Wikipedia

Hasil penelusuran

Minggu, 19 Januari 2014

TINJAUAN YURIDIS NORMATIF PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIO NOMOR :28/PID.B/2013/PN.SS TERHADAP ANGGOTA DPRD KOMISI III KABUPATEN HALMAHERA SELATAN PROVINSI MALUKU UTARA





OLEH:
WILSON COLLING



A.LATAR BELAKANG MASALAH

Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpi n oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu  diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat,lembaga perwakilan rakyat,dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejewantahkan nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat,termasuk kepentingan daerah,agar sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan Negara.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa,termasuk perkembangan dalam lembaga permusyawaratan rakyat ,lembaga perwakilan rakyat,dan lembaga perwakilan daerah,telah dibentuk Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD,DPRD(MD 3).
Untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,perlau diwujudkan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah sehingga mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi  masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republic Indonesia.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan seorang anggota MPR,DPR,DPD,dan DPRD-RI,maka setiap anggota MPR,DPR,DPD,DAN DPRD.oleh hukum diberikan hak kekebalan (immunitet) hak kekebalan itu dapat kita temui secara tegas dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20A JO.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah,yang pada intinya secara hukum tidak dapat dituntut dalam menyampaikan pertanyaan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tulisan.
Dalam implementasinya tidak berbanding lurus dengan prakteknya sebagaimana penafsiran oleh penegakkan hukum dunia peradilan (polisi,jaksa,hakim)seringterjadi anggota DPRD dalam menggalang aspirasi masyarakat sering menimbulkan akibat hukum DEFAMASI yaitu pelanggaran pidana pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun tulisan.Defamasi dalam pasal-pasal WETBOK VAN STRAFRECH0054(WvS)Belanda pada awalnya digunakan sebagai instrument untuk mengukuhkan kekuasaan otoritarian dengan hukuman kejam pada saat itu.Demikian juga halnya di Indonesia yang notabene bekas jajahan Belanda yang serta merta mengadopsi WvS ke dalam KUHP oleh rezim orde lama dan orde baru dijadikan media yang ampuh untuk melakykan pembungkaman terhadap warga yang melakukan kritik dan protes,Delik  Defamasi oleh aparat penguasa dan pihak-pihak tertentu masih dijadikan senjata ampuh untuk mereduksi kebebasan berpendapat .Sebuah gambaran dari jenis hukum yang oleh Pilippe Nonet dan Philip Selznickdisebut sebagai hukum refresif.yang mana hal tersebut dialami oleh Anggota DPRD komisi III Halmahera Tengah dalam menggalang aspirasi rakyat dituduhkan melakukan pencemaran nama baik.Sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(1) senyatanya apa yang dituduhkan masih didalam tugas dan tanggung jawab konstitusional,dan apa yang disampaikan hal-hal yang merupakan keresahan masyarakat yang sudah menjadi konsumsi Publik (public trial) dalam putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor:28/Pid.B/2013/PN.SS mengadili anggota DPRD HALTENG  (YT) menjadi terdakwa secara  sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa YT penjara selama 6 bulan.Majelis hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan hak imunitas.

B.ISU HUKUM
Ada beberapa isu hukum menurut saya penting dan sangat mendasar untuk ditelaah yaitu:
1.Apakah putusan Pengadilan Negeri dengan penjara 6 bulan sudah pada ratio decidendi yaitu alas an-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya?
2.Dimana kekuatan hak imunitas anggota DPRD?

A.HAK IMUNUTAS DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA
Dalam terminology hukum,kata imunitas merupakan terjemahan dari Bahasa inggeris immunity,yang berarti kekebalan.Kata lainya adalah imunis,yang bermakna”tidak dapat diganggu gugat.”Istilah ini terkait dengan tindakan seseorang dalam lingkup tertentu,seperti korps diplomatic atau anggata legislative.
Black’s Law Dictionary mencantumkan istilah legislative immunity yang bermakna hak kekebalan yang di berikan Konstitusi Amerika Serikat kepada anggota Kongres.Pertama, tidak boleh ditangkap pada saat sidang,kecuali terhadap tindak pidana makaar,kejahatan berat seperti pembunuhan dan pelanggaran penjanjian perdamaian.
Kedua,untuk setiap pidato atau debat yang dilakukan di parlemen,mereka mempunyai hak kekebalan,baik itu opini,pidato debat atau penyampaian pendapat,juga dalam pengambilan suara,laporan tertulis,dan penyampaian petisi secara umum yang dirasa penting oleh anggota yang di lakukan dalam rangka tugas sebagai anggota legislative.Bahkan terhadap adanya tuduhan dengan motif yang tidak jelas melakukan hal-hal di atas,tidak menghapuskan imunitas mereka, sepanjang dilakukan untuk kepentingan public.
Pembahasan mengenai Hak Imunitas aparat(pejaba) Negara sejatinya tidak dapat dilepaskan dari konsep awal  lahirnya hak imunitas itu sendiri.Konsep ini dahulu bersal dari sejarah Eropa,ketika makna kedaulatan dan penguasa (Kepala Negara)di anggap tidak dipisahkan.
Imunitas yang diberikan kepada kepala Negara dipandang merupakan perpanjangan dari imunitas yang diberikan oleh dunia Internasional berdasarkan kedaulatan Negara itu sendiri.Imunitas kedaulatan Negara bermakna bahwa suatu Negara berdaulat memiliki kekuasaan penuh untuk menjalankan kehidupan negaranya,sehingga kekuasaan demikian harus di hormati oleh setiap Negara lainnya yang juga memiliki kekuasaan tersebut.Dengan demikian,kepala Negara  diposisikan  layaknya Negara itu sendiri.
Dalam kaitanya dengan personalitas hukum,subjek hukum internasional menikmati semacam keistimewaan atau hak-hak tertentu,baik dari hukum nasional maupun hukum internasional.Keistimewaan tersebut salah satunya adalah imunitas terhadap proses hukum dari peradilan Negara lain yang dapat dinikmati oleh Negara-negara  dan organisasi internasional
Hak imunitas ini dapat di bagi dua,yaitu imunitas Negara(state immunity) dan imunitas diplomatic dan konsuler.Imunitas kepala Negara ,sebagai bagian dari pengertian  pejabat Negara,sering diidentikkan dengan sovereign immunity dalam hal perolehan kekebalan hukum.Imunitas diberikan kepada  pejabat Negara,terutama kepala Negara,kepala Negara merupakan gambaran atau perlambangan dari Negara bersangkutan.Hal ini menempatkan kepala Negara sebagai perlambangan kedaulatan suatu Negara  berdaulat,baik didalam negeri maupun di luar negeri .Dengan kekebalan hukum ,kepala Negara memiliki kompetensi untuk mengambil tindakan-tindakan yang dianggap penting dalam mewujudkan tertbnya kehidupan kenegaraan serta meningkatkan harkat dan martabat negaranya.
Pemberian hak imunitas kepada kepala Negara tidak dapat dilepaskan  dari teori imunitas Negara .Teori ini menempatkan posisi bahwa suatu Negara memiliki kekebalan  dihadapan pengadilan,baik itu nasional mauapun internasional.Sejarah dari nimunitas kedaulatan diidentikan dengan premis bahwa raja tidak dapat berbuat salah (the king can do no wrong)dan raja tidak dapat diadili oleh pengadilannya sendiri (the king cannot be sued in this own courts),yang menempatkan kedaulatan personal dari sebuah Negara ada pada kepala negaranya.
Keberadaan hak imunitas sebenarnya terkait dengan fungsi,tugas dan kewenangan dari pejabat yang memperoleh hak imunitas tersebut. Keterkaitan hak imunitas dengan fungsi,tugas dan kewenangan dari pejabat tersebut ,akan melekat sepanjang dilakukan dalam lingkup kewenangannya .Dengan hak imunitas,seorang pejabat Negara diharapkan dapat mengaktualisasikan keberadaannya sebagai wakil negara untuk melakukan fungsinya.Namun dengan batasan ,hal tersebut diberikan dalam ruang lingkup fungsi,tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang.Bagaimana jadinya apabila pejabat Negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilanda perasaaan takut,karena nantinya akan dituntut dijalur hukum ,justru akan kontra produktif dengan peran pejabat Negara tersebut sebagai wakil Negara untuk menjalankan kewenangan Negara.
Bagi seorang pejabat Negara,kekebalan hukum yang diperoleh merupakan bagian dari hak yang harus diakui oleh hukum nasional.Hal ini dilakukan demi kepentingan Negara ,dalam arti untuk kemajuan dan tata tertib kehidupan bernegara,sehingga merupakan sesuatu yang wajar apabila pejabat Negara menggunakan kekebalan dan keistimewaan tersebut untuk memperlancar pelaksanaan tugas yang dibebankan kepadanya berdasarkan undang-undang.
Anggota Legislatif
Dasar hukum,pada prinsipnya hak imunitas secara konstitusional telah diatur keberadaannya dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,yang menyebutkan bahwa :Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang –Undang Dasar ini,Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat,serta hak imunitas.
Dalam pengaturan yang lebih tegas dapat dilihat dalam Pasal 366 ayat (1,2,3,dan 4) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD,DAN DPRD.
1)  Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas
2)  Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan,pertanyaan,dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis didalam rapat DPRD kanupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
3)  Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan,prtanyaaan,dan/atau pendapat yang dikemukakannya didalam rapat DPRD kabupaten/kota  maupun diluar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan denagn fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
4)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut ,dapat diketahui  bahwa selama  seorang anggota DPR mengemukakan pernyataan,pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakannya,baik secara lisan maupun tertulis,sepanjang dalam rapat DPR ataupun diluar rapat DPR serta berkaitan erat dengan fungsi serta tugas dan kewenangan DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan ,dan inilah yang selanjutnya disebut hak imunitas.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi  Daerah pasal 45 huruf d,e dan g,jo pasal 52 ayat(1) :
Pasal 45
Huruf d:memperjuangkan penungkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
Huruf e:menyerap,menampung,menghimpun,dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
Huruf g:memberijan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
Pasal 52
Ayat (1) :Anggota DPRD tidak dapat dituntut dihadapan pengadilan karena pernyataan,prtanyaan,dan/atau  pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis dalam rapat DPRD,sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dank ode etik DPRD.
Bedasarkan fakta-fakta hukum  serti tersebut dengan diberikanya hak imunitas kepada anggota DPRD saat menjalankan kewajiban konstitusional betapa beratnya tugas dan tanggungjawab sebagai pemegang kedaulatan rakyat setiap saat harus melakukan control pengawasan terhadap pemerintahan yang kerap akan beringsinggungan dan mengakibatkan terjadinya benturan antara kekuasaan khusunnya EKSEKUTIF dan kekuasaan LEGISLATIF para pendiri Republik Indonesia ini menyadari hal tersebut dan berangkat dari kesadaraan itu,bahwa setiap anggota MPR,DPR,DPD dan DPRD di lengkapi dengan kekebalan dari kekuasaan EKSEKUTIF

DUDUK PERKARA
Anggota DPRD  Halmahera Tengah (Yoksan Tomo) periode  Tahun 2009-2014
Yoksan Tomo merupakan anggota DPRD Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara Periode Tahun 2009s/d 2014.Pada tanggal 25 januari 2011,mengadakan kunjungan keluarga  silaturahmi ke Desa Sibenpopo ,guna memenuhi permintaan warga Sibenpopo untuk melihjat kondisi  jalan dan jembatan di desa Sibenpopo yang rusak dan perlu dibangun.Yoksan Tomo juga hadir dalam pertemuan yang diprakarsai oleh warga Desa Sibenpopo ,dimana pertemuan tersebut diadakan dirumah Pendeta  Djoice Dagali dan dihadiri kurang lebih 15(lima belas orang).Dalam pertemuan tersebut Yoksan Tomo menyampaikan hal-hal yang menyangkut dengan tukar guling  gedung gereja dengan menggunakan anggaran APBD 2008-2009.Berdasarkan surat perjanjian tukar guling ,secara jelas dan berdasarkan fakta  Nomor:13/100/PDHT/2008 dan Nomor:BPHS/530/C-10/XXVI/2008,menandatangani surat tukar guling tersebut oleh pemerintah Halmahera Tengah,sebagai pihak kedua yakni Ir.Basri Amal,M.M selaku  pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan Ibrahim Umar,S.Ip,M.SI. selaku Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah.Mengetahui Bupati Mapa  Ali Yasin,MMt.Yoksan Tomo selaku Anggota DPRD Komisi III masih aktif,dalam pertemuan itu ada sebuah diskusi  dengan masyarakat Desa Sibenpopo tentang kinerja pemerintahan kabupaten Halmahera  Tengah.Didalam pertemuan tersebut satu peserta atau konstituen bertanya(Hermon),kurang lebih seperti ini pertanyaan yang didengarkan dan didiskusikan yang lain,”Bapak Yoksan,bagaimana kelanjutan tukar guling gedung ereja tersebut?”,lalu Anggota DPRD(Yoksan Tomo)”Adapun mengenai tukar guling tersebut tidak terlaksan karena tidak adanya anggaran pembagunan dua gedung tersebut didalam mata anggaran APBD tahun 2008-2009”.Dan kenyataanya yang membangun gedung tersebut adalah salah satu kontraktor (Nyong Angkowi) yang dibangun secara Cuma-Cuma,65% dana Nyong Angkowi dan swadaya jemaat 35% tidak menggunakan dana APBD.Sehingga Anggota DPRD berpendapat tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Bupati.Yang mana hal tersebut terjadi pembohongan public.Temuan tersebut  sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Weda Kabupaten Halmahera Tengah.Dengan memanggil saudara Sekda Ir.Basri Amal,MM, namun belum ada penyelesaian dan titik terang oknum jaksa tersebut dipindah tugaskan oleh Kejaksaan Negeri Weda.Yoksan Tomo,dalam waktu bersamaan ,menyampaikan juga hal-hal yang merupakan keresahan masyarakat Halmahera Tengah tentang tes pegawai CPNS tahun 2010 tidak ada terwakili dari umat nasrani hal ini sudah menjadi konsumsi public(public trial) yang mana di kabupaten Halmahera Tengah populasi umat nasrani kurang lebih 30%sehingga sesuatu yang wajar masyarakat mempertanyakan hal itu dan Anggota DPRD Halmahera Tengah(Yoksan Tomo) juga masih berada dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD dalam hal untuk melakukan tugas-tugas (korektif-konstruktif)terhadap pelaksanaan pemerimtahan yang transparan,terbuka,demokratis,akuntabel,terhindar dari birokrasi yang korupsi,kolusi,dan nepotisme.Berdasarkan fakta-fakta  diatas ,bahwa yang disampaikan oleh Anggota DPRD kepada masyarakat Desa Sibenpopo ,secara konstitusi memiliki kewajiban sebagai wakil rakyat untuk menyerap,menampung ,menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi rakyat sebagai perwujudan menjalankan fungsi control pemerintah eksekutif.

PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH ANGGOTA DPRD
Berdasarkan kunjungan pada tanggal 25 januari 2011 di Desa Sibenpopo menimbulkan akibat hukum yanga mana  anggota DPRD dituduhkan telah melakukan pencemaran nama baik kepada Bupati Ir,Maipa Alyasin Ali,MMT.Sebagaimana dimaksud pada pasal 310 ayat (1) KUHP.Anggota DPRD mengalami rekayasa dan diskriminasi hukum sejak permasalahan ini ditangani oleh pihak Kepolisisan Republik Indonesia Daerah Maluku Utara antara lain:Dalam Berita Acara Pemerisaan(BAP)penyidik kepolisian mengkodisikan atau mengarahkan pertayaan yang menjebak ke isu sara dengan kata-kata diantaranya,Bupati berbuat tidak adil,tidak memperhatikan orang Kristen(menganatirikan),tidak berlaku jujur,dan tes CPNS selama ini Nasarani jarang sekali diterima oleh pemnda Halmahera Tengah.Dan dalam pemeriksaan perkara tersebut penyidik kepolisian telah melakukan penyimpagan hukum(deviant of law) tidak memenuhi syarat normatif  sebagai penyidik sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2010 tentang pelaksana an Kitab undang-undang KUHAP sebagaimana  diatur dalam pasal 2a ayat (1) huruf a yaitu:seorang penyidik harus berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan sarjana strata satu atau yang setara,tetapi kenyataanya dalam perkara penyidikan dengan NO.LP/K/VII/2011/SPKT tanggal 25 juli 2011.penyidik masih berpangkat setingakat Bintara yang tidak mempunyai kapasitas sebagai penyidik,sedangkan kualitas penyidikan ditentukan oleh sumberdaya dan pengetahuan hukum seorang penyidik yang merupakan taruhan nasib anggota DPRD (Yoksan Tomo) dalam proses penyidikan yang dibutuhkan di tingakat penuntutan maupun peradialan. Anggota DPRD (YOKSAN TOMO) Halmahera Tengah mengalami diskriminasi hukum dan rekasaya yang dilakukan oleh BUPATI  yang begitu jelas dan nyata seluruh saksi-saksi di jemput  kerumah masing-masing oleh sopir Bupati dan semua saksi dibawah ke kediaman Bupati untuk melakukan Brain wash(cuci otak) yang mana di kondisikan secara tersistem dan terstruktur hal ini merupakan pengakuan saksi-saksi dalam fakta persidangan ketika pulang masing-masing saksi diberikan uang oleh Bupati antara lain:liberti,Matahari,Wempi Paparan,DJoice Dagali.Bahwa rekayasa dan penyimpangan hukum oleh kepolisian polda Maluku Utara begitu jelas dan nyata seluruh saksi-saksi seteoah selesai dari kediaman Bupati,saksi dibawa  menuju Guest House untuk melakukan proses pemeriksaan oleh pihak kepolisisan  Polda Maluku Utara serempak 2 kelompok secara pararel .Dalam berita Acara Pemeriksaan (BAP) seluruh keterangan yang disajikan memliki kesamaan baik titik maupun koma fakta tersebut diatas  merupakan pengakuan saksi-saksi dari pihak bupati dalam fakta persidangan lebih jelasnya dapat dilihat dalam putusan.Bahwa sangat jelas menyimpang dari ketentuan KUHAP yang dillakukan oleh pihak kepolisian Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan di guest house.Yang menjadi pertanyaan ,apa urgensinya sehingga melakukan  pemeriksaan pun tidak  pada tempatnya sedangkan pollres Halmahera Utara  berdiri dengan megah yang  jaraknya tidak jauh dari Guest House kurang lebih 700-800 meter?jika saja  Anggota DPRD melakukan kejahatan luar biasa menyerang kehormatan  Negara maupun teroris mungkin dapat dimaklumi.Apakah memang seperti ini aparat penegakkan hukum kita di Republik Indonesia dibumi pertiwi merah putih ini atau memang ada Undang –undang yang mengatur memberikan hak istimewa kepada Bupati Yasin Ali ?Ataukah ini merupakan tirani kekuasaan disebuah negeri yang kering dan tandus dengan masalah hukum dan keadilan bagi masyarakat yang tak berdaya.
Bahwa diskriminasi hukumoleh tirani kekuasaan tampak jelas dan nyata yang Anggota DPRD alami pada hari senin tanggal 21 maret  bertempat di dalam gedung DPRD. Setelah rapat paripurna NY.Mutiara Yasin ALI istri Bupati Yasin Ali.yang merupakan salah satu ketua komisi III DPRD Kbupatean Halmahera Tengah melakukan sebuah tindakan yang tidak terpuji dan tidak sepantasnya sebagai istri dari orang nomor 1 di Halmahera Tengah menghampiri Anggota DPRD dengan kondisi penuh amarah sambil mrenunjuk-nunjuk dan berteriak-teriak dengan suara lantang “kamu (Yoksan) telah melakukan pencemaran nama baik saya(Mutiara)dan nam baik suami saya BUPATI Yasin Ali “,dikalangan umat nasrani  bahwa Bupati selama ini menganaktirikan umat nasrani.Bahwa pada saat itu terjadi perang mulut karena Anggota DPRD tidak menerima tuduhan itu,tetapi beberapa menit kemudian Bupati Yasin Ali yang merupakan suami dari NY.MUTIARA YASIN Ali datang membantu istrinya dengan nada emosi sambil berkata kamu (YOKASAN) provakator menyebarkan isu SARA,kamu (YOKSAN)”Tara lama ngana pegigi ciri” yang artinya tidak lama gigi kamu saya(bupati) rontokin” sambil mendekati anggota DPRD (yoksan tomo) dengan gerakan mau memukul sambil di kepung oleh SPKD dan Satpol PP yang sudah disiapkan secara terencana oleh BUPATI YASiN ALI,tiba-tiba pukulan pun mendarat kemulut dengan menggunakan map kedapa anggota DPRD komisi III (Yoksan Tomo) yang dilakukan oleh MULHLIS AJARAN yang merupakan  Ketua Komisi II DPRD kaa.Halmahera Tengah dari fraksi PDIP.Situasi semakin memanas  tiba-tiba datang anggota DPRD MUHAMMAD LUKMAN wakil ketua DPRD Kab.Halama Herah Tengah dari Partai Demokrat membentak dengan suara keras mengusir sekelompok Preman berseta Bupati,sambil berkata”keluar….keluar….keluar….ini bukan kantor Bupati,ini gedung DPRD,ini masalah internal jangan ikut campur!”Bupati Yasin Ali dan sekelompok preman pun keluar meninggalkan ruangan DPRD Kab.Halmaherah Tengah.Bahwa atas kejadian tersebut anggota DPRD (Yoksan Tomo) tidak menerima tindakanke sewenang-wenangan dan penuh dengan arogansi  tuduhan yang merupakan karangan Bupati dan istrinya  MUtiara yang selama ini merasa tidak nyaman atas kritik-kritik yang di lontarkan tentang kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan,atas kejadian penyerangan tersebut anggota DPRD (Yoksan Tomo) telah melaporkan Bupati dan kroni-kroninya kepihak kepolisan Polres Halmahera Tengah dengan  Nomor Perkara LP:STLP/09/III?SPK tanggal 25 Maret tahun 2011,tindak pidana penginaan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat(1) Jo.352 KUHPidana namun sampai dengan saat ini kuarang lebih sudah3 (Tahun),laporan tersebut tidak jelas dan tidak ada kejelasan disilah sangat kental dengan sikap dan mental aparat penegakkan hukum melakukan diskriminasi hukum,telah mencederai jaminanan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di muka hukum(reshtsgelikheid) atau eguality before the law syarat mutlak bagi terwujudnya pasal 1 ayat(3) UUD 1945.sangat ironis dengan mental penegakkan hukum padahal kalau bicara aturan hukum sangat jelas dalam undang_undang Nomor 2 tahun 2002 tentang polri vide pasal 2 cukup jelas tentang fungsi kepolisian melndungi,mengayomi,dan memelihara ketertiban umum,serta menegakkan hukum ini saja sudah cukup jika penegakkan hukum bersikap profesiona dan impartial (tidak memihak). Pemasalahan ini sangat  kental dengan tirani kekuasaan jika di bandingkan dengan Laporan Bupati Yasin Ali melaporakan anggota DPRD (Yoksan Tomo) kepihak kepolisian Polda Maluku Utara pada tanggal 09 november 2011 Nomor:LP/27/VII/SPKT pehak pepolisian dengan cepat  merespon dan bertindak bahkan pemeriksaan pun di lakukan bukan di kantor polisi,tetapi di Guest House dan serempak semua sakasi-saksi di periksa secara parallel tidak pada tempatnya.
Dari seluruh uraian rekayasa dan diskriminasi hukum yang di alami anggota DPRD Komisi III Kab.Halmahera Tengah yang menjadi aneh permasalahan yang lahir dari sebuah rekayasa hanya didasari
bukti yang sumir dan penuh dengan manipulative belaka bias jadi(P-21) sempuna semestinya diferensiasi kepolisian dan kejksaan berfungsi saling mengontrol dan melengkapi yang masing-masing sub sistem dalam  sistem peradilan menjalankan fungsinya secara pprofesional dan menjunjung tinggi rules of law and rule of ethics setogianya kejaksaan negeri Weda mengtakan  P-19 berkas dikembalikan kepada kepolisian karena tidak lengkap .Banyak kalangan pemerhati hukum dan keadilan mengatakan ini kasus sampah tidak perlu dipermasalahkan jika dalam hati sanubari aparat penegakkan hukum masih  mengandalkan hati nurani.Kalau aparat penegak hukum konsisten menegakkan hukum tanpa tebang pilih masih banyak kasus-kasus yang  menarik khususnya di Maluku Utara yang tidak tersentuh  oleh hukum dan ini sudah menjadi isu nasional.
Penyimpangan perilaku penegak hukum Kejaksaan Negeri Weda yang Anggota DPRD alami pada saat itu ketika pelimpahan berkas P-21 dari pihak kepolisian Kejaksaan Negeri Weda memaksakan Anggota DPRD segera ditahan terjadlah perdebatan dan menyampaikan keberatan –keberatan hari ini saya bersedia ditahan dan patuh pada hukum jika saya bersalah dan melalui proses hukum yang baik dan adil tanpa ada intrik-intrik politik kotor dengan perdebatan yang a lot alhasil tidak ditahan tetapi wajib lapor dan permasalahan yang Anggota DPRD alami ada knum kasi intel Kejaksaan Negeri Weda yang masih memiliki hati nurani menghampiri Anggota DPRD seraya berkata masalah bapak sebenarnya tidak perlu dipermasahkan tapi sudah ditunggangi oleh pihak ketiga, kami anak buah hanya mengikuti perintah dari pemimpin jadi saya sarankan (oknum kasi intel),Bapak lapor ke Jaksa Agung muda pengawas  (JAMWAS) dijakarta. 
Permasalahn dan diskriminasi hukum yang dilakukan oleh tirani kekuasaan Kabupaten Halmahera T engah menggunakan instrument-instrumen kenegaraan Provinsi Maluku Utara cukup jelas berdasarkan konstatasi fakta hukum yang diuraikan diatas sangat pradoks sikap dan mental penegakkan hukum (polisi,jaksa) ,permasalahan yang lahir dari hasil rekasaya dan sangat kental dengan nuansa politik belaka tetap memaksakan di teruskan ketingkat peradilan Pengadilan Negeri Soa Sio .Anggota DPRD (Yoksan Tomo) pun menghadapinya dengan sebuah harapan disana pasti ada keadilan sebab selama ini terbesit dalam benaknya ,bahwa pengadilan yang mandiri,netral(tidak memihak) kompeten,transparan,akuntabel dan bewibawa,yang mampu menegakkan wibawa hukum,pengayoman hukum,kepastian hukum yang merupakan condition sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah Negara yang berdasarkan hukum.
FAKTA PERSIDANGAN
Pengadilan Negeri SoaSio memutuskanperkara Nomor 28/Pid.B/2013/PN.SS pada hari kamis tanggal 11 Juni 2013 menyatakan secara sah dan meyakinkananggota DPRD komisi III (Yoksan Tomo) bersalah melakukan tindak pidana “PENGHINAAN”terhadap Bupati Yasin Ali,berikut kutipan putusan:

MENGADILI:
1.Menyatakan Terdakwa YOKSAN TOMO ,S.Th alias YOKSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana”PENGHINAAN;’’
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara  selama 6(enam)bulan;
3. Mebebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah).
Atas  putusan tersebut Anggota DPRD menganggap putusan ini telah mencederai rasa keadilan sehingga melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara dengan harapan disana akan melakukan koreksi dan memutuskan berdasarkan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” tetapi hasil putusan pengadilan tinggi Nomor:26/PID/2013/PT.MALUT pada tanggal 01 oktober 2013,setali tiga uang menguatkan putusan Pengadilan Negeri menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) bulan.Bahkan isi putusan menguatkan sebelum disampaikan ke kuasa hukum principal,materi substansinya sudah dipublikasikan di media massa Pos Malut .berikut kutipan putusan:
MENGADILI
-Menerima permintaan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
-Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor:28/Pid.B/2013/PN.SS tanggal 11 juli 2013 yang dimintakan Banding tersebut,sekedar mengenai kualifikasi tindak pidananya,sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1.  Menyatakan Terdakwa YOKSAN TOMO,S,Th alias YOKSAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencemaran”;
2.  Menjatuhkan pidan kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
3.  Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan,yang untuk Tingkat Banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Dan dalam kostantasi fakta persidang pengadilan Negeri SoaSioa kutua majelis hakim sangat jelas tidak mencerinkan pendadilan yang afir,bijaksana,tidak adil,independen serta sangat jelas berpihak kepada Bupati Yasin Ali:dalam hal ini selalu memojokan saksi-saksi dari terdakwa YOKSAN TOMO,S.Th.pertyaan yang di lontarkan tidak mencerminkan wibawa hukum pengyaoman sebab selalu dengan nada keras memarahi saksi-saksi dari terdakwa,bahkan yang sangat konyal lagi ketua majelis hakim pada saat membuka sidang dan terbuka untuk umum langsung memgucapkan terima kasih terhadap saksi korban  BUPATI YASIN ALI  ,atas penawaran Gedung serbaguna untuk di jadikan Kantor Pengadilan Negeri SoaSio sementara,ketika kami(hakim) melakukan pengecekan bahwa gedung itu,dalam tahap proses surat tukar guling antara pemerintah kepulauan Tidore dengan pemerintah kabupaten Halmahera Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar