Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Selasa, 27 Desember 2022
PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM PERDATA
Kamis, 17 November 2022
Selasa, 19 Juli 2022
Surat kuasa
SU RAT KUASA KHUSUS
Nomor: HK.018/SK-K/Dir-GC/IX/2021
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama /Direktur/PT..... .
Dalam kedudukannya sebagai Direktur perseroan PT. Konsultan Gratama, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan WR. Supratman Nomor 99, Sahid Residence R1, Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai “ PEMBERI KUASA ” ------------------------------- ----
Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA :---------
1.WILSON COLLING,SH,MH,----------------
2. BENEDICTUS JEHADU, SH, MH,------------
3. NORMAN ANDERSON MBULA, SH----------
4. RAMAYATI BRAHMANA,SH,MH-----------
Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA ) Professional Advocate and Legal Consultants, berkedudukan di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko G7,No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone. (+62)813-1521-1206, E-mail : lawwilson86@gmail.com . Untuk selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri disebut sebagai “ PENERIMA KUASA ”-------------------------------- ----
-------------------------- KHUSUS ----------------------- --
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PT. Gratama Consultant, dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), yang telah jatuh tempo Sesuai Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh (20-11-2020) terhadap Pihak PT PP (Persero) Tbk, yang beralamat di Plaza PP Lantai 2, Jalan TB.Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur-13760;----------------------------------
- Untuk kepentingan tersebut, selanjutnya Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan sengketa tersebut di atas, untuk menghadap pejabat dan/atau instansi Pemerintah maupun Swasta, mengadakan pertemuan, negosiasi, perdamaian, menandatangani surat-surat dokumen-dokumen, kwitansi-kwitansi, menerima pembayaran, menyampaikan klarifikasi, konfirmasi dan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyidik atau/penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI, mengajukan permohanan PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU), serta melakukan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
- Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa, serta Pemberi Kuasa bertanggung jawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen serta seluruh tanda tangan berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN;---------------------------------------------
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------------------------------
Kuasa ini diberikan di Tangerang, Pada Tanggal 15 September 2021
PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA
PT.
WILSON COLLING, S.H., M.H., Direktur
BENEDICTUS JEHADU,S.H.,M.H.,
NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.
Jumat, 01 Juli 2022
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MENURUT HUKUM
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MENURUT HUKUM
02/07/2022 | WCA LAWFIRM -Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai TIPU GELAP (Penipuan atau Penggelapan) menurut hukum.
Kita semua pasti sering mendengar istilah Tipu Gelap ini, terutama ketika kita melakukan bisnis dengan rekanan bisnis. Dalam ilmu hukum TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan, Investasi Mesin Bordir Komputer Bodong (fiktif),
Jika secara spesifik penipuan ini butuh suatu tipu muslihat dimana dalam memperoleh suatu barang berharga maka si pelaku akan menggunakan segala upaya tipu muslihat untuk memperoleh dan menguasai barang berharga tersebut, namun lain halnya jika kita berbicara mengenai Penggelapan, dimana karakteristik dari Penggelapan ini berdasar atas suatu penguasaan benda berharga yang sudah ada dalam penguasaannya secara sah namun kemudian atas penguasaan barang berharga tersebut di salah gunakan.
Untuk lebih memperjelas perbedaan irisan antara Penipuan dan Penggelapan tersebut, mari simak uraian ilustrasi kasus di bawah ini.
PENIPUAN
Kita ambil contoh pertama dalam bisnis investasi Mesin Bordir Komputer, dimana si Pelaku dengan segala upaya mengajukkan proposal memaparkan prospek bisnis yang menguntungkan kepada masyarakat sebagai calon konsumen dengan dalih berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan. Posisinya terhadap bisnis tersebut yang di pasarkan tersebut baru dalam tahap ground breaking.
Bahwa jika kemudian si calon konsumen tertarik dan bersedia melakukan transfer uang sesuai isi proposal yang diajukan, hingga kemudian bikin perikatan dan bahkan dilain kasus si calon konsumen bersedia langsung memberikan uang guna membeli mesin Bordir Komputer karena telah terpengaruh atas ajakan dan bujuk rayu dari si pelaku dan ternyata dikemudian hari terhadap Mesin Bordir Komputer tersebut tidak ada wujudnya hanya mengirimkan gambar mesin Bordir Komputer dari hasil Google, dan tindak tersebut bisa dikenakan perbuatan penipuan.
Mengapa bisa dikatakan penipuan? Untuk itu mari kita simak apa yang dikatakan hukum pidana terkait Penipuan.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatu perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.
Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti:
Pelaku memakai nama palsu atau martabat palsu;
Si pelaku melakukan tipu muslihat atau;
Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.
Tujuan dari cara melawan hukum ini agar target dari si pelaku yakni si korban akan menyerahkan sesuatu barang atau uang kepada si pelaku atau jika dalam suatu kasus hutang piutang target si pelaku adalah agar si korban memberikan hutang atau bahkan meminta si korban menghapuskan piutangnya.
Jadi yang harus di ingat dalam motif penipuan mencakup Tujuan Pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang/memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.
PENGGELAPAN
Bagaimana dengan perbuatan Penggelapan di hubungkan dengan ilustrasi kasus Mesin Bordir Komputer yang dijelaskan sebelumnya? Maka untuk menjawab hal tersebut maka kita uraikan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dari uraian pasal tersebut maka dapat disimpulkan karakter dari Pasal Penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk memiliki barang tersebut.
Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, misal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.
Secara sadar dan melawan hukum diartikan si pelaku memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai tersebut untuk dimiliki atau menjadikan kepunyaannya.
Dalam ilustrasi kasus di sebelumnya, karena Mesin Bordir Komputer tidak ada wujudnya maka terhadap uang milik konsumen yang telah di transfer ke rekening bersangkutan untuk beli mesin Bordir Komputer disalahgunakan dengan cara digunakan secara sendiri atau diputar kembali padahal diketahui uang yang di transfer tersebut untuk kegunaan membeli mesin Bordir Komputer dan sebagainya. Oleh karenanya terhadap yang si pelaku tersebut dapat diancam hukuman 4 tahun penjara terkait penggelapan uang.
Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.
Perkara penggelapan dan penipuan juga bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya perkara penggelapan dan penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka.
________________________________________________
WCA LAWFIRM~Kredibilitas Bagi Kami Merupakan Aspek Yang Diterapkan Dalam Memberikan Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Kepada Klien/ Mitra Merupakan Faktor Utama Dalam Memberikan Kepuasan Pelayanan |WCA
_
_
Selasa, 28 Juni 2022
DRAF INTERVIEW
DAFTAR PERTANYAAN INTERVIEW
NAMA : WILSON COLLING
TEMPAT/TGL. LAHIR : TERNATE, 12 JUNI 1974
JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
PEKERJAAN : ADVOKAT
ALAMAT : JL. MASJID RT. 14 RW 8 NO 59 KEL. LENTENG
AGUNG KEC. JAGAKARSA JAKARTA SELATAN
TELP/FAX/EMAIL : 087782190598 / lawwilson86@gmail.com
AGAMA : KRISTEN
NOMOR : LP/479/V/2017/BARESKRIM
TANGGAL : 9 MEI 2017
KASUS : TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN ATAU
PENGGELAPAN DALAM JABATAN DAN ATAU
PENIPUAN
PASAL :PASAL 372 KUHP JO. PASAL 378 KUHP
PERTANYAAN : J A W A B A N :
Apakah saudari kenal dengan saudari IRIANA , kalau kenal sejak kapan dan apa hubungannya jelaskan ?.
Jelaskan kronologis kejadian tersebut secara berurutan baik waktu maupun tempat dan objek perkaranya berdasarkan bukti formil maupun bukti materiilnya yang ada hubungannya dengan perkara penipuan dan atau penggelapan yang saudara laporkan tersebut ?.Bahwa awal mulanya ......
Siapa saja yang menjadi korban dari kejadian yang saudara laporkan tersebut?.
Siapa saja saksi yang melihat, mengetahui, dan mendengarkan kejadian tersebut secara langsung pada saat kejadian dan bagaimana peran para saksi serta dimana keberadaan para saksi pada saat kejadian dan saat sekarang ini para saksi tersebut bertempat tinggal dimana?. Saksi yang mengetahui dengan kejadian tersebut Sdri. Susanti (karyawan di Unit condotel) yang beralamat di Jalan Karang Baru Nomor !7 Semarang, bapak Agus Triharto yang beralamat ,Pondok Indah Office Tower 1,501 dan Sdri. Santi yang ikut kekantor ikut menyaksikan tanda tangan antara EDDY dengan Pihak Terlapor yang membeli unit condotel tersebut ;
Sesuai dengan laporan yang saudari ajukan kepada pihak kepolisian adalah tentang adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP yang ditanyakan adalah :
Kapan dan dimana kejadian yang saudari laporkan tersebut terjadi ?.-----
a.Sekitar tanggal 23 Oktober 2019 di Kota Jakarta.
Siapa saja pelaku dari perkara yang saudara laporkan tersebut ?.----------
------- b. Yang saya laporkan antara lain:
Bagaimana cara melakukanya ?.------------------------------------------------------
------- c. Yang saya ketahui Sdri.IRIANA
Apa saja yang menjadi objek dari masing perkaranya jelaskan ( objek penipuan dan objek penggelapan ) ?.------------------------------------------------
------- d. Sepengetahuan saya objek penipuan dan objek penggelapan yang dilakukan oleh Sdri.IRIAN adalah membuat Proposal INVESTASI oleh dan
Berapa besar jumlah kerugiannya dan kerugian tersebut dalam bentuk apa?.------------------------------------------------------------------------------------------
------- e. Yang saya ketahui kerugian yang dialami oleh Erni atas terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah kurang lebih Rp.21.450.000.000.(dua puluh satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) .
Bukti dalam bentuk apa saja yang saudara miliki yang ada hubungan hukum dengan perkara yang saudara laporkan tersebut dan akan saudara serahkan kepada penyelidik jelaskan ?.
- Pengajuan Proposal...
Bagaimana cara saudari IRIANA mempengaruhi sehingga saudara mau menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) sebagaimana yang saudara laporkan sebagai kerugian tersebut ?
Keadaan bohong seperti apa yang disampaikan oleh saudari IRIANA sehingga Saudara menderita kerugian sejumlah Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) tersebut ?.
Siapa yang mempunyai kehendak atau keinginan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) kepada saudari IRIANA tersebut jelaskan ?
Bagaimana cara saudari IRIANA menggunakan uang sejumlah Rp 18.000.000.000,- (delapan belas miliar tersebut ) dan digunakan untuk kepentingan siapa dan seharusnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan siapa dan bagaimana cara menggunakannya jelaskan ?.
Uang sebanyak Rp18.000.000.000,- (delapan belas miliar rupiah) apa sudah digunakan oleh saudari IRIANA Kalau sudah digunakan untuk apa dan untuk kepentingan siapa serta apa bukti penggunaanya jelaskan ?.
Kapan dan dimana saudari IRIANA membuat Proposal apa saja objek Proposal tersebut dan bagaimana cara membuatnya jelaskan ?.
Digunakan untuk apa saja PROPOSAL tersebut oleh saudari IRIANA kapan dan dimana digunakannya jelaskan ?
Siapa saja para pihak yang tertulis dalam PPJB yang saudara laporkan palsu tersebut jelaskan?
Jelaskan Riwayat pendirian PT Merdeka Graha Indo kemudian singkat dengan PT MGI tersebut dan susunan direksinya siapa saja para pemegang sahamnya ? .
Apa jabatan saudara EDDY SOESANTO SOEGIARTO dan saudari KORINA WIDIASARI WINOTO di PT MGI dan siapa yang menggajinya apa bukti bukti yang berhubungan dengan jabatan dan penggajianya jelaskan ?.
Yang diinterview,
WILSON COLLING
Kamis, 23 Juni 2022
DRAF SURAT SOMASI
Kepada Yth,
Saudari …………………..
Di_ Tempat
Perihal : Peringatan (Somasi)
Mempermaklumkan dengan hormat,
--- WILSON COLLING, S.H., M.H.
--- BENEDIKTUS JEHADU, S.H., M.H.
--- NORMAN , S.H ---
- Para Advokat dan Pengacara pada kantor Hukum Wilson Colling dan Associates, yang berkedudukan di Jl. Satrio Tower Pos----- Hp.813…. Berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 21Juli 2022 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Klien kami Erni … Kabupaten , beralamat di … Kota (Surat Kuasa terlampir), dengan ini menyampaikan peringatan (somasi) kepada Saudara, sebagai berikut :
- Bahwa, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti-bukti yang kami miliki, bahwa Saudara telah menerima titipan uang untuk kerjasama usaha bordir … Sebesar Rp. 540 000.000.00,- (lima ratus empat puluh juta rupiah );
- Bahwa, sampai saat surat peringatan (somasi) ini dikeluarkan, Saudara belum melakukan kewajiban saudara untuk melaksanakan usaha kerjasama bordir ….;
- Bahwa, berdasarkan surat pernyataan yang saudara buat dan tandatangani (terlampir), sampai dengan saat ini pekerjaan tersebut belum terealisasi;
- Bahwa, apabila Saudari tidak juga menyelesaikan kewajiban maka kami akan menempuh jalur hukum karena berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi menurut kami saudara telah melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini kami menyampaikan peringatan (Somasi) kepada Saudari untuk segera mengembalikan titipan uang tersebut di atas kepada klien kami selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal 21Juli 2022.
Apabila sampai dengan batas waktu yang kami berikan Saudari tidak mengindahkan maka Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan per undang - undangan yang berlaku.
Demikian surat peringatan (somasi) ini di sampaikan agar Saudara mengindahkannya dan segera melaksanakannya. Atas perhatiannya Kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Kuasa hukum
Senin, 20 Juni 2022
DRAF SURAT KUASA PIDANA
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Perusahaan : PT PALUGADA
Entitas Hukum : Sebuah entitas Perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum ____ .
Jabatan : Dalam hal ini diwakili oleh Direktur yang bernama: UCOK. _____
Alamat : ___.
Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”.
Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “WCA” Law Firm, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:
• Wilson Colling, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat dan Konsultan Hukum
Alamat : Gd. Satrio Tower, Lt. __, Unit: 11, Jl. ____, Nomor: 12, Kel.: ____, Kec.: _____, Kota: ____, Provinsi: DKI Jakarta - 11740, E-mail: lawwilson86@gmail.com
Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.
-----------------------KHUSUS---------------------
Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi sebagai Pelapor dalam dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan/atau Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 Undang-undang 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 5 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dalam kerjasama bordir “___________” dengan kerugian senilai US $____ atau setara Rp. _____,- (____Rupiah), melawan:
Nama Perusahaan : PT PALUGADA
Alamat : Jl. ____, No: 12, Desa/Kelurahan: _____, Kecamatan: ____, Kota: ______, Provinsi: DKI Jakarta. Kode Pos: #¥¥¥¥.
Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:
Menghadap Kapolri dan/atau Kapolda Metro Jaya dan/atau Kapolres Jakarta _________ dan/atau Para Pejabat pada instansi Pemerintah maupun institusi swasta pada semua tingkat, Pangkat dan Jabatan, atau pihak-pihak lain yang terkait, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:
• Melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), membuat dan menandatangani atau mendampingi dalam membuka Laporan Polisi (LP), melakukan musyawarah dan atau perdamaian atas seijin Pemberi Kuasa (jika ada), menyerahkan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, membuat opini hukum, melakukan konferensi pers, berkoordinasi dengan para Penyidik, menerima SP2HP dan BAP serta membuat, mendampingi Pemberi Kuasa dalam pemberian BAP/Keterangan, mengajukan permohonan gelar perkara, menghadiri dan atau mewakili Pelaporan dalam gelar perkara, mencabut Laporan Polisi (LP), melakukan pelaporan kepada Propam ___________, Irwasum ________, dan/atau Kompolnas terkait dengan proses dan/atau kinerja dan/atau pelanggaran etik dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan, menandatangani dan mengajukan setiap surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan Pemberi Kuasa;
• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;
• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.
_________, ___ Juni 2022
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Ttd. Ttd.
Wilson Colling, S.H., M.H. Ucok
(Advokat)