam memperoleh hidup sehat semakin terabaikan oleh negara;

Sebagaimana telah diatur  dalam UUD 1945 pada Pasal 28 huruf H, yang menetapkan "bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan " dan dalam Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menyatakan:

   "  Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, sandang, papan, dan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial yang diperlukan, serta hak atas keamanan pada saat menganggur, sakit, cacat, ditinggalkan oleh pasangannya, lanjut usia, atau keadaan-keadaan lain yang mengakibatkan merosotnya taraf kehidupan yang terjadi diluar kekuasaannya."

    Bahwa berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pokoknya menyatakan Pemerintah Pusat harus menjamin kebutuhan dasar semua orang termasuk dalam hal PPKM Darurat.

Banyak pihak mengkritik kebijakan pemerintah yang membatasi gerak masyarakat, namun puluhan TKA asal China justru dengan leluasa masuk Indonesia. Disini lain dalam negeri sendiri masyarakat harus berhadapan dengan aparat kepolisian dan TNI.

    Kebijakan Pemerintah tidak akan berjalan mulus dikarenakan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, Menurut hemat saya agar  penerapan penyekatan  berjalan sempurna tanpa harus kejar- kejar dan ancaman mengancam dari aparat penegak hukum.

Negara seharusnya dapat menjamin rakyat berada dalam karantina wilayah tidak takut akan kehilangan rumah di lelang eksekusi oleh Bank, karena tidak dapat membayar sewa atau cicilan kredit rumah dan/atau tidak dapat memberikan makan keluarganya. Jika negara bisa menjamin kebutuhan dasar warganya seperti dilakukan negara Jerman dan/atau Amerika, tidak perlu pake ancam warga pasti tertib dan patuh pada kebijakan pemerintah demi ikthiar penyelamatan. 

Baca Juga :[https://m.antaranews.com/berita/1415431/belajar-dari-amerika-dan-jerman-dalam-penanganan-covid-19]

-

-

-

#wcalawfim #wca #lawyerslife  #Attorneylife #wilsoncolling #PPKMdarurat #tetapmenerapkanprokes #ikthiar