Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 06 Januari 2021

DRAF KESIMPULAN TERGUGAT 1

 

KESIMPULAN TERGUGAT I

Dalam Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2017/PN.SMG

 

 

ANTARA:

 

PT. MERDEKA GRAHA INDO

 

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

 

TERGUGAT I

 

 

MELAWAN

 

 

PT. Jaya Perkasa Investama

 

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

 

PENGGUGAT

 

 

 

==================================================================

 

Jakarta, 20 Maret 2018

 

 

 

Kepada Yang Terhormat,

Majelis Hakim Perkara 138/Pdt.G/2017/Pn.SMG

Pengadilan Negeri Semarang

Jalan Siliwangi No. 512, Kembangarum,

Semarang, Jawa Tengah.

 

 

Dengan hormat,

Mempermaklumkan  saya Wilson Colling, S.H., M.H., Advokat pada kantor hukum WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA) Professional Advocate And Legal Consultants, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Tergugat I, hendak menyampaikan kesimpulan dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum  Nomor: 138/Pdt.G/2017/Pn.SMG, dengan uraian sebagai berikut:---

 

Perlu Tergugat I jelaskan terlebih dahulu bahwasanya Kesimpulan ini diajukan setelah diajukan dan disampaikannya: 1) Jawaban-jawaban secara tertulis,  2) Bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat I dengan Penggugat yang telah diperiksa dihadapan Majelis Hakim; 3) Saksi-Saksi yang diajukan Tergugat I dengan Penggugat dipersidangan, 4) Fakta hukum yang telah terbukti dalam persidangan, sebagaimana Tergugat I uraiakan di bawah ini:


1)     Gugatan tertanggal 22 Maret 2017, yang telah diajukan oleh Penggugat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri  Semarang pada tanggal 30 Maret 2017 dibawah Nomor Registrasi Perkara 138/Pdt.G/2017/PN.SMG (disebut dengan “Gugatan”);-------------

2)     Perbaikan Para Pihak di dalam Posita dan Petitum pada Gugatan dalam Perkara 138/Pdt.G/2017/PN.SMG tanggal 30 Maret 2017 (disebut dengan “Perbaikan”);-------------

3)     Jawaban TERGUGAT I tertanggal 10 Oktober 2017 yang telah diajukan TERGUGAT I di dalam persidangan, (selanjutnya disebut dengan “Jawaban Tergugat I”);---------

4)     Replik PENGGUGAT atas Jawaban TERGUGAT I tertanggal 17 Oktober 2017 yang telah diajukan PENGGUGAT di dalam persidangan (disebut dengan“Replik untuk Tergugat I”); --------

5)     Duplik TERGUGAT I tertanggal 24 Oktober 2017 yang telah diajukan TERGUGAT I di dalam persidangan (selanjutnya disebut dengan “Duplik Tergugat I”); --------

6)     Dokumen yang diajukan Penggugt sebagai bukti-bukti, sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Bukti Penggugat tertanggal 31 Oktober 2017 (selanjutnya disebut dengan “Daftar Bukti Penggugat”), sebagai berikut:----

 

1.

BUKTI P-1

Akta Pendirian PT JAYA PERKASA INVESTAMA

2.

BUKTI P-2              

Perjanjian Kerjasama tertanggal 24 Mei 2011

3.

BUKTI P-3   

Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 04 Mei 2011

4.

BUKTI P-4   

Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 20 Mei 2011                                                                                              

5.

BUKTI P-5   

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanpa tanggal dan tahun

6.

BUKTI P-6   

Rekening Koran bulan Mei Tahun 2011

7.

BUKTI P-7

Rekening Koran bulan Juni Tahun 2011

8.

BUKTI P-8

Rekening Koran bulan Juli Tahun 2011

9.

BUKTI P-9

Perjanjian Jual Beli tertanggal 31 Juli 2015 antara Agus Triharto Soegiarto selaku Direktur PT Jaya Perkasa Investama dengan Satrio Yudiarto selaku Pembeli

10.

BUKTI P-10

Bukti Pembayaran melalui transfer dan kwitansi pembayaran atas nama Satrio Yudiarto selaku Pembeli

11.

BUKTI P-11

Bukti Pembayaran secara kliring dan kwitansi pembayaran yang benar atas nama Ami Yapri selaku Pembeli

12.

BUKTI P-12 

Bukti Pembayaran dengan bilyet giro dan kwitansi pembayaran yang benar atas nama dr. Mulyono selaku Pembeli

13.

BUKTI P-13

Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01586, dengan tanggal penerbitan sertifikat 13 Februari 2007, nama pemegang hak terakhir PT Jaya Perkasa Investama

 

Seluruhnya disebut dengan “Bukti Penggugat”.

 

7)     Dokumen yang diajukan sebagai bukti-bukti Tergugat I, sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Bukti Tergugat I tertanggal 07 November 2017 (selanjutnya disebut dengan “Daftar Bukti Tergugat I” sebagai berikut;----

 

1.

BUKTI T I-1

Akta Pendirian PT MERDEKA GRAHA INDO

2.

BUKTI T I-2              

Perjanjian Kerjasama Tergugat I dengan penggugat

3.

BUKTI T I-3

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 04 Mei 2011

4.

BUKTI T I-4

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 20 Mei 2011

5.

BUKTI T I-5

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal Tanpa Tanggal dan Tahun

6.

BUKTI T I-6

Laporan Polisi Nomor LP/479/V/2017/Bareskrim tanggal 09 Mei 2017 dengan Terlapor Eddy Soesanto Soegiarto dan Korina Widya Sari

7.

BUKTI T I -7

Rekening Koran bulan Mei tahun 2011

8.

BUKTI T I-8

Rekening Koran bulan Juni tahun 2011

9.

BUKTI T I-9

Rekening Koran bulan Juli tahun 2011

 

Seluruhnya disebut dengan “Bukti Tergugat I

 

8)     Bahwa Penggugat dalam perkara a quo telah mengajukan Saksi-Saksi yakni Saudari Endang Susanti dan Saudari Endah Kris di di dalam persidangan dan telah disumpah, selain dari pada itu Penggugat juga mengajukan saksi ahli Perdata dipersidangan yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM. dibawah sumpah, hal mana saksi-saksi yang diajukan Penggugat dimaksud telah memberikan masing-masing keterangan di persidangan dengan keterangan sebagaimana diuraikan dibawah ini:---------

                    

a)     Saksi Endang Susanti

 

-         Bahwa saksi menerangkan bahwasanya saksi pernah bekerja di PT Jaya Perkasa Investama terhitung sejak November 2010 sampai dengan November 2015;

-         Bahwa saksi bekerja di PT. Jaya Perkasa Investama sebagai marketing dengan tugas memonitoring semua bundel bukti yang ada di semua Perjanjian pengikatan jual beli yang ada.

-         Bahwa saksi menjelaskan proses membeli unit yaitu awalnya calon pembeli survei dahulu kemudian calon pembeli memberikan tanda jadi (uang muka) bahwasanya kemudian setelah itu dibuatkanlah PPJB. Kemudian dalam proses pembayaran dapat langsung di transfer ke rekening PT. Merdeka graha Indo (untuk Selanjutnya disebut” PT. MGI”).

-         Bahwa saksi menjelaskan jika ada pembayaran uang masuk ke rekening PT.MGI uang yang masuk otomatis termonitor di rekening PT. JPI dan uang otomatis pindah ke rekening PT. JPI

-         Bahwa saksi menjelaskan PT. MGI dan PT. JPI ada membuat perjanjian kerjasama untuk memasarkan Unit Condotel yang terletak di Perumahan Palm Hill di jalan papandayan.

-         Bahwa saksi menjelaskan tidak ada satupun pembayaran yang masuk ke rekening PT. MGI yang dibayarkan oleh TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV karena semuanya adalah klien Bapak Edi Soesanto Soegiarto.

 

b)     Saksi Endah Kris

 

-         Bahwa saksi menerangkan bahwasanya pernah bekerja di PT. MGI sebagai administrasi terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan 2014

-         Bahwa saksi menerangkan selama bekerja, saksi memiliki tugas dan tanggungjawa untuk mencatat semua pembelian condotel, membuat kwitansi pembayaran, mengecek uang yang masuk, melaporkan ke pimpinan, memfiling PPJB yang dilakukan oleh di PT. MGI.

-         Bahwa saksi menjelaskan ada PPJB atas nama TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV yang diserahkan kepada Ibu Endang

-         Bahwa tidak ada dana yang masuk dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV setelah di cek rekening koran PT. MGI

-         bahwa ada PPJB lain yang disimpan Ibu Endah selain punya TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV yang mana PPJB yang lain tersebut disertakan dengan kwitansi pembayaran dan adanya pembayaran ke rekening PT. MGI

-         Bahwa saksi tidak mengenal bukti kwitansi yang dijadikan bukti oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV karena tidak sama dengan kwitansi asli PT. MGI

 

c)     Saksi Ahli Perdata yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM

 

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya wanprestasi atau cidera janji atau Ingkar janji, (diatur dalam Pasal 1236 dst KUH.Perdata) Merupakan perbuatan dimana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian. Perbuatan tidak memenuhi kewajiban tersebut terjadi karena kesalahannya. Kesalahan ini meliputi tiga unsur : Perbuatan yang dilakukan debitur dapat disesalkan; Debitur dapat menduga akibatnya; Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu Debitur dalam keadaan cakap. Luasnya kesalahan itu meliputi kesengajaan (arglist) dan kelalaian.

 

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya PMH adalah berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar:

1.     Melanggar hak subyektif orang lain.

Melanggar hak subyektif orang lain berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukum kepada seseorang. Yurisprudensi memberi arti hak subyektif sebagai berikut : Hak-hak perorangan seperti kebebasan, kehormatan, nama baik; Hak atas harta kekayaan, hak kebendaan dan hak mutlak lainnya.

2.     Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

Kewajiban hukum diartikan sebagai kewajiban yang berdasar hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis (termasuk dalam arti ini adalah perbuatan pidana pencurian, penggelapan, penipuan dan pengrusakan.

3.     Bertentangan dengan kaedah kesusilaan

Yaitu bertentangan dengan norma-norma moral, sepanjang dalam kehidupan masyarakat diakui sebagai norma hukum.

4.     Bertentangan dengan kepatutan yang berlaku dalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan orang lain.

Dalam hal ini harus dipertimbangkan kepentingan sendiri dan kepentingan orang lain dan mengikuti apa yang menurut masyarakat patut atau layak. Yang termasuk dalam kategori bertentangan dengan kepatutan adalah Perbuatan yang merugikan orang lain tanpa kepentingan yang layak; Perbuatan yang tidak berguna yang menimbulkan bahaya bagi orang lain, yang berdasarkan pemikiran yang normal perlu diperhatikan.

 

-         Menurut Pasal 1313 KUH.Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya. Mengenai batasan atau rumusan tersebut para ahli hukum perdata berpendapat kurang lengkap, terlalu luas dan banyak mengandung kelemahan-kelemahan. Agar suatu perjanjian yang dibuat sah dan mengikat para pihak harus dipenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH.Perdata, yakni adanya : Kesepakatan;  Kecakapan;  Hal tertentu; dan Sebab yang halal.

 

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan (pra jual beli), yang mana jual belinya (AJB) harus dilakukan di hadapan PPAT. PPJB dibuat sebagai solusi hukum atas adanya syarat-syarat tangguh yang ditentukan oleh undang-undang. Beberapa syarat tangguh yang melatar belakangi pembuatan PPJB ini di antaranya pembayarannya belum lunas,  tanah dan bangunan masih dalam proses pensertifikatan, dsb. Apabila syarat-syarat tangguh tersebut telah dipenuhi, maka, selanjutnya penjual dan pembeli akan menandatangani akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT

-         Sebagai suatu perjanjian, agar PPJB yang dibuat sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat pada para pihak, maka harus memenuhi syarat keabsahan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH.Perdata. Hal tersebut telah dijelaskan di No. 2 huruf a point 3.

-         Karena obyek PPJB itu menyangkut tanah dan/atau bangunan, maka PPJB tersebut harus dipenuhi adanya:

-         Kesepakatan para pihak, dalam hal ini telah terjadi kesepakatan antara pemilik yang sah atas tanah dan/atau bangunan selaku pihak calon penjual dan pihak lain yakni calon pembeli.

-         Kecakapan para pihak, dalam hal ini para pihak selain harus cakap berbuat hukum, juga harus memiliki kewenangan bertindak. Misalnya, pihak calon penjual adalah pihak yang memiliki tanah dan/atau bangunan yang sah.

-         Hal tertentu, dalam hal ini obyeknya harus jelas, yakni: hak atas tanah dan/bangunannya berupa apa, pemiliknya siapa, luasnya berapa, dsb.

-         Causa yang halal, maksudnya perjanjian tersebut dilandasi oleh sebab yang halal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.

-         Sebagaimana telah dijelaskan, (PPJB) merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan (pra jual beli), yang harus dilakukan di hadapan PPAT.Jadi obyeknya adalah tanah dan/bangunan.

-         Konsep dasar dalam transaksi jual beli tanah adalah terang dan tunai.Terang berarti dilakukan secara terbuka, jelas obyeknya dan jelas pemiliknya (subyeknya), lengkap surat-surat serta bukti kepemilikannya.Tunai, berarti dibayar seketika dan sekaligus. Dibayarkan pajak-pajaknya, tanda tangan jual beli, untuk kemudian diproses balik nama sertifikatnya.

-         Namun pada praktiknya, karena berbagai alasan, konsep terang dan tunai itu seringkali belum dapat dipenuhi. Belum terpenuhi bukan berarti transaksi tidak bisa dilakukan, ada instrumen lain, yaitu dengan Akta PPJB sebagai pengikat, sebagai tanda jadi transaksi jual beli tersebut, sambil menunggu hal-hal yang belum beres. Misalnya karena pembayaran belum lunas; sertifikat masih dalam proses pemecahan atau proses lainnya, belum mampu membayar pajak, atau kondisi lainnya yang legal. Atas dasar hal tersebut, maka para pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan membuat PPJB adalah pemilik yang sah tanah dan/bangunan dengan selaku (calon) penjual dan pihak ketiga selaku (calon) pembeli.Ketentuan ini untuk memenuhi syarat kedua dari keabsahan perjanjian, yakni adanya kecakapan. Dengan demikian, pihak di luar pemilik yang sah atas tanah dan/ banguan tidak bisa bertindak sebagai pihak penjual dalam PPJB. Jika itu dilakukan maka ia bertindak seolah-olah sebagai pemilik yang sah. Dalam hal ini berarti dia tidak mempunyai kewenangan bertindak sehingga melanggar syarat kedua dari perjanjian yakni kecakapan, dan melanggar asas nemo plus, dia bertindak melebihi kewenangannya.

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Apabila PPJB dibuat dengan melanggar syarat-syarat keabsahan perjanjian sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUH.Perdata, dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Jika melanggar syarat subyektif sahnya perjanjian (kesepakatan dan kecakapan), maka perjanjian DAPAT DIBATALKAN, jika yang dilanggar syarat obyektif (hal tertentu, dan causa yang halal), maka perjanjian  BATAL DEMI HUKUM. Dalam hal pihak lain selain pemilik yang bertindak seolah-olah dia adalah pemilik sah atas tanah dan/atau bangunan, maka dia bertindak tanpa kewenangan yang sah, artinya dia melanggar syarat kedua sahnya perjanjian yakni kecakapan, sehingga perjanjiannya DAPAT DIBATALKAN.

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan (pra jual beli), yang jual belinya (AJB) harus dilakukan di hadapan PPAT. PPJB dibuat sebagai solusi hukum atas adanya syarat-syarat tangguh yang ditentukan oleh undang-undang. Apabila syarat-syarat tangguh tersebut telah dipenuhi, maka, selanjutnya penjual dan pembeli akan menandatangani akta jual beli (AJB) di hadapan PPAT. Dengan demikian, PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB yang merupakan bukti pengalihan hak atas tanah/bangunan dari penjual kepada pembeli.

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Berdasarkan ketentuan Pasal 1340 KUH.Perdata, yang menyatakan: Suatu perjanjian hanya berlaku antara para pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat  membawa kerugian maupun keuntungan bagi pihak ketiga. Atas dasar hal tersebut tindakan pihak calon pembeli yang dirugikan menuntut atau melaporkan ke polisi pihak pemilik sah dari tanah dan bangunan yang tidak terikat sebagai pihak dalam PPJB tersebut adalah salah sasaran. Dengan demikian, tindakan tersebut masuk kualifikasi perbuatan melawan hukum.

-         Bahwa ahli menerangkan bahwasanya Pasal 584 KUH.Perdata menyatakan : Hak milik atas suatu kebendaan dapat diperoleh dengan pemilikan karena: perlekatan, daluwarsa, pewarisan dan karena penunjukan atau penyerahanberdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu. Atas dasar hal tersebut, diketahui bahwa salah satu cara untuk memperoleh hak kepemilikan suatu kebendaan bisa dengan cara penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, yang dalam hal ini di antaranya dilakukan dengan jual beli.

 

Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka dengan ini Tergugat I melalui Kuasa/Wakilnya bersama ini mengajukan Kesimpulan/Konklusi dalam Perkara a quo sebagai berikut:-------------

Dalam Pokok Perkara

 

1.     Bahwa Tergugat I mohon agar setiap dan seluruh dalil Tergugat I dalam Duplik secara mutatis mutandis dianggap merupakan satu kesatuan dengan dalil dalam Jawaban Tergugat;-

 

2.     Bahwa Tergugat I menolak sebagian dalil-dalil dan uraian yang dikemukakan Penggugat dalam Gugatan dan Replik Atas Jawaban Tergugat I Dalam Perkara Nomor 138/Pdt.G/2017/PN.SMG terkecuali apabila ada hal-hal yang secara tegas diakui dalam Duplik dan Kesimpulan ini;---------

 

3.     Bahwa berdasarkan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama antara PT. Jaya Perkasa Investama dengan PT. Merdeka Graha Indo tertanggal 24 Mei 2011  (Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2) sangat jelas tertulis jangka waktu berakhir Perjanjian Kerjasama adalah bulan Juni 2013, berikut Tergugat I kutip kembali ketentuan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama antara PT. Jaya Perkasa Investama dengan PT. Merdeka Graha Indo tertanggal 24 Mei 2011(Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2);----------

 

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan lamanya, terhitung sejak bulan Januari 2011 sehingga dengan demikian akan berakhir nanti pada bulan Juni 2013”

 

Berdasarkan kutipan Pasal 2 Perjanjian Kerjasama antara PT. Jaya Perkasa Investama dengan PT. Merdeka Graha Indo tertanggal 24 Mei 2011 (Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2) sudah sangat jelas Perjanjian Kerjasama antara Tergugat I dengan Penggugat secara hukum berakhir pada bulan Juni 2013 (Vide Bukti T I-2, dan Bukti P-2) sehingga sepanjang pengetahuan Tergugat I, tidak pernah Tergugat I membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5);---------

 

4.     Bahwa perlu Tergugat I sampaikan bahwasanya sepanjang pengetahuan Tergugat I, Tergugat I belum pernah menerima Pembayaran (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sehingga berdasarkan bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum angka 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016, sebagaimana Tergugat I kutip ketentuan dimaksud;-

 

Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

 

Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) secara hukum belum terjadi dengan arti kata lain Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5)  belum berlaku sehingga dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo yang meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dibatalkan dan patut kiranya diterima oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara;---

5.     Bahwa sepanjang pengetahuan Tergugat I di dalam Perjanjian Jual Beli yang dilakukan sebelum bulan Juni 2013 (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) terdapat klausula Pasal 1266 KUHPer, berikut Tergugat I kutip kembali ketentuan Pasal 1266 KUHPer;--

 

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

 

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

 

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1266 KUHPer diatas, maka dengan tidak diterimanya pembayaran (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) oleh Tergugat I dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) batal dengan sendirinya, oleh karenanya patut kiranya Majelis Hakim menerima dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan a quo yang meminta agar Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dibatalkan, hal ini juga sejalan dengan keterangan Saksi Ahli Perdata dipersidangan yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM yang pada pokoknya menerangkan bahwasanya Perjanjian yang dibuat telah melanggar nomor-norma hukum yang berlaku dapat dibatalkan dan batal demi hukum;----

 

6.     Bahwa Tergugat I menolak sebagian dalil-dalil didalam Gugatan dan Replik Penggugat yang pada pokoknya mengatakan bahwasanya Tergugat I tetap melakukan perbuatan melawan hukum dikarenakan Tergugat I nyata-nyata terbukti tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum justru karena Tergugat I hingga pada saat mengajukan Kesimpulan a quo Tergugat I sama sekali tidak mengetahui mengenai adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) dan siapa yang menanda-tangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) termasuk Tergugat I juga sama sekali tidak pernah menerima pembayaran (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8)  dari Tergugat II atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud(Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5);----------

 

7.     Bahwa Penggugat menolak sebagian dalil-dalil gugatan dan replik Penggugat sebelumnya, sebab faktanya Tergugat I memang benar sama sekali tidak mengetahui adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5), lagi pula berdasarkan keterangan Saksi Endang Susanti dan Saksi Endah Kris telah sangat jelas dan terang bahwasanya tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwasanya Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV pernah melakukan pembayaran kepada PT. MGI (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) dan Tergugat I pernah mengeluarkan bukti adanya pembayaran yang sah (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8) yakni ada logo Tergugat I pada bukti pembayarannya (Vide Bukti T I-7, Bukti T I-8, Bukti T I-9 dan Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8), selain dari pada itu, berdasarkan keterangan Saksi Ahli Perdata dipersidangan yakni DR.Yunanto, S.H., M.HUM, juga telah dapat membuktikan bahwasanya yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan bukan Tergugat I;

 

8.     Bahwa di dalam Petitum Penggugat angka 9 (Sembilan) Replik a quo Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya didasarkan atas  berdasarkan fakta-fakta yang Tergugat I uraikan tersebut diatas, maka permohonan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) dalam Kesimpulan ini patut diterima, agar nantinya Putusan Majelis Hakim Yang Mulia pemeriksa dan pemutus dalam perkara ini, dapat dilaksanakan terlebih-dahulu, meskipun ada verzet, banding maupun kasasi terhadapnya dan Tergugat I juga telah dirugikan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;---------

 

9.     Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti bahwa Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum namun Perjanjian Pengikatan Jual Beli dimaksud (Vide Bukti T I-3, Bukti T I-4, Bukti T I-5 dan Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5) patut dibatalkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar tidak merugikan Tergugat I dikemudian hari;-------

 

Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, Tergugat I dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:-------------

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1.     Menerima sebagian Gugatan Penggugat yang diregister pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Register Perkara Nomor: 138/Pdt.G/2017/PN.SMG;-------------

 

2.     Menyatakan bahwa seluruh ketentuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;-

 

3.     Menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;

 

4.     Menyatakan Tergugat I tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);-------------

 

5.     Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan tserhadapnya;-------------

 

6.     Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara.---

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini Tergugat I memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

 

Demikianlah Kesimpulan ini Tergugat I/Kuasa Hukumnya sampaikan kepada Mejalis Hakim Yang Terhormat, agar kiranya berkenan mengabulkan seluruh permohonan Tergugat I, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan Terimakasih.

 

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Tergugat I

Law Office WILSON  COLLING & ASSOCIATES

 

 

 

 

WILSON COLLING, S.H.,M.H.

 

 #


 

DRAF DUPLIK PIHAK TERGUGAT

 D U P L I K T E R G U G A T

Perkara No. : 265/Pdt.G/2020/PN.JKT.Sel


A n t a r a :


PT. Andalan Terampil Multisiss

Selanjutnya disebut sebagai………………………………………………….…. TERGUGAT


M e l a w a n :


Dadang Nugraha Surapradja

Selanjutnya disebut sebagai …………………………………….…………… PENGGUGAT


Jakarta, 11 November 2020


Kepada Yth.

Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menangani 

Perkara Perdata No : 265/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel

Di –

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Perihal : Duplik Tergugat


Dengan hormat,


Bertindak untuk dan atas nama Tergugat dengan ini kami sampaikan Duplik atas Replik Penggugat, adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------


Dalam Eksepsi


Bahwa Tergugat tetap berpegang teguh pada Eksepsi Jawaban Tergugat tertanggal 29 Juli 2020;------------------------------------------------------------------------------------


Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam Repliknya tertanggal 02 September 2020 kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya;-------------------------------------------------------------------------------


Gugatan Tidak Jelas / Obscure Libel


Bahwa Tergugat menolak dalil Replik Penggugat dalam Eksepsi poin 1 yang mengatakan perkara in casu sudah jelas dan tegas dan berdasarkan perjanjian adalah tidak benar dan terbukti sekali Penggugat dan Kuasanya tidak mengikuti perkembangan hukum serta tidak mengupdate literatur hukumnya;--------------------


Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 264/PK/Pdt/2014, tertanggal 15 September 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung 289 K/ Pdt/2012, tertanggal 14 Maret 2013 menyatakan bahwa :------------------------------------------

“Purchase order bukan merupakan kontrak dan diaanggap masih premature untuk mengikat para pihak sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata”;


Bahwa purchase order dan invoice adalah bukan merupakan suatu perjanjian yang menyatakan adanya kewajiban dari masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat). Kedua surat tersebut harus ditindak lanjuti dengan Perjanjian Jasa Perbaikan Cassete antara Penggugat dan Tergugat. Satu dan lain agar dapat dijadikan dasar bagi para pihak berprestasi dan sekaligus menuntut prestasi. Dengan demikian surat Gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar dan terlalu mengada-ada serta cenderung dipaksakan;-------------------------------------------------


Dengan demikian dan oleh karenanya gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel) dan sudah seharusnya majelis pemeriksa perkara a quo untuk menyatakan gugatan ini ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.--------------------------------------------- 


Gugatan Error in Objecto


Bahwa Tergugat menolak dalil Replik Penggugat dalam Eksepsi poin 2 yang pada intinya menyatakan “purchase order” (GS-01/15/PUR sd GS-15/17/PUR) merupakan perjanjian adalah tidak benar dan secara nyata terang benderang bahwa Penggugat dan kuasanya tidak mengupdate perkembang hukum yang ada, karena dalam Putusan Mahkamah Agung No. 264/PK/Pdt/2014, tertanggal 15 September 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung 289 K/ Pdt/2012, tertanggal 14 Maret 2013 menyatakan bahwa :------------------------------------------------------------


“Purchase order bukan merupakan kontrak dan diaanggap masih premature untuk mengikat para pihak sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata”;


Bahwa surat gugatan dan replik Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar adanya suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat bahkan cenderung mengada-ada dan terkesan sangat dipaksakan mengingat dalil-dalil yang diajukan Penggugat tidak terdapat satupun yang menyatakan atau mendasarkan pada adanya suatu surat perjanjian Jasa Perbaikan cassette yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat sebagai dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi, satu dan lain hal dengan memperhatikan ketentuan hukum perdata tentang perikatan telah mensyaratkan sahnya suatu perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 

Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 

Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 

Suatu hal tertentu; 

Suatu sebab yang halal;

Dengan demikian, sudah menjadi kepatutan bagi para pihak yang telah mengikatkan diri untuk menguraikan butir-butir kesepakatannya dalam suatu perjanjian yang secara jelas, terang dan rinci juga menyebutkan objek apa yang diperjanjikan serta apa dan bagaimana kewajiban para pihak jika tidak terpenuhinya suatu prestasi bagi salah satu pihak;


Bahwa amat sangat disayangkan surat gugatan dan replik Penggugat ini menjadi sia-sia oleh karena tidak adanya dasar hukum adanya wanprestasi sebagaimana di dalilkannya dalam surat gugatan, halmana telah secara terang terlihat dalam surat gugatan Penggugat bahwa Penggugat telah mendasarkan surat gugatannya pada perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat dengan tidak terpenuhinya suatu prestasi berdasarkan dokumen purchase order bukan berdasarkan surat perjanjian;--------------------------------------------------------------------------------------


Surat gugatan Penggugat tersebut menjadi error in objecto oleh karena Penggugat telah mendalilkan adanya suatu perbuatan wanprestasi namun Penggugat sendiri sama sekali tidak dapat membuktikan, antara lain :

ada tidaknya suatu perjanjian yang menjadi dasar diajukannya suatu perbuatan wanprestasi;

apa yang menjadi objek dari perjanjian mengingat tidak terdapat perjanjian diatara Penggugat dan Tergugat;

dasar hukum serta alasan diajukannya gugatan wanprestasi ini;

pada bagian maka Tergugat tidak berprestasi dan atas dasar apa Penggugat menuntut prestasi. 

Penggugat hanya mendasarkan surat gugatan pada dokumen purchase order dan invoice dimana sudah seharusnya purchase order dan incoice dimaksud terbit setelah dilakukannya penandatanganan dokumen perjanjian Jasa Perbaikan Cassette oleh Penggugat dan Tergugat. oleh karenanya dan dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada. sudah sepatutnya Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.-----------------------------------------------------------------------------------------


Gugatan Eror In Persona


Bahwa Tergugat menolak dalil Replik Penggugat dalam Eksepsi poin 3 yang pada intinya menyatakan “purchase order” (GS-01/15/PUR sd GS-15/17/PUR) merupakan perjanjian adalah tidak benar dan secara nyata terang benerang bahwa Penggugat dan kuasanya tidak mengupdate perkembang hukum yang ada, karena dalam Putusan Mahkamah Agung No. 264/PK/Pdt/2014, tertanggal 15 September 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung 289 K/ Pdt/2012, tertanggal 14 Maret 2013 menyatakan bahwa :------------------------------------------------------------


“Purchase order bukan merupakan kontrak dan diaanggap masih premature untuk mengikat para pihak sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata”;


Bahwa dalam perkara a quo terbukti tidak pernah ada perjanjian Jasa Perbaikan Cassete yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat. Dengan demikian, Penggugat bukanlah pihak yang berhak untuk mengajukan surat gugatan. bahkan Penggugat tidak dapat membuktikan kapasitas dirinya sebagai pihak yang berhak menuntut suatu prestasi di dalam suatu perikatan;-----------------------------------------


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka sepatutnya Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menolak gugatan ini atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.----------------------------------------------------------------------------------------------


Gugatan llusioner


Bahwa dalil-dalil sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat merupakan dalil ilusionis yang sangat mengada-ada dan terlalu dipaksakan, dalil mana tidak memiliki dasar serta landasan hukum terlebih lagi dengan memperhatikan fakta hukum dimana tidak terdapat adanya surat perjanjian apapun yang dibuat oleh para pihak. Alangkah luar biasa imajinasi Penggugat yang kemudian Penggugat mendalilkan adanya suatu perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, satu dan lain hal dengan memperhatikan bahwa Penggugat tidak sedikitpun menguraikan perbuatan mana dan apa yang menjadi perbuatan wanprestasi tersebut, yang mana seseorang telah dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------


“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”


Bahwa Penggugat tidak mampu memperlihatkan adanya suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi dari Tergugat atau setidak-tidaknya menjadikan dasar bagi Tergugat untuk wajib berprestasi kepada Penggugat. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalil sepihaknya pada dokumen purchase order yang sama sekali tidak memiliki kepastian hukum apapun sehingga dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan hanyalah dalil ilusionis yang didasarkan pada suatu khayalan belaka yang terkesan mengada-ada bahkan cenderung dipaksakan;----------------------------------------------


Atas dasar alasan sebagaimana tersebut di atas dan dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada. sudah sepatutnya surat gugatan Penggugat untuk dikesampingkan dengan memperhatikan dasar diajukannya gugatan inl tidak berdasar. Terlalu dipaksakan serta cenderung mengada-ada sehingga gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak- tidaknya tidaklah layak untuk diterima.--------------------------------------------------------


Dalam Pokok Perkara


Bahwa segala sesuatu yang telah diuaraikan tersebut diatas merupakan satu kesatuan dalam pokok perkara ini;----------------------------------------------------------


Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PENGGUGAT, kecuali apa yang diakui dan dibenarkan secara tegas oleh TERGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------


Bahwa Penggugat tidak mampu memperlihatkan adanya suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi dari Tergugat atau setidak-tidaknya menjadikan dasar bagi Tergugat untuk wajib berprestasi kepada Penggugat. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalil sepihaknya pada dokumen purchase order yang sama sekali tidak memiliki kepastian hukum apapun sehingga dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan hanyalah dalil ilusionis yang didasarkan pada suatu khayalan belaka yang terkesan mengada-ada bahkan cenderung dipaksakan;----------------------------------------------


Bahwa dengan memperhatikan dalil-dalil sepihak yang disampaikan Penggugat pada surat gugatannya, secara jelas terlihat bahwa materi Surat gugatan telah jelas mendasarkan pada purchase order dan bukan mendasarkan ada Surat Perjanjian. Sejak semula telah diketahui dan disadari oleh Penggugat bahwa pengajuan Surat gugatan ini terlebih gugatan wanprestasi (cidera janji) sama sekali tidak memiliki dasar serta payung hukum yang kuat dimana dari sejak semula tidak terdapat satu pun ketentuan yang mewajibkan Penggugat untuk menuntut prestasi terhadap Tergugat dan bahkan sebaliknya dari sejak semula tidak terdapat satupun ketentuan yang mewajibkan Tergugat untuk memenuhi kewajiban mengirimkan pupuk yang dipesan oleh Penggugat; Mengenai Kualitas Penggugat telah mendalilkan kualitasnya sebagai pihak yang dirugikan dan pihak yang berkepentingan atas perkara a quo, akan tetapi Penggugat secara tidak langsung telah memperlihatkan ketidakpahamannya atas duduk perkara surat gugatan ini, dengan menyatakan dirinya adalah sebagai pihak yang berkualitas untuk mengajukan gugatan wanprestasi kepada Tergugat oleh karena Tergugat lalai untuk melaksanakan prestasinya. Tergugat mempertanyakan kedudukan Penggugat dalam perkara a quo. Apakah yang mendasarkan atau yang menjadi dasar bagi Penggugat sebagai pihak yang dirugikan oleh karena tidak terpenuhinya suatu prestasi yang dilakukan oleh Tergugat mengingat Penggugat dalam surat gugatannya tidak dapat membuktikan dasar serta alasan hukum apa sehingga Tergugat didalilkan telah melakukan perbuatan wanprestasi, bahkan Penggugat tidak dapat untuk memperlihatkan kapasitasnya selaku pihak yang benar-benar dirugikan dalam perkara a quo. Penggugat telah mendalilkan adanya suatu perbuatan wanprestasi namun Penggugat sendiri sama sekali tidak dapat membuktikan :----------------------


ada tidaknya suatu perjanjian yang menjadi dasar diajukannya suatu perbuatanwanprestasi.

apa yang menjadi objek dari perjanjian, mengingat tidak terdapat perjanjian diantara Penggugat dan Tergugat.

dasar hukum serta alasan diajukannya gugatan wanprestasi ini; 

pada bagian mana Tergugat tidak berprestasi dan atas dasar apa Penggugat menuntut prestasi. 


Penggugat hanya mendasarkan surat gugatan pada dokumen purchase order dimana sudah seharusnya purchase order dimaksud terbit setelah dilakukannya penandatanganan dokumen perjanjian Jasa Perbaikan Cassete oleh Penggugat dan Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------


Bahwa mengenai surat gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah tidak memenuhi formalitas ketentuan perbuatan wanprestasi itu sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

"Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;


Bahwa terkait dengan dasar diajukannya gugatan Penggugat yakni adanya suatu keadaan lalai/cidera janji/wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat hingga saat diajukannya surat jawaban ini tidak mampu memperlihatkan adanya perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalilnya pada dokumen purchase order yang sama sekali tidak memiliki dasar serta kepastian hukum. Penggugat tidak mampu memperlihatkan adanya suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak yang menjadi dasar bagi Penggugat untuk menuntut suatu prestasi dari Tergugat atau setidak-tidaknya menjadikan dasar bagi Tergugat untuk wajib berprestasi kepada Penggugat. Penggugat hanya mendasarkan dalil-dalil sepihaknya pada dokumen purchase order yang sama sekali tidak memiliki kepastian hukum apapun sehingga dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatan hanyalah dalil ilusionis yang didasarkan pada suatu khayalan belaka yang terkesan mengada-ada bahkan cenderung dipaksakan;--------------------


Bahwa hubungan hukum antara Pengggugat dan Tergugat hanya sebatas hubungan tenaga kerja sebagaimana yang telah diterangkan pada Pendahuluan pada Jawaban Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------------


Bahwa Penggugat berdalih telah memberikan Somasi I, II, dan III atas dasar apa Penggugat memberikan somasi tersebut kepada Tergugat, padahal tidak ada tercipta hubungan hukum antara Tergugat dengan Achmad Malawi yang konon katanya mewakili CV. Global Solution. Kami tidak mengerti Penggugat dan kuasanya apakah mengerti bahwa persekutuan komanditer (Commandiaire Vennootschap (CV)) bukan sebagai badan hukum? Jika Penggugat dan Kuasanya mengerti tentang hal tersebut mengapa yang memberikan kuasa kepada kuasa pengggugat dalam somasi selaku pesero pasif/pesero komanditer? Pada Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan : ------------------------------------------------------------------------



“Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma.

Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau berkerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.

Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukannya dalam perseroan atau yang harus dimasukannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikamatinya.”


Dapat dilihat pada Pasal 20 KUHD di atas dan dapat disimpulkan bahwa somasi tersebut tidak ada, karena telah menyalahi ketentuan dari pasal tersebut;


Bahwa dengan tidak sah surat kuasa yang telah diberikan kepada kuasa hukum Penggugat , maka surat pengakuan hutang tersebut adalah tidak sah, selain itu surat pengakuan hutang tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terdapat perjanjian pokoknya yaitu perjanjian hutang piutang;-------------------------------------------------


Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Replik Penggugat yang pada pokoknya Penggugat meminta ganti rugi materil, imateril, denda, dan bunga total sebesar Rp. 1.742.801.984 (satu miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah);-----------------------------


Bahwa dalil-dalil Penggugat tersebut di atas sangatlah mengada-ada karena selain Penggugat tidak dapat membuktikan secara sah dan rinci tentang adanya kerugian serta dasar hukum atas permintaan ganti rugi tersebut, hal ini sesuai dan sejalan dengan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/Sip/1970, tertanggal 16 Desember 1970, yang menyatakan :----------



“Ganti kerugian sejumlah uang tertentu tanpa perincian kerugian-kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutan itu, harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut adalah tidak jelas/tidak sempurna”


Untuk mengenai biaya Penggugat untuk mengurus perkara a quo sebesar Rp. 50.000.000 sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum, bagaimana bisa biaya yang telah dinikmati oleh kuasa hukum dari penggugat ditagihkan kepada pihak lawan? Hal ini membuktikan bahwa Penggugat tidak mengerti, tidak paham, dan tidak baca mengenai peraturan hukum yang berlaku, dimana mengenai hal honorarium tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan, hal ini tercantum pada Yurisprundensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 635 K/Sip/1973, tertanggal 4 Juli 1974;------------------------------------------


Bahwa mengenai sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat, tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat-sayarat permohonan sita jaminan. Perlu diketahui Hukum membebankan kewajiban pada Penggugat untuk menyebut secara jelas dan satu per-satu barang objek yang hendak disita. Permintaan/permohonan sita yang diajukan secara umum terhadap semua atau sebagian harta Tergugat, dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga dengan demikian harus disebutkan secara rinci dan disebut satu per-satu mengenai barang yang hendak disita. Menurut M. Yahya Harapap dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 291, menyebutkan Penggugat wajib menyebutkan identitas barang secara lengkap, meliputi :------------


Jenis atau bentuk barang;

Letak atau batas-batasnya, secara ukuranya dengan kententuan, jika tanah yang bersertifikat, cukup menyebut nomor sertifikat hak yang tercantum didalamnya;

Nama pemiliknya;

Taksiran harga;

Jika mengenai rekening, disebut nomor rekeningnya, pemiliknya, dan bank tempat rekening berada maupun jumlahnya, dan jika saham, disebut nama pemegangnya, jumlahnya, dan tempatnya terdaftar.


Bahwa mengenai permohonan provisi Penggugat tersebut secara nyata dan kasat mata telah tidak memenuhi ketentuan pengajuan tuntutan provisionil hal mana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 180 (1) HIR yang berbunyi:---------------------


“Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya keputusan dijalankan terlebih dahulu, walaupun keputusan itu dibantah atau diminta banding jika ada surat sah, satu surat tulisan, yang menurut peraturan yang berlaku untuk hal itu berkekuatan bukti, atau jika ada hukuman dahulu, dengan keputusan, yang sudah mendapat kekuatan putusan pasti, demikian juga jikalau tuntutan sementara dikabulkan, tambahan pula dalam perselisihan hak milik"

Lebih lanjut, dengan mendasarkan pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas, terdapat syarat-syarat agar suatu putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun diajukan perlawanan atau banding sebagaimana dinyatakan oleh Retnowulan Sutantio, S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, halaman 125 adalah:   

Ada surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti;

Ada keputusan yang sudah memperoleh kekuatan yang pasti (in kracht van gewijsde) sebelum yang menguntungkan pihak Penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan;

Ada gugatan provisionil yang dikabulkan;

Dalam sengketa mengenai bezitsrecht;

Terkait dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, mengenai putusan provisionil telah pula diatur secara tegas dan limitatif dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbar bij voorraad) dan Provisionil pada ayat 4 dengan tegas menyebutkan hal-hal sebagai berikut: 

"Selanjutnya, Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam haI-haI sebagai berikut:

Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;

Gugatan tentang hutang-piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah;

Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa-menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik;

Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gonogini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap;

Dikabulkannya gugatan Provisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memenuhi Pasal 332 Rv;

Gugatan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan;

Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;

Dengan memperhatikan fakta hukum atas perkara a quo dan dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka tidak satupun dari ketentuan ayat 4 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 yang terpenuhi oleh dalil Penggugat dalam mengajukan permohonan provisionil dimaksud, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya Permohonan Provisi Penggugat tersebut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.----------------


Maka berdasarkan alasan-alasan di atas, dengan ini kami mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Gugatan ini berkenan untuk memutuskan perkara ini sebagai berikut :---------------------------------------------------------------


Dalam EKSEPSI


Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;


Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);


Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.


Dalam POKOK PERKARA


Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;


Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


ATAU


Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini TERGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).



Hormat Kami,

Kuasa Hukum TERGUGAT

Law Office Wilson Colling & Associates



TTD



WILSON COLLING, S.H., M.H.

Managing Associates

#