Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 24 Februari 2023

DRAF SURAT KUASA KHUSUS PERDATA


DRAF SURAT KUASA KHUSUS PERDATA 

Saya yang bertandatangan di bawah ini, bersama ini menerangkan dengan sebenarnya------------------------------------------------

KAREN SOVIA GARRETTPerempuan, Lahir di Jakarta, pada tanggal empat belas juni seribu sembilanratus Sembilan puluh tiga (14-06-1993), Perempuan, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, Jalan Kalimaya,Nomor 48, , Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta - Sesuai Pemegang Kartu Tanda Penduduk  Nomor  : 3173025406931003,------------------------------------

selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA,” bahwa Pemberi Kuasa telah memilih tempat tetap sebagai domisili hukumnya di Law Firm WILSON COLLING & ASSOCIATES (Professional advocate And Legal Consultants), yang berkedudukan di Satrio Tower, Lantai 22 Unit 5, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav.1, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12950, Indonesia, Phone.(+62)813-15211-206, Email: lawwilson86@gmail.com.------------------------------

DENGAN INI MENGANGKAT DAN MENYATAKAN MEMBERIKAN SURAT KUASA KHUSUS KEPADA: ----------------------------------------

1. WILSON COLLING, S.H., M.H.,--------------------

2. NORMAN ANDERSON MBULA, S.H,------------

3. SAVERIUS NAHAT, S.H.,------------------------------

4. DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.--------------

bahwa masing-masing bertindak  sebagai Pengacara/Advokat/Magang, untuk dan atas nama seluruh kepentingan hukum dari PEMBERI KUASA,  selanjutnya disebut sebagai para “PENERIMA KUASA.”---------------

----------------------------K H U S U S -----------------------

Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai ahli waris (ANAK) dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, Untuk mengurus dan/ atau pembangian harta warisan peninggalan almarhum berupa: 1 (satu) unit Apartemen Permata Hijau Residence Tower Abelia, unit 07 AD AE, di Jalan Kalimaya Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner dengan Nomor Polisi B 1603 UJG, warna Silver Metalik, serta harta peninggalan lainnya. Yang mana harta peninggalan tersebut, masih dalam Penguasaan Saudari CATHERINE LISBETH MANGINDAAN, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Doktor Makaliwe 1 Nomor 9 A, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat. --------------------------------------------------

Untuk maksud tersebut diatas, PEMBERI KUASA sebagai Ahli Waris (Anak) dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, dengan ini memberikan kuasa kepada para PENERIMA KUASA diberi hak dan kewenangan  sebagai berikut: Untuk mengurus/pembangian harta warisan peninggalan almarhum sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dimkasud dalam Pasal 862 S/d Pasal 865 KUH Perdata Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tengang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hak Waris (Keperdataan)merupakan sesuatu yang di jamin oleh hukum.----------------------------------------

Bahwa berdasakan hal itu, para PENERIMA KUASA selaku Pengacara/Advokat berhak melakukan klarifikasi dan mengajukan bukti-bukti awal yang menjadi alasan hukum bagi kepentingan Klien (Ahli Waris). Tegasnya bahwa para PENERIMA KUASA berhak memberi keterangan, mengajukan Permohonan Pembangian harta warisan peninggalan dari Almarhum MARC DOUGLAS GARRETT, Pembagian secara kekeluargaan sesuai dengan Kitab Undan-Undang Hukum Perdata (“KUHPERDATA”) ;---

Kepada para PENERIMA KUASA perlu melakukan tindakan hukum dengan pihak ketiga lainnya, melakukan somasi-somasi (peringatan hukum), yang mana berkaitan dengan  harta warisan yang dimaksud. Dan atau  segala sesuatu yang di pandang perlu untuk keperluan pembelaan Klien (Ahli Waris) yang wajib mesti dilaksanakan oleh para PENERIMA KUASA dalam kapasitasnya selaku Pengacara/Advokat dengan segala konsekuensinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.-------------

Surat kuasa ini dibuat dengan upah (honorarium) dan Hak retensi serta dengan Hak Subtitusi kepada pihak lain yang berkompeten apabila terjadi hal-hal diluar kemampuan para pihak, kemudian ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas kertas bermaterai cukup Rp 10.000,- (sepuluh ribu), dan dinyatakan mulai berlaku efektif sejak dibubuhkan tandatangan pada hari bulan dan tahun sebagaimana yang tertera dalam surat Kuasa ini.---------------------------------------------------

Kuasa ini diberikan di Jakarta, Pada Tanggal 24 FEBRUARI 2023


PENERIMA KUASA, PEMBERI KUASA


   

WILSON COLLING, S.H.          KAREN SOVIA

                                                                                                           

NORMAN ANDRESON MBULA, S.H.,




SAVERIUS NAHAT ,S.H.,



DOLAN ALWINDO COLLING, S.H.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar