KESIMPULAN TERGUGAT I
Dalam Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2017/PN.SMG
ANTARA:
PT. MERDEKA GRAHA INDO |
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
TERGUGAT I |
MELAWAN |
||
PT. Jaya Perkasa Investama |
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
PENGGUGAT |
==================================================================
Jakarta, 20 Maret 2018
Kepada
Yang Terhormat,
Majelis
Hakim Perkara 138/Pdt.G/2017/Pn.SMG
Pengadilan Negeri
Semarang
Jalan Siliwangi No. 512,
Kembangarum,
Semarang, Jawa Tengah.
Dengan hormat,
Mempermaklumkan saya Wilson Colling, S.H., M.H., Advokat pada
kantor hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Tergugat I, hendak
menyampaikan kesimpulan dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor: 138/Pdt.G/2017/Pn.SMG, dengan uraian
sebagai berikut:---
Perlu Tergugat I
jelaskan terlebih dahulu bahwasanya Kesimpulan ini diajukan setelah diajukan
dan disampaikannya: 1) Jawaban-jawaban secara tertulis, 2) Bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I
dengan Penggugat yang telah diperiksa dihadapan Majelis Hakim; 3) Saksi-Saksi
yang diajukan Tergugat I dengan Penggugat dipersidangan, 4) Fakta hukum yang telah
terbukti dalam persidangan, sebagaimana Tergugat I uraiakan di bawah ini:
1)
Gugatan
tertanggal 22 Maret 2017, yang telah diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal
30 Maret 2017 dibawah Nomor Registrasi Perkara 138/Pdt.G/2017/PN.SMG (disebut
dengan “Gugatan”);-------------
2) Perbaikan Para Pihak di
dalam Posita dan Petitum pada Gugatan dalam Perkara 138/Pdt.G/2017/PN.SMG
tanggal 30 Maret 2017 (disebut dengan “Perbaikan”);-------------
3) Jawaban TERGUGAT I
tertanggal 10 Oktober 2017 yang telah diajukan TERGUGAT I di dalam persidangan,
(selanjutnya disebut dengan “Jawaban
Tergugat I”);---------
4) Replik PENGGUGAT atas
Jawaban TERGUGAT I tertanggal 17 Oktober 2017 yang telah diajukan PENGGUGAT di
dalam persidangan (disebut dengan“Replik
untuk Tergugat I”); --------
5) Duplik TERGUGAT I
tertanggal 24 Oktober 2017 yang telah diajukan TERGUGAT I di dalam persidangan
(selanjutnya disebut dengan “Duplik
Tergugat I”); --------
6) Dokumen yang diajukan
Penggugt sebagai bukti-bukti, sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Bukti
Penggugat tertanggal 31 Oktober 2017 (selanjutnya disebut dengan “Daftar Bukti Penggugat”), sebagai
berikut:----
1. |
BUKTI P-1 |
Akta Pendirian PT JAYA PERKASA INVESTAMA |
2. |
BUKTI P-2 |
Perjanjian Kerjasama tertanggal 24 Mei 2011 |
3. |
BUKTI P-3 |
Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 04 Mei 2011 |
4. |
BUKTI P-4 |
Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 20 Mei 2011 |
5. |
BUKTI P-5 |
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanpa tanggal dan tahun |
6. |
BUKTI P-6 |
Rekening Koran bulan Mei Tahun 2011 |
7. |
BUKTI P-7 |
Rekening Koran bulan Juni Tahun 2011 |
8. |
BUKTI P-8 |
Rekening Koran bulan Juli Tahun 2011 |
9. |
BUKTI P-9 |
Perjanjian Jual Beli tertanggal 31 Juli 2015 antara Agus
Triharto Soegiarto selaku Direktur PT Jaya Perkasa Investama dengan Satrio
Yudiarto selaku Pembeli |
10. |
BUKTI P-10 |
Bukti Pembayaran melalui transfer dan kwitansi pembayaran atas
nama Satrio Yudiarto selaku Pembeli |
11. |
BUKTI P-11 |
Bukti Pembayaran secara kliring dan kwitansi pembayaran yang
benar atas nama Ami Yapri selaku Pembeli |
12. |
BUKTI P-12 |
Bukti Pembayaran dengan bilyet giro dan kwitansi pembayaran
yang benar atas nama dr. Mulyono selaku Pembeli |
13. |
BUKTI P-13 |
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01586, dengan tanggal
penerbitan sertifikat 13 Februari 2007, nama pemegang hak terakhir PT Jaya
Perkasa Investama |
Seluruhnya
disebut dengan “Bukti Penggugat”.
7) Dokumen yang diajukan
sebagai bukti-bukti Tergugat I, sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Bukti
Tergugat I tertanggal 07 November 2017 (selanjutnya disebut dengan “Daftar Bukti Tergugat I” sebagai berikut;----
1. |
BUKTI T I-1 |
Akta Pendirian PT
MERDEKA GRAHA INDO |
2. |
BUKTI T I-2 |
Perjanjian Kerjasama Tergugat I dengan
penggugat |
3. |
BUKTI T I-3 |
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Tertanggal 04 Mei 2011 |
4. |
BUKTI T I-4 |
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Tertanggal 20 Mei 2011 |
5. |
BUKTI T I-5 |
Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Tertanggal Tanpa Tanggal dan Tahun |
6. |
BUKTI T I-6 |
Laporan Polisi Nomor LP/479/V/2017/Bareskrim tanggal 09 Mei 2017 dengan
Terlapor Eddy Soesanto Soegiarto dan Korina Widya Sari |
7. |
BUKTI T I -7 |
Rekening Koran bulan Mei tahun 2011 |
8. |
BUKTI T I-8 |
Rekening Koran bulan Juni tahun 2011 |
9. |
BUKTI T I-9 |
Rekening Koran bulan Juli tahun 2011 |
Seluruhnya
disebut dengan “Bukti Tergugat I”
8) Bahwa Penggugat dalam perkara a quo telah mengajukan
Saksi-Saksi yakni
Saudari
Endang Susanti dan Saudari Endah Kris di di
dalam persidangan dan telah disumpah, selain dari pada itu Penggugat juga
mengajukan saksi ahli Perdata
dipersidangan yakni
DR.Yunanto, S.H., M.HUM. dibawah
sumpah, hal mana saksi-saksi yang diajukan Penggugat
dimaksud telah memberikan masing-masing keterangan di persidangan dengan
keterangan sebagaimana diuraikan dibawah ini:---------
a)
Saksi
Endang Susanti
-
Bahwa saksi
menerangkan bahwasanya saksi pernah bekerja di PT Jaya Perkasa Investama
terhitung sejak November 2010 sampai dengan November 2015;
-
Bahwa saksi
bekerja di PT. Jaya Perkasa Investama sebagai marketing dengan tugas
memonitoring semua bundel bukti yang ada di semua Perjanjian pengikatan jual
beli yang ada.
-
Bahwa saksi
menjelaskan proses membeli unit yaitu awalnya calon pembeli survei dahulu
kemudian calon pembeli memberikan tanda jadi (uang muka) bahwasanya kemudian
setelah itu dibuatkanlah PPJB. Kemudian dalam proses pembayaran dapat langsung
di transfer ke rekening PT. Merdeka graha Indo (untuk Selanjutnya disebut” PT. MGI”).
-
Bahwa saksi
menjelaskan jika ada pembayaran uang masuk ke rekening PT.MGI uang yang masuk
otomatis termonitor di rekening PT. JPI dan uang otomatis pindah ke rekening
PT. JPI
-
Bahwa saksi
menjelaskan PT. MGI dan PT. JPI ada membuat perjanjian kerjasama untuk
memasarkan Unit Condotel yang terletak di Perumahan Palm Hill di jalan
papandayan.
-
Bahwa saksi
menjelaskan tidak ada satupun pembayaran yang masuk ke rekening PT. MGI yang
dibayarkan oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV karena semuanya adalah
klien Bapak Edi Soesanto Soegiarto.
b)
Saksi Endah Kris
-
Bahwa saksi
menerangkan bahwasanya pernah bekerja di PT. MGI sebagai administrasi terhitung
sejak tahun 2011 sampai dengan 2014
-
Bahwa saksi
menerangkan selama bekerja, saksi memiliki tugas dan tanggungjawa untuk
mencatat semua pembelian condotel, membuat kwitansi pembayaran, mengecek uang
yang masuk, melaporkan ke pimpinan, memfiling PPJB yang dilakukan oleh di PT.
MGI.
-
Bahwa saksi
menjelaskan ada PPJB atas nama TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV yang
diserahkan kepada Ibu Endang
-
Bahwa tidak ada
dana yang masuk dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV setelah di cek
rekening koran PT. MGI
-
bahwa ada PPJB
lain yang disimpan Ibu Endah selain punya TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT
IV yang mana PPJB yang lain tersebut disertakan dengan kwitansi pembayaran dan
adanya pembayaran ke rekening PT. MGI
-
Bahwa saksi
tidak mengenal bukti kwitansi yang dijadikan bukti oleh Tergugat II, Tergugat
III, Tergugat IV karena tidak sama dengan kwitansi asli PT. MGI
c)
Saksi Ahli Perdata yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM
-
Bahwa
ahli menerangkan bahwasanya wanprestasi atau cidera
janji atau Ingkar janji, (diatur
dalam Pasal 1236 dst KUH.Perdata) Merupakan perbuatan dimana salah satu pihak
dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam
perjanjian. Perbuatan tidak memenuhi kewajiban tersebut terjadi karena
kesalahannya. Kesalahan ini meliputi tiga unsur : Perbuatan yang dilakukan
debitur dapat disesalkan; Debitur dapat menduga akibatnya; Dapat dipertanggungjawabkan,
yaitu Debitur dalam keadaan cakap. Luasnya kesalahan itu meliputi kesengajaan (arglist) dan kelalaian.
-
Bahwa
ahli menerangkan bahwasanya PMH adalah berbuat atau
tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar:
1.
Melanggar
hak subyektif orang lain.
Melanggar hak subyektif orang lain berarti melanggar
wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Yurisprudensi
memberi arti hak subyektif sebagai berikut : Hak-hak perorangan seperti
kebebasan, kehormatan, nama baik; Hak atas harta kekayaan, hak kebendaan dan
hak mutlak lainnya.
2.
Bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku
Kewajiban hukum diartikan sebagai kewajiban yang
berdasar hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis (termasuk dalam arti ini
adalah perbuatan pidana pencurian, penggelapan, penipuan dan pengrusakan.
3.
Bertentangan
dengan kaedah kesusilaan
Yaitu bertentangan dengan norma-norma moral, sepanjang
dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai norma hukum.
4.
Bertentangan
dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan
orang lain.
Dalam hal ini harus dipertimbangkan kepentingan
sendiri dan kepentingan orang lain dan mengikuti apa yang menurut masyarakat
patut atau layak. Yang termasuk dalam kategori bertentangan dengan kepatutan
adalah Perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak;
Perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain, yang
berdasarkan pemikiran yang normal perlu diperhatikan.
-
Menurut
Pasal 1313 KUH.Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.
Mengenai batasan atau rumusan tersebut para ahli hukum perdata berpendapat
kurang lengkap, terlalu luas dan banyak mengandung kelemahan-kelemahan. Agar
suatu perjanjian yang dibuat sah dan mengikat para pihak harus dipenuhi
syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH.Perdata, yakni
adanya : Kesepakatan; Kecakapan; Hal tertentu; dan Sebab yang halal.
-
Bahwa
ahli menerangkan bahwasanya Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual
beli tanah dan/atau bangunan (pra jual
beli), yang mana jual belinya (AJB) harus dilakukan di hadapan PPAT. PPJB
dibuat sebagai solusi hukum atas adanya syarat-syarat tangguh yang ditentukan
oleh undang-undang. Beberapa syarat tangguh yang melatar belakangi pembuatan
PPJB ini di antaranya pembayarannya belum lunas, tanah dan bangunan masih dalam proses
pensertifikatan, dsb. Apabila syarat-syarat tangguh tersebut telah dipenuhi,
maka, selanjutnya penjual dan pembeli akan menandatangani akta jual beli (AJB)
di hadapan PPAT
-
Sebagai
suatu perjanjian, agar PPJB yang dibuat sah secara hukum dan memiliki kekuatan
mengikat pada para pihak, maka harus memenuhi syarat keabsahan perjanjian
sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH.Perdata. Hal tersebut telah dijelaskan
di No. 2 huruf a point 3.
-
Karena
obyek PPJB itu menyangkut tanah dan/atau bangunan, maka PPJB tersebut harus
dipenuhi adanya:
-
Kesepakatan
para pihak, dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara pemilik yang sah
atas tanah dan/atau bangunan selaku pihak calon penjual dan pihak lain yakni
calon pembeli.
-
Kecakapan
para pihak, dalam hal ini para pihak selain harus cakap berbuat hukum, juga
harus memiliki kewenangan bertindak. Misalnya, pihak calon penjual adalah pihak
yang memiliki tanah dan/atau bangunan yang sah.
-
Hal
tertentu, dalam hal ini obyeknya harus jelas, yakni: hak atas tanah
dan/bangunannya berupa apa, pemiliknya siapa, luasnya berapa, dsb.
-
Causa
yang halal, maksudnya perjanjian tersebut dilandasi oleh sebab yang halal yang
tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
-
Sebagaimana
telah dijelaskan, (PPJB) merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian
jual beli tanah dan/atau bangunan (pra
jual beli), yang harus dilakukan di hadapan PPAT.Jadi obyeknya adalah tanah
dan/bangunan.
-
Konsep
dasar dalam transaksi jual beli tanah adalah terang dan tunai.Terang berarti
dilakukan secara terbuka, jelas obyeknya dan jelas pemiliknya (subyeknya),
lengkap surat-surat serta bukti kepemilikannya.Tunai, berarti dibayar seketika
dan sekaligus. Dibayarkan pajak-pajaknya, tanda tangan jual beli, untuk
kemudian diproses balik nama sertifikatnya.
-
Namun
pada praktiknya, karena berbagai alasan, konsep terang dan tunai itu seringkali
belum dapat dipenuhi. Belum terpenuhi bukan berarti transaksi tidak bisa
dilakukan, ada instrumen lain, yaitu dengan Akta PPJB sebagai pengikat, sebagai
tanda jadi transaksi jual beli tersebut, sambil menunggu hal-hal yang belum
beres. Misalnya karena pembayaran belum lunas; sertifikat masih dalam proses
pemecahan atau proses lainnya, belum mampu membayar pajak, atau kondisi lainnya
yang legal. Atas dasar hal tersebut, maka para pihak yang dapat dan mempunyai
kewenangan membuat PPJB adalah pemilik yang sah tanah dan/bangunan dengan
selaku (calon) penjual dan pihak ketiga selaku (calon) pembeli.Ketentuan ini
untuk memenuhi syarat kedua dari keabsahan perjanjian, yakni adanya kecakapan. Dengan
demikian, pihak di luar pemilik yang sah atas tanah dan/ banguan tidak bisa
bertindak sebagai pihak penjual dalam PPJB. Jika itu dilakukan maka ia
bertindak seolah-olah sebagai pemilik yang sah. Dalam hal ini berarti dia tidak
mempunyai kewenangan bertindak sehingga melanggar syarat kedua dari perjanjian
yakni kecakapan, dan melanggar asas nemo plus, dia bertindak melebihi
kewenangannya.
-
Bahwa
ahli menerangkan bahwasanya Apabila PPJB dibuat
dengan melanggar syarat-syarat keabsahan perjanjian sebagaimana ditentukan
Pasal 1320 KUH.Perdata, dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Jika melanggar
syarat subyektif sahnya perjanjian (kesepakatan dan kecakapan), maka perjanjian
DAPAT DIBATALKAN, jika yang dilanggar syarat obyektif (hal tertentu, dan causa
yang halal), maka perjanjian BATAL DEMI
HUKUM. Dalam hal pihak lain selain pemilik yang bertindak seolah-olah dia
adalah pemilik sah atas tanah dan/atau bangunan, maka dia bertindak tanpa
kewenangan yang sah, artinya dia melanggar syarat kedua sahnya perjanjian yakni
kecakapan, sehingga perjanjiannya DAPAT DIBATALKAN.
-
Bahwa
ahli menerangkan bahwasanya Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual
beli tanah dan/atau bangunan (pra jual
beli), yang jual belinya (AJB) harus dilakukan di hadapan PPAT. PPJB dibuat
sebagai solusi hukum atas adanya syarat-syarat tangguh yang ditentukan oleh
undang-undang. Apabila syarat-syarat tangguh tersebut telah dipenuhi, maka,
selanjutnya penjual dan pembeli akan menandatangani akta jual beli (AJB) di
hadapan PPAT. Dengan demikian, PPJB
tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti pengalihan hak
atas tanah/bangunan dari penjual kepada pembeli.
-
Bahwa
ahli menerangkan bahwasanya Berdasarkan ketentuan
Pasal 1340 KUH.Perdata, yang menyatakan: Suatu perjanjian hanya berlaku antara
para pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa kerugian maupun keuntungan bagi pihak
ketiga. Atas dasar hal tersebut tindakan pihak calon pembeli yang dirugikan
menuntut atau melaporkan ke polisi pihak pemilik sah dari tanah dan bangunan
yang tidak terikat sebagai pihak dalam PPJB tersebut adalah salah sasaran.
Dengan demikian, tindakan tersebut masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum.
-
Bahwa
ahli menerangkan bahwasanya Pasal 584 KUH.Perdata
menyatakan : Hak milik atas suatu kebendaan dapat diperoleh dengan pemilikan
karena: perlekatan, daluwarsa, pewarisan
dan karena penunjukan atau
penyerahanberdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik,
dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu. Atas
dasar hal tersebut, diketahui bahwa salah satu cara untuk memperoleh hak
kepemilikan suatu kebendaan bisa dengan cara penyerahan berdasar atas suatu
peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, yang dalam hal ini di antaranya
dilakukan dengan jual beli.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian
diatas, maka dengan ini Tergugat I melalui Kuasa/Wakilnya bersama ini mengajukan Kesimpulan/Konklusi dalam Perkara a quo sebagai berikut:-------------
Dalam Pokok Perkara
1.
Bahwa
Tergugat I mohon
agar setiap dan seluruh dalil Tergugat I dalam Duplik secara
mutatis mutandis dianggap merupakan satu kesatuan dengan dalil dalam Jawaban
Tergugat;-
2.
Bahwa Tergugat
I menolak sebagian dalil-dalil dan uraian yang dikemukakan Penggugat dalam
Gugatan dan Replik
Atas Jawaban Tergugat I Dalam Perkara Nomor 138/Pdt.G/2017/PN.SMG
terkecuali apabila ada hal-hal yang secara tegas diakui dalam Duplik dan
Kesimpulan ini;---------
3. Bahwa berdasarkan Pasal
2 Perjanjian Kerjasama antara PT. Jaya Perkasa Investama dengan PT.
Merdeka Graha Indo tertanggal 24 Mei
2011 (Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2) sangat jelas tertulis jangka
waktu berakhir Perjanjian Kerjasama adalah bulan Juni 2013, berikut
Tergugat I kutip kembali ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama antara
PT. Jaya Perkasa Investama dengan PT. Merdeka Graha Indo tertanggal 24 Mei 2011(Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2);----------
“Perjanjian kerja sama tersebut
berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan lamanya, terhitung sejak bulan
Januari 2011 sehingga dengan demikian akan berakhir nanti pada bulan Juni 2013”
Berdasarkan kutipan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama antara PT. Jaya Perkasa Investama
dengan PT. Merdeka Graha Indo tertanggal
24 Mei 2011 (Vide Bukti T I-2, dan
Bukti P-2) sudah sangat jelas Perjanjian Kerjasama antara Tergugat I dengan
Penggugat secara hukum berakhir pada bulan Juni 2013 (Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2) sehingga sepanjang pengetahuan
Tergugat I, tidak pernah Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual
Beli dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Vide Bukti T I-3, Bukti T
I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5);---------
4. Bahwa perlu Tergugat I
sampaikan bahwasanya sepanjang pengetahuan Tergugat I, Tergugat I belum pernah
menerima Pembayaran (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T
I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) atas Perjanjian Pengikatan
Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T
I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dari Tergugat II, Tergugat
III dan Tergugat IV sehingga berdasarkan bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum angka 7 Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, sebagaimana Tergugat I kutip
ketentuan dimaksud;-
“Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta
telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.”
Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I
dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Vide Bukti T I-3, Bukti T
I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) secara hukum
belum terjadi dengan arti kata lain Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide
Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) belum berlaku sehingga dalil-dalil Penggugat
dalam Gugatan a quo yang meminta agar
Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T
I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dibatalkan dan
patut kiranya diterima oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara;---
5. Bahwa sepanjang
pengetahuan Tergugat I di dalam Perjanjian Jual Beli yang dilakukan sebelum
bulan Juni 2013 (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T
I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) terdapat klausula Pasal
1266 KUHPer, berikut Tergugat I kutip kembali ketentuan Pasal 1266 KUHPer;--
“Syarat batal dianggap selalu
dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak
tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi
hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus
dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban
dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam
persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat,
leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka
waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPer diatas,
maka dengan tidak diterimanya pembayaran (Vide Bukti T I-7, Bukti T
I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) oleh Tergugat
I dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Perjanjian Pengikatan Jual
Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti
P-4, Bukti P-5) batal dengan sendirinya, oleh karenanya patut
kiranya Majelis Hakim menerima dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo yang meminta agar Perjanjian
Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T
I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dibatalkan, hal ini juga
sejalan dengan keterangan Saksi Ahli Perdata dipersidangan yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM yang pada pokoknya menerangkan bahwasanya
Perjanjian yang dibuat telah melanggar nomor-norma hukum yang berlaku dapat
dibatalkan dan batal demi hukum;----
6. Bahwa Tergugat I menolak
sebagian dalil-dalil didalam Gugatan dan Replik Penggugat yang pada pokoknya
mengatakan bahwasanya Tergugat I tetap melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan Tergugat I nyata-nyata terbukti
tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum justru karena Tergugat I hingga pada
saat mengajukan Kesimpulan a quo
Tergugat I sama sekali tidak mengetahui
mengenai adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide
Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dan
siapa yang menanda-tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide
Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5)
termasuk Tergugat I juga sama sekali tidak pernah menerima pembayaran (Vide
Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) dari Tergugat II atas Perjanjian Pengikatan
Jual Beli dimaksud(Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T
I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5);----------
7. Bahwa Penggugat menolak sebagian
dalil-dalil gugatan dan replik Penggugat sebelumnya, sebab faktanya Tergugat I
memang benar sama sekali tidak mengetahui adanya Perjanjian Pengikatan Jual
Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti
P-4, Bukti P-5), lagi pula berdasarkan keterangan Saksi Endang Susanti dan Saksi Endah Kris
telah sangat jelas dan terang bahwasanya tidak ada satupun yang dapat
membuktikan bahwasanya Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV pernah melakukan
pembayaran kepada PT. MGI (Vide
Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) dan
Tergugat I pernah mengeluarkan bukti adanya pembayaran yang sah (Vide Bukti T I-7, Bukti T
I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) yakni ada
logo Tergugat I pada bukti pembayarannya (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T
I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8), selain dari
pada itu, berdasarkan keterangan Saksi Ahli Perdata dipersidangan yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM, juga telah dapat membuktikan bahwasanya
yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tergugat II,
Tergugat III, Tergugat IV, dan bukan Tergugat I;
8.
Bahwa
di dalam Petitum Penggugat angka 9 (Sembilan) Replik a quo Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa
agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada
verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya didasarkan atas berdasarkan fakta-fakta yang Tergugat I
uraikan tersebut diatas, maka permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dalam Kesimpulan
ini patut diterima, agar nantinya Putusan Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa
dan pemutus dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih-dahulu, meskipun ada
verzet, banding maupun kasasi terhadapnya dan Tergugat I juga telah dirugikan
oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;---------
9. Bahwa berdasarkan
uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Tergugat I tidak melakukan
Perbuatan Melawan Hukum namun Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide
Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) patut
dibatalkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar tidak merugikan Tergugat I
dikemudian hari;-------
Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti
dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, Tergugat I dengan ini memohon kepada
Majelis Hakim
yang memeriksa,
mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan
amar sebagai berikut:-------------
DALAM
POKOK PERKARA
1. Menerima sebagian Gugatan Penggugat yang
diregister pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Register Perkara Nomor: 138/Pdt.G/2017/PN.SMG;-------------
2.
Menyatakan bahwa
seluruh ketentuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat
II, Tergugat III dan Tergugat IV
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-
3.
Menyatakan bahwa
Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat
II, Tergugat III dan Tergugat IV
tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Tergugat I tidak terbukti melakukan
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);-------------
5. Menyatakan
bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada
verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan tserhadapnya;-------------
6. Menghukum
Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara.---
Atau apabila Yang Mulia
Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini
Tergugat I memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim
pemeriksa perkara (ex aequo et bono).
Demikianlah Kesimpulan
ini Tergugat I/Kuasa Hukumnya sampaikan kepada Mejalis Hakim Yang Terhormat,
agar kiranya berkenan mengabulkan seluruh permohonan Tergugat I, atas perhatian
dan kerjasamanya diucapkan Terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat I
Law Office
WILSON COLLING & ASSOCIATES
WILSON
COLLING, S.H.,M.H.