Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 02 Januari 2023

BERDASARKAN PERPPU CIPTA KERJA, BEGINI CARA MENGHITUNG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA {PHK}























______________________________________________
BERDASARKAN PERPPU CIPTA KERJA, BEGINI CARA MENGHITUNG PESANGON PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

---------------------------------------------------------------------

Oleh: Wilson Colling

WCALAWFIRM ~ Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.| Aturan ini tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang diputus hubungan kerjanya atau di-PHK.| (3/1/2022)

    Dalam beleid tersebut, besaran pesangon yang diterima oleh karyawan  berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) Perppu Cipta Kerja.

    "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal tersebut.

Pasal 156 ayat (2) merinci ketentuan uang pesangon sebagai berikut:

    a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

    c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

    e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

  f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah;
___________________________________________
UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, DIBERIKAN DENGAN KETENTUAN:
-------------------------------------------------------------------
    Selain pesangon, beleid juga mengatur soal pemberian uang penghargaan masa kerja. Dalam ayat (3) Pasal 156 besaran uang masa kerja diberikan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
______________________________________________
UANG PENGGANTIAN HAK, BERUPA :
---------------------------------------------------------------------
    Sedangkan, ayat (4) Pasal 156 mengatur uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK sebagai berikut:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Pemerintah  mengklaim perppu ini sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009. Menurutnya, Perppu ini telah memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.

Dari deskripsi yuridis di atas, perlu diketahui bahwa  dalam beleid tersebut,  besaran PESANGON maksimal  9 kali upah/gaji. | WCA

[Lihat Pasal 156 ayat (1), Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja]
______________________________________________

#Sumber:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Pasal  156 ayat (1)
Pasal  156 ayat  (2)
Pasal  156 ayat  (3)
Pasal  156 ayat (4)
Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009

Law Office WCA Professional Advocate & Legal Consultants

#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukum
#kantorhukumindonesia #edukasihukum #kantorhukumjakartaselatan
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia
#lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #ketenagakerjaan #phkpesangon #perppuciptakerja #PeraturanPemerintahPengganti #UndangUndangPerppuNomor2Tahun2022