Ruang Konsultasi Hukum Pengacara Profesional | Wilson Colling,S.H,M.H.| WCALAWFIRM| ☎️ +6281315211206 |
Wikipedia
Minggu, 08 Januari 2023
Senin, 02 Januari 2023
BERDASARKAN PERPPU CIPTA KERJA, BEGINI CARA MENGHITUNG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA {PHK}
______________________________________________
BERDASARKAN PERPPU CIPTA KERJA, BEGINI CARA MENGHITUNG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
---------------------------------------------------------------------
Oleh: Wilson Colling
WCALAWFIRM ~ Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.| Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.| (3/1/2022)
Dalam beleid tersebut, besaran pesangon yang diterima oleh karyawan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.
Pasal 156 ayat (2) merinci ketentuan uang pesangon sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah;
___________________________________________
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DIBERIKAN DENGAN KETENTUAN:
-------------------------------------------------------------------
Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
______________________________________________
UANG PENGGANTIAN HAK, BERUPA :
---------------------------------------------------------------------
Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pemerintah mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Dari deskripsi yuridis di atas, perlu diketahui bahwa dalam beleid tersebut, besaran PESANGON maksimal 9 kali upah/gaji. | WCA
[Lihat Pasal 156 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja]
______________________________________________
#Sumber:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Pasal 156 ayat (1)
Pasal 156 ayat (2)
Pasal 156 ayat (3)
Pasal 156 ayat (4)
Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009
Law Office WCA Professional Advocate & Legal Consultants
#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukum
#kantorhukumindonesia #edukasihukum #kantorhukumjakartaselatan
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia
#lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #ketenagakerjaan #phkpesangon #perppuciptakerja #PeraturanPemerintahPengganti #UndangUndangPerppuNomor2Tahun2022
Selasa, 27 Desember 2022
PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM PERDATA
Kamis, 17 November 2022
Selasa, 19 Juli 2022
Surat kuasa
SU RAT KUASA KHUSUS
Nomor: HK.018/SK-K/Dir-GC/IX/2021
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama /Direktur/PT..... .
Dalam kedudukannya sebagai Direktur perseroan PT. Konsultan Gratama, sesuai Anggaran Dasar, yang berkedudukan di Jalan WR. Supratman Nomor 99, Sahid Residence R1, Ciputat Tangerang, untuk selanjutnya disebut sebagai “ PEMBERI KUASA ” ------------------------------- ----
Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA :---------
1.WILSON COLLING,SH,MH,----------------
2. BENEDICTUS JEHADU, SH, MH,------------
3. NORMAN ANDERSON MBULA, SH----------
4. RAMAYATI BRAHMANA,SH,MH-----------
Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA ) Professional Advocate and Legal Consultants, berkedudukan di Jalan Terusan I Gusti Ngurah Rai, Ruko G7,No.7, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Timur Indonesia, Phone. (+62)813-1521-1206, E-mail : lawwilson86@gmail.com . Untuk selanjutnya bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri disebut sebagai “ PENERIMA KUASA ”-------------------------------- ----
-------------------------- KHUSUS ----------------------- --
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PT. Gratama Consultant, dalam hal mengurus dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait penagihan piutang sebesar Rp.1.195.065.800,- (satu miliar seratus Sembilan puluh lima juta enam puluh lima ribu delapan ratus rupiah), yang telah jatuh tempo Sesuai Berita Acara Schedule Pembayaran pada tanggal dua puluh bulan November tahun dua ribu dua puluh (20-11-2020) terhadap Pihak PT PP (Persero) Tbk, yang beralamat di Plaza PP Lantai 2, Jalan TB.Simatupang Nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur-13760;----------------------------------
- Untuk kepentingan tersebut, selanjutnya Penerima Kuasa diberi kuasa dan kewenangan penuh melaksanakan segala hal yang diperlukan berkenaan dengan sengketa tersebut di atas, untuk menghadap pejabat dan/atau instansi Pemerintah maupun Swasta, mengadakan pertemuan, negosiasi, perdamaian, menandatangani surat-surat dokumen-dokumen, kwitansi-kwitansi, menerima pembayaran, menyampaikan klarifikasi, konfirmasi dan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyidik atau/penyelidik kepolisian dalam yuridiksi Kepolisian RI, mengajukan permohanan PKPU/Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU (KPKPU), serta melakukan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
- Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan maratifisir segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Penerima Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dengan ini Pemberi Kuasa mengatakan tidak ada kuasa lain yang diberikan kepada pihak lain selain kepada Penerima Kuasa, serta Pemberi Kuasa bertanggung jawab penuh secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas Kebenaran dokumen serta seluruh tanda tangan berupa asli/foto copy sesuai dengan yang sebenarnya. Penerima Kuasa demi hukum dibebaskan secara penuh atas akibat hukum apapun yang timbul atas keabsahan dokumen baik secara Perdata, Pidana maupun PTUN;---------------------------------------------
Kekuasaan ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------------------------------
Kuasa ini diberikan di Tangerang, Pada Tanggal 15 September 2021
PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA
PT.
WILSON COLLING, S.H., M.H., Direktur
BENEDICTUS JEHADU,S.H.,M.H.,
NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.
Jumat, 01 Juli 2022
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MENURUT HUKUM
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MENURUT HUKUM
02/07/2022 | WCA LAWFIRM -Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai TIPU GELAP (Penipuan atau Penggelapan) menurut hukum.
Kita semua pasti sering mendengar istilah Tipu Gelap ini, terutama ketika kita melakukan bisnis dengan rekanan bisnis. Dalam ilmu hukum TIPU GELAP ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Dalam dunia Bisnis sering sekali kita menemukan masalah-masalah seperti : Cek Kosong, Tagihan Piutang yang tidak pernah direalisasikan, Investasi Mesin Bordir Komputer Bodong (fiktif),
Jika secara spesifik penipuan ini butuh suatu tipu muslihat dimana dalam memperoleh suatu barang berharga maka si pelaku akan menggunakan segala upaya tipu muslihat untuk memperoleh dan menguasai barang berharga tersebut, namun lain halnya jika kita berbicara mengenai Penggelapan, dimana karakteristik dari Penggelapan ini berdasar atas suatu penguasaan benda berharga yang sudah ada dalam penguasaannya secara sah namun kemudian atas penguasaan barang berharga tersebut di salah gunakan.
Untuk lebih memperjelas perbedaan irisan antara Penipuan dan Penggelapan tersebut, mari simak uraian ilustrasi kasus di bawah ini.
PENIPUAN
Kita ambil contoh pertama dalam bisnis investasi Mesin Bordir Komputer, dimana si Pelaku dengan segala upaya mengajukkan proposal memaparkan prospek bisnis yang menguntungkan kepada masyarakat sebagai calon konsumen dengan dalih berbagai macam keuntungan yang bisa didapatkan. Posisinya terhadap bisnis tersebut yang di pasarkan tersebut baru dalam tahap ground breaking.
Bahwa jika kemudian si calon konsumen tertarik dan bersedia melakukan transfer uang sesuai isi proposal yang diajukan, hingga kemudian bikin perikatan dan bahkan dilain kasus si calon konsumen bersedia langsung memberikan uang guna membeli mesin Bordir Komputer karena telah terpengaruh atas ajakan dan bujuk rayu dari si pelaku dan ternyata dikemudian hari terhadap Mesin Bordir Komputer tersebut tidak ada wujudnya hanya mengirimkan gambar mesin Bordir Komputer dari hasil Google, dan tindak tersebut bisa dikenakan perbuatan penipuan.
Mengapa bisa dikatakan penipuan? Untuk itu mari kita simak apa yang dikatakan hukum pidana terkait Penipuan.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari penjelasan pasal tersebut, maka karakter dari Pasal ini merupakan suatu perbuatan curang. Maksudnya adalah yang menjadi tujuan dari si pelaku adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun keuntungan buat orang lain.
Cara yang dilakukan oleh si pelaku adalah cara melawan hukum (curang/memperdaya orang). Cara melawan hukum itu seperti:
Pelaku memakai nama palsu atau martabat palsu;
Si pelaku melakukan tipu muslihat atau;
Si pelaku melakukan rangkaian kebohongan.
Tujuan dari cara melawan hukum ini agar target dari si pelaku yakni si korban akan menyerahkan sesuatu barang atau uang kepada si pelaku atau jika dalam suatu kasus hutang piutang target si pelaku adalah agar si korban memberikan hutang atau bahkan meminta si korban menghapuskan piutangnya.
Jadi yang harus di ingat dalam motif penipuan mencakup Tujuan Pelaku adalah keuntungan, yang dilakukan dengan cara curang/memperdaya orang, agar si korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang berharga.
PENGGELAPAN
Bagaimana dengan perbuatan Penggelapan di hubungkan dengan ilustrasi kasus Mesin Bordir Komputer yang dijelaskan sebelumnya? Maka untuk menjawab hal tersebut maka kita uraikan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Dari uraian pasal tersebut maka dapat disimpulkan karakter dari Pasal Penggelapan ini adalah suatu barang yang menjadi objek penggelapan adalah barang milik orang lain yang sudah terlebih dahulu dikuasai oleh si pelaku bukan karena suatu kejahatan, yang kemudian berdasar sikap sengaja (niat buruk) dan secara melawan hukum si pelaku ini menginginkan untuk memiliki barang tersebut.
Barang sesuatu milik orang lain yang telah dikuasai sebelumnya itu bermakna suatu barang yang sebelumnya telah dikuasai atau telah berada dalam penguasaan si orang tersebut, misal melalui pinjaman, di titipkan atau segala sesuatu yang diperoleh tidak dengan perbuatan curang.
Secara sadar dan melawan hukum diartikan si pelaku memiliki niat buruk atas suatu benda milik orang lain yang sebelumnya telah dikuasai tersebut untuk dimiliki atau menjadikan kepunyaannya.
Dalam ilustrasi kasus di sebelumnya, karena Mesin Bordir Komputer tidak ada wujudnya maka terhadap uang milik konsumen yang telah di transfer ke rekening bersangkutan untuk beli mesin Bordir Komputer disalahgunakan dengan cara digunakan secara sendiri atau diputar kembali padahal diketahui uang yang di transfer tersebut untuk kegunaan membeli mesin Bordir Komputer dan sebagainya. Oleh karenanya terhadap yang si pelaku tersebut dapat diancam hukuman 4 tahun penjara terkait penggelapan uang.
Perkara penipuan dan Penggelapan memang ancaman hukumannya adalah 4 (empat) tahun, namun berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP termasuk perkara yang terhadap pelakunya dapat dikenakan penahanan oleh penyidik, sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan.
Perkara penggelapan dan penipuan juga bukan merupakan delik aduan, yang secara hukum dapat dicabut oleh pihak pelapor jika sudah ada perdamaian dengan pihak terlapor, namun dalam praktiknya perkara penggelapan dan penipuan dapat diselesaikan secara kekeluargaan jika perkara yang dilaporkan tersebut belum masuk ke tahap penyidikan dan/atau penetapan tersangka.
________________________________________________
WCA LAWFIRM~Kredibilitas Bagi Kami Merupakan Aspek Yang Diterapkan Dalam Memberikan Layanan Jasa Hukum Yang Komprehensif Kepada Klien/ Mitra Merupakan Faktor Utama Dalam Memberikan Kepuasan Pelayanan |WCA
_
_