Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 15 Februari 2023

BOS KSP INDOSURYA DIVONIS BEBAS, BUKTI KEADILAN DI INDONESIA SEDANG MATI SURI











 ______________________________________________

BOS KSP INDOSURYA DIVONIS BEBAS, BUKTI KEADILAN DI INDONESIA SEDANG MATI SURI
------------------------------------- -------------------------------
Oleh: Wilson Colling


WCALAWFIRM,  Jakarta - Pengacara Korban KSP Indosurya  Wilson Colling   mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan kasus dugaan dugaan dan penggelapan dana koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bukan merupakan tindak pidana melainkan perdata. Sehingga pembelaan Henry Surya dinyatakan bebas dari tuntutan yang didakwakan. Merupakan bukti keadilan di Indonesia sedang mati suri. Sebab hingga keadilan saat ini tak dapat ditegakkan secara tegas dan merata.

WCALAWFIRM menyebutkan kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya merupakan pidana murni karena kasus tersebut telah melanggar Undang-Undang Perbankan. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Menjanjikan bunga keuntungan tinggi mencapai 8 hingga 11 persen

"Ini pidana murni. PPATK juga menyatakan demikian. Bagaimana itu, Indosurya itu diapun uang dari masyarakat, padahal bukan bank. Kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang. Melanggar UU Perbankan, menjembatani masalah tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekira Rp 106 triliun, dari 23 ribu korban KSP INDOSURYA.”

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terbit pada 27 April 2022. Henry Surya sebagai bos dan June Indria Kepala Admin KSP Indosurya didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau Pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Berikut putusan hakim terhadap Henry Surya sebagaimana tertera pada Putusan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas, hal mana pertimbangan tersebut telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Pertama dimana telah dinyatakan bahwa perkara a quo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata, oleh karena itu dari dakwaan kedua pertama ini juga dapat dinyatakan bahwa perkara aquo bukan merupakan pidana melainkan perkara perdata (Onslag van recht vervolging), oleh karena itu terhadap pertolongan harus dilepas dari segala tuntutan hukum ;

Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;

Menimbang, bahwa oleh karena bersalah harus dilepas dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera agar pembelaan di babaskan, maka kepada penuntutan diajukan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya

#Berdasarkan deskripsi tersebut di atas, merupakan bukti nyata keadilan di Indonesia sedang mati suri. Sebab hingga keadilan saat ini tak dapat ditegakkan secara tegas dan merata.

#Siapa yang punya uang bisa membeli hukum. Tugas besar bangsa Indonesia yang harus terus disumbangkan oleh seorang pengacara adalah menegakkan hukum dan keadilan,”

Dari argumen yang telah diuraikan maka disimpulkan, Pertama : harus dipahami seburuk apapun suatu putusan pengadilan harus dinggap benar dan sah menurut hukum (res judicata pro veritate habetur) dan dengan mengikat secara pula hukum terhadap pihak yang dimaksud oleh putusan tersebut sebelum ada putusan pengadilan lain ,

Kedua : dalam praktinya sesuatu putusan yang mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara harus diuji melalui putusan pengadilan lain (Banding, Kasasi dan PK);

Ketiga : kasus seperti INDOSURYA, bukan kasus baru dalam dunia peradilan Indonesia dan pelaku" telah diputus pidana sudah menjadi yuridrudensi pembangunan hukum di Indonesia, namun dalam prakteknya kemerdekaan Hakim Dalam Kaitannya dengan Konsistensi Putusan Dalam Peradilan Indonesia, hakim tidak berpatokan dengan yuridrudensi
/ /wcalawfirm.blogspot.com/2020/08/wilson-colling-and-associates_20.html

_______//__________
#lawyerlifestyle
#lawyermotivation
#wcalafirm #edukasihukum
#justice #lawyered #lawyersday
#wcalawfirm #firmahukum #lawfirmjakarta
#lawfirmjakartaselatan #kantorhukumjakarta
#kantorhukumjakartaselatan #kantorhukumindonesia
#lawyerjakarta #lawyerjakartaselatan
#lawyerindonesia #pengacaraindonesia
#pengacarajakarta #advokatindonesia #advokatjakarta #advokatindonesia #advokatperadi
#lawyerlife #kedilanindonesiamatisuri
#henrysurya #boskspbebas #pengadilanegerijakartabarat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar