Wikipedia

Hasil penelusuran

Sabtu, 30 Januari 2021

Permohonan Intervensi (Interventie Tussemkomst)

 

Jakarta, 15 Mei 2017

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa

Perkara No. : 236/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Tim

Jl. DR. Sumarno No. 1, Penggilingan, Kayu Putih, Penggilingan, Cakung

Di –

Jakarta Timur

Hal : Permohonan Intervensi (Interventie Tussemkomst)

 

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini : Wilson Colling, SH., MH., Christian E. Sitio, SH., MH., Gading Satria Nainggolan, SH., MH., dan Chandra Siallagan, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum Pada Law Office WILSON COLLING,  SH., MH. & ASSOCIATES (WCA), yang berkedudukan di Jl. Subur, No. 59, Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan  12600, Telp. : (021) 22072167 / Hp. : 081315211206, email : lawwilson86@gmail.com. Berdasarkan Surat               Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2017 (terlampir), dalam hal ini bertindak  untuk dan atas nama      NELY SUTRISNA dalam kapasitasnya ditunjuk dan diangkat sebagai Kuasa Waris berdasarkan Salinan Akta Nomor 17, tanggal 18 November 2015, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Setia Budi, SH. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON INTERVENIENT (Tussemkomst).-

Intervenient dengan ini hendak mengajukan Permohonan Intervensi (tussemkomst) dalam Perkara              No. : 236/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Tim, untuk memasuki perkara dimaksud dalam membela kepentingan Pemohon dalam perkara antara:----------------------------------------------------------------------------------------------

1.      ALEX SANDJAJA, THIO yang beralamat di Jl. Rawa Tengah, RT. 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT INTERVENSI I semula PENGGUGAT;------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

M e l a w a n :

 

2.      Para Ahli Waris NAISUN bin NIUN versi Karawang, yang terdiri dari :---------------------

2.1.            Martopi bin Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  010, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.2.            Nyai binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.3.            Omeh binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.4.            Patmah binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.5.            Asmah binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Kenanga Dua, RT.  006, RW. 003, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.6.            Ida Royani binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Kp. Ujung Harapan, RT.  007, RW. 015, Desa Bahagia, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------

2.7.            Astuti binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.8.            Acih Juju Juwarsih binti Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Kp. Muara Gembong, RT.  010, RW. 003, Desa Pantai Sederhana, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat;------------------------------------------------

2.9.            Herman binti Matroi bin Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------

2.10.        Heri binti Matroi bin Dani, Ahli waris Pinah binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nauisin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.  009, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------

2.11.        Amat binti Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Kp. Baru, RT. 011, RW.004, Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------

2.12.        Buang bin Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis, RT. 007, RW.002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------

2.13.        Merah binti Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat Kp. Baru, RT. 013, RW. 004, Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------

2.14.        Nurmai binti Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat Kp. Baru, RT. 010, RW. 004, Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------

2.15.        Mat Alih bin Amsar, Ahli waris Emun binti Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat Kp. Baru, RT. 010, RW. 004, Desa Teluk Jaya, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------

2.16.        Drs. Asmodjo bin H. Moh. Sidik bin Nyimin, selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.008, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.17.        Marsuni binti H. Moh. Sidik bin Nyimin, selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.008, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.18.        Kurnia binti H. Moh. Sidik bin Nyimin, selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT.005, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------

2.19.        Farti Handayani binti Asyari, Ahli waris Asyari bin H. Moh.Sidik bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Naiusin, beralamat di Tambun I, RT. 007, RW. 003, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------

2.20.        Mimin binti Maksum, Ahli waris Asyari bin H. Moh.Sidik bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Naiusin, beralamat di RT. 007, RW. 003, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.21.        Madain binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Sungai Kosak, RT. 004, RW. 002, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.22.        Manah binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Selatan , RT. 005, RW. 001, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.23.        Saih binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 009, RW. 002, Desa Tanah Baru,  Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.24.        Mat Raju binti Manat, Ahli waris Manat bin Nyimin selaku Ahli waris pengganti Kainah binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 009,            RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------

2.25.        Haerudin bin Muharim, Ahli waris Muharim bin Kaisan selaku Ahli waris pengganti Kaisan bin Nausin, beralamat di Dusun Krajan, RT. 009, RW. 003, Desa Telaga Sari, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------------

2.26.        Hamdah binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Sungai Kobak, RT. 004, RW. 002, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.27.        Simo binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Sungai Kobak, RT. 004, RW. 002,                          Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.28.        Rokayah binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naim selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Sungai Kobak, RT. 004, RW. 002, Desa Solokan, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.29.        Sumitra binti Hamdan, Ahli waris Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Dusun Muara, RT. 005, RW. 002, Desa Bantar Sakti, Kec. Babelan, Kab. Bekasi, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------

2.30.        Maryati binti Marjaya, Ahli waris Marjaya bin Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Tambun I, RT. 007, RW. 003, Desa Karya Makmur, Kec. Batu Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------

2.31.        Encah binti Amung, Ahli waris Marjaya bin Hamdan bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Tambun I, RT. 007, RW. 003, Desa Karya Makmur, Kec. Batu Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------

2.32.        Sanah binti Sohadi, Ahli waris Sohadi bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 001, RW. 002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------

2.33.        Asim bin Sohadi, Ahli waris Sohadi bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Kp. Sikil No. 9, RT. 003, RW. 006, Desa Pantai Mekar, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat;-------------------------------------------------------------------------

2.34.        Boan bin Sohadi, Ahli waris Sohadi bin Naimin selaku Ahli waris pengganti Naimin binti Nausin, beralamat di Kp. Kali Baru, RT. 001, RW. 003, Kel. Jaya Sakti, Kec. Muara Gembong, Kab. Bekasi, Jawa Barat;---------------------------------------------------------------------------------

2.35.        Kasimin binti Naimin bin Nausin, selaku Ahli waris pengganti Naimin bin Nausin, beralamat di Dusun Bugis Utara, RT. 001, RW.002, Desa Tanah Baru, Kec. Pakis Jaya, Kab. Karawang, Jawa Barat.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT INTERVENSI II semula TERGUGAT I;---------

 

3.      Para Ahli waris Nausin bin Niun versi Cakung, yang terdiri dari:-----------------------------

3.1.            Ny. Hj. Naesah binti Saelan, beralamat di Gg. Gapura Muka V, No. 23, RT. 015, RW. 004, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur;-----------------------------------------------

3.2.            H. Bahrudin Alin bin Mualim, beralamat di Gg. Gapura Muka V, No. 23, RT. 015, RW. 004, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur;-----------------------------------------------

3.3.            Ny. Hj. Rohmanih binti H. Minan, beralamat di Gg. Gapura Muka V, No. 23,                  RT. 015, RW. 004, Kel. Cakung Barat, Kec. Cakung, Jakarta Timur;-------------------------------

 

Selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT INTERVENSI III semula TERGUGAT II;

 

4.      Djuhari Lazuardi, beralamat di KS. Tubun II, No. 4, Petamburan, Kel. Petamburan,                  Kec. Petamburan, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI IV semula TERGUGAT III;          

 

5.      Hakim Setiadi, beralamat di Jl. Pancoran, No. 17 – 19, RT. 009, RW. 002, Kel. Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI V semula TERGUGAT IV;--------------

 

6.      Soehardi Soewandi, beralamat di Kayu Putih Selatan I. E., No. 33, RT. 004, RW. 006, Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur, sebagai TERGUGAT INTERVENSI VI semula TERGUGAT V;

 

7.      Dr. Jhon Palinggi, MM., MBA., beralamat di Plaza Bumidaya 1, Lt. 25, Jl. Imam Bonjol, No. 61, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI VII semula TERGUGAT VI;------------------

 

8.      Dinas Perkerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, beralamat di Jl. Taman Jati Baru, No. 1, Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT INTERVENSI VIII semula TERGUGAT VII;------------------------

 

9.      Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, beralamat di                                       Jl. Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13950, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI I semula TURUT TERGUGAT I;-----------------------------

 

10.  Kantor Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur, beralamat di Jalan Raya Bekasi KM.26, Ujung Menteng, Cakung, Kota Jakarta Timur, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI II semula TURUT TERGUGAT II;----------------------------------------------------------------------------------

 

11.  Thio Han Nio Alias Ann Thaher, beralamat di Jl. Danau Agung Perkasa, RT. 001, RW. 014, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priouk, Jakarta Utara, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI III semula TURUT TERGUGAT III;-----------------------------------------------------------------------

 

12.  Lie Ho An Alias Andy Wirawan Iskandar, beralamat di Jl. Hijau Daun II, No. 18, RT. 010, RW. 011, Kel. Cipinang, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI IV semula TURUT TERGUGAT IV;-----------------------------------------------------------------------

 

13.  Thio Eng Siang Alias Saipudin Thaher, beralamat di Jatinegara Barat 191, Kel. Beli Fester, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI V semula TURUT TERGUGAT V;----------------------------------------------------------------------------------

 

14.  Thio Po Gwan, beralamat di Jl. Bintara Raya, No. 31, RT.009, RW.002, Kel. Bintara, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai TURUT TERGUGAT INTERVENSI VI semula TURUT TERGUGAT VI;---------------------------------------------------------------------------------

Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan intervensi (Tussemkomst)  ini adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

1.      Bahwa pokok perkara Gugatan No. : 236/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim, Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yang pada pokoknya adalah penguasaan tanah milik Alm. THIO SAY ENG, Girik C No. 55 PERSIL 1a S I, seluas 66.750 m², yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h) Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat, dengan batas-batas sebagai berikut :------

 

-          Sebelah Utara              :  Berbatasan dengan Jalan Raya Jakarta – Bekasi

-          Sebelah Timur             :  Berbatasan dengan Kali Alam

-          Sebelah Selatan           :  Berbatasan dengan Tanah Naseh bin H. Sidik

-          Sebelah Barat              :  Berbatasan dengan Tanah Jl. Kampung Bali

 

Bahwa di dalam Gugatannya, Tergugat Intervensi I semula Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat Intervensi I semula Penggugat adalah satu-satunya ahli waris yang Sah, namun hal ini adalah tidak benar dan dapat diduga memberikan keterangan palsu dimuka pengadilan, yang mana hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan ganti nama atau identitas tertanggal 26 November 2016 yang dibuat Tergugat Intervensi I semula Penggugat sendiri, dan secara nyata diketahui di dalam surat tersebut Tergugat Intervensi I semula Penggugat merubah namanya dari Alexander PW, dengan NIK : 0950081805530191, alamat : Jl. Rawa Tengah RT 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat. Nama Orang tua sebenarnya : G. Soekandar / Endang S. Menjadi Alexander Sandjaja, Thio, dengan NIK : 3171081805601001, alamat : Jl. Rawa Tengah RT 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat, Nama orang tua : Thio Liang Bie / She Lie. …….........Vide Bukti I-1

 

Dengan adanya bukti I-1 tersebut maka patut diduga telah terjadi suatu Perbuatan Melawan Hukum berupa pemalsuan identitas Tergugat Intervensi I semula Penggugat, yang semata-mata bertujuan agar Tergugat Intervensi I semula Penggugat seolah-olah adalah ahli waris yang sah dari THIO SAY ENG, padahal faktanya adalah Intervenient-lah yang merupakan ahli waris dari THIO SAY ENG, oleh karena itu maka Intervenient berhak mengikatkan diri menjadi Pihak dalam Perkara a quo, yang mana diatur dalam Pasal 279 RV, yang berbunyi :--------------------------------------------------------------------------------

“Setiap orang yang berkepentingan di dalam suatu perkara perdata yang terjadi diantara kedua belah pihak yang lain, dapat menuntut supaya ia diperbolehkan ikut serta atau mencampuri”

2.      Bahwa Intervenient menolak seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan Tergugat Intervensi I semula Penggugat dalam Gugatannya, kecuali hal - hal yang diakui tegas kebenarannya;----------------

 

3.      Bahwa hingga diajukannya Permohonan Intervensi ini di hadapan persidangan perkara a quo, Intervenient sebagai Pemilik Sah atas tanah tersebut belum pernah menjual, menggadaikan maupun memindahtangankan hak atas tanah tersebut kepada siapapun;----------------------------------------------------------

 

4.      Bahwa Intervenient adalah ahli waris yang sah dari alm. THIO SAY ENG, yang telah meninggal dunia pada Tahun 1940 dan dalam kedudukan sebagai Ahli Waris, Intervenient adalah Cucu kandung dari THIO SAY ENG;-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

5.      Bahwa semasa hidup THIO SAY ENG kawin dengan LIEM TENG NIO yang perkawinannya dilaksanakan Pada Hari Minggu, tertanggal 05 Maret 1933, di Vihara Padumuttara, beralamat di Jl. Bakti, No. 14, , Tanggerang, berdasarkan Surat keterangan Perkawinan Nomor : 0908/LPBU/BAB/VP/2010, tertanggal 05 Mei 2010; .........................................Vide Butkti I-2

 

6.      Bahwa perkawinan THIO SAY ENG dengan LIEM TENG NIO telah dikarunia 1 (satu)                 orang anak laki-laki yang bernama THIO LIANG BIE yang lahir pada Tanggal 20 Juni             1934, berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. 1156/1959, tertanggal 03 Desember                   1959; ……………………………………………………………………..………Vide Bukti I-3

 

7.      Bahwa THIO SAY ENG meninggal dunia pada Tanggal 09 Oktober 1940, berdasarkan Kutipan Akte Kematian No. 3626/1958, tertanggal 27 September 1958; ………Vide Bukti I-4

 

8.      Bahwa kemudian LIM TENG NIO meninggal, dunia pada Tanggal 11 Oktober                          1983, berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 888/JP/1983, terganggal 22 Oktober                   1983; ………………………………………………………………………….....Vide Bukti I-5

 

9.      Bahwa semasa hidupnya THIO LIANG BIE kawin dengan TJOE GIOK LIAN alias SHELLY HIDAYAT, tertanggal 12 April 1958, berdasarkan Akte Pernikahan No. 251/1958 Tjatatan Sipil “Golongan Tionghoa”, Djakarta, tertanggal 12 April 1958; ………………Vide Bukti I-6

 

10.  Bahwa perkawinan THIO LIANG BIE dengan TJO GIOK LIAN alias SHELLY HIDAYAT,  telah dikaruniai 5 (lima) orang anak, yaitu :-------------------------------------------------------------

a.       THIO MEI LIE, lahir pada Tanggal 12 Djuli 1959, berdasarkan Akte Kelahiran  No. 1158/1959, tertanggal 03 Desember 1959; …………………………………..Vide Bukti I-7

 

b.      THIO MEI ING, lahir pada Tanggal 07 Djuni 1962; ………………………Vide Bukti I-10

 

c.       THIO MEI LING, lahir pada Tanggal 12 Djanuari 1964, berdasarkan Akte Kelahiran No. 8698/1964, tertanggal 05 Oktober 1964; …………………………………….Vide Bukti I-8

 

d.      THIO MEI SIN, lahir pada Tanggal 11 Desember 1967; ………………….Vide Bukti I-10

 

e.       HANDANA SUTRISNA, lahir pada Tanggal 05 September 1972, berdasarkan Akte Kelahiran No. 1591/JT/1973, tertanggal 27 September 1973;……………… Vide Bukti I-9

 

11.  Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang "Kebijaksanaan Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing" maka THIO LIANG BIE  berserta seluruh keturunanya merubah namanya menjadi:----------------------------------------------------------------------------------

 

a.       THIO LIANG BIE menjadi SANDJAJA SUTRISNA;

b.      TJOE GIOK LIAN menjadi SALLY HIDAYAT;

c.       THIO MEI LIE menjadi NELY SUTRISNA;

d.      THIO MEI ING menjadi HENI SUTRISNA;

e.       THIO MEI LING menjadi CHI CHI SUTRISNA;

f.       THIO MEI SIN menjadi DESI SUTRISNA.

Hal ini berdasarkan Surat Penjataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966, tertanggal 06 Februari 1970; ………………………..Vide Bukti I-10 

12.  Bahwa THIO LIANG BIE alias SANDJAJA SUTISNA telah meninggal dunia tertanggal                17 Febuari 1977, berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 32/JT/1977, tertanggal 07 Maret 1977; ……………………………………………………………………………Vide Bukti I-11

 

13.  Bahwa TJOE GIOK LIAN alias SALLY HIDAYAT telah meninggal dunia di Bekasi tertanggal 10 September 1985, berdasarkan Surat Kematian No. 474.3.39, tertanggal 26 Juni 2011, yang dikeluarkan oleh Lurah Medan Satria; …………………………….Vide Bukti I-12

 

14.  Bahwa dengan telah meninggalnya THIO SAY ENG, LIM TENG NIO, dan                        THIO LIANG BIE alias SANDJAJA SUTISNA, dan TJOE GIOK LIAN alias SALLY HIDAYAT, berdasarkan Pasal 852 Ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan:---------------------------------------------------

 

“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”

Maka ahli waris dari peninggalan harta THIO SAY ENG, LIM TENG NIO, dan                        THIO LIANG BIE alias SANDJAJA SUTISNA, dan TJOE GIOK LIAN alias SALLY HIDAYAT adalah Intervenient;----------------------------------------------------------------------------------------

 

15.  Bahwa kedudukan Intervenient sebagai Ahli waris THIO LIANG BIE diterangkan dalam            Akta Keterangan Hak Mewaris No. 06/Kwh/2013, tertanggal 28 Januari 2013, yang              dibuat dan dikeluarkan oleh SUPARNO, SH., M.Kn., Selaku Notaris dan Penjabat              Pembuat Akta Tanah yang berkedudukan di Jl. Raya Alternatif Cibubur - Cileungsi, No. 63B, Cileungsi – Bogor dan diperkuat dengan Akta Surat Kuasa Waris No. 17, tertanggal 18 November 2015, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Setiabudi, SH., yang berkedudukan di Perum. Graha Kalimas, Blok C – 11, Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi;  …………………………………………………………Vide Bukti I-13 & Bukti I-14

 

16.  Bahwa THIO SAY ENG semasa hidupnya memiliki sebidang tanah, dengan luas 66.750 m² (enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat), berdasarkan Girik C No. 55 Persil 1a Kelas S I, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

-          Sebelah Utara             : Berbatasan dengan Jalan Raya Jakarta – Bekasi

-          Sebelah Timur            : Berbatasan dengan Kali Alam

-          Sebelah Selatan          : Berbatasan dengan Tanah Naseh bin H. Sidik

-          Sebelah Barat             : Berbatasan dengan Tanah Jl. Kampung Bali

…………………………………………………………………………………. Vide Bukti I-15

 

17.  Bahwa fakta tentang kebenaran dan keabsahan kepemilikan tanah Intervenient selaku pewaris THIO SAY ENG tersebut diatas memiliki bukti-bukti pendukung, sebagaimana juga diungkapkan secara jelas dan tegas oleh Tergugat Intervensi I semula Penggugat pada point 15 huruf a, b, c, dan d pada halaman 9-10 dalam Gugatannya;----------------------------------------------------------------------------------------

 

18.  Bahwa Intervenient menolak dengan tegas dalil Tergugat Intervensi I semula Penggugat pada Poin 15 huruf e, mengenai Surat Pernyataan Keterangan Kesaksian A. KARIM (LIEM TYANG WAT), dengan adanya dugaan keterangan palsu mengenai identitas Tergugat Intervensi I semula Penggugat yang telah kami jabarkan pada Poin 1 Posita di dalam Permohonan Intervensi ini, maka kami men-soomer Tergugat Intervensi I semula Penggugat untuk membuktikan Tergugat Intervensi I semula Penggugat adalah ahli waris yang sah dari THIO LIANG BIE, serta menghadirkan A. KARIM (LIEM TYANG WAT) ke hadapan muka persidangan perkara a quo;-------------------------------------------------------------------------

19.  Bahwa permasalahan ini berawal dari diadakannya proyek Pengendalian Kanal Banjir Timur dan fasilitasnya, seluas 24.131 m²(dua puluh empat ribu seratus tiga puluh satu meter persegi) yang dilaksanakan oleh Pemda DKI Jakarta melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Administrasi Jakarta Timur. Akibat dari proyek tersebut Intervenient selaku ahli waris dari THIO SAY ENG tidak pernah memperoleh haknya, yaitu berupa ganti rugi atas pemakaian lahan seluas 24.131 m²(dua puluh empat ribu seratus tiga puluh satu meter persegi);------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

20.  Bahwa hasil ganti rugi dari lahan seluas 24.131 m²(dua puluh empat ribu seratus tiga puluh satu meter persegi) adalah sebesar Rp. 46.662.950.400,- (empat puluh enam miliyar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :------------

 

a.       Hj. Naesah dan Bahrudin Ali (TERGUGAT INTERVENSI III semula TERGUGAT II)  sebesar Rp. 6.650.000.000,- (enam miliar enam ratus lima puluh juta rupiah);-------------------------

b.      Djuhari Lazuardi (TERGUGAT INTERVENSI IV semula TERGUGAT III) sebesar Rp.  4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);-------------------------

c.       Hakim Setiadi, (TERGUGAT INTERVENSI V semula TERGUGAT IV) sebesar Rp. 23.600.000.000,- (dua puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah);--------------------------

d.      Soehardi Soewandi (TERGUGAT INTERVENSI VI semula TERGUGAT V) sebesar Rp. 4.850.000.000,- (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah);----------------------

e.       Dr. John Palinggi, MM., MBA (TERGUGAT INTERVENSI VII semula TERGUGAT VI) sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah). ----------------------

 

Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Penetapan No.387/pdt.p/PN.Jkt.Tim, tertanggal               17 Desember 2008 Jo. Penetetapan Consignatie No.1/Cons/2009/PN.Jkt.Tim Jo. No.387/Pdt.P/

/2008/PN.Jkt.Tim, tertanggal 15 Januari 2009 Jo Penetatapan No.153/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Tim, tertanggal 13 April 2009, Perihal Perbaikan Penetapan No.387/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Tim, tertanggal 17 Desember 2008 Jo. Penetapan Consignatie No.08/CONS/2011/PN.Jkt.Tim Jo. No.153/Pdt.P/2009/PN.Jkt/Tim., Jo. No.387/Pdt.P/2008/PN.Jkt.Tim;-------------------------------------------------------------------

 

21.  Bahwa terhadap tanah sisa milik THIO SAY ENG seluas 46.619 m² adalah milik dari ahli waris THIO SAY ENG yaitu INTERVENIENT dan sampai dengan saat ini tanah tersebut belum pernah diperjual belikan dan atau dilepaskan kepada pihak manapun. Sedangkan mengenai uang ganti rugi dari tanah seluas 24.131 sebesar Rp. 46.662.950.400,- (empat puluh enam miliyar enam ratus enam puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) tidak pernah dinikmati oleh INTERVENIENT;--------------------------------------------------------------------------------

 

22.  Bahwa perbuatan atau tindakan Para Tergugat Intervensi seperti yang telah diuraikan diatas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Machtigedaad) yang sangat merugikan Penggugat, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi :-----

 

“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

 

23.  Bahwa akibat Perbuatan Para Tergugat Intervensi yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap Penggugat baik Kerugian Materiil maupun Immateriil, yaitu sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

A.    Kerugian Materil

 

INTERVENIENT telah mengalami kerugian karena tidak dapat menikmati haknya sebagai Pemilik Sah atas Tanah seluas 66.750 m² (enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat), berdasarkan Girik C No. 55 Persil 1a Kelas S I yang mana tanah tersebut telah menjadi Banjir Kanal Timur (BKT) seluas 24.131 m², yang mana perincian jumlah kerugian Materil yang diderita oleh Intervenient adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

-          Harga tanah Rp. 7.000.000,-/meter  *)      

(*harga objek perkara mengikuti harga pasar tanah di lokasi tersebut pada saat diajukannya Permohonan Intervensi)

 

-          Harga tanah (objek perkara):

 

24.131 m² x Rp 7.000.000,-  = 168.917.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta Rupiah)

Dengan demikian jumlah kerugian Materil yang diderita oleh Intervenient akibat dari Perbuatan Melawan Hukum berupa penjualan tanah seluas 24.131 m2  dimaksud, yang dilakukan oleh seluruh Tergugat Intervensi adalah sebesar Rp. 168.917.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta Rupiah).----------------------------------------------------

 

B.     Kerugian Immateril

 

Bahwa selain kerugian Materil, Intervenient juga telah menderita kerugian Immateril akibat Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh seluruh Tergugat Intervensi sebagaimana telah kami jabarkan  di atas, yaitu Intervenient telah kehilangan waktu untuk mengurus dan / atau menyelesaikan Perkara a quo yang seharusnya waktu tersebut dapat dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan yang lain yang lebih produktif, akan tetapi dipergunakan untuk mengurus Perkara a quo, hal ini seharusnya tidak terjadi dan / atau telah mengganggu ketenangan dan / atau konsentrasi pikiran Penggugat yang tidak ternilai harganya, namun demi tegaknya Hukum dan Keadilan, maka sangatlah pantas jika ditetapkan suatu jumlah tertentu sebagai Pengganti Kerugian Immateriil Penggugat dengan jumlah uang sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).--------------------------------------------------

 

Maka Jumlah Total keseluruhan Kerugian Intervenient baik secara Materiil maupun Immateriil yang harus ditanggung oleh seluruh Tergugat Intervensi adalah sebesar: Rp. 178.917.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta Rupiah).-----------------------------------

 

24.  Bahwa untuk menghindari Para Tergugat Intervensi mengalihkan harta kekayaannya kepada Pihak lain serta agar menjaga Gugatan Penggugat ini tidak sia-sia, maka berdasarkan Pasal 227 HIR, Inervenient memohonkan agar sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap :--------------------------------------------------------

 

1.      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Djuhari Lazuardi selaku Tergugat Intervensi IV semula Tergugat III, yang terletak di Jalan KS. Tubun II, No. 4, Petamburan, Kel. Petamburan, Kec. Petamburan, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara             :  Tanah dan Bangunan No. 6 / Rumah Warga

- Sebelah Timur            :  Jalan lingkungan pemukiman

- Sebelah Selatan          :  Tanah dan Bangunan No. 2 / Rumah Warga

- Sebelah Barat             :  Jl. KS. Tubun

 

2.      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Hakim Setiadi selaku Tergugat Intervensi V semula Tergugat IV, yang terletak di Jalan Pancoran Raya No. 17-19, Kel. Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:---------------------------------------

 

- Sebelah Utara             :  Jalan Gang

- Sebelah Timur            :  Jalan Raya Pancoran

- Sebelah Selatan          :  Tanah dan Bangunan No. 15 (Toko Obat Berlian)

- Sebelah Barat             :  Tanah dan Bangunan / Rumah Warga

 Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Soehardi Soewandi selaku Tergugat Intervensi VI semula Tergugat V, yang terletak di Jalan Kayu Putih Selatan   I E No. 33, Kel. Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:----------------------------------------------

- Sebelah Utara             :  Jalan Kayu Putih Selatan I E

- Sebelah Timur            :  Tanah dan Bangunan No. 34 / Rumah Warga

- Sebelah Selatan          :  Tanah dan Bangunan No. 41 / Rumah Warga

- Sebelah Barat             :  Tanah dan Bangunan No. 32 / Rumah Warga

 

3.      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Alex Sandjaja, Thio yang terletak di Jl. Rawa Tengah, RT. 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.------------------------------

 

25.  Bahwa apabila Para Tergugat Intervensi lalai dalam melaksanakan seluruh Pembayaran ganti rugi kepada Intervenient, maka kami memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar Para Tergugat patut dihukum secara tanggung – renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pembayaran, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai pembayaran keuangan dan ganti rugi dibayar sampai lunas;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

26.  Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR, oleh karena gugatan ini didukung oleh alat bukti yang kuat, maka beralasan apabila terhadap Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit  Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;--------------

 

27.  Bahwa mengingat Para Tergugat Intervensi patut diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka cukup patut dan adil serta sangat beralasan hukum apabila Para Tergugat Intervensi dihukum secara tanggung-renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.----------------------

Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan yang Intervenient uraikan di atas, mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara            a quo memberikan Putusan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

 

DALAM POKOK PERKARA

 

1.      Menerima Intervenient untuk memasuki perkara Aquo dalam membela kepentingan Intervenient sebagai pihak yang menyertai para pihak demi membela kepentinganya sendiri (tussenkomts);-----------

 

 

2.      Mengabulkan Permohonan Intervenient untuk seluruhnya;----------------------------------------

 

3.      Menyatakan Intervenient adalah ahli waris yang SAH dari THIO SAY ENG;------------------ .

 

4.      Menyatakan Intervenient adalah pemilik yang SAH atas tanah Hak Milik Adat berdasarkan Girik C 55 Persil 1a S1 atas nama THIO SAY ENG, seluas 66.750 m² (enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Jakarta-Bekasi, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur (d/h Desa Medan Satria, Ketjamatan Bekasi, Kewedanaan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Keresidenan Djakarta, Propinsi Djawa-Barat), dengan batas-batas sebagai berikut :--------------------------------------

 

-          Sebelah Utara                 :  Berbatasan dengan Jalan Raya Jakarta – Bekasi

-          Sebelah Timur                 :  Berbatasan dengan Kali Alam

-          Sebelah Selatan               :  Berbatasan dengan Tanah Naseh bin H. Sidik

-          Sebelah Barat                  :  Berbatasan dengan Tanah Jl. Kampung Bali

5.      Menyatakan Para Tergugat Intervensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum;------------------

 

6.      Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.01/CONS/2009/PN.Jkt.Tim cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------

 

7.      Menghukum Para Tergugat Intervensi untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada Intervenient baik secara Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 178.917.000.000,- (seratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta Rupiah).-----------------------------------------------

 

8.      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap :-------------------

 

1)      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Djuhari Lazuardi selaku Tergugat Intervensi IV semula Tergugat III, yang terletak di Jalan KS. Tubun II, No. 4, Petamburan, Kel. Petamburan, Kec. Petamburan, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------

     - Sebelah Utara         :   Tanah dan Bangunan No. 6 / Rumah Warga

     - Sebelah Timur         :   Jalan lingkungan pemukiman

     - Sebelah Selatan       :   Tanah dan Bangunan No. 2 / Rumah Warga

     - Sebelah Barat          :   Jl. KS. Tubun

 

2)      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Hakim Setiadi selaku Tergugat Intervensi V semula Tergugat IV, yang terletak di Jalan Pancoran Raya No. 17-19, Kel. Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Pusat, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

      - Sebelah Utara         :   Jalan Gang

      - Sebelah Timur         :   Jalan Raya Pancoran

      - Sebelah Selatan       :   Tanah dan Bangunan No. 15 (Toko Obat Berlian)

      - Sebelah Barat          :   Tanah dan Bangunan / Rumah Warga

3)      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Soehardi Soewandi selaku Tergugat Intervensi VI semula Tergugat V, yang terletak di Jalan Kayu Putih Selatan   I E No. 33, Kel. Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

      - Sebelah Utara         :  Jalan Kayu Putih Selatan I E

      - Sebelah Timur         :  Tanah dan Bangunan No. 34 / Rumah Warga

      - Sebelah Selatan       :  Tanah dan Bangunan No. 41 / Rumah Warga

      - Sebelah Barat          :  Tanah dan Bangunan No. 32 / Rumah Warga

4)      Tanah dan Bangunan yang dikuasai oleh Alex Sandjaja, Thio yang terletak di Jl. Rawa Tengah, RT. 001, RW. 007, Kel. Galur, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.-----------------------------------------

 

9.      Menghukum Para Tergugat Intervensi secara tanggung – renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ) kepada Intervenient setiap harinya atas keterlambatan pembayaran, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai pembayaran keuangan dan pembayaran ganti rugi dibayar sampai lunas;-------------------------------------------------------

10.  Menghukum Para Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU :     Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Demikian Permohonan Intervensi ini kami sampaikan Atas Perhatian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Majelis yang memerikasa dan mengadili Perkara ini, Pemohon  intervensi Ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Pemohon Intervensi

Law Office Wilson Colling & Associates (WCA)

 

 

 

 

 

WILSON COLLING, SH., MH.                                                 CHRISTIAN E. SITIO, SH., MH.

 

 

 

 

 

GADING SATRIA NAINGGOLAN, SH., MH.                       CHANDRA SIALLAGAN, SH.

CONTOH DRAF SURAT PERMOHONANAN FASILITAS PEMBEBASAN BEA MASUK IMPOR (PERINDUSTRIAN)

Nomor  :  015/BUGMA-DU/I/2017                                                   Jakarta, 26 Januari 2017

 

Kepada Yth,

Bapak I Gusti Putu Suryawirawan

Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elekronika

Perindustrian Republik Indonesia

Di Jalan Gatot Subroto Kav. 52-53 Lantai 12

Jakarta Selatan

 Lampiran   :   -   Photo Copy Surat Kuasa 

              -   Asli Daftar Rencana Kebutuhan Impor PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI

      -  Asli Penjelasan teknik mengenai Tujuan Penggunaan  bahan baku yang di impor serta dokumen pendukung(Penjelasan Alur Produksi) 2 (dua) Lembar.

              -   Photo copy Pemgambilan barang Produk Dalam Negeri dari PT.NS Blue Scoope Indonesia.

              -   Photo Copy Bukti Pembelian Mesin-Mesin Produksi (Rekap Mesin PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI)

           -  Photo Copy Izin Prinsip Pendirian atau Perluasan industri (Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 5/3201/IP/PMDN) 2015

              -   Photo Copy Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor : 19/32/IP-PM/PMDN/2015

              -   Photo Copy Badan Koordinasi Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PABEAN/PMDN/2015 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Untuk Pembangunan PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI Dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri.

            -  Photo Copy Surat Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis atas Barang atau Bahan Baku yang Masuk Dalam Daftar Negatif List Untuk Dapat Diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor Nomor: 013/BUGMA-DU/IX/2016, Jakarta, 23 September 2016

                         -  Photo Copy Tanda Terima Surat Tanggal 23-9-2016 atas nama Kuswandar (Kementerian Perindustrian)

             -   Photo Copy Surat Permintaan Mohon Tanggapan Kementerian atas Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Atas Barang  atau Bahan Baku Yang masuk Dalam Daftar Negatve List untuk dapat diberikan Pembebasan Bea Masuk Impor oleh PT.BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI. (DIterima oleh Slamet Kuswandar , tanggal 18 -1- 2017)

              -   Photo Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

              -   Photo Copy Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

              -   Photo Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)   

                                      

                                                   

Perihal :Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist Atas Barang atau Bahan Baku  Galvalum, Galvanis dan Prepainted Yang Masuk Dalam Daftar Negative List

 

  “ DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG “

 

Dengan hormat,

Mempermaklumkan yang bertanda tangan di bawah ini, Kami Pimpinan, TANDIONO dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama  PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI, Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Jalan Bukit Gading Raya BLOK M Nomor 5, Kelurahan, Kelapa Gading Barat, Kecamatan, Kelapa Gading Jakarta Utara

Untuk maksud tersebut diatas, dengan ini Kami hendak sampaikan Permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist atas Barang atau Bahan Baku Galvalum, Galvanis dan Prepainted Yang Masuk Dalam Daftar Negative List sekaligus bagian yang tidak terpisahkan dari surat kami yang terdahulu Kepada Pihak Kementerian Perindustrian Republik Indonesia serta  menindak lanjuti  Surat Direktur Utama Nomor 013/BUGMA-D/IX/2016 Tanggal 23 Sept 2016, dan Surat Legal Officer Nomor 014/BUGMA-DU/1/2017, tanggal 17 Januari 2017, sebagaimana kami  uraikan dibawah ini:------------------------------------------------

1.   Bahwa mengacu Pada  ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia terkait dengan investasi Penanaman modal dalam Negeri (PMDN), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Juncto Pasal 26 ayat (1) huruf a, b dan C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK/010/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK/2009 Tentang Pembebasan Bea masuk atas impor Mesin Serta barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal ;--------------

2.    Bahwa PT. BINA USAHA GLOBALINDO MITRA ABADI (Selanjutnya disingkat PT. BUGMA) adalah sebuah Badan Hukum Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan telah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 5/3201/IP/PMDN/2015, dan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor: 19/32/IP-PB/PMDN/2015 (Photo copy  terlampir);-------------------------------------------------

3. Bahwa saat ini PT. BUGMA, dalam tahap membangun dan atau pengembangan Industri Produk Baja Ringan dalam negeri telah mendapatkan Pembebasan Fasilitas Bea Masuk (BM) atas Impor  Mesin  Produksi dari Pihak  Badan Koordinator Penanaman Modal Keputusan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor: 78/PABEAN/PMDN/2015 (photo copy terlampir) ----------------------------------------

4. Bahwa berdasarkan  Peraturan dan perundang-undang  tersebut, diatas dalam rangka pengembangandan memajukan produksi dalam negeri serta dalam rangka menciptakan lapangan kerja. PT. BUGMA   mengajukan permohonan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlis Bahan Baku berupa : GALVALUM (GL) ,GALVANIS (GI),dan PREPAINTED (PPGL),Negara asal Impor dari CHINA (Photo Copy Daftar Persyaratan terlampir);------------------------------------------------------       

5.  Bahwa secara garis dapat disimpulkan dan disampaikan kepada pihak kementerian Perindustrian berkaitan dengan Permohonan permintaan Rekomendasi dan kendala yang kami alami selama ini sebagai pemula yaitu:------------------------------------------------------------


a. Bahwa PT. BUGMA merupakan Perusahaan yang berbadan hukum Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sebagai pemula kurang lebih berdiri baru 2 (dua) tahun lamanya, oleh karenanya dalam tahap pengembangan dan memajukan produksi dalam negeri, kami sangat membutuhkan atensi dari Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan dan Perundang-undangan tentang fasilitas Pembebasan Bea masuk Impor,

b. Bahwa PT. BUGMA sangat membutuhkan Rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlit Bahan Baku GALVALUM HS-721061, HS-721049, PREPAINTED HS-721070, HS-721070;  yang mana bahan baku tersebut masuk dalam daftar Negative List dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/M-IND/PER/10/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.

c. Bahwa dalam Daftar Persyaratan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) terkait dengan surat dari industri dalam negeri atau dokumen sejenis mengenai kemampuan supply Produk yang akan dimpor. Bahwa terkait dengan hal tersebut PT. BUGMA memiliki kendala untuk mendapatkan dokumen secara utuh, namun kami dapat memberikan dokumen sejenis yang mana kami telah membeli bahan baku produksi dalam negeri sebagaimana Pemerintah inginkan dari PT. NS BLUESCOPE INDONESIA  (Photo copy Terlampir)

d. Bahwa sehubungan dengan Industri dalam Negeri kami hendak menyampaikan kendala yang kami alami selama ini, antara lain :


      1) Tidak adanya stabilitas ketersedian stock dalam berbagai ukuran dengan pengiriman yang cepat dalam waktu yang singkat; dan

      2) Fleksibilty perubahan ketebalan dalam jumlah pesanan per PO.

 

Berdasarkan fakta-fakta Hukum tersebut diatas berkaitan dengan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor cukup terang dan jelas sebagai wujud dan kepedulian Pemerintah memberikan kemudahan dalam berinvestasi melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

                  

PERMOHONAN:                  

Maka berdasarkan hal-hal yang kami uraikan sebelumnya, mohon kiranya kepada yang terhormat Bapak I Gusti Putu Suryawirawan selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika untuk dapat memberikan rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist Bahan Baku produk Galvalum, Galvanis dan Prepainted, untuk kepentingan pengurusan Pembebasan fasilitas Bea Masuk (BM) impor

Demikian Surat Permohonan rekomendasi Pertimbangan Teknis Masterlist bahan Baku, ditanda tangani oleh Penanggungjawab Perusahaan dan sewaktu-waktu dapat dipertanggungjabkan termasuk dokumen /data baik yang terlampir maupun disampaikan kemudian. Atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.


Hormat Kami,

PT. BINA USAHA GLOBALINDA MITRA ABADI


 

TANDIONO

Direktur Utama

Tembusan kepada Yang Terhormat:

 

1.      Bapak Menteri Perindustrian Republik Indonesia

2.      Kepala Badan Penanaman modal dalam Negeri (PMDN)

  

Jumat, 29 Januari 2021

CONTOH DRAF SURAT KUASA KHUSUS PENGGUGAT WANPRESTASI





                       

          SURAT KUASA KHUSUS 


Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : MR. AXX S¥¥¥¥¥, Pekerjaan, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Manyar Permai 9 No. 3-A Kav. V8/12, Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 006, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”----

Dengan ini memberikan Kuasa kepada : 

WILSON COLLING, S.H., M.H.

MEIRRY ARSYANTY, SH., M.H.,

Advokat/konsultan hukum  pada Law Office WILSON COLLING & ASSOCIATES (WCA), Professional advocate And Legal Consultants, yang beralamat di Jalan Subur No. 59, Lenteng Agung, Jakarta Selatan 12610, No. Hp : 081245194808, 087782190598 e-mail : lawwilson86@gamil.com. Selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA KUASA”--------------------------

===============K H U S U S ===============

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai PENGGUGAT, mengajukan gugatan perdata WANPRESTASI (Atas Perjanjian Jual Beli Saham Nomor 11 Tertanggal 5 Juli 2018, dengan Kerugian 210 Lembar Saham) terhadap TERGUGAT TUAN  IR, yang beralamat di Jalan bukit barisan dalam Nomor 25, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Administrasi Medan Sumatera Utara,dan PT.PALUGADA JAYA BERSAMA yang berkedudukan di Medan, di Pengadilan Negeri Medan; -------------------

Untuk itu diberi Kuasa di Kuasakkan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri di Medan, menghadap instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim-hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta sitaan (sita jaminan/sita revindecatoir), mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan-penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil tindakan-tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.----------------------------------------------------

Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.


Jakarta, 13 Juli 2018 

PEMBERI KUASA,                                                   PENERIMA KUASA ,

 

 

 

MR. AXX S¥¥¥   WILSON COLLING, S.H., M.H.                  


 

CONTOH DRAF SURAT KUASA KHUSUS TERGUGAT (PERUSAHAAN)

 




SURAT KUASA KHUSUS

Nomor: HK.014/SK-K/MGI/V/2017

 

 

Yang bertanda tangan dibawah ini:

MR. Xxxxxxxxxx

Bertindak dalam Jabatannya sebagai Komisaris  PT. (MGI), yang berkedudukan di Jalan  Karang Saru 17, Kota Administrasi Semarang, Jawa Tengah. Selanjutnya  disebut sebagai “PEMBERI KUASA”.-------------

Dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih tempat Kediaman Hukum (domisili) di kantor Kuasanya tersebut dibawah ini. Dengan ini mengangkat dan menyatakan memberikan Kuasa Kepada:-------------------------

               ADV. WILSON COLLING, S.H., M.H.

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor WILSON COLLING & ASSOCIATES, yang beralamat di Jalan Subur Nomor 59, Lenteng Agung - Jagakarsa, Kota Administrasi Jakarta Selatan  10570, No  HP: 081315211206, E-mail:lawwilson86@gmail.com. 

Untuk mempermudah komunikasi dan atau Relasi Panggilan Sidang terkait dengan Perkara ini dapat menggunakan atau mengirim melalui e-mail sebagaimana dimaksud diatas. Selanjutnya  disebut  sebagai “PENERIMA KUASA”.---------------------

================K H U S U S============

·         Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili sebagai Tergugat I dalam gugatan perdata  yang tercatat dalam register Perkara Nomor 140/Pdt.G/2017PN SMG di Pengadilan  Negeri Semarang yang diajukan oleh  PT. JXxxx (selaku Penggugat), yang berkedudukan di Pondok Indah Office Tower I Lantai 5, Unit 501, Jalan Sultan Muda Kav, V-TA Jakarta Selatan.---------------------------

Untuk itu Penerima Kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua tahap persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, menghadap instansi–instansi, jawatan-jawatan,pejabat-pejabat, menerima mengajukan dan menadatangani surat-surat, permohonan-permohonan, memori-memori, kesimpulan-kesimpulan (konklusi-konklusi), meminta pengangkatan sita jaminan, mengajukan atau menolak saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, dapat mengadakan perdamaian dengan segala syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang memberi kuasa, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta penetapan-penetapan putusan, meminta dihentikan eksekusi, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut diatas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi. 

Demikian Kuasa ini diberikan untuk menerima honorium, hak retensi dan hak untuk melimpahkan (subtitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini kepada orang lain.----------------

Semarang, 22 Mei 2017


PEMBERI KUASA,   PENERIMA KUASA                                                                                    

MR. Xxxxxx        WILSON COLLING                                                   

 

CONTOH DRAF SURAT KUASA KHUSUS UJI MATERI (HUM)

 



CONTOH DRAF SURAT KUASA KHUSUS UJI MATERI (HUM)


Yang bertanda tangan dibawah ini, adalah:


Nama                                  :  XXXX

Tempat/Tanggal Lahir  


Jenis Kelamin                   : Laki-Laki

Agama                                : Katolik

Peserta Pilkada                 : Calon Bupati 2018


Alamat                                : Jl.Kampung

 

Selanjutnyadisebu------------PEMBERI KUASA

Dengan ini memberi kuasa dan wewenang kepada:

1.  WILSON COLLING, S.H., M.H.

2.  XXXXX

Advokat dan Penasehat Hukum Pada Kantor Hukum “WILSON COLLING & ASSOCIATES”, yang berkedudukan di Gedung Wisma Nugraha di Jalan Raden Saleh No. 5 Lt. 4 Office 403, Jakarta Pusat No. Hp 081315211206, e-mail : lawwilson86@gmail.com  untuk selanjutnya disebut sebagai--------“PENERIMA KUASA.

                                                K H U S U S

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan upaya hukum Hak Uji Materi (HUM) di Mahkamah Agung atas Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017 tanggal 24 November 2017 Tentang Pedoman Beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.------

                                                    Terhadap

  • Undang-Undang Nomor: 10 TAHUN 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor :  1 Tahun 2015  tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

  •  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  •   Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang           Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  •  Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2014 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.

Bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan berbagai perihal yang dianggap perlu dan yang dipandang berguna untuk kepentingan hukum pemberi kuasa sepanjang tidak bertentangan dengan hukum/perundang-undangan yang berlaku untuk disampaikan kepada Majelis Hakim atau Lembaga Negara Tinggi lainnya yang terkait Kuasa ini dengan tegas memiliki hak substitusi dan hak retensi.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

   Jakarta, 11  Juli 2018

  PEMBERIKUASA,     PENERIMA KUASA,

                                                                            XXXXX.           WILSONCOLLING,