Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 02 Maret 2023

CONTOH SURAT SOMASI/TEGURAN PERTAMA UTANG PIUTANG




Nomor         : A. 064/WCA/LW-SMS.P-I/II/2023                    

Sifat : segera

Lampiran : 2 (dua) berkas surat



Kepada Yth,

Saudari Raya Lina

Di Kebon Mangga  No. 33, RT.003,RW.002, 

Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, 

Jakarta Selatan, DKI Jakarta.



HAL:  SOMASI / TEGURAN PERTAMA



Dengan Hormat,

Mempermaklumkan untuk dan atas nama Klien kami, SRI WAHYUNI,  Perempuan, Lahir di Bojonegoro, Tanggal Lahir Tiga Belas Juni Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam ( 13-06-1966) bertempat tinggal di Jalan Brawijaya I-B,Nomor 90, Rukun Tetangga 006,Rukun Warga 002, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sesuai Pemegang  Kartu Tanda Penduduk : 3174075306660006, selanjutnya disebut   “ Klien Kami. “------------------------------------------------

Kami selaku Penasehat Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada Tanggal 29 November 2022 (terlampir), dengan ini menyampaikan SOMASI/TEGURAN PERTAMA   kepada Saudari Raya Lina, sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :-------------------------------------------------------


Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa Klien  kami  memiliki hubungan hukum dengan Saudari, yang mana  berdasarkan bukti autentik nyata  dengan penandatanganan Surat Pernyataan Perjanjian pada tanggal 8 Juni 2022, bahwa Saudari telah menerima pinjaman uang/dana sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ) dari Klien kami, serta di perkuat dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, Saudari  berjanji dan menyanggupi sebagaimana diuraikan dibawah ini : --------------------------------

Bahwa Kemudian karena Saudari telah lalai memenuhi isi dari perjanjian tersebut di atas,  Saudari  berjanji  akan mengembalikan uang Klien kami , pada tanggal 7 Juli  2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana/uang  sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ) kepada Klien kami, yang telah jatuh tempo pengembalian  ( pada tanggal 17 Juli 2022);---

Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, “Mengakui dan meminta kesempatan terakhir kepada PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan seluruh dana penyetaan modal beserta fee nya sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah );---------------

Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, Mengakui dan meminta kesempatan terakhir kepada PIHAK PERTAMA untuk mengembalikan seluruh dana penyetaan modal beserta fee nya sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ), yang telah jatuh tempo pengembalian (pada tanggal 23 Agustus 2022);------------------------------

Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Saudari telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/Saudari atas kesanggupan pengembalian dana/uang  tesebut, sebagaimana yang telah Saudari sepakati/sanggupi dalam isi ketiga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana di atas;-------------------------------------------------

Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan  Saudari agar segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran/pengembalian dana/uang tersebut, namun Saudari tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-------------------

Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis diatas, dengan ini kami menyampaikan Somasi/Teguran Hukum kepada Saudari, agar segera mengembalikan dana/ uang  sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh  Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ),  kepada Klien kami  dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat ini ;------


Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Saudari belum juga membayar/atau mengembalikan uang terkait di atas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk mengambil LANGKAH HUKUM atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan:----------------------

Pasal 378 KUHP :


“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di Hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”---------------------------------

Pasal 372  KUHP :


“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, di Hukum karena Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“------------------------------------------------------------

Bahwa sebagai bukti permulaan yang akan Klien kami berikan kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Metro Jakarta Selatan) adalah bukti penyerahan uang melalui transfer/ dan  saksi-saksi yang mengetahui terkait dengan  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana yang ditadatangani Saudari Sebagai PIHAK KEDUA;--------------------

Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijkasana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas, agar tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Saudari dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------

Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum (Polres Metro Jakarta Selatan)--------------------------------------------

Demikian Surat Somasi/Teguran Pertama ini disampaikan kepada Saudari yang bersangkutan  semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


                        Hormat Kami,

 Kuasa Hukum SRI WAHYUNI,AW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES





  Wilson Colling, S.H., M.H., 



Norman Adreson Mbula, S.H.,


Tembusan Yth: 

Polda Metro Jaya

Kapolres Metro Jakarta Selatan

Klien

Arsip 

======================================

                          SURAT KUASA KHUSUS 

Yang bertanda tangan di bawah ini : ------------

SRI WAHYUNI, Perempuan, Lahir di Bojonegoro, Tanggal Lahir Tiga Belas Juni Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Enam ( 13-06-1966) bertempat tinggal di Jalan Brawijaya I-B,Nomor 90, Rukun Tetangga 006,Rukun Warga 002,Kelurahan Pulo,Kecamatan Kebayoran Baru,Jakarta Selatan,Provinsi DKI Jakarta, sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk : 3174075306660006,------------

-Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”---------------

Dalam hal ini memilih kediaman (domisili) hukum dikantor Penerima Kuasa tersebut dibawah ini.-------------------------------------------------

DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN KUASA KEPADA:------------------------------------------------------

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,--------------------

2. BENEDIKTUS JEHADU, S.H., M.H.,--------------

3. NORMAN ANDRESON MBULA,S.H.-------------

4. SAFRI NAHAK,S.H.,------------------------------------

Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof.Dr. Satrio Kav.1.Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan-12950, Indonesia,Phone. (+62)813-15211-206, Email: lawwilson86@gmail.com, bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.--------------------------------------Untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA.” ----------------------------------

----------------------------K H U S U S------------------------Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna mewakili dan/atau mendampingi kepentingan hukum PEMBERI KUASA “SRI WAHYUNI” sebagai Pelapor/Korban, dalam hal mengurus tagihan uang dan/atau menyelesaikan seluruh permasalahan hukum terkait Perjanjian Kerjasama Usaha Catering pada tanggal 8 Juni 2022 dengan Pihak RAYA LINA, yang telah jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2022, sebagai Pihak Terlapor yang beralamat di Kebon Mangga, Nomor 33,Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipulir,Kecamatan Kebayoran Lama,Jakarta Selatan. Atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam (Pasal 378 KUHPidana) Jo. (Pasal 372 KUHPidana) telah menimbulkan kerugian secara materiil sebesar Rp.786.000.000,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah ).---------------

Untuk maksud tersebut di atas, Penerima Kuasa berhak dan berwewenang penuh membuat surat-surat, membuat dan mengirimkan somasi/teguran, membuat Laporan Polisi resmi ke Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut, mengajukan Gugatan Wanprestasi, menghadap dimuka Pengadilan, melakukan koordinasi serta negosiasi baik dengan instansi pemerintah maupun swasta serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut, melakukan mediasi, meminta ganti kerugian, menandatangani segala surat-surat, kwitansi, menerima uang, mengadakan Perdamaian, mengadakan Pertemuan, atau pada pokoknya melakukan segala bantuan hukum yang dianggap baik dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada yang dikecualikan-------------------------------------------------

Demikian surat kuasa ini diberikan menurut hukum dengan Hak Substitusi baik sendiri dan atau secara bersama-sama dan dengan Hak Retensi untuk sebagian dan atau seluruhnya---------------------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 29 NOvember 2022


PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA,



WILSON COLLING, S.H., M.H., SRI WAHYUNI                  

                                 


BENEDIKTUS JEHADU, S.H.,M.H., 

 


NORMAN ANDERSON MBULA,S.H.



 SAFRI NAHAK,S.H.



CONTOH SURAT SOMASI/TEGURAN PERTAMA





Nomor.  : A. 065/WCA/LW-SMS.P-I/III/2023                  

Sifat : segera

Lampiran : -



Kepada Yth,

Saudari Raya Lina

Di Kebon Mangga  No. 33, RT.003,RW.002, 

Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.



HAL:  SOMASI / TEGURAN PERTAMA



Dengan Hormat,

Mempermaklumkan Kami, Wilson Colling, S.H., M.H., Benediktus Jehadu, S.H., M.H., dan  Norman Adreson Mbula, S.H., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Firm  WILSON COLLING & ASSOCIATES (Professional advocate And Legal Consultants),  yang berkedudukan di Satrio Tower, Lt. 22 Unit 5, Jl.Prof.Dr.Satrio Kav.1.Kuningan, 12950, Indonesia, Phone.(+62)813-1521-1206, Email: lawwilson86@gmail.com, Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 29 November 2022 (Copy Surat Kuasa Terlampir),  oleh dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama  SUSI KRISNAWATI, selanjutnya disebut  “ Klien Kami. ”-------------------------------------------------------

Bahwa adapun pertimbangan yuridis menjadi dasar Somasi/Teguran Pertama kami ini adalah : sehubungan dengan permasalahan hukum Saudari dengan klien kami, bahwa Saudari telah membuat  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, yang telah jatuh tempo pada tanggal 23 Agustus 2022, namun hal tersebut tidak pernah terealisasi sehingga Klien kami (SUSI KRISNAWATI), meminta Saudari untuk segera mengembalikan uang yang telah Saudari terima sebesar Rp.582.000.000,-(lima ratus delapan puluh dua juta rupiah), maka dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:---------------------------------------------------------

Bahwa perlu kami sampaikan, bahwa Klien  kami  memiliki hubungan hukum dengan Saudari, yang mana  berdasarkan bukti autentik nyata  dengan penandatanganan:

Pada tanggal 8 Januari 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Perjanjian Saudari Sebagai Pihak Kedua telah berutang dengan nilai sebesar Rp.582.000.000,-(lima ratus delapan puluh dua juta rupiah), yang telah jatuh tempo pengembalian pada tanggal 30/6/2022;

Pada tanggal 7 Juni 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, yang telah jatuh tempo pada tanggal 17 Juli 2022;

Pada tanggal 9 Agustus 2022, berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana, yang telah jatuh tempo pengembalian pada tanggal 23 Agustus 2022; 

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terkait jumlah kerugian materiil yang dialami oleh Klien kami, sesuai catatan dan/atau perhitungan Klien kami sebesar Rp. 615.000.000,- (Enam ratus lima belas juta rupiah);

Bahwa berdasarkan data dan keterangan dari Klien kami, Saudari telah lalai dan/atau ingkar janji untuk memenuhi kewajiban/Saudari atas kesanggupan pengembalian dana/uang  tesebut, sebagaimana yang telah Saudari sepakati dalam isi ketiga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana diatas;-----

Bahwa Klien kami telah berulang kali menghubungi dan mengingatkan  Saudari agar segera melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran/pengembalian dana/uang tersebut, namun Saudari tidak mematuhinya, sehingga hal ini secara nyata-nyata telah Melanggar Hukum dan norma-norma hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia, serta hal ini juga telah menimbulkan kerugian atas hak dan kepentingan hukum Klien kami;-------------------

Bahwa berdasarkan deskripsi yuridis di atas, dengan ini kami menyampaikan Somasi/Teguran Hukum kepada Saudari, agar segera mengembalikan dana/ uang  sebesar Rp.615.000.000,-(enam ratus lima belas juta rupiah),  kepada Klien kami  dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal surat ini ;----------------------------------

Bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Saudari belum juga membayar/atau mengembalikan uang terkait di atas, maka Klien kami sedang mencadangkan hak-hak hukumnya untuk mengambil LANGKAH HUKUM atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHPidana yang menyatakan:----------------------


Pasal 378 KUHP :


“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan-karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, di Hukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”---------------------------------

Pasal 372  KUHP :


“Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, di Hukum karena Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-“-----------------------------------------------------------

Bahwa sebagai bukti permulaan yang akan Klien kami berikan kepada Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres Metro Jakarta Selatan) adalah bukti penyerahan uang melalui transfer dan  saksi-saksi yang mengetahui terkait dengan  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Dana yang ditandatangani Saudari Sebagai PIHAK KEDUA;-------------------

Bahwa kami selaku Kuasa Hukum secara arif dan bijaksana berupaya mencegah hal-hal tersebut diatas, agar tidak terjadi karena kami masih yakin dan percaya Saudari dapat menyelesaikan permasalahan hukum ini secara musyawarah mufakat  tanpa ada yang dirugikan (saling menguntungkan) diantara kedua belah pihak dengan mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;-------------------------------

Bahwa Surat kami ini merupakan itikad baik dari Klien kami untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan merupakan bukti nantinya sebelum berlanjut ke proses hukum (Polres Jakarta Selatan)--------------------------------------------------------

Demikian Surat Somasi/Teguran Pertama ini disampaikan kepada Saudari yang bersangkutan  semoga surat ini menjadi perhatian, atas pengertian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.


                            Hormat Kami,

    Kuasa Hukum SUSI KRISNAWATI,LAW FIRM WILSON COLLING & ASSOCIATES



Wilson Colling, SH. MH. Benediktus Jehadu



Norman Adreson Mbula, S.H.,


Tembusan Yth: 

- Polda Metro Jaya

- Kapolres Metro Jakarta Selatan

- Klien

- Arsip

CONTOH SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE

 

SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE 

Pada hari ini Kamis tanggal dua bulan Maret tahun dua ribu dua puluh tiga ( 02-03-2023 ), kami yang bertandatangan di bawah ini :-----

Nama : Hendy Harianto

Alamat : Kencanasari Timur 19/8.A,Rukun Tetangga 003,Rukun Warga 006,Kel.Gunungsari,Kec.Dukuh Pakis,Kota Surabaya,Provinsi Jawa Timur.

Nomor KTP : 3578210711770001

Selaku yang menerima peryataan komitmen Fee untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------- PIHAK PERTAMA


Nama :

Alamat :


Nomor KTP :

Selaku yang memberikan pernyataan komitmen Fee untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------ PIHAK KEDUA

                                                                                MENERANGKAN :

Bahwa PIHAK PERTAMA berjanji dan menyatakan akan memberikan komitmen Fee kepada  PIHAK KEDUA , dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:-----------------------

  1. PIHAK PERTAMA akan memberikan komitmen Fee kepada PIHAK KEDUA sebagai perantara ( KONSULTAN PERBANKAN ) apabila dapat mencairkan pinjaman, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk mengeluarkan Fee sebesar 8 % (persen) dari nilai platform pada Bank BJB Cabang Surbaya;
  2. Perjanjian ini akan batal dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA   tidak dapat mencairkan pinjaman PIHAK PERTAMA,  dengan nilai pinjaman yang diinginkan oleh PIHAK PERTAMA .

Demikian Surat Perjanjian Komitmen Fee ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal kesepakatan ini dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.------------- ---------------------------------------

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



                                                 PIHAK KEDUA 

Hendy Harianto -------------------------


Saksi Pihak Pertama : Saksi Pihak Kedua:


   1. 2.  


Jumat, 24 Februari 2023

DRAF SURAT KUASA KHUSUS PERDATA


DRAF SURAT KUASA KHUSUS PERDATA 

Saya yang bertandatangan di bawah ini, bersama ini menerangkan dengan sebenarnya------------------------------------------------

KAREN SOVIA GARRETTPerempuan, Lahir di Jakarta, pada tanggal empat belas juni seribu sembilanratus Sembilan puluh tiga (14-06-1993), Perempuan, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kalimaya,Nomor 48, , Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta - Sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk  Nomor  : 3173025406931003,------------------------------------

selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA,” bahwa Pemberi Kuasa telah memilih tempat tetap sebagai domisili hukumnya di Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (Professional advocate And Legal Consultants), yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.1, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12950, Indonesia, Phone.(+62)813-15211-206, Email: lawwilson86@gmail.com.------------------------------

DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA KHUSUS KEPADA: ----------------------------------------

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,--------------------

2. NORMAN ANDERSON MBULA, S.H,------------

3. SAVERIUS NAHAT, S.H.,------------------------------

4. DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.--------------

bahwa masing-masing bertindak  sebagai Pengacara/Advokat/Magang, untuk dan atas nama seluruh kepentingan hukum dari PEMBERI KUASA,  selanjutnya disebut sebagai para “PENERIMA KUASA.”---------------

----------------------------K H U S U S -----------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai ahli waris (ANAK) dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, Untuk mengurus dan/ atau pembangian harta warisan peninggalan almarhum berupa: 1 (satu) unit Apartemen Permata Hijau Residence Tower Abelia, unit 07 AD AE, di Jalan Kalimaya Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi B 1603 UJG, warna Silver Metalik, serta harta peninggalan lainnya. Yang mana harta peninggalan tersebut, masih dalam Penguasaan Saudari CATHERINE LISBETH MANGINDAAN, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Doktor Makaliwe 1 Nomor 9 A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat. --------------------------------------------------

Untuk maksud tersebut diatas, PEMBERI KUASA sebagai Ahli Waris (Anak) dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, dengan ini memberikan kuasa kepada para PENERIMA KUASA diberi hak dan kewenangan  sebagai berikut: Untuk mengurus/pembangian harta warisan peninggalan almarhum sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimkasud dalam Pasal 862 S/d Pasal 865 KUH Perdata Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tengang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hak Waris (Keperdataan)merupakan sesuatu yang di jamin oleh hukum.----------------------------------------

Bahwa berdasakan hal itu, para PENERIMA KUASA selaku Pengacara/Advokat berhak melakukan klarifikasi dan mengajukan bukti-bukti awal yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (Ahli Waris). Tegasnya bahwa para PENERIMA KUASA berhak memberi keterangan, mengajukan Permohonan Pembangian harta warisan peninggalan dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, Pembagian secara kekeluargaan sesuai dengan Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (“KUHPERDATA”) ;---

Kepada para PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga lainnya, melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), yang mana berkaitan dengan  harta warisan yang dimaksud. Dan atau  segala sesuatu yang di pandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Ahli Waris) yang wajib mesti dilaksanakan oleh para PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Pengacara/Advokat dengan segala konsekuensinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.-------------

Surat kuasa ini dibuat dengan upah (honorarium) dan Hak retensi serta dengan Hak Subtitusi kepada pihak lain yang berkompeten apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan para pihak, kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas kertas bermaterai cukup Rp 10.000,- (sepuluh ribu), dan dinyatakan mulai berlaku efektif sejak dibubuhkan tandatangan pada hari bulan dan tahun sebagaimana yang tertera dalam surat Kuasa ini.---------------------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 24 FEBRUARI 2023


PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA


   

WILSON COLLING, S.H.          KAREN SOVIA

                                                                                                           

NORMAN ANDRESON MBULA, S.H.,




SAVERIUS NAHAT ,S.H.,



DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.



Minggu, 19 Februari 2023

SAYA TIDAK YAKIN DAPAT MENGATAKAN ADA GARIS BERSIH ANTARA SAYA SEBAGAI INDIVIDU DAN SAYA SEBAGAI LAWYER DALAM MENJALANKAN PROFESINYA











 

SAYA TIDAK YAKIN DAPAT MENGATAKAN ADA GARIS BERSIH ANTARA SAYA SEBAGAI INDIVIDU DAN SAYA SEBAGAI LAWYER DALAM MENJALANKAN PROFESINYA
---------------------------------------------------------------------

Oleh: Wilson Colling

⚖️🖋️WCALAWFIRM ~ Banyak orang mencari kehormatan dalam gelar dan jabatan tanpa memenuhi nilai-nilai prinsipil dan tanggung jawab dari kedudukannya | Menurut #Juvenalis, Aib terbesar : " Ketika kamu lebih mementingkan harga diri, sementara demi kehidupan itu sendiri engkau telah kehilangan prinsip-prinsip kehidupan " |

   Sepenggal  kutipan kalimat di atas, memiliki makna yang sangat mendalam bagi kaum profesi pengacara/Advokat officium Nobile dalam menjalankan profesinya sering jatuh dalam praktek penyuapan aparat penegakkan hukum (hakim, Jaksa, polisi dan KPK)

   Dalam realitasnya sangat dilema mempertahankan integritas sebagai #individu dan sebagai Lawyer/ pengacara/advokat dalam menjalankan profesinya siapa yang menawarkan suap dan siapa meminta untuk disuap ? Tidak suap kalah, menyuap di tangkap KPK, tidak kasih suap kalah melulu...| Rabu, (4/1/2023)

#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta #lawfirmindonesia
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta
#kantorhukumindonesia #kantorhukumjakartaselatan
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #DPCPeradijakartapusat #AdvokatPeradi #peradiindonesia
#lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #Quoteoftheday

Sabtu, 18 Februari 2023

PENTINGNYA PERSEROAN MEMILIKI CORPORATE LAWYER










______________________________________________
PENTINGNYA  PERSEROAN MEMILIKI   CORPORATE LAWYER
---------------------------------------------------------------------

Oleh: Wilson Colling

WCALAWFIRM - Dalam dunia bisnis, baik itu yang skalanya masih kecil hingga berukuran besar sekali pun, pasti akan bersinggungan dengan yang namanya hukum. Apa saja sih aktivitas bisnis yang tak lepas dari ketentuan hukum? Jawabannya, ada banyak sekali bentuknya. Misalnya saja seperti perjanjian kerja sama antar perusahaan, pendirian perusahaan, investasi, merjer dan akusisi perizinan produk, pengusulan hak cipta, perbankan, ketenagakerjaan, kepailitan dan sebagainya.| 21/11/2022

HUKUM adalah satu elemen untuk menciptakan keseimbangan dalam Perkembangan dunia Usaha TANPA HUKUM, dunia usaha tidak akan berkembang secara maksimal " Hukum yang paling kacau sekalipun jauh lebih baik daripada tidak ada Hukum, " oleh karena itu pemahaman yang baik terhadap hukum akan memperkokoh fondasi pelaku usaha, serta merupakan salah satu kunci keberhasilan untuk memperluas usahanya. Perkembangan dunia usaha akan mencapai tujuan yang diharapkan apabila hukum dilaksanakan secara konsisten serta berkesinambungan.|

Maka dari itu, pentingnya bagi suatu perusahaan untuk memiliki Pengacara Eksternal perusahaan . Pengacara perusahaan akan sangat dibutuhkan dalam hal menjamin legalitas dari setiap aktivitas perusahaan supaya sejalan dengan peraturan perundang-undangan sehingga kemungkinan adanya gugatan di kemudian hari dapat di diminimalisir.|

Selain itu pengacara  Eksternal perusahaan diperlukan dalam hal legal due diligence terhadap dokumen perusahaan terutama ketika perusahaan hendak melakukan merjer dan akusisi. Pengacara perusahaan juga memberikan pendapat dan saran untuk perusahaan terutama Dewan Direksi (Board of Director – BOD) dalam mengambil kebijakan perusahaan. Sebagian besar Anda mungkin masih asing dengan istilah pengacara perusahaan atau corporate lawyer ini. Pengacara perusahaan ini merupakan pengacara yang memiliki spesialisasi di bidang hukum korporasi. Lalu, apa itu hukum korporasi? Hukum korporasi ini sendiri merupakan tatanan hukum yang berlaku di dunia bisnis atau hukum yang mengatur seputar aktivitas perusahaan.|Baca Juga: https://wcalawfirm.blogspot.com/2021/01/wcalawfirm-wilson-colling-and-associates.html?m=1

https://wcalawfirm.blogspot.com/2023/01/a.html?m=1

Seorang pengacara Eksternal perusahaan sudah pasti menguasai bidang hukum perdata dalam kegiatan ekonomi. Secara khusus, pengacara di bidang ini menggeluti bagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang terkait dengan perikatan dan kebendaan. Nah, nantinya ada lagi spesialisasi lainnya, tergantung dengan kebutuhan bisnis, misalnya untuk kebutuhan merger, akuisisi, atau investasi.|

Dari penjelasan singkat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa pengacara  Eksternal perusahaan adalah pengacara yang bertugas menjamin legalitas dari setiap kegiatan bisnis atau perusahaan. Dengan demikian, kemungkinan adanya gugatan terkait aktivitas bisnis yang berasal dari rekan kerja, karyawan, bahkan masyarakat sekalipun, akan bisa dihindari.| WCA

Law Office WCA Professional Advocate & Legal Consultants

#wcalawfirm  #edukasihukum #bukuhukum #hukumpidana #hukumperdata #kantorhukum #lawyer #lawfirm #firmahukum  #kantorpengacara #advokat #legalconsultant #businessconsultant #corporatelawyer #hukum #hukumbisnis #pengacarajakarta #kantorhukumjakarta #lawyerjakarta #lawyer #lawyerindonesia #lawfirm #firmahukum #konsultanhukum #hukum #kantorpengacara
#advokatindonesia #Officium #nobile

Kamis, 16 Februari 2023

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM YANG SAMA SEDERAJAT DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM LAIN DI INDONESIA












______________________________________________

ADVOKAT ADALAH PENEGAK HUKUM YANG SAMA SEDERAJAT DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM LAIN DI INDONESIA

-------------------------------------------------- ------------------

Oleh: Wilson Colling 


WCALAWFIRM , Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr Luhut MP Pangaribuan melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Pusat yang diketuai TM Mangunsong.

Pelantikan dilakukan pada Jumat (20/1/2023) lalu di Golden Rose Ballroom The Acacia Hotel, Jakarta Pusat.

Dalam sambutannya Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut MP Pangaribuan menyatakan Peradi adalah organisasi profesi, bukan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau partai politik (parpol). Dan Advokat juga sebagai penegak hukum yang sama sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya di Indonesia.

Advokat sebagai salah satu profesi yang sangat dikenal di bidang hukum, juga merupakan profesi yang dipandang sebagai profesi yang sangat terhormat (noble officium). Akan tetapi peran advokat sebagai penegak hukum sejatinya kurang dipandang oleh masyarakat apabila dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lain seperti Polisi, Jaksa maupun KPK. Padahal sesungguhnya tidak demikian, peran advokat sebagai penegak hukum juga sebenarnya berperan penting dalam penegakan hukum. Hanya saja advokat tidak memiliki hak untuk menangkap dan menahan seperti (polisi, jaksa dan KPK).

Oleh karena itu menurut Dr Luhut MP Pangaribuan, advokat dalam menjalankan profesinya harus dilengkapi dengan skill dan skill.

Senada dengan jabatan Ketua Umum tersebut di atas, dalam prakteknya di dominasi penegak hukum polisi, jaksa dan KPK dalam peradilan pidana menjadikan adanya fenomena kesewenang-wenangan, arogansi yang sering dilakukan oleh para penguasa dan penegak hukum. jika berbicara mengenai advokat selalu ada semacam ambivalensi terhadap profesi tersebut. Di satu pihak advokat dianggap sebagai profesi yang senang mempermainkan hukum dan membuat masalah.| Baca juga :

https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/08/wilson-colling-and-associates_20.html

https://wcalawfirm.blogspot.com/2020/12/pengacara-terbaik-jakarta-wilson_31.html?m=1


_______//__________

TAG: #lawyerlifestyle #lawyermotivation #wcalafirm #edukasihukum #justice #lawyered #lawyersday #wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta #lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta #kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia #lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan #lawyerindonesia #pengacaraindonesia #pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi #peradidpcjakartapusatrba #lawyerlife #kutipanbijak #kutipantokoh #queteslawyer #kutipanhukum #quoteslawyer #Quoteoftheday